JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pengakuan yang terlambat namun dramatis, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya membuka mata publik: hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Angka ini termasuk 80.000 balita dan anak di bawah 10 tahun—usia di mana mereka seharusnya masih bingung membedakan antara Cocomelon dan kenyataan pahit bahwa ayah mereka baru saja kehilangan uang sekolah karena slot gacor.
Dalam acara bertema “Gaspol Tolak Judol” di Medan, Rabu (13/5), Menkomdigi menyebut fenomena ini sebagai “alarm serius.” Namun, bagi banyak keluarga yang sudah kehabisan alarm karena disita bank, pernyataan ini terasa seperti sirine ambulans yang datang setelah pasien meninggal dunia.
Scam Berkedok Hiburan
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi,” tegas Meutya. Sebuah penemuan ilmiah yang menakjubkan, mengingat algoritma judi online memang dirancang oleh matematikawan jahat untuk memastikan bandar tetap kaya sementara pemain menjual ginjal secara cicilan.
Meutya menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dengan takedown situs atau pemutusan akses. “Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,” ujarnya. Faktanya, masyarakat sudah tahu. Mereka tahu sejak iklan judol menyapa mereka lebih sering daripada ucapan selamat ulang tahun dari ibu kandung sendiri. Iklan-iklan tersebut muncul di Instagram, TikTok, dan YouTube dengan agresivitas yang membuat spam email terlihat sopan.
Keluarga Hancur, Literasi Digital Jadi Tameng Tipis?
Menkomdigi menyoroti dampak destruktif judol terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami mendengar banyak cerita pilu,” kata Meutya. Cerita pilu itu bukan lagi fiksi; itu adalah realitas harian di mana gaji bulanan lenyap dalam hitungan detik karena godaan “maxwin” yang sebenarnya adalah “max-minus”.
Solusi yang ditawarkan? Literasi digital dan peran serta orang tua. “Jadilah benteng utama di rumah,” ajak Meutya kepada para ibu dan keluarga.
Namun, pertanyaan kritis mengemuka: Bagaimana menjadi benteng ketika serangan udara berupa iklan judol datang dari segala arah, didukung oleh algoritma media sosial yang lebih mengenal kecanduan pengguna daripada psikolog mereka sendiri? Apakah literasi digital cukup kuat menahan gempuran dopamin instan yang dijual oleh platform digital global yang enggan bersikap tegas?
Kolaborasi Lintas Sektor atau Sekadar Pindah Tanggung Jawab?
Meutya mengakui bahwa Kemkomdigi tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital. “Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” akunya.
Ini adalah pengakuan implisit bahwa selama ini, pendekatan yang ada bersifat reaktif, bukan preventif. Situs diblokir, tapi akar masalahnya—yaitu kemudahan akses, promosi terselubung, dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktor intelektual—masih dibiarkan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.
Satire Realitas
Di tengah seruan “Tolak Judol, Jauhi Judol,” ironi terbesar tetap ada: Platform digital yang sama yang diminta Menkomdigi untuk membersihkan konten judol, adalah pihak yang paling diuntungkan dari lalu lintas data dan iklan yang dihasilkan oleh industri ini. Selama profit masih lebih suci daripada moral, anak-anak Indonesia akan tetap menjadi target empuk.
200.000 anak bukan sekadar statistik. Mereka adalah korban dari ekosistem digital yang membiarkan predator berkeliaran bebas di halaman depan rumah mereka. Seruan pemerintah untuk “menjadi garda edukasi” adalah langkah awal, tetapi tanpa tindakan tegas terhadap sumber pendapatan bandar dan kelalaian platform digital, seruan itu hanyalah teriakan di tengah badai algoritma.
Pesan untuk para orang tua: Awasi anak Anda. Tapi jangan lupa, awasi juga iklan di ponsel Anda, karena seringkali, pintu masuk judol bukan berasal dari rasa ingin tahu anak, melainkan dari jari orang dewasa yang lelah mencari jalan pintas menuju kekayaan instan.
(Redaksi)



