GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, 13 Mei 2026 – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini mencatat sejarah kelam bagi dunia pendidikan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan berat ini dijatuhkan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Baca juga GEMPITA DI JABAR! Gubernur Dedi Mulyadi Gebrak Pajak Kendaraan: Dihapus Total, Diganti Sistem Jalan Berbayar – “Yang Pakai Bayar, Yang Nggak Pakai Gratis

Tuntutan Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti Fantastis

Dalam pembacaan surat tuntutan setebal 1.597 halaman, JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain ancaman 18 tahun penjara, Nadiem juga dihadapkan pada sanksi finansial yang mencengangkan:

  1. Pidana Denda: Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar.
  2. Uang Pengganti: Pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.
  3. Kerugian Negara Lainnya: Tuntutan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,87 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

Pengkhianatan Terhadap Sektor Strategis Bangsa

JPU menekankan bahwa perbuatan Nadiem bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap sektor strategis pembangunan bangsa. “Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU dalam sidang.

Jaksa menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi. Hal ini tercermin dari peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, termasuk perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022.

Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus ini mengungkap aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nadiem diduga menerima suap sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Ini

Nadiem didakwa berkolusi dengan tiga terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). JPU mencatat keterangan berbelit-belit yang disampaikan Nadiem di persidangan sebagai faktor pemberat, selain besarnya kerugian negara dan dampak negatif terhadap program digitalisasi pendidikan.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Satu-satunya faktor meringankan yang dipertimbangkan pengadilan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim dengan pertimbangan kesehatan.

Sidang putusan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara tentang integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data sidang tuntutan pada 13 Mei 2026. Segala perkembangan hukum lebih lanjut akan mengikuti putusan pengadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *