JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Wacana perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya masuk dalam substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil demi menciptakan kesetaraan perlakuan antara Polri dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun tersebut merupakan bentuk keadilan organisasi. Selama ini, terdapat disparitas aturan pensiun di antara para aparat penegak hukum.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 tahun, fungsional 62 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menjelaskan, revisi ini sejalan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan akan personel yang lebih berpengalaman dan matang secara profesional. Dengan menyamakan standar pensiun, Polri diharapkan dapat mempertahankan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang optimal hingga batas usia yang lebih lanjut, mirip dengan rekan-rekan mereka di TNI yang telah lebih dulu menyesuaikan aturan serupa.
Tepis Isu “Pesanan Politik”
Di tengah hangatnya pembahasan RUU ini, muncul spekulasi di publik bahwa kenaikan usia pensiun dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan atau mengakomodasi kepentingan petahana Kapolri. Menanggapi hal tersebut, Dasco membantah keras tudingan tersebut.
“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang. Kalau ada hal-hal tertentu [untuk menguntungkan individu], saya pikir tidak,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menekankan aspek keadilan dalam perubahan ini. Ia menyoroti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki batas pensiun hingga 60 tahun, bahkan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Sementara itu, UU TNI dan UU Kejaksaan juga telah mengalami penyesuaian.
“Ini sebuah keadilan. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah menjadi 60 tahun,” kata Supratman.
Panja RUU Polri Segera Bekerja
Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam rapat kerja pada Senin (25/5), Komisi III dan Pemerintah sepakat bahwa penataan karir dan batas usia pensiun harus diatur secara lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan negara.
Habiburokhman menyatakan bahwa pengaturan usia pensiun baru akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri secara objektif. “Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya.
Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu, proses pembahasan akan segera memasuki tahap yang lebih teknis. Publik kini menunggu transparansi dalam setiap pasal yang dibahas, memastikan bahwa perubahan usia pensiun ini benar-benar bermuara pada profesionalisme kepolisian, bukan sekadar perpanjangan birokrasi.
(Redaksi)




