SIAGA DARURAT DAYCARE ILEGAL! BPKN RI Desak Pemda Yogyakarta Gencarkan Razia Berkala Pasca Kasus Penganiayaan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengeluarkan peringatan keras menyusul terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah lembaga penitipan anak (daycare) ilegal di Yogyakarta. BPKN RI mendesak seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas P3AP2KB, untuk segera melakukan pengawasan berkala dan menyeluruh terhadap operasional daycare di wilayah masing-masing.

Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas kasus memilukan yang terjadi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, di mana seorang anak menjadi korban penganiayaan di fasilitas penitipan anak yang tidak memiliki izin operasional resmi.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).

Mufti menekankan bahwa sektor jasa penitipan anak wajib memenuhi standar perlindungan konsumen yang ketat, mencakup aspek keamanan, keselamatan, dan legalitas. Ketiadaan izin usaha, menurutnya, adalah indikator awal adanya pelanggaran serius yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembang anak.

Apresiasi Respons Cepat Aparat
Di tengah kecaman terhadap maraknya praktik ilegal tersebut, BPKN RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah sigap Kepolisian yang telah menggerebek lokasi kejadian pada Jumat (24/4) lalu.

“BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti.

BPKN juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan memberikan efek jera maksimal. Hal ini penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi penyedia jasa serupa agar patuh pada regulasi yang berlaku.

Fokus pada Pemulihan Psikososial Korban
Selain aspek penegakan hukum, BPKN RI menyoroti urgensi pemulihan bagi para korban. Mufti merekomendasikan pemerintah daerah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.

Rekomendasi konkret yang diajukan meliputi:
1. Penyediaan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarga.
2. Pembentukan pusat pemulihan terpadu.
3. Pemantauan berkala terhadap kondisi psikologis korban untuk mencegah dampak trauma jangka panjang.

Langkah ini sejalan dengan upaya yang kini sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah DIY, Dinas P3AP2KB, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY yang telah membentuk tim pendampingan psikososial khusus.

“Dukungan juga perlu diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal. Negara tidak boleh tinggal diam melihat masa depan anak hancur akibat kelalaian penyedia jasa,” pungkas Mufti.

Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera menutup celah operasional daycare ilegal dan memastikan setiap fasilitas yang mengasuh anak telah lolos uji standar keamanan dan legalitas yang ketat.(*)

Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana karya jurnalistik bisa dengan mudah di-copy paste tanpa izin dan tanpa royalti segera berakhir. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara tegas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi industri pers tanah air.

Dalam forum diskusi strategis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Supratman menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk melindungi hak intelektual wartawan di tengah gempuran disrupsi digital dan eksploitasi oleh platform teknologi.

“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi. Saya sudah menggagas ini dan membicarakannya sekian lama dengan teman-teman media. Industri pers tidak boleh mati,” tegas Supratman dengan nada tinggi.

Baca juga GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

Komersialisasi sebagai Kunci Kelangsungan Hidup

Menteri Supratman menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar soal prinsip, melainkan soal nyawa industri. Ia menyoroti urgensi untuk memberikan nilai komersial pada setiap berita yang diproduksi.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem besar bagi kita. Bagaimana caranya agar tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai jual, dan itu harus dimaksimalkan. Di situlah pemerintah hadir membantu,” ujarnya.

Langkah ini diambil merespons maraknya praktik pembajakan konten berita oleh agregator news dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi yang layak bagi pembuatnya.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Dukungan Penuh terhadap Inisiatif DPR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf revisi UU.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang ini mau kita lakukan,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pengakuan ini adalah aspirasi mendesak kalangan jurnalis. “Menulis berita itu juga hak cipta, sama seperti menulis buku. Tidak bisa lagi ada berita yang di-copy paste sembarangan dari satu media ke media lainnya,” ucap Martin dalam rapat kerja sebelumnya.

Definisi Baru dan Langkah Konkret

Dalam draft yang dibahas, karya jurnalistik didefinisikan secara luas mencakup hasil kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik) melalui segala jenis saluran media. Definisi ini diadopsi dari Undang-Undang Pers untuk memastikan sinkronisasi hukum.

Kementerian Hukum saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan final RUU tersebut. Namun, materi pembahasan telah disiapkan dan akan segera didiskusikan secara formal dengan mengundang seluruh asosiasi pers.

“Kami akan mengundang asosiasi pers untuk berdialog merumuskan norma teknis. Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar isu ini tertanam kuat di kepala masyarakat,” pungkas Supratman.

Dengan target penyelesaian RUU Hak Cipta pada tahun 2026 ini, diharapkan lahir kepastian hukum yang mampu menyejahterakan insan pers dan menjaga kualitas demokrasi melalui jurnalisme yang independen dan berkelanjutan.

(Tim Redaksi)

JANGAN KHIANATI DASA SILA BANDUNG! Aktivis ’98 Lintas Kota: Pemerintahan Prabowo-Gibran Melenceng dari Khitah Kedaulatan KAA 1955

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tepat pada peringatan 71 tahun Dasa Sila Bandung, jaringan Aktivis ’98 Lintas Kota mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap arah kebijakan nasional saat ini.
Mereka menilai bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah melakukan penyimpangan fundamental yang mencederai semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 dan amanat Pembukaan UUD 1945.
Refleksi 71 Tahun: Dari Mercusuar Dunia Menjadi Subordinasi Global
Dasa Sila Bandung yang lahir pada 18-25 April 1955 bukan sekadar dokumen historis, melainkan manifesto politik bebas aktif yang berhasil mengguncang dominasi blok-blok dunia. Namun, para aktivis menilai momentum 71 tahun ini justru diwarnai oleh kebijakan yang kontradiktif dengan prinsip kedaulatan dan antineokolonialisme.
 “Peringatan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni kosong. Kita sedang berada di ambang transformasi strategis, namun pilihan pemerintah untuk bergabung dengan “Board of Peace (BOP)” adalah wujud nyata dari pengkhianatan terhadap semangat Dasa Sila Bandung,” tegas perwakilan Aktivis ’98 dalam pernyataan resminya.
Dosa Struktural dan Pengkhianatan Konstitusi
Dalam dokumen refleksinya, Aktivis ’98 menyoroti lima poin krusial yang dianggap sebagai kegagalan rezim saat ini:
  1. Pengkhianatan Geopolitik: Langkah bergabung dengan entitas luar seperti BOP dinilai menabrak prinsip non-intervensi dan kedaulatan yang diperjuangkan para “Founding Fathers”.
  2. Runtuhnya Supremasi Hukum: Merujuk pada “World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025”, skor penegakan hukum Indonesia anjlok ke angka “0,52”. Demokrasi liberal prosedural dituding hanya melahirkan tirani mayoritas yang opresif.
  3. Korupsi yang Mengakar: Skor Indeks Persepsi Korupsi yang jalan di tempat pada angka “34/100” menunjukkan kegagalan negara dalam bersih-bersih birokrasi.
  4. 4. Ekonomi Kapitalistik Rente : Pemerintah dianggap masih “bertekuk lutut” di bawah rezim neoliberalisme warisan 50 butir “Letter of Intent” (LoI) IMF. Praktik privatisasi dan deregulasi dinilai sebagai bentuk subordinasi yang mengkhianati “Pasal 33 UUD 1945”.
  5. Marginalisasi Budaya: Imperialisme budaya atau westernisasi yang masif telah meminggirkan masyarakat adat dan mengikis jati diri bangsa sebagai bangsa timur yang berdaulat secara budaya.
Pernyataan Sikap: Rezim Telah Berpaling
Berdasarkan tinjauan mendalam terhadap kondisi geopolitik, hukum, dan ekonomi nasional, jaringan Aktivis ’98 Lintas Kota menyatakan sikap tegas:
“Bahwa demi hukum dan moralitas sejarah, kami memutuskan dan menyatakan bahwa Rezim Pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengkhianati Dasa Sila Bandung.
Kekecewaan ini didasari atas hilangnya posisi tawar Indonesia dalam sistem global. Alih-alih menjadi pemimpin bagi negara-negara berkembang (Global South), Indonesia dinilai lebih memilih menjadi pelaksana agenda kekuatan eksternal yang memperdalam ketergantungan struktural dan melemahkan kontrol negara atas sektor strategis.
(Her)

BGN Suspend 1000 Lebih SPPG, Kepala BGN “Pelanggaran Standar Dalam Bentuk Apapun Tidak Akan Ditolelir”

Jakarta, Jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta pada Jum’at 20 Maret 2026 telah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Baca juga Anggaran Melejit ke Rp171 Triliun, KPK Endus 8 Celah Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.

Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola. “SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Gebrakan Menkeu: Barter Aset Geo Dipa demi Rebut PNM dari BRI untuk Bangun ‘Bank UMKM Sejati

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melempar sinyal transformasi radikal dalam ekosistem keuangan negara. Pemerintah tengah menjajaki opsi ambisius untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan skema “tukar guling” aset menggunakan PT Geo Dipa Energi.

Langkah berani ini bertujuan untuk memutus ketergantungan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank yang berorientasi laba (*profit-oriented*) menuju lembaga pembiayaan yang sepenuhnya berfokus pada pemberdayaan rakyat.

Strategi Barter dan Kembalinya PNM ke Pangkuan Kemenkeu

Dalam diskusi di Kejaksaan Agung, Jumat, (10/4), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa opsi menukar Geo Dipa—yang saat ini merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu—menjadi salah satu instrumen negosiasi dengan Danantara Indonesia (induk PNM saat ini).

“Tadi sudah sempat diskusi gimana kalau tukar dengan Geo Dipa. Tapi itu masih kami bicarakan lagi,” tegas Purbaya.

Fokus utama dari aksi korporasi negara ini adalah integrasi penyaluran KUR. Menkeu meyakini bahwa di bawah naungan Kementerian Keuangan, PNM dapat menjelma menjadi ekosistem pembiayaan yang komprehensif tanpa dibebani target profit yang mencekik pelaku usaha kecil.

Baca juga Rekor Fantastis! Satgas PKH Kembalikan Rp371 Triliun ke Kas Negara, 5 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali

Melawan Arus Komersialisasi: “Bukan Gila-gilaan Bunganya”

Menkeu secara terbuka membandingkan model bisnis yang diincar dengan sistem perbankan konvensional. Menurutnya, PNM di masa depan harus berbeda dengan BRI yang bersifat komersial.

  • Visi Baru: Menciptakan bank UMKM yang berkelanjutan tanpa bunga tinggi.
  • Target Modal:  Mengonversi dana KUR senilai Rp40 triliun  menjadi modal inti.
  • Proyeksi 5 Tahun: Membangun bank UMKM raksasa dengan permodalan mencapai  Rp200 triliun

“BRI kan profit-oriented, ini (PNM) bukan. Iya nggak rugi, tapi nggak gila-gilaan bunganya. Yang penting adalah pembiayaannya bisa dilakukan berkesinambungan dan betul-betul membantu UMKM,” tambah Purbaya.

Sinyal Hijau dari Istana

Rencana besar ini bukan sekadar wacana di level kementerian. Purbaya mengonfirmasi bahwa usulan transformasi PNM menjadi “Bank UMKM Sejati” telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan sinyal dukungan positif.

Meski demikian, Kementerian Keuangan akan terus mematangkan koordinasi dengan Danantara untuk memastikan transisi ini berjalan mulus secara legal maupun operasional demi kepentingan nasional.(*)

 

A. Tarmizi: Wajah Baru Kontrol Sosial, Mengawal Kebijakan di Tengah Minimnya Kepercayaan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Nama mulai mencuat dalam sejumlah isu publik yang menyita perhatian masyarakat, khususnya terkait dugaan penyimpangan kebijakan dan pengelolaan anggaran.

Ia dikenal sebagai Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan kebijakan dan advokasi kepentingan publik.

Di tengah meningkatnya sorotan terhadap transparansi pemerintahan, A. Tarmizi hadir sebagai representasi kelompok masyarakat sipil yang mengambil peran aktif dalam fungsi kontrol sosial.

Baca juga 2.340 SPPG Sudah Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH “SPPG Harus Mempunyai Penyelia Halal”

Aktivis Pengawas Kebijakan

Sebagai pimpinan BPKP, A. Tarmizi memposisikan lembaganya sebagai:

  • watchdog independen terhadap kebijakan pemerintah
  • penyambung aspirasi masyarakat dalam kasus-kasus publik
  • penggerak advokasi berbasis kajian hukum

Ia kerap terlibat dalam:

  • Investigasi awal dugaan penyimpangan anggaran
  • Pendampingan masyarakat dalam sengketa kebijakan
  • Penyusunan laporan untuk aparat penegak hukum

Pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis opini, tetapi juga analisa hukum dan dokumen administratif, menjadikan setiap langkahnya lebih sistematis dan terukur.

Gaya Kepemimpinan: Kritis dan Konfrontatif

Dalam sejumlah pernyataan publik, A. Tarmizi dikenal memiliki gaya komunikasi yang:

  • tegas dan lugas
  • berani mengkritik kebijakan yang dianggap menyimpang
  • tidak segan membawa persoalan ke ranah hukum

Karakter ini menjadikannya figur yang cukup menonjol di antara aktivis LSM, terutama dalam isu-isu sensitif seperti:

  • pengelolaan anggaran daerah
  • konflik aset dan pertanahan
  • dugaan penyalahgunaan kewenangan

Baca juga Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Peran Strategis di Tengah Krisis Kepercayaan

Kemunculan figur seperti A. Tarmizi tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial yang lebih luas:
meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

Dalam konteks ini, peran yang dijalankan mencerminkan:

  • fungsi check and balance dari masyarakat sipil
  • dorongan terhadap penegakan hukum yang lebih terbuka
  • upaya membangun kesadaran publik terhadap hak-haknya

Kontroversi dan Tantangan

Sebagai aktivis yang bergerak di wilayah sensitif, langkah A. Tarmizi tidak lepas dari:

  • potensi resistensi dari pihak yang dikritik
  • tudingan politisasi isu
  • tantangan validitas data di ruang publik

Namun demikian, posisi ini juga mempertegas perannya sebagai figur yang berada di garis depan dalam dinamika kontrol kebijakan.

Kesimpulan

A. Tarmizi merepresentasikan wajah baru aktivisme kebijakan publik di tingkat lokal menuju nasional—figur yang tidak hanya bersuara, tetapi juga berupaya mendorong proses hukum dan perubahan sistemik.

Di tengah kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan, kehadiran tokoh seperti dirinya menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi:
mengawasi, mengkritisi, dan menekan agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik.

(Yazid)

 

Hemat Rp20 Triliun, Pemerintah Pangkas Operasional Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap strategi baru dalam efisiensi anggaran negara melalui optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah menetapkan penyediaan makanan segar untuk anak sekolah kini difokuskan menjadi lima hari dalam seminggu, sebuah langkah yang diprediksi mampu menghemat anggaran hingga Rp20 triliun.

Dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (31/3), Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari transformasi struktural demi menciptakan ekonomi yang lebih efisien dan produktif di tengah dinamika global yang tak menentu.

“Potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp20 triliun,” tegas Airlangga.

Baca juga Antara Gizi Bocah dan Kantung Serakah: BGN Ancam ‘Puasa’ Insentif Bagi Mitra Penyuka Mark-Up

Pengecualian Khusus untuk Wilayah Kritis

Meski durasi umum dipangkas, pemerintah memberlakukan pengecualian ketat. Skema lima hari ini tidak berlaku bagi:

  • Asrama/Boarding School.
  • Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
  • Wilayah dengan tingkat stunting tinggi.

Untuk wilayah-wilayah prioritas tersebut, intervensi gizi akan tetap dilakukan secara intensif guna memastikan target penurunan angka stunting nasional tetap terjaga.

Baca juga Nasionalisme Tanpa Taring: Generasi Akan Terseret, Bangsa Bisa Tergantikan

Strategi Distribusi: Segar vs Kering

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, merinci teknis penyaluran di lapangan.

  • Sekolah Umum: Distribusi makanan segar (fresh) dilakukan 5 kali dalam seminggu.
  • Wilayah 3T: Mengingat tantangan geografis, penerima manfaat akan mendapatkan makanan kering yang memiliki daya simpan lebih lama namun tetap bergizi tinggi, seperti susu, buah, dan roti.

“Makanan fresh dibagikan hanya lima hari untuk anak sekolah. Untuk wilayah 3T, diberikan bahan pangan yang lebih mudah disimpan dan didistribusikan untuk menjaga efektivitas di lokasi yang sulit dijangkau,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa.

Akurasi Data SSGI 2024

BGN memastikan bahwa penentuan wilayah yang mendapat pengecualian kebijakan (tetap mendapatkan intervensi penuh) akan mengacu pada data terbaru Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 dari Kementerian Kesehatan.

Data ini menjadi kompas utama pemerintah dalam menetapkan wilayah prioritas, khususnya di wilayah timur Indonesia yang membutuhkan perhatian khusus.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengamankan fiskal negara, tetapi juga memastikan distribusi gizi tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat manfaat bagi generasi masa depan Indonesia.(*)

Perekonomian Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn *)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, dengan banyak ekonom menilai kondisinya “tidak baik-baik saja”. Hal ini ditandai dengan penurunan daya beli masyarakat, lesunya aktivitas manufaktur (PMI), lonjakan PHK, melemahnya rupiah, serta penurunan jumlah kelas menengah yang signifikan.

Penurunan ini tentu merupakan alarm bagi perekonomian Indonesia. Situasi ini menuntut kehati-hatian, terutama bagi masyarakat dalam mengelola keuangan dan pelaku usaha yang menghadapi tekanan permintaan.

Masalah ekonomi Indonesia hari ini bukan semata soal defisit yang membesar. Masalah utamanya adalah arah pertumbuhan sedang dikejar dengan fondasi fiskal yang makin rapuh. Rakyat tidak menikmati kesejahteraan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Pemerintah tampak ingin bergerak cepat, tetapi mesin kebijakannya belum menunjukkan bahwa percepatan itu ditopang oleh kualitas belanja yang cukup baik, oleh disiplin fiskal yang cukup kuat, dan oleh transparansi kebijakan yang cukup meyakinkan.

Usia kemerdekaan Indonesia telah menjalani 80 tahun lebih merdeka tetapi masih terlihat jelas capaian stbilitas ekonomi masih belum merata jika dilihat secara fakta bukan data di atas kertas, tidak kita pungkiri juga tentang pembangunan infrastruktur yang masif tetapi dilaksanakan dengan padat hutang dan investasi asing, ada juga penurunan ekstrem kemiskinan hingga 0.8 persen pada Maret 2025.

Namun kemiskinan masih sangat banyak dikarenakan ketimpangan pendapatan, akibat rendahnya kualitas pendidikan, kurangnya lapangan kerja yang layak untuk rakyat, dan korupsi hampir di semua tatanan menghambat kesejahteraan rakyat Indonesia.

Indonesia dilahirkan oleh nenek moyang pendiri Bangsa ini sebenarnya memiliki kekayaan alam yang melimpah dan sumber daya manusia cerdas. Sebagai bangsa yang besar harusnya tidak mengalami keadaan yang seperti saat ini, ketimpangan sosial, ketimpangan pendidikan, dan banyak ketimpangan lain yang dialami bangsa ini.

Jika diteliti dari penghasilan pajak misalnya tambang, yang sangat besar tarif pajaknya dari PNBP hingga pajak penghasilan badan hingga 22%, ditambah pajak kendaraan yang sangat tinggi di seluruh wilayah Indonesia, pajak rumah makan, hiburan, dan pajak lain -lainnya yang cukup menekan rakyat.

Jika dari pajak saja sudah luar biasa besar penghasilannya ditambah lagi dari sumber SDA dan SDM lantas kenapa Indonesia masih miskin lalu kemana uang negara?

Sebagian contoh kecil, berdasarkan data terbaru per November 2025, sebanyak 52% dari total 1.060 perusahaan BUMN dan anak usahanya dilaporkan merugi. Sebanyak 551 BUMN dan anak perusahaan masih berjuang mengatasi kerugian, yang berkontribusi pada hilangnya potensi pendapatan negara hingga Rp50 triliun per tahun. Ditambah lagi korupsi dan penggunaan uang negara yang kurang tepat sasaran seperti dana MBG yang mencapai 300 triliyun lebih hanya untuk makan yang belum tentu mensuport gizi sesuai program pemerintah dan masih banyak lagi program yang tidak tepat sasaran yang tak menyentuh kehidupan rakyat.

Berbanding terbalik dengan beberapa negara miskin seperti, Etiopia, Mauritius negara miskin yang dapat bangkit dengan cepat menjadi negara makmur, juga ada Burkina Paso yang dipimpin oleh tokoh muda berpangkat kapten.

Etiopia dan Mauritius adalah contoh negara Afrika yang berhasil bertransformasi dari kondisi sangat miskin menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat dan lebih makmur. Etiopia bangkit melalui revolusi pertanian dan teknologi, sementara Mauritius bertransformasi dari negara pertanian miskin menjadi pusat pariwisata dan keuangan yang makmur.

Ibrahim Traoré memimpin Burkina Faso sebagai Presiden Transisi sejak 30 September 2022, setelah memimpin kudeta militer. Hingga awal 2026, ia telah berkuasa selama lebih dari 3 tahun.

Sebagai pemimpin militer, ia menggulingkan Paul-Henri Sandaogo Damiba dan menjabat sebagai kepala negara termuda di dunia
Jika Indonesia hari ini dibawah kepemimpin Presiden Prabowo tidak dapat bicara tegas baik di publik dan kebenaran fakta, serta tidak dapat menerima kritik, dalam menjalankan roda pemerintahan dan menentukan para pembantunya yang dapat bekerja baik untuk rakyat, baik dalam perkataan dan baik dalam profesional kerja maka kita akan terus mengalami kemiskinan yang berlarut tanpa ada perubahan sesuai dengan visi misi para nenek moyang pendiri Indonesia menjadi negara maju dan makmur yang di segani Dunia Internasional.

*) Praktisi Hukum, Pemerhati Kebijakan Publik

Antara Gizi Bocah dan Kantung Serakah: BGN Ancam ‘Puasa’ Insentif Bagi Mitra Penyuka Mark-Up

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menjelang kembali beroperasinya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (31/3), Badan Gizi Nasional (BGN) tampaknya harus menjalankan peran tambahan: menjadi “pawang” bagi para mitra yang lebih bernafsu membesarkan angka tagihan ketimbang membesarkan nilai gizi anak bangsa.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengeluarkan peringatan keras bagi para mitra yang mencoba “bermain akrobat” dengan anggaran.

BGN menegaskan tidak akan menoleransi mitra yang melakukan mark-up harga bahan baku secara gila-gilaan, apalagi yang berani menekan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark-up harga bahan baku. Mitra yang demikian tidak akan pernah puas,” sindir Nanik di Jakarta, Senin (30/3).

Menu Besok: Gizi untuk Anak, Sanksi untuk Penilep

BGN mengingatkan bahwa anggaran per porsi MBG berada di angka Rp8.000 hingga Rp10.000. Bagi mitra yang merasa angka tersebut masih kurang dan mencoba “memalak” anggaran melalui penggelembungan harga, BGN telah menyiapkan “menu khusus” berupa skorsing (suspend) operasional selama satu minggu tanpa insentif.

Baca juga Nasionalisme Tanpa Taring: Generasi Akan Terseret, Bangsa Bisa Tergantikan

Sanksi ini menyasar pelanggaran berat, di antaranya:

  • Mark-up harga ugal-ugalan pada bahan baku.
  • Intervensi atau penekanan terhadap Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan.
  • Praktik monopoli dengan menjadi pemasok tunggal secara sepihak.

Sanksi: Tobat dalam Seminggu

Langkah suspend satu minggu ini bukan sekadar istirahat, melainkan masa refleksi bagi mitra untuk memilih: bekerja secara profesional atau angkat kaki dari program. Selama masa tersebut, mitra diwajibkan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi praktik lancung mereka.

“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark-up harga dan tidak monopoli. Itu pelanggaran berat,” tegas Nanik.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa MBG bukan ladang “bancakan” baru. BGN berharap seluruh SPPG beroperasi dengan integritas tinggi besok pagi, memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar benar-benar berubah menjadi protein di piring siswa, bukan sekadar angka di rekening mitra yang “lapar” berlebihan.(*)

Nasionalisme Tanpa Taring: Generasi Akan Terseret, Bangsa Bisa Tergantikan

Penulis : Ahmad Tarmizi, S.E

Ketua Umum Komunitas Peci Hitam 

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Nasionalisme kebangsaan bukan sekadar romantisasi sejarah atau penguasaan simbol-simbol negara. Ia adalah fondasi eksistensial sebuah bangsa di tengah gempuran globalisasi yang kian tanpa batas. Tanpa nasionalisme yang hidup dan berdaya, sebuah bangsa hanya tinggal nama—tanpa arah, tanpa jati diri.

Di era digital saat ini, arus informasi, budaya asing, dan ideologi transnasional menembus batas ruang privat melalui gawai di tangan generasi penerus. Tanpa filter nasionalisme yang kuat, identitas bangsa—yang berakar pada —terancam larut dalam arus global yang seragam dan tanpa karakter.

Nasionalisme: Benteng Terakhir Generasi Bangsa

1. Nasionalisme sebagai Filter Budaya dan Ideologi
Globalisasi membawa tawaran gaya hidup dan pemikiran yang tidak selalu sejalan dengan nilai luhur bangsa. Nasionalisme berfungsi sebagai “imunitas ideologis” bagi generasi muda untuk menyaring pengaruh luar: menerima kemajuan teknologi, namun menolak dekadensi moral seperti individualisme ekstrem dan radikalisme.

Intinya, bangsa ini tidak anti terhadap dunia luar—tetapi menolak menjadi sekadar pengekor tanpa identitas.

2. Kedaulatan Ekonomi dan Sumber Daya
Masa depan generasi penerus ditentukan oleh sejauh mana mereka memiliki kendali atas tanah airnya sendiri. Nasionalisme menumbuhkan kesadaran mencintai produk dalam negeri dan menjaga kekayaan alam. Tanpa itu, generasi muda berisiko menjadi buruh di negeri sendiri—penonton di tanah yang seharusnya mereka kuasai.

3. Ketahanan Mental dan Persatuan Nasional
Di tengah derasnya polarisasi informasi, nasionalisme adalah perekat utama bangsa. Dalam konteks yang majemuk, semangat bukan sekadar slogan, tetapi strategi bertahan. Persatuan dalam perbedaan adalah kekuatan utama menghadapi tekanan global.

Strategi Penyelamatan Generasi: Nasionalisme Gaya Baru

Menghadapi generasi digital, nasionalisme tidak bisa lagi disampaikan secara kaku dan doktrinal. Diperlukan pendekatan yang relevan dan kontekstual:

  • Nasionalisme Digital
    Generasi muda harus didorong menjadi produsen konten positif—mengisi ruang digital dengan karya, inovasi, dan narasi yang membanggakan bangsa.
  • Literasi Kritis
    Pendidikan berpikir kritis menjadi kunci agar generasi tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, propaganda, atau narasi yang memecah belah.
  • Keteladanan Publik
    Bangsa ini membutuhkan figur pemimpin dan tokoh masyarakat yang tidak hanya berbicara tentang nasionalisme, tetapi mempraktikkannya melalui integritas dan keberpihakan nyata pada rakyat.

Kesimpulan: Nasionalisme adalah Jangkar, Bukan Beban

Nasionalisme adalah investasi masa depan. Jika globalisasi adalah ombak besar, maka nasionalisme adalah jangkar yang menjaga kapal bernama Indonesia tetap kokoh di jalurnya.

Menyelamatkan generasi penerus berarti menanamkan keyakinan bahwa menjadi “warga dunia” yang hebat hanya bisa dicapai dengan terlebih dahulu menjadi warga bangsa yang kuat, berkarakter, dan berdaulat.

Tanpa itu, globalisasi bukan lagi peluang—melainkan jalan sunyi menuju kehilangan jati diri bangsa.(*)