GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi saksi sejarah kelam bagi sektor energi nasional. Pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan pidana yang berat terhadap mantan petinggi PT Pertamina (Persero).

Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang dinilai telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara melalui skema tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang curang antara tahun 2013 hingga 2024.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Modus Operandi dan Raksasa Kerugian Negara

Jaksa Andi Setyawan dalam pembacaan surat tuntutan menegaskan bahwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dengan total kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup:

  • Kerugian keuangan negara: US 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun.
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Keuntungan ilegal (illegal profit): US 2,62 miliar.

Skandal ini terbongkar melalui tiga tahap kejahatan utama:

  1. Sewa Terminal BBM: Memperkaya pihak swasta (termasuk Mohammad Riza Chalid dan konglomerat lainnya) sebesar Rp2,9 triliun dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
  2. Kompensasi JBKP RON 90: Memanipulasi kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan pada 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp13,12 triliun.
  3. Penjualan Solar Nonsubsidi: Transaksi mencurigakan pada 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Rekan Rekan Satu Sel

Tidak hanya Alfian, jaring korupsi ini menyeret nama-nama besar lainnya. Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): 13 tahun penjara.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014): 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin, serta 4 tahun untuk Hanung).

Vonisis Atas Pengkhianatan Ekonomi
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar,” ujar JPU, menyoroti betapa aksi ini memberatkan beban rakyat melalui harga BBM yang tidak wajar dan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Meskipun JPU mencatat hal meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bobot kejahatan yang dilakukan jauh lebih berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMN dan mitra swasta bahwa mata hukum tetap awas mengawasi setiap rupiah kekayaan negara. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dirugikan.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *