Seputar KPK & Kejaksaan

Anggaran Melejit ke Rp171 Triliun, KPK Endus 8 Celah Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski alokasi anggaran direncanakan melonjak tajam dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026, KPK menemukan bahwa besarnya dana tersebut tidak dibarengi dengan benteng regulasi dan pengawasan yang mumpuni.

Dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan menurunkan kualitas asupan gizi bagi penerima manfaat.

Baca juga Sistem Sengaja “Dileletkan”, Kejati Jatim Sita Miliaran Rupiah dari Tangan Pejabat Dinas ESDM

Peringatan Merah: Regulasi Lemah, Risiko Korupsi Tinggi

KPK menyoroti bahwa mekanisme pelaksanaan MBG saat ini masih sangat rentan terhadap praktik lancung.

“Besarnya skala program belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan tata kelola yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga inefisiensi,” tulis laporan tersebut.

Delapan potensi korupsi yang dipetakan KPK meliputi:

  1. Vakum Regulasi: Belum adanya aturan komprehensif yang mengikat lintas lembaga dan daerah.
  2. Praktik Rente:** Mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang birokrasi dan memotong anggaran pangan untuk biaya operasional/sewa.
  3. Sentralisme Berlebih:  Peran Badan Gizi Nasional yang terlalu dominan berisiko meminggirkan pemerintah daerah dan melemahkan pengawasan lokal.
  4. Konflik Kepentingan: Penentuan mitra dapur (SPPG) rawan “titipan” karena SOP yang belum jelas.
  5. Minus Transparansi: Lemahnya verifikasi mitra dan pelaporan keuangan yang tidak baku.
  6. Standar Teknis Rendah: Risiko keamanan pangan dan keracunan akibat dapur yang tidak memenuhi standar.
  7. Pengawasan Lemah:** Minimnya keterlibatan BPOM dan Dinas Kesehatan dalam memantau kualitas makanan.
  8. Target Kabur: Belum adanya indikator keberhasilan dan data dasar (baseline) status gizi yang terukur.

Baca juga GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

Tujuh Rekomendasi Strategis KPK

Guna mencegah program ini menjadi bancakan koruptor, KPK mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah darurat, di antaranya:

  1. Penerbitan Perpres: Menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden sebagai payung hukum yang kuat dan mengikat.
  2. Audit Mekanisme Biaya: Meninjau ulang struktur biaya agar tidak ada “potongan” yang merugikan kualitas gizi anak-anak.
  3. Desentralisasi Pengawasan: Memperkuat peran pemerintah daerah serta transparansi dalam pemilihan mitra dapur.
  4. Kolaborasi Ketat dengan BPOM:** Memastikan keamanan pangan melalui pengawasan aktif dari otoritas kesehatan resmi.
  5. Sistem Pelaporan Baku: Membangun pelaporan keuangan transparan untuk menutup celah penyimpangan anggaran di lapangan.

KPK menegaskan bahwa keberhasilan program MBG bukan hanya soal membagikan makanan, melainkan tentang akuntabilitas setiap rupiah yang dikeluarkan demi masa depan generasi bangsa. Tanpa perbaikan sistem yang radikal, anggaran raksasa ini dikhawatirkan hanya akan menjadi sasaran empuk praktik korupsi.

Tentang Direktorat Monitoring KPK:

Unit kerja yang bertugas melakukan kajian sistem pada kementerian/lembaga untuk mengidentifikasi celah korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *