Korupsi Alsintan Rp11,25 Miliar: Kejati NTB Pasang Mata, Bidik ‘Mens Rea’ di Balik Dana Pokir DPRD
MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi memberikan atensi khusus terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sumbawa Barat. Proyek yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD senilai Rp11,25 miliar tersebut kini berada dalam pengawasan ketat korps adhyaksa tingkat provinsi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perkembangan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan, apalagi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Zulkifli di Mataram, Jumat.
Mengejar Niat Jahat (Mens Rea)
Bukan sekadar hitung-hitungan angka kerugian negara, Kejati NTB menyoroti aspek yang lebih fundamental dalam konstruksi perkara ini.
Zulkifli mengungkapkan bahwa konsultasi intensif yang dilakukan Kejari Sumbawa Barat mencakup penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti yang krusial.
“Materi konsultasi berkaitan dengan penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti, termasuk aspek niat atau mens rea.” jelasnya.
Dilema Audit: Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyidikan ini menghadapi tantangan baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, mengakui pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kejati untuk menentukan langkah audit yang tepat setelah sebelumnya sempat menjajaki kerja sama dengan BPKP.
“Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK. Kami menunggu kepastian agenda telaah laporan untuk memastikan potensi kerugian negara tersebut,” ujar Achmad.
60 Saksi Diperiksa, 7 Mesin Disita
Keseriusan jaksa dalam membongkar praktik lancung ini terlihat dari masifnya pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sekitar 60 orang telah diperiksa, mulai dari:
- Anggota DPRD Sumbawa Barat
- Pejabat Dinas Pertanian
- Kelompok Tani penerima bantuan
Penyidik juga telah menerbitkan “tiga surat perintah penyidikan (sprindik) ” untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Sebagai langkah pengamanan, tujuh unit mesin dari total 21 unit alsintan telah disita sebagai barang bukti.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menyatakan penyitaan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tiga rantai utama: penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan barang.
Adapun rincian unit yang tengah diaudit meliputi:
- 2023: 2 unit
- 2024: 6 unit
- 2025: 13 unit
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, namun diduga kuat menjadi bancakan oknum melalui jalur dana aspirasi.
Sumber : Antara
Editor : Azi

