JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergeser dari ranah administratif pencegahan korupsi menjadi tindak pidana serius yang sedang dalam proses penyidikan intensif.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai bahwa materi laporan RJ sudah masuk dalam kategori yang tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi biasa karena terkait langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ. Dalam Perkom 1/2026 disebutkan, KPK menolak pelaporan jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ironi di Balik Amplop Putih
Keputusan KPK ini menampar keras narasi awal yang dibangun oleh Menhut RJ. Pada 3 Juni 2026, RJ menggelar konferensi pers dramatis dengan memperlihatkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. RJ mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya, dan melaporkan hal itu sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih gelap. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026—hanya beberapa hari setelah klaim pengembalian amplop oleh Menhut. OTT tersebut mengamankan 10 orang, termasuk Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, yang kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Jual Beli Jabatan dan Hutan
Penyidikan KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Lebih jauh, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas—isu yang berada tepat di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan yang dipimpin RJ.
Dengan ditetapkannya Suhardiman sebagai tersangka, upaya RJ untuk melaporkan “penolakan amplop” tersebut dianggap tidak relevan secara prosedural. KPK memandang bahwa interaksi antara pejabat negara dan kepala daerah yang tersangkut kasus suap besar tidak bisa diselesaikan sekadar dengan mekanisme pelaporan gratifikasi, melainkan harus tuntas melalui proses hukum pidana.
Langkah KPK ini mengirimkan pesan jelas: di tengah gempuran kasus korupsi sistemik, simbolisme pengembalian amplop tidak cukup untuk membersihkan dugaan keterlibatan atau kelalaian pengawasan, terutama ketika penerima amplop tersebut telah resmi menjadi tersangka dalam jaringan suap yang melibatkan aset negara berupa hutan.
Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK untuk mengungkap apakah ada aliran dana atau kesepakatan tersembunyi lain di balik “amplop putih” yang menjadi sorotan publik tersebut.
(Azi)



