Istana “Cuci Tangan” di Tengah Badai Korupsi Eks Jampidsus: Hormati Proses Hukum atau Lindungi Rekan Sejawat?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah desakan publik yang kian memanas terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), respons Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terdengar datar dan penuh basa-basi birokratis. Alih-alih menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum, Istana hanya memilih untuk “menghormati proses hukum” yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Pernyataan Prasetyo Hadi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/7/2026), seolah menjadi tameng bagi lambannya penanganan kasus ini. “Mari menghormati seluruh proses hukum,” ujarnya, mengulang narasi klise yang sering kali digunakan untuk membeli waktu ketika sorotan publik mulai tajam mengarah ke lingkaran kekuasaan.

Nada Sumir Presiden Prabowo

Yang lebih ironis, Mensesneg mencoba menutupi kekosongan sikap tegas pemerintah dengan mengutip peringatan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyebut bahwa Presiden berulang kali mengingatkan aparatur negara untuk “memperbaiki diri” dan menghilangkan praktik korupsi.

Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: Jika semangat Presiden adalah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, mengapa pemerintah terlihat pasif saat seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan—yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan kejahatan khusus—justru terseret dalam skandal serupa? Apakah “menghormati proses hukum” berarti membiarkan Kejaksaan Agung memeriksa rekan sejawatnya sendiri tanpa pengawasan ekstraordiner dari KPK?

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

KPK Masih “Ragu-ragu”, Mahfud MD Menyerang

Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menilai masih “terlalu dini” bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih kasus FA. Alasan klasik pun dikeluarkan: proses di Kejaksaan Agung masih tahap awal, pendalaman bukti, dan koordinasi.

Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa ketika lembaga penegak hukum saling melindungi (esprit de corps yang berlebihan), independensi penyelidikan sering kali menjadi korban. Penolakan halus KPK untuk segera intervensi justru membuka ruang bagi spekulasi adanya permainan belakang layar.

Di sisi lain, mantan Wakil Presiden dan Guru Besar Hukum UI, Mahfud MD, tidak segan-segan menembus kabut keraguan ini. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia mempertanyakan mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak transparan. Bagi Mahfud, ini bukan sekadar soal yuridis teknis, melainkan soal integritas sistem. Ia mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut untuk meluruskan mekanisme yang dianggap “sakit”.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Supervisi Bukan Solusi Akhir

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencoba menenangkan keadaan dengan menyatakan bahwa KPK sudah melakukan supervisi. Namun, bagi publik yang lelah dengan drama korupsi elit, supervisi saja tidak cukup. Supervisi bersifat pasif, sementara take over (ambil alih) oleh KPK bersifat aktif dan independen.

Ketika tersangka adalah mantan Jampidsus—jabatan yang memiliki wewenang luas dalam menangani tindak pidana khusus—kepercayaan publik terhadap objektivitas Kejaksaan Agung sedang diuji. Sikap Istana yang hanya “menghormati proses” tanpa mendorong percepatan atau transparansi radikal, dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran.

Publik menunggu: Apakah “proses hukum” yang dihormati Istana ini benar-benar adil, atau sekadar prosedural formalitas untuk melindungi martabat institusi daripada mengejar keadilan substansial? Jika korupsi memang musuh bersama seperti klaim Presiden Prabowo, maka tidak ada tempat bagi rasa sungkan antar-lembaga penegak hukum. Saatnya KPK berhenti ragu dan mengambil kendali, sebelum kepercayaan rakyat pada sistem peradilan Indonesia runtuh sepenuhnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

BOM WAKTU TEKTONIK MENJAMIN: 14 Zona Megathrust Baru Terdeteksi, Ahli Jepang Peringatkan Indonesia Sedang “Dikepung” Ancaman Gempa Raksasa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Peta keamanan geologi Indonesia telah berubah secara drastis. Pembaruan Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2024 mengonfirmasi kabar mengerikan: jumlah zona megathrust di wilayah NKRI kini bertambah menjadi 14 titik, dengan kontur bahaya yang kian rapat dan potensi kerusakan yang jauh lebih tinggi dibandingkan prediksi tahun 2017.

Indonesia tidak lagi hanya berhadapan dengan risiko biasa, melainkan sedang “dikepung” oleh raksasa tektonik yang siap melepaskan energinya.

Peringatan Keras dari Negeri Sakura

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Profesor Kosuke Heki dari Hokkaido University, Jepang—negara yang memiliki pengalaman pahit dengan zona Nankai Trough—menunjuk langsung karakter geologi Indonesia sebagai kembaran dari salah satu kawasan megathrust paling aktif di dunia.

Baca juga Berbekal Pengalaman Kang Waghe Daftar Menjadi Bakal Calon Anggota BPD Desa Gembongan Periode 2026-2034.

Dalam kunjungannya ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada akhir 2025, Prof. Heki memberikan perspektif yang menohok: gempa bermagnitudo 8 di Jepang terjadi setiap 50-100 tahun. Namun, di Indonesia, akumulasi tegangan di zona subduksi terus berlangsung tanpa henti.

“Kami melihat adanya kopling antar seismik yang saling mengunci hampir di sepanjang sumbu palung. Bahkan di bagian batas lempeng yang sangat dangkal, regangan terus terakumulasi untuk gempa berikutnya,” tegas Heki.

Ia juga menyoroti fenomena slow slip event (pergeseran lambat) sebagai indikator awal yang sering luput dari perhatian publik, namun bisa menjadi pemicu utama gempa besar berikutnya.

Baca juga Darah Lima Nyawa Tak Terbayar 20 Tahun: Hakim Hancurkan Argumen Terdakwa Pembantai Keluarga Indramayu dengan Vonis Seumur Hidup

Angka-Angka yang Mengerikan

Data terbaru menunjukkan skala ancaman yang nyata:
* Megathrust Aceh-Andaman: Potensi gempa hingga magnitudo 9,2.
* Megathrust Jawa: Potensi gempa hingga magnitudo 9,1.
* Mentawai-Siberut, Mentawai-Pagai, & Enggano: Masing-masing menyimpan potensi gempa hingga magnitudo 8,9.

Yang lebih mengkhawatirkan, BMKG mengonfirmasi adanya seismic gap (kesenjangan seismik) di dua wilayah kritis: Selat Sunda dan Mentawai-Siberut. Wilayah-wilayah ini telah “tertidur” ratusan tahun tanpa melepaskan energi besar—terakhir terjadi pada 1757 dan 1797.

BMKG menegaskan, istilah “menunggu waktu” bukanlah ramalan tanggal kiamat, melainkan fakta ilmiah bahwa energi raksasa masih tersimpan rapat di bawah kaki kita, menunggu momen pelepasan.

Baca juga “Penjaga Pintu Negara” Dijual seharga Rp78,81 Miliar: Tiga Eks-Petinggi Bea Cukai Didakwa Buka Jalan Impor Barang Tiruan

Teknologi Adalah Kunci Survival

Prof. Heki menekankan bahwa meskipun waktu pasti gempa tidak dapat diprediksi, mitigasi berbasis data adalah satu-satunya jalan keluar. Indonesia dinilai memiliki peluang besar mengembangkan sistem pemantauan presisi tinggi melalui penguatan jaringan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan pengukuran geodesi dasar laut untuk membaca akumulasi tegangan tektonik secara real-time.

“Saat ini saya sedang mengerjakan masalah ini di Indonesia,” ujar Heki, menandakan urgensi kolaborasi internasional dalam menghadapi ancaman eksistensial ini.

Di tengah rapatnya kontur bahaya dan bertambahnya zona megathrust, pertanyaan besarnya bukan lagi “apakah akan terjadi?”, melainkan “seberapa siap kita ketika itu terjadi?”. Waktu untuk memperkuat infrastruktur, edukasi mitigasi, dan sistem peringatan dini bukanlah besok, melainkan hari ini.

Sumber: CNBC Indonesia, Laporan Riset BRIN & Pernyataan Prof. Kosuke Heki (Hokkaido University), Data BMKG.

Demi Perintah Guru, Gus Salam Maju Calon Ketua PBNU: Emban Misi Rekonsiliasi Total Atasi Konflik Internal

BANDA ACEH,bJURNAL TIPIKOR – Di tengah geliat politik internal menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Agustus 2026, KH Abdussalam Shohib atau akrab disapa Gus Salam secara resmi menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini bukan sekadar ambisi pribadi, melainkan sebuah “perintah langsung” dari sesepuh NU, KH Nurul Huda Djazuli (Kiai Da), untuk menyelamatkan organisasi dari perpecahan.

Pengumuman tersebut disampaikan Gus Salam saat bersilaturrahmi dengan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Aceh dan cabang-cabang se-Aceh di Banda Aceh, Minggu (28/6/2026), di sela-sela Musyawarah Kerja Wilayah NU Aceh.

Mandat dari Sesepuh: Hentikan Konflik Terbuka

Gus Salam mengungkapkan bahwa latar belakang utama keputusannya adalah kepedihan Kiai Da melihat konflik terbuka yang kian meruncing di tubuh PBNU. Bagi Kiai Da, NU sebagai rumah besar para ulama yang menjadi panutan masyarakat haruslah tampil rukun, kompak, dan bersatu.

“Beliau sangat sedih dan prihatin melihat adanya konflik terbuka di pengurus PBNU. Dalam pertemuan di Malang, beliau memerintahkan saya: ‘Kamu sebagai santri, kamu mengabdi di NU. Harus ikhtiar menjadi pemimpin di Muktamar yang akan datang,'” ujar Gus Salam mengulang amanat yang diterimanya.

Gus Salam mengakui sempat ragu dan merasa tidak layak menerima mandat berat tersebut. Namun, setelah melakukan konfirmasi ulang kepada pendamping Kiai Da dan mendapatkan kepastian bahwa itu adalah perintah langsung, ia memilih untuk taat. Sebagai santri yang dididik untuk patuh pada guru, ia bertekad melaksanakan tugas itu semaksimal mungkin.

Baca juga Kapolres Sukabumi Berganti, Dari AKBP Samian Menjadi AKBP Benny Cahyadi

Dua Tugas Berat: Rekonsiliasi dan Penjagaan Nilai Pesantren

Maju sebagai calon ketua umum bukanlah tanpa beban. Gus Salam membawa dua misi krusial yang dititipkan oleh Kiai Da:
1. Rekonsiliasi Total: Memulihkan kerukunan dan kekompakan di internal PBNU yang sedang retak.
2. Penjagaan Tata Kelola: Memastikan tata kelola NU tetap berakar kuat pada nilai-nilai pesantren, yang merupakan identitas paling khas dari organisasi berbasis ulama ini.

“Untuk menuju kebersamaan, kami telah melakukan sowan kepada semua stakeholder di NU, baik sesepuh maupun pengurus. Karena sudah mendapatkan restu, kita akan lakukan rekonsiliasi total,” tegas Gus Salam.

Aceh Belum Tentukan Sikap, Buka Pintu Lebar bagi Kandidan Lain

Menanggapi langkah Gus Salam, Sekretaris PWNU Aceh, Tgk Asnawi M Amin, menyatakan bahwa hingga saat ini PWNU Aceh belum memberikan dukungan resmi kepada kandidat tertentu. Pihaknya masih dalam tahap mendengarkan paparan dan program kerja dari para calon.

Gus Salam tercatat sebagai kandidat pertama yang bertemu langsung dengan pengurus NU se-Aceh dalam periode ini. Namun, PWNU Aceh menegaskan sikap netralitas dan keterbukaan.

“Para kandidat lain yang ingin bertemu seluruh cabang, kita tidak keberatan. Kita berikan kesempatan yang sama. Bisa jadi nanti yang lain, semua kita terima,” kata Tgk Asnawi.

Baca juga Parade Budaya Nusantara Meriahkan Hari Jadi Kota Cimahi ke-25, FK MABES Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan NKRI

Ia mengajak seluruh pengurus cabang untuk bermusyawarah dan menyatukan suara, namun menekankan pentingnya mendengar visi-misi masing-masing calon sebelum menentukan sikap akhir. “Kita berharap kandidat lainnya juga datang bersilaturahmi dan berinteraksi langsung dengan pengurus NU se-Aceh,” pungkasnya.

Dengan deklarasi ini, peta persaingan menuju Muktamar ke-35 NU di Agustus 2026 kian memanas. Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang berani maju, tetapi siapa yang mampu menawarkan solusi nyata untuk menyembuhkan luka internal organisasi terbesar Islam di Indonesia ini.

(Red)

KENDALI KODE SUMBER DAN ALGORITMA HARUS BERADA PADA YURISDIKSI HUKUM INDONESIA: DEMI KEAMANAN NASIONAL DAN KEDAULATAN DIGITAL

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di era transformasi digital yang semakin masif, isu kedaulatan teknologi menjadi semakin krusial bagi Indonesia. Pemerintah dan para pakar keamanan siber mendesak agar kendali atas kode sumber (source code) dan algoritma sistem digital yang beroperasi di Indonesia harus berada di bawah yurisdiksi hukum nasional.

Mengapa Ini Penting?

Kode sumber dan algoritma merupakan “otak” dari setiap sistem digital. Ketika keduanya berada di luar kendali hukum Indonesia, negara kehilangan kemampuan untuk:

  • Memastikan tidak ada backdoor atau celah keamanan yang disengaja
  • Melindungi data warga negara dari penyalahgunaan
  • Mengaudit algoritma untuk mencegah bias diskriminatif
  • Menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran

Ancaman Kedaulatan Digital

Banyak platform teknologi global yang beroperasi di Indonesia namun menyimpan kode sumber dan menjalankan algoritma mereka di server luar negeri dengan yurisdiksi hukum asing. Hal ini menciptakan kerentanan strategis:

  1. Ketidakmampuan Audit: Pemerintah Indonesia tidak dapat memverifikasi apa yang sebenarnya dilakukan oleh algoritma tersebut
  2. Risiko Keamanan Nasional: Kode sumber tertutup berpotensi menyembunyikan fungsi pengintaian atau manipulasi
  3. Ketergantungan Teknologi: Indonesia tetap menjadi konsumen pasif teknologi tanpa kontrol nyata

Baca juga Pemerintah Kabupaten Kuningan Raih WTP dari BPK RI, Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

Tuntutan Regulasi yang Tegas

Para ahli menyerukan pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan:

  • Penyimpanan salinan kode sumber di dalam negeri untuk sistem kritis
  • Transparansi algoritma yang berdampak pada publik
  • Kepatuhan penuh terhadap hukum Indonesia dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem
  • Sertifikasi keamanan dari lembaga berwenang Indonesia

Dampak Ekonomi dan Inovasi

Kebijakan ini bukan berarti menutup diri dari teknologi global, melainkan memastikan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang setara. Dengan kendali atas kode sumber dan algoritma, Indonesia dapat:

  • Mendorong pengembangan talenta lokal di bidang teknologi
  • Menciptakan ekosistem startup yang lebih mandiri
  • Melindungi kekayaan intelektual bangsa
  • Membangun kepercayaan publik terhadap sistem digital

Seruan Aksi

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun fondasi kedaulatan digital Indonesia. Semua pemangku kepentingan – pemerintah, industri teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil – perlu bersatu dalam mendorong kebijakan yang menempatkan kendali kode sumber dan algoritma di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.

“Kedaulatan digital bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa kendali atas kode sumber dan algoritma, Indonesia hanya menjadi penonton di panggung teknologi dunia,” tegas salah satu pakar keamanan siber.

Indonesia harus bertindak sekarang sebelum ketergantungan teknologi semakin dalam dan sulit diputus. Masa depan kedaulatan digital bangsa ada di tangan kita.

Sumber : Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Dosen

Editor : Azi

Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 17 Juni 2026. Langkah ini menandai transformasi radikal dalam struktur kelembagaan Polri, yang kini membuka keran penempatan anggota aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga negara, memperpanjang batas usia pensiun untuk perwira tinggi, serta mewajibkan modernisasi pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Pengesahan UU ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan respons tegas terhadap tuntutan keamanan nasional yang semakin kompleks, sekaligus memicu perdebatan mengenai batas antara fungsi kepolisian murni dan birokrasi sipil.

Anggota Polri Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Salah satu poin paling “menohok” dalam revisi ini adalah Pasal 28A ayat (1) hingga (4). Aturan baru ini secara eksplisit mengizinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri, termasuk di kementerian atau lembaga negara lain, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian seperti pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Lebih jauh, ayat (4) memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan kebutuhan strategis negara. Kritikus menilai ketentuan ini berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara militerisasi dan birokrasi sipil, sementara pendukung berargumen hal ini diperlukan untuk efisiensi penanganan isu keamanan lintas sektor.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Usia Pensiun Naik dan Perpanjangan Masa Dinas

Revisi ini juga memangkas harapan banyak pihak terkait reformasi regenerasi dengan menaikkan batas usia pensiun. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5), tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi diperpanjang hingga 60 tahun.

Yang lebih mencolok, Pasal 30 ayat (5) huruf c memberikan celah bagi Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri) untuk diperpanjang masa jabatannya hingga satu tahun melalui Keputusan Presiden. Ditambah dengan Pasal 30 ayat (7) yang memungkinkan perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan “keahlian khusus”, aturan ini dinilai memperkuat konservatisme kepemimpinan di tubuh Polri.

Inklusivitas Disabilitas dan Tugas Siber

Di sisi lain, UU ini membawa angin segar bagi inklusivitas. Pasal 21 ayat (2) membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, asalkan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Ini adalah terobosan signifikan setelah bertahun-tahun institusi berseragam ini dianggap eksklusif secara fisik.

Selain itu, tugas Polri diperluas secara konkret ke ranah digital. Pasal 14 ayat (1) huruf h menambahkan kewajiban penanggulangan tindak pidana siber, sebuah respons wajib di era di mana ancaman keamanan telah bergeser dari fisik ke dunia maya.

Pengawasan Modern: Dari CCTV hingga AI

Untuk mengimbangi wewenang yang meluas, UU ini mewajibkan penerapan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 19A). Yang menarik, sistem pengawasan tidak lagi bergantung solely pada inspeksi manual. Ayat (3) pasal yang sama secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan teknologi seperti body worn camera, CCTV, dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAM dan meningkatkan kepercayaan publik, meskipun efektivitasnya akan sangat bergantung pada independensi data dan siapa yang memegang kendali atas algoritma pengawasan tersebut.

Baca juga Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

Pendidikan HAM dan Penguatan Kompolnas

Terakhir, UU ini mencoba menanamkan budaya baru melalui pendidikan. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pelatihan Polri memuat materi HAM, demokrasi, dan pendekatan humanis. Laporan pengelolaan integritas juga wajib disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR.

Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diperkuat. Selain membantu Presiden dalam kebijakan strategis, Kompolnas kini berwenang menerima keluhan masyarakat langsung dan memberikan masukan terkait kode etik profesi, menjadikan mereka sebagai jembatan kritis antara publik dan institusi kepolisian.

Dengan disahkannya UU ini, Polri memasuki babak baru yang lebih terintegrasi dengan aparatur sipil negara, namun di bawah sorotan teknologi yang lebih ketat. Apakah ini akan melahirkan polisi yang lebih profesional dan adaptif, atau justru memperpanjang dominasi elit keamanan di ruang sipil, akan menjadi ujian nyata bagi implementasi undang-undang ini di masa depan.

(Tim Redaksi)

Ketua Umum Komunitas Peci Hitam Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di tengah meningkatnya dinamika dan eskalasi politik yang menjadi perhatian publik, Ketua Umum Komunitas Peci Hitam (KPH), A. Tarmizi, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Menurut A. Tarmizi, Indonesia adalah bangsa besar yang telah melewati berbagai tantangan sejak masa kemerdekaan hingga saat ini. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak membiarkan kepentingan kelompok tertentu mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jangan sampai karena kepentingan elit politik tertentu, rakyat menjadi terpecah belah. Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan. Persatuan nasional adalah modal utama Indonesia untuk terus maju dan berkembang,” ujar A. Tarmizi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa terungkapnya berbagai kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik justru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan lembaga negara sedang menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Terbukanya berbagai kasus korupsi harus dipandang sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum berjalan. Masyarakat perlu memberikan dukungan kepada aparat yang bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Terkait aksi unjuk rasa mahasiswa yang tengah berkembang di berbagai daerah, A. Tarmizi menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan etika, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Mahasiswa adalah agen perubahan dan kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun aspirasi hendaknya disampaikan secara damai, santun, dan tidak anarkis. Jangan sampai gerakan yang bertujuan baik justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan konflik, kekacauan, maupun memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.

A. Tarmizi juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Keberagaman pemikiran, gagasan, dan aspirasi masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan bangsa, bukan sebagai alasan untuk saling bermusuhan.

“Perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang tanpa perbedaan, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa, bermartabat, dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di era digital yang sangat cepat. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita harus mengedepankan budaya tabayun, verifikasi informasi, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional,” katanya.

A. Tarmizi meyakini bahwa Indonesia memiliki fondasi kebangsaan yang kuat, mulai dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, hingga semangat gotong royong yang telah menjadi karakter bangsa selama puluhan tahun.

“Kita optimistis Indonesia akan mampu melewati setiap dinamika politik dengan baik. Mari kita jaga persaudaraan, memperkuat solidaritas sosial, menghormati proses demokrasi, serta mendukung upaya-upaya pembangunan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih maju, adil, makmur, dan bermartabat,” pungkasnya.

Tentang Komunitas Peci Hitam (KPH)

Komunitas Peci Hitam merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mendorong penguatan nilai-nilai kebangsaan, persatuan, demokrasi yang beradab, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nasional demi terwujudnya Indonesia yang maju dan harmonis.

Narahubung:
Komunitas Peci Hitam (KPH)
A. Tarmizi
Ketua Umum KPH

“Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pelopor komunitas 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, melontarkan kritik tajam dan menohok terhadap segelintir kelompok gerakan sosial yang secara masif menolak alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program pro-rakyat. Haris menyebut fenomena ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sebuah “anomali paling ekstrem” yang mengkhianati tradisi perjuangan bangsa dan mencerminkan adopsi buta terhadap ideologi neoliberal.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/6), Haris menegaskan bahwa gerakan yang menolak program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan kampung nelayan, dan Sekolah Rakyat adalah bentuk penyimpangan sejarah.

“Gerakan yang anti-alokasi APBN untuk rakyat adalah anomali. Saya yakin gerakan seperti ini tidak akan pernah mendapat simpati luas karena mereka justru berdiri berseberangan dengan kebutuhan dasar rakyat kecil,” ujar Haris.

Baca juga Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

Jebakan Narasi “Indonesia Bangkrut” vs Semangat Kemandirian

Haris menyoroti adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik melalui narasi pesimistis seperti “Indonesia Bangkrut”, “Sale Indonesia”, hingga ajakan “Kabur dari Indonesia”. Bagi Haris, narasi-narasi ini adalah racun yang merusak mentalitas kemandirian bangsa.

Ia membandingkan sikap para pengkritik saat ini dengan semangat para Founding Fathers. Bung Hatta pada 1928 dan Bung Karno pada 1930 membangun narasi tandingan terhadap kolonialisme dengan slogan “Indonesia Merdeka” dan “Indonesia Menggugat”. Sebaliknya, gerakan sosial tertentu pasca-kemerdekaan justru membangunkan narasi anti-kemandirian.

“Presiden Prabowo Subianto justru menghidupkan kembali ruh revolusi kemerdekaan tersebut. Kebijakan beliau berfokus pada kedaulatan ekonomi dan melawan perampokan SDA oleh oligarki. Ini adalah arus utama yang seharusnya didukung, bukan dihancurkan oleh intrik politik murahan,” tegas Haris.

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

Kritik Korupsi Jangan Jadi Alasan Hentikan Program Rakyat

Menanggapi alasan penolakan yang sering dikaitkan dengan potensi korupsi, Haris memberikan logika yang lugas: memberantas koruptornya, bukan membunuh programnya. Ia menilai aneh jika program baru seperti MBG yang merupakan terobosan negara dalam menjamin gizi pelajar, justru dihentikan karena ketakutan akan oknum korup.

“Bahkan program bansos lama pun masih ada korupsinya. Apakah kita harus menghapus semua bantuan sosial? Tidak. Yang harus dibasmi adalah oknumnya. Presiden Prabowo bahkan telah melangkah lebih jauh dengan memberantas kebocoran penerimaan negara, under invoicing, dan transfer pricing—akar masalah yang selama ini luput dari perhatian,” jelas Haris.

Baca juga  “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

Politik Intrik dan Pencitraan Otoritarian

Haris juga membongkar motif tersembunyi di balik serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Ia menduga keras bahwa hinaan dan intrik yang dilancarkan sejumlah kelompok mahasiswa dan pengkritik adalah jebakan (trap).

“Mereka berharap Presiden merespons dengan cara represif. Dengan begitu, mereka punya bahan untuk melakukan framing bahwa pemerintah adalah rezim otoritarian anti-demokrasi. Ini adalah permainan politik kotor yang mengorbankan substansi kebijakan pro-rakyat demi kepentingan pencitraan oposisi,” tutup Haris.

Melalui rilis ini, 98 Resolution Network mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi neoliberal yang merugikan rakyat sendiri, dan kembali pada khittah gerakan sosial yang sesungguhnya: memperjuangkan keadilan ekonomi dan kedaulatan bangsa, bukan menjadi alat pembangkang terhadap kesejahteraan rakyat.

Sumber : Antara

Editor:Azi

GELOMBANG DI ISTANA: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Pucuk Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Ambil Alih

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak Senin, 2 Juni 2026.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, dalam sebuah jumpa pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa malam.

“Pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” stated Prasetyo Hadi kepada awak media.

Baca juga Lewat Program Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef, PHI Dorong Keberlanjutan Lingkungan Bawah Laut Regional Kalimantan

Sebagai pengganti Dadan, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk memimpin lembaga strategis tersebut. Langkah ini menandai konsolidasi internal di tubuh BGN demi kelancaran program prioritas nasional.

Ironi di Hari Terakhir Jabatan

Pergantian pimpinan ini terjadi di tengah dinamika yang cukup mencolok. Pada Selasa pagi, hanya beberapa jam sebelum pengumuman pencopotan secara resmi bergulir, Dadan Hindayana masih terlihat aktif mendampingi Presiden Prabowo dalam inspeksi lapangan.

Keduanya memantau operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Usai itu, rombongan Presiden melanjutkan peninjauan ke pelaksanaan MBG di SMPN 111 Jakarta. Kehadiran Dadan dalam kegiatan tersebut menjadi momen terakhirnya bertugas sebagai Kepala BGN di hadapan publik sebelum estafet kepemimpinan diserahkan kepada Nanik S. Deyang.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP, Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bibit Lele untuk Rutan Manna

Rekam Jejak Dadan di BGN

Dadan Hindayana, seorang ahli entomologi (serangga) dari Institut Pertanian Bogor (IPB), pertama kali diangkat sebagai Kepala BGN oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 94B Tahun 2024. Ia resmi dilantik pada 19 Agustus 2024 bersama jajaran pejabat negara lainnya.

Di masa pemerintahan Presiden Prabowo, Dadan melanjutkan mandatnya hingga awal Juni 2026. Selama periode kepemimpinannya, BGN memegang peranan krusial dalam mengeksekusi salah satu janji kampanye utama Prabowo Subianto pada Pemilu 2024, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tantangan Besar Program MBG

Badan Gizi Nasional dibentuk khusus untuk mengawal program MBG yang mulai bergulir sejak 6 Januari 2025. Program ini menyasar penyediaan makanan sehat dan bergizi bagi siswa sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Sebagai program raksasa dengan implikasi anggaran dan logistik yang masif, tekanan terhadap kinerja BGN dinilai sangat tinggi.

Penunjukan Nanik S. Deyang, yang telah mengenal seluk-beluk organisasi sebagai mantan Wakil Kepala, diharapkan dapat menjaga kontinuitas dan meningkatkan efisiensi distribusi serta kualitas gizi dalam program MBG ke depannya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keputusan Presiden Prabowo untuk mengganti pimpinan BGN di tengah jalan. Publik menunggu transparansi lebih lanjut terkait evaluasi kinerja yang mendasari reshuffle tersebut.

(Red)

Lewat Program Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef, PHI Dorong Keberlanjutan Lingkungan Bawah Laut Regional Kalimantan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– PT Pertamina Hulu Indonesia terus memperkuat langkah nyata dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut di wilayah Kalimantan Timur.

Momentum Hari Terumbu Karang Sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Juni ini dijadikan sebagai pelecut komitmen keberlanjutan lingkungan oleh pihak perusahaan bersama anak usaha serta afiliasinya.

Langkah pelestarian ini dijalankan melalui strategi kolaborasi aktif bersama komunitas lokal guna menghadirkan inovasi serta solusi adaptif dalam menghadapi tantangan lingkungan pesisir.

Salah satu program unggulan yang berbasis lingkungan hidup ini dinamakan program Jaga Pesisir Kita yang berfokus penuh pada penyelamatan kawasan bawah laut Pantai Pangempang.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP, Bupati Bengkulu Selatan Serahkan Bibit Lele untuk Rutan Manna

Selain itu, terdapat pula program inovatif bertajuk Rig to Reef yang dilaksanakan bersama mitra kerja KHAN dari Korea Selatan sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Inisiatif Jaga Pesisir Kita di Muara Badak oleh Anak Perusahaan PHSS

Program Jaga Pesisir Kita ini dioperatori secara langsung oleh anak perusahaan PHI, yakni PT Pertamina Hulu Sanga Sanga di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Inisiatif yang telah berjalan konsisten sejak tahun 2019 tersebut menitikberatkan fokusnya pada pemulihan terumbu karang serta perlindungan ekosistem pesisir dan hutan mangrove.

Melalui sinergi lintas sektor, program ini sukses memulihkan ekosistem bawah laut yang sebelumnya sempat rusak akibat praktik penangkapan ikan secara destruktif.

Kehadiran program restorasi ini juga berhasil membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar melalui sektor pariwisata bahari yang berkelanjutan.

Local Hero program Jaga Pesisir Kita, Muhammad Mansur, mengungkapkan bahwa kemandirian masyarakat lokal menjadi fondasi utama bagi terciptanya kelestarian lingkungan jangka panjang.Mansur menambahkan bahwa nilai fundamental dari Pertamina mengenai sistem manajemen program terstruktur serta implementasi ESG menjadi warisan disiplin yang terus dijalankan oleh komunitasnya.

Baca juga Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Hadiri Peresmian Gedung Baru MUI

Implementasi Metode Rig to Reef oleh PHKT di Karang Segajah Bontang

Di sisi lain, anak perusahaan PHI lainnya yaitu PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Daerah Operasi Bagian Utara mengimplementasikan proyek percontohan konservasi keanekaragaman hayati di Karang Segajah Bontang.

Proyek percontohan ini memanfaatkan metode Rig to Reef untuk mengalihfungsian bangunan serta instalasi lepas pantai yang telah mencapai akhir masa pakai industrinya.

Manager Environment PHI, Kemas Adrian, menerangkan bahwa program ini merupakan bukti nyata dari kegiatan industri yang dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan alam.

Penggunaan metode pembongkaran offshore platform ini dinilai memberikan dampak positif besar bagi peningkatan populasi ikan serta keberagaman ekosistem terumbu karang.

Baca juga Darah di Bojongsoang: Dibacok Golok Saat Baru Bangun Tidur, Eko Bayu Nyaris Tewas Gegara Dendam Masa Lalu, Pelaku ‘I’ Masih Bebas Berkeliaran

Bagi pihak operator migas, pengalihan instalasi bekas menjadi habitat baru biota laut ini juga mampu menekan efisiensi pengeluaran biaya pembongkaran dan transportasi aset pasca-operasi.

Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, menegaskan bahwa inovasi sosial dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program CSR perusahaan.

Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI berkomitmen penuh untuk mengelola bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan dengan mematuhi prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan global.(*)

Perkuat Pengawasan Kualitas Makanan Secara Real-Time, BGN Luncurkan Aplikasi “Reviu MBG”

Jakarta,jurnaltipikor.com,-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah penguatan sistem pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung dan real-time di lapangan.

Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan awareness, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan seluruh pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, serta mitra penyedia MBG di berbagai daerah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa aplikasi Reviu MBG memungkinkan penerima manfaat melakukan penilaian langsung terhadap makanan yang diterima setiap hari.

“Pagi ini kita meluncurkan sebuah aplikasi namanya Reviu MBG. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan awareness perhatian yang sungguh-sungguh pada seluruh SPPG, pengawas gizi, dan mitra,” ujar Sony (26/05/26)

Dalam implementasinya, BGN menunjuk para PIC (Person In Charge) penerima manfaat untuk menggunakan aplikasi tersebut. PIC terdiri dari guru-guru di sekolah, kepala posyandu, hingga pengurus pondok pesantren yang menerima distribusi MBG.

Baca juga Dukung Efisiensi Anggaran Negara, BGN Hentikan Sistem Bundling Distribusi MBG

Melalui aplikasi tersebut, para PIC dapat langsung memberikan penilaian berdasarkan empat parameter utama, yaitu ketepatan waktu distribusi makanan, aroma makanan, rasa makanan, serta variasi menu sebelumnya. dibandingkan hari

Menurut Sony, sistem penilaian dilakukan secara langsung ketika makanan diterima oleh penerima manfaat, sehingga evaluasi dapat berlangsung lebih cepat dan objektif.

“Ketika makanan datang, langsung dinilai apakah datang tepat waktu atau tidak, aromanya wajar atau tidak, rasanya baik atau tidak, dan apakah menunya variatif dibanding hari sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H Di Alun-Alun Jampang Tengah

la menambahkan, hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi indikator evaluasi atau Key Performance Indicator (KPI) bagi masing-masing SPPG.

BGN berharap sistem evaluasi berbasis penerima manfaat ini dapat mendorong seluruh pelaksana program lebih serius dalam menjaga kualitas MBG serta meminimalisir potensi kejadian menonjol terkait konsumsi makanan.

“Dengan adanya penilaian ini, kami berharap awareness seluruh pelaksana semakin meningkat sehingga kejadian-kejadian menonjol terkait konsumsi MBG tidak terulang kembali,” kata Sony.

Meski demikian, Sony menegaskan bahwa pada tahap awal implementasi, aplikasi Reviu MBG belum digunakan sebagai dasar pemberian sanksi kepada SPPG.

Menurutnya, fokus utama BGN saat ini adalah membangun budaya evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan secara bertahap.

“Belum ada sanksi. Saat ini fokusnya awareness dulu. Kalau awareness sudah meningkat, diharapkan tidak perlu sampai ada sanksi,” ujarnya.

Baca juga Wujud Kepedulian kepada Sesama, Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, SH Salurkan 4 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Mandau

BGN juga memastikan bahwa aplikasi ini belum melibatkan lembaga eksternal seperti BPOM karena sifatnya merupakan penilaian langsung terhadap makanan yang diterima oleh penerima manfaat.

Selain itu, BGN tengah menyiapkan dashboard pemantauan yang nantinya dapat diakses publik untuk melihat tingkat ketepatan distribusi dan kualitas MBG di berbagai wilayah.

“Insya Allah dua minggu ke depan masyarakat sudah bisa melihat prosentase keterlambatan, prosentase aroma baik atau tidak baik melalui dashboard,” Ujar Sony.

_Sumber : Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional_