Darurat Hygiene! BGN Gembok 1.999 Dapur MBG Usai Ribuan Siswa Keracunan: “Bersih di Luar, Kotor di Dalam”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi gizi nasional kini menghadapi krisis kepercayaan publik. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah drastis dengan membekukan operasional 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Keputusan ini bukan tanpa alasan: lonjakan kasus keracunan massal yang terus menerpa ribuan siswa menjadi alarm keras bahwa standar keamanan pangan telah diabaikan.

Kepala BGN, Sudaryono, tidak menutupi fakta pahit ini. Ia menegaskan bahwa penutupan massal tersebut dipicu oleh temuan lapangan yang mengungkap mayoritas dapur penyedia MBG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis,” tegas Sudaryono, Selasa (8/9/2026).

Baca juga Wow… Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta Dipotong 40%, Diduga Oknum Petugas Lakukan Pungli

Peta Kelalaian: Wilayah 2 Jadi Sorotan Utama

Data penyisiran BGN menunjukkan skala kelalaian yang mengerikan. Dari total 1.999 dapur yang dibekukan, distribusi ketidakhadiran SLHS tersebar sebagai berikut:
* Wilayah 2: 1.417 dapur (kontributor terbesar pelanggaran)
* Wilayah 1: 351 dapur
* Wilayah 3: 231 dapur

“Saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” ujar Sudaryono dengan nada tegas. Penutupan ini bersifat sementara hingga setiap dapur lolos pemeriksaan ketat untuk menentukan apakah layak beroperasi kembali atau harus ditutup permanen.

Ilusi Kebersihan: Mengapa Siswa Tetap Keracunan?

Masalah utamanya bukan sekadar dapur yang terlihat kotor secara kasat mata. Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa keamanan pangan mencakup lima kunci kritis: menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak dengan benar, menggunakan air serta bahan yang aman, dan menjaga suhu pangan.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Banyak dapur MBG gagal memahami bahwa SLHS bukan sekadar administrasi. Sertifikat ini menilai kondisi bangunan, kualitas air, tata letak untuk mencegah kontaminasi silang, hingga higiene peralatan. Artinya, sebuah dapur bisa saja tampak bersih dari luar, namun proses pengolahan dari bahan mentah hingga siap saji penuh dengan celah bakteri berbahaya.

Kegagalan memenuhi standar dasar ini berujung pada tragedi kesehatan yang berulang. Pertanyaannya kini bergulir ke publik dan pemangku kebijakan: Apakah kecepatan distribusi MBG lebih diutamakan daripada nyawa siswa?

BGN kini berada di bawah tekanan untuk tidak hanya melakukan penutupan, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan daerah. Tanpa perbaikan fundamental pada rantai pasok dan hygiene dapur, program MBG berisiko berubah dari bantuan gizi menjadi sumber penyakit.

(Red)

Gagal Paham Konstitusi, MK Tolak Mentah-Mentah Gugatan Guru di Program MBG dan Uji Materi KUHAP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas tegas antara aspirasi kebijakan publik dan ranah konstitusional. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (7/9/2026), MK memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan pengujian undang-undang yang dinilai cacat secara prosedural dan substansi, termasuk gugatan terkait pelibatan guru dalam pengawasan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 (terkait MBG) dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 (terkait KUHAP). Putusan ini menjadi tamparan keras bagi para pemohon yang dinilai gagal merumuskan dalil-dalil konstitusional mereka dengan jelas, memadai, dan spesifik.

Dalil MBG Dinilai “Melenceng” dari Ranah Hukum

Dalam perkara yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, pemohon mendesak agar guru dilibatkan sebagai pengawas dalam program MBG serta menuntut adanya anggaran tambahan untuk keperluan tersebut melalui uji materi terhadap UU APBN 2026.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya mengkritik keras argumen pemohon. MK menilai bahwa pemohon lebih banyak terjebak dalam uraian teknis pedagogis—seperti jenis kurikulum, beban kognitif, dan gizi otak—ketimbang fokus pada pertentangan norma hukum dengan UUD 1945.

“Uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dan ketersambungan dengan permasalahan konstitusional norma yang dipersoalkan,” tegas Saldi.

Lebih jauh, MK menyoroti bahwa substansi yang digugat sebenarnya telah berubah akibat putusan MK sebelumnya (Nomor 40/PUU-XXIV/2026). Dengan demikian, mengajukan gugatan ulang terhadap penjelasan pasal yang sudah berubah substansinya dianggap tidak relevan dan tidak sesuai dengan keutuhan putusan pengadilan. Singkatnya, gugatan ini datang terlambat dan salah alamat.

Baca juga BANTAH TUDUHAN “JALUR LANGSUNG”, ACE HASAN: KUOTA HAJI ADALAH HAK SISTEM, BUKAN BARANG DAGANGAN POLITIKUS

Kekaburan Norma dalam Uji Materi KUHAP

Nasib serupa menimpa pemohon Andri Yanto yang menggugat Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemohon meminta perubahan makna kata “dan” menjadi “dan/atau” dengan dalih pelanggaran hak konstitusional.

MK menilai petitum pemohon sangat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan gugatan tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya diminta. Kegagalan pemohon dalam menguraikan secara jelas pertentangan norma membuat MK tidak memiliki dasar kuat untuk masuk ke dalam pemeriksaan materiil.

Pesan Tegas MK: Jangan Gunakan Pengadilan Sebagai Panggung Kebijakan

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan tempat untuk memperjuangkan kepentingan sektoral atau kebijakan teknis administratif tanpa landasan argumentasi konstitusional yang kokoh.

Keputusan “Tidak Dapat Diterima” (NO/Niet Ontvankelijk Verklaard) ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten menjaga kewenangannya sebagai the guardian of the constitution, bukan sebagai pembuat kebijakan publik. Para pemohon dihimbau untuk lebih cermat dalam menyusun dalil gugatan, memastikan bahwa setiap tuntutan memiliki dasar pertentangan norma yang jelas, spesifik, dan relevan dengan UUD 1945.

Dengan ditolaknya kedua perkara ini, status quo Undang-Undang APBN 2026 dan KUHAP baru tetap berlaku sebagaimana mestinya, tanpa intervensi tambahan dari mekanisme pengujian undang-undang yang lemah secara yuridis.

(Red)

Said Iqbal Tuntut Kenaikan Upah 8,5 Persen: “Jangan Lagi Buruh Jadi Korban Negosiasi Tahunan”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan tuntutan keras bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam pernyataannya pada Selasa (8/9/2026), Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 berada di kisaran 7,5 hingga 8,5 persen, serta mendesak agar variabel “indeks tertentu” dalam formula pengupahan ditetapkan secara tegas dalam undang-undang.

Tuntutan ini bukan sekadar angka, melainkan respons terhadap ketidakpastian hukum yang selama ini merugikan buruh. Said Iqbal menekankan bahwa ambiguitas dalam perhitungan upah sering kali menjadi celah bagi pengusaha dan pemerintah daerah untuk menekan kenaikan upah serendah-rendahnya.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” tegas Said Iqbal.

Baca juga Diduga Amatir, Terekam CCTV Aksi Dua Pria Gagal Curi Motor di Perum Mayanti Ciambar

Dengan menetapkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI berharap ada kepastian hukum yang melindungi daya beli buruh dari gerusan inflasi dan ketimpangan distribusi kekayaan hasil pertumbuhan ekonomi. Namun, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa angka final tetap bergantung pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang berlaku.

“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” imbuhnya.

Selain soal formula nasional, KSPI juga menyoroti pentingnya penguatan upah minimum sektoral. Sebelumnya, KSPI telah mengapresiasi aturan yang mewajibkan upah minimum sektoral minimal 5 persen lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota atau provinsi. Namun, Said Iqbal menilai aturan tersebut masih lemah dalam implementasi karena gubernur masih memiliki kewenangan untuk mencoret rekomendasi upah sektoral yang diajukan oleh bupati atau wali kota.

“Kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Said Iqbal.

Baca juga Monopoli Kapolri atas Satpam Digugat ke MK: “Bisnis Terselubung” di Balik Seragam Pekerja Swasta

Tuntutan KSPI ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah: jangan lagi menjadikan buruh sebagai pihak yang selalu kalah dalam negosiasi tahunan. Kepastian hukum, perlindungan daya beli, dan penghormatan terhadap mekanisme tripartit adalah harga mati bagi keadilan sosial di dunia kerja.

Jika pemerintah serius membangun ekonomi yang inklusif, maka suara buruh harus didengar, bukan ditenggelamkan dalam birokrasi yang berbelit.

(Red)

“Jaga Jakarta!” – Botok Bongkar Telepon Misterius Prabowo di Tengah Negosiasi Sengit dengan Dasco

Pati, JURNAL TIPIKOR – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari garda depan gerakan rakyat. Supriyono, atau yang lebih dikenal sebagai Botok, aktivis kunci Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membongkar momen langka dan penuh ketegangan yang terjadi tepat sebelum aksi besar 27 Agustus 2026. Ia mengaku menerima panggilan telepon langsung dari Presiden Prabowo Subianto di tengah malam, saat sedang berada di ruang rapat DPR RI bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Momen dramatis ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, 26 Agustus 2026. Saat itu, Botok dan rombongan aktivis AMPB serta penasihat hukum mereka sedang melakukan dialog alot dengan Dasco. Pertemuan ini bukan sekadar basa-basi, melainkan upaya terakhir untuk menekan DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menindaklanjuti desakan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

“Kami tidak anti-dialog. Buktinya, ketika DPRD Pati mengajak bicara soal pajak UMKM, kami datang. Kali ini pun sama, kami siap berdiskusi demi kebaikan bersama,” tegas Botok saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Sabtu (5/9/2026).

Baca juga Dari Neraka ke Puncak: PERSIB Bandung Hajar Balik PSM Makassar 3-1, Sekulic Langsung Cetak Sejarah di Debut Resmi!

Namun, suasana tegang di gedung parlemen malam itu tiba-tiba berubah menjadi kejutan tak terduga. Di tengah perdebatan sengit tanpa kompromi, Dasco menghampiri Botok dan menyodorkan ponselnya. Layar ponsel itu menampilkan nama yang membuat siapa pun terdiam: Presiden Prabowo Subianto.

“Awalnya saya tidak tahu. Tiba-tiba Dasco menunjukkan HP-nya, ada Bapak Presiden di sana,” kenang Botok. Dengan nada santai namun penuh makna, Botok hanya sempat bertanya, “Gimana kabar, Pak?” Jawaban Prabowo singkat, padat, dan menohok: “Jaga Jakarta.”

Kalimat empat kata itu kini menjadi perbincangan hangat. Apakah itu perintah terselubung? Peringatan? Atau sekadar sapaan simbolik di tengah tekanan publik yang memuncak? Botok menegaskan bahwa dalam pertemuan malam itu, tidak ada deal-dealan atau komitmen rahasia. Justru, mereka menggunakan momentum tersebut untuk semakin menekan Dasco agar serius menanggapi tuntutan rakyat.

Baca juga AHY Guncang Istana: Demokrasi Indonesia Terancam, Netralitas Aparat Negara Dipertaruhkan

Kisah ini bermula dari undangan kepolisian yang mempertemukan Botok dengan Dasco sebelumnya. Sekitar pukul 18.00, sepuluh personel polisi mendatangi lokasi evakuasi Botok untuk mengatur pertemuan tersebut. Rombongan aktivis dari Pati dan Bogor pun akhirnya masuk ke kompleks DPR menjelang tengah malam.

Bagi AMPB, telepon dari orang nomor satu di Indonesia ini bukan sekadar cerita unik, melainkan bukti bahwa suara rakyat mulai didengar hingga ke tingkat tertinggi—meski masih dalam bentuk yang ambigu. Botok dan rekan-rekannya tetap pada pendirian: dialog boleh, tetapi tuntutan harus dipenuhi.

“Kami akan terus mengawal. Jika RUU Perampasan Aset tidak juga disahkan, dan koruptor masih bebas berkeliaran, maka ‘jaga Jakarta’ bukan hanya tugas kami, tapi kewajiban seluruh rakyat yang merasa dirampok haknya,” tutup Botok dengan nada tegas.

Hingga kini, Istana Kepresidenan dan Sekretariat Jenderal DPR belum memberikan konfirmasi resmi terkait percakapan telepon tersebut. Namun, satu hal pasti: mata publik kini tertuju pada langkah selanjutnya pemerintah. Apakah “Jaga Jakarta” akan diikuti dengan tindakan nyata, atau hanya sekadar retorika di tengah krisis kepercayaan publik?

(Red)

Darurat Abu Vulkanik! Jakarta Kembali Lockdown Sekolah, Seluruh Siswa Wajib Belajar dari Rumah Mulai Senin

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Awan kelabu menyelimuti langit ibu kota, membawa serta ancaman serius bagi kesehatan pernapasan. Akibat eskalasi aktivitas Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus Siaga (Level III), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas: menutup seluruh akses pembelajaran tatap muka di sekolah.

Mulai Senin, 7 September 2026, tidak ada lagi dering bel sekolah yang berbunyi di gedung-gedung pendidikan Jakarta. Seluruh siswa, mulai dari jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, hingga SMA, diwajibkan kembali menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Persebaran masif abu vulkanik dari Selat Sunda telah menurunkan kualitas udara Jakarta ke tingkat yang membahayakan. Partikel mikroskopis dari abu erupsi tersebut dinilai berpotensi merusak saluran pernapasan, terutama bagi anak-anak dan tenaga pendidik yang rentan.

Baca juga ‎Proyek PAUD Dana Desa Cinta Makmur TA 2025 Mangkrak, Aktivis Pastikan Bawa ke Ranah Hukum

Langkah mitigasi darurat ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2026. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas absolut di tengah krisis ini.

“Sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan aktivitas belajar di sekolah dapat kembali normal. Kebijakan PJJ akan berlaku tanpa batas waktu tertentu dan hanya akan dicabut setelah otoritas terkait menyatakan kondisi udara aman melalui evaluasi ketat.

Di tengah ketidakpastian ini, warga Jakarta dihimbau untuk tetap waspada. Gunakan masker medis standar setiap kali terpaksa beraktivitas di luar ruangan, dan pastikan pintu serta jendela rumah tertutup rapat untuk meminimalkan masuknya partikel abu berbahaya ke dalam hunian.

Kesehatan adalah harta yang tak ternilai. Mari patuhi protokol darurat ini demi keselamatan generasi penerus bangsa.

(Red)

Mandat Kembali di Tangan Kiai Miftachul: AHWA Kukuhkan Kepemimpinan Rais Aam PBNU 2026-2031 di Jombang

JOMBANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kepercayaan kembali menghampiri KH Miftachul Akhyar. Di tengah hiruk-pikuk dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU), sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara bulat memutuskan untuk kembali mempercayakan tongkat estafet kepemimpinan tertinggi jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada ulama senior asal Surabaya tersebut untuk masa khidmat 2026-2031.

Keputusan strategis ini lahir dari musyawarah intensif yang digelar di Ndalem Kasepuhan Kiai Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Suasana khidmat menyelimuti ruangan bersejarah tersebut saat Kiai Anwar Iskandar membacakan hasil ketukan palu AHWA di hadapan para muktamirin.

“Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmat 2026-2031,” tegas Kiai Anwar, mengakhiri spekulasi siapa yang akan meneruskan arah kebijakan keulamaan NU lima tahun ke depan.

Dengan keputusan ini, KH Miftachul Akhyar resmi melanjutkan dominasinya di puncak struktur Syuriyah PBNU, posisi yang telah ia duduki sejak 2018. Ini bukan sekadar perpanjangan jabatan, melainkan validasi kuat terhadap rekam jejak dan stabilitas kepemimpinan yang dianggap krusial bagi organisasi terbesar di Indonesia ini.

Baca juga NERAKA AIR DI HIMALAYA: 633 Nyawa Melayang, 3.000 Jiwa Lenyap Ditelan Banjir Bandang Nepal-China

Jejak Langkah Ulama dari Rangkah

Lahir di Surabaya pada 30 Juni 1953, Miftachul bukanlah nama baru dalam kancah pesantren. Putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, ini tumbuh dalam lingkungan santri yang ketat. Dari 13 bersaudara, ia menempa diri melalui berbagai pusat ilmu tradisional, mulai dari Bahrul Ulum Tambakberas, Rejoso Jombang, Sidogiri Pasuruan, hingga Al-Islah Soditan Lasem.

Puncak pendidikannya ditandai dengan menimba ilmu langsung kepada gurubesar Hadramaut, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki. Bekal ilmu tersebut kemudian ia amalkan dengan mendirikan dan mengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah di Surabaya, yang kini menjadi basis dakwahnya.

Karier Politik Organisasi yang Tak Terbantahkan

Perjalanan Miftachul di tubuh NU adalah definisi dari konsistensi. Dimulai dari Rais Syuriyah PCNU Surabaya (2000-2005), ia melebarkan sayap ke tingkat provinsi sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur selama dua periode berturut-turut (2007-2018).

Momen krusial terjadi pada 2018. Ketika KH Ma’ruf Amin melepas jabatan Rais Aam demi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden RI, Miftachul ditunjuk sebagai Pj Rais Aam. Kepercayaan itu berubah menjadi mandat penuh dalam Muktamar ke-34 di Lampung (2021-2026). Kini, di Muktamar ke-35 Jombang, sejarah berulang: AHWA kembali memilihnya tanpa keraguan.

Baca juga LM2R, LSM Koppas Riau dan LSM BPKP Kritisi Kebijakan Pemda Kepulauan Meranti yang Berindikasi Banyak Pelanggaran, Soroti Nasib Keuangan Daerah

Di luar NU, namanya juga pernah mencatatkan tinta emas sekaligus kontroversi saat memimpin Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Ketua Umum pada 2020, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2022.

Kembalinya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031 mengirim sinyal jelas: NU memilih jalur konservatif-strategis dengan pemimpin yang berpengalaman, mapan, dan memiliki akar tradisi yang dalam. Lima tahun ke depan, mata seluruh warga NU akan tertuju pada bagaimana Kiai Miftachul meramu kebijakan di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

(Red)

RAKYAT MISKIN DIANGGAP MAMPU, DATA DESIL JANGAN SAMPAI LEBIH PERCAYA ANGKA DARIPADA PERUT RAKYAT

BPKP SOROT TAJAM KETIDAKAKURATAN DESIL: “JANGAN-JANGAN YANG MISKIN BUKAN RAKYAT, TAPI SISTEM PENDATAANNYA”

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Persoalan ketidakakuratan data desil kesejahteraan masyarakat yang belakangan menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Melalui Ketua Umumnya, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H., BPKP menyampaikan kritik keras terhadap sistem pendataan sosial ekonomi yang berpotensi menempatkan masyarakat tidak mampu ke dalam kategori desil yang tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka yang sebenarnya.

Menurut Ahmad Tarmizi, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Sebab, satu angka dalam sistem dapat menentukan apakah seorang warga miskin mendapatkan bantuan sosial, subsidi, hingga kesempatan memperoleh pendidikan.

“Ini persoalan serius. Jangan sampai negara lebih percaya kepada angka yang muncul di layar komputer daripada melihat langsung kondisi rakyat di lapangan. Rakyatnya makan seadanya, penghasilannya tidak menentu, anaknya terancam putus sekolah, tetapi dalam sistem justru dianggap mampu. Kalau begitu, yang harus diperiksa bukan rakyatnya, tetapi sistem datanya,” tegas Ahmad Tarmizi.

MISKIN DI RUMAH, MAMPU DI KOMPUTER

Ahmad Tarmizi menyindir keras fenomena masyarakat yang secara nyata hidup dalam keterbatasan, tetapi berdasarkan data justru ditempatkan pada kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi.

Menurutnya, kondisi seperti ini dapat melahirkan sebuah ironi besar:

“Di rumah miskin, di lapangan susah, tetapi begitu masuk komputer langsung berubah menjadi orang mampu.”

Ia menilai, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi secara luas, maka sistem pendataan telah mengalami persoalan serius dalam membaca realitas sosial masyarakat.

BPKP mempertanyakan apakah indikator statistik yang digunakan benar-benar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang begitu cepat.

Sebab, seseorang yang dahulu memiliki pekerjaan dan penghasilan layak dapat saja saat ini:

  • terkena PHK;
  • usahanya bangkrut;
  • kehilangan sumber penghasilan;
  • memiliki tanggungan keluarga yang bertambah;
  • terlilit utang;
  • atau mengalami perubahan kondisi ekonomi secara drastis.

Namun apabila perubahan tersebut belum masuk ke dalam sistem, maka negara berpotensi tetap membaca kondisi ekonomi lama.

“Jangan sampai orang yang sudah bangkrut masih dianggap kaya hanya karena data negara belum bangun dari tidur,” ujar Ahmad Tarmizi secara satir.

SATU ANGKA DESIL, BISA MENENTUKAN MASA DEPAN ANAK

BPKP juga menyoroti dampak serius ketidakakuratan desil terhadap akses masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya bantuan sosial dan pendidikan.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa kesalahan klasifikasi bukan sekadar persoalan teknis.

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan:

  • keluarga miskin kehilangan bantuan sosial;
  • warga rentan tidak memperoleh subsidi;
  • anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan;
  • masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tersingkir dari sistem.

“Bayangkan, masa depan seorang anak bisa ditentukan oleh satu angka yang belum tentu sesuai dengan kondisi keluarganya. Anak tersebut berprestasi, ingin kuliah, orang tuanya tidak mampu, tetapi karena sistem mengatakan keluarganya berada pada kategori tertentu, akhirnya bantuan tidak diperoleh. Apakah itu yang disebut keadilan sosial?” tanya Ahmad Tarmizi.

Menurutnya, negara tidak boleh menjadikan data sebagai vonis tanpa ruang koreksi.

Data seharusnya menjadi instrumen untuk membantu rakyat, bukan menjadi tembok administrasi yang menghalangi rakyat mendapatkan haknya.

DATA HARUS MELAYANI RAKYAT, BUKAN RAKYAT MENJADI KORBAN DATA

BPKP menilai perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme penentuan desil dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ahmad Tarmizi menekankan bahwa penggunaan teknologi dan sistem statistik memang penting dalam tata kelola pemerintahan modern.

Namun, teknologi tidak boleh menghilangkan aspek kemanusiaan.

“Komputer tidak pernah merasakan lapar. Algoritma tidak pernah membayar uang sekolah. Sistem tidak pernah merasakan bagaimana sulitnya mencari pekerjaan. Karena itu, jangan biarkan keputusan tentang nasib rakyat sepenuhnya ditentukan oleh angka tanpa melihat kenyataan,” katanya.

Menurut BPKP, pemeringkatan sosial ekonomi seharusnya tidak hanya didasarkan pada data administratif dan indikator statistik semata, tetapi juga harus memberikan ruang yang kuat bagi:

VERIFIKASI FAKTUAL DI LAPANGAN

Petugas harus dapat melihat secara langsung:

  • kondisi tempat tinggal;
  • sumber penghasilan;
  • jumlah anggota keluarga;
  • jumlah tanggungan;
  • kondisi pekerjaan;
  • keberlangsungan usaha;
  • serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

JANGAN ADA LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARINSTANSI

BPKP juga mengingatkan agar persoalan kesalahan data tidak berakhir dengan saling melempar tanggung jawab.

Masyarakat tidak perlu disuguhi kalimat:

“Itu kewenangan pusat.”

atau:

“Itu kewenangan daerah.”

atau:

“Itu kesalahan sistem.”

Menurut Ahmad Tarmizi, rakyat tidak membutuhkan alasan birokrasi.

Rakyat membutuhkan solusi.

“Kalau rakyat miskin kehilangan haknya karena data salah, jangan kemudian semua instansi saling menunjuk. Negara itu satu kesatuan. Jangan sampai ketika data salah, rakyat disuruh berkeliling dari kelurahan, dinas sosial, kementerian, sampai akhirnya pulang tanpa kepastian,” tegasnya.

BPKP DESAK AUDIT KETIDAKAKURATAN DATA DESIL

Sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik, Badan Pemantau Kebijakan Publik mendesak pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap persoalan ketidakakuratan desil.

BPKP meminta pemerintah untuk:

1. Melakukan audit terhadap ketepatan data desil

Audit harus mampu mengidentifikasi berapa banyak masyarakat tidak mampu yang berpotensi salah klasifikasi.

2. Membuka mekanisme keberatan yang sederhana dan transparan

Masyarakat harus memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengoreksi data sosial ekonominya.

3. Mempercepat verifikasi lapangan

Terutama bagi masyarakat yang kehilangan bantuan akibat perubahan klasifikasi.

4. Memperbarui data berdasarkan kondisi aktual

Data lama tidak boleh terus digunakan apabila kondisi ekonomi masyarakat telah berubah.

5. Tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya penentu

Keputusan mengenai bantuan sosial dan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat.

6. Menjamin tidak ada masyarakat miskin kehilangan hak selama proses koreksi data

Menurut BPKP, masyarakat yang sedang mengajukan pembaruan atau keberatan tidak seharusnya langsung kehilangan seluruh akses terhadap program perlindungan sosial.

“JANGAN SAMPAI NEGARA LEBIH CEPAT MENOLAK DARIPADA MEMERIKSA”

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa persoalan ketidakakuratan data merupakan ujian terhadap kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa masyarakat miskin benar-benar teridentifikasi dengan baik.

“Negara jangan sampai lebih cepat menolak daripada memeriksa. Jangan sampai rakyat yang benar-benar membutuhkan justru kalah oleh kesalahan angka. Ketika data tidak sesuai dengan kenyataan, maka yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan rakyatnya yang dipaksa menerima kesalahan sistem,” tegas Ahmad Tarmizi.

BPKP memandang persoalan desil harus menjadi momentum nasional untuk memperbaiki sistem pendataan sosial ekonomi secara menyeluruh.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem data bukan diukur dari seberapa canggih algoritmanya, melainkan dari seberapa tepat negara menemukan dan membantu rakyat yang benar-benar membutuhkan.

“RAKYAT MISKIN TIDAK BOLEH MENJADI KORBAN KESALAHAN DATA.”

“JANGAN SAMPAI DI LAPANGAN RAKYAT MENANGIS KARENA MISKIN, TETAPI DI DALAM SISTEM NEGARA MEREKA DIANGGAP TERLALU MAMPU UNTUK DIBANTU.”

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)
Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
Ketua Umum

(Red)

Gempa NTT Renggut 91 Nyawa, Lebih dari 160 Ribu Warga Terpaksa Mengungsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Korban jiwa akibat gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total korban meninggal dunia mencapai 91 jiwa hingga Minggu (23/8/2026), sementara jumlah pengungsi telah menembus angka 161.084 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa jumlah korban meninggal bertambah empat orang dari hari sebelumnya. Korban tersebar di sejumlah wilayah, dengan Manggarai dan Manggarai Timur menjadi daerah dengan korban jiwa tertinggi, masing-masing 32 dan 31 jiwa. Disusul oleh Nagekeo (14 jiwa), Sikka (6 jiwa), Ngada (5 jiwa), Ende (2 jiwa), dan Manggarai Barat (1 jiwa).

“Data terbaru menunjukkan 40 korban berjenis kelamin laki-laki, 48 perempuan, dan tiga lainnya masih dalam proses identifikasi. Dari sisi usia, mayoritas korban adalah lansia sebanyak 39 orang,” ujar Berton dalam jumpa pers daring, Minggu sore.

Baca juga “Lupa Karena Ngantuk”: Warek I Unsoed Akui Fokus KPK pada Jalur Mandiri, Klaim Sistem Anti-Manipulasi

BNPB juga mengungkapkan bahwa lebih dari setengah korban (51 persen) meninggal akibat dampak langsung gempa, seperti tertimpa reruntuhan bangunan. Sisanya, sebanyak 49 persen, merupakan korban akibat dampak tidak langsung pascagempa.

Sementara itu, krisis kemanusiaan semakin meluas dengan lonjakan jumlah pengungsi. Tiga kabupaten dengan jumlah pengungsi terbesar adalah Manggarai (46.519 jiwa), Nagekeo (34.256 jiwa), dan Manggarai Timur (31.372 jiwa). Ribuan warga terpaksa meninggalkan rumah mereka yang rusak atau hancur akibat guncangan gempa.

Untuk meringankan beban para penyintas, pemerintah terus mempercepat distribusi bantuan logistik. Hingga pukul 13.00 WIB Minggu, total bantuan yang telah disalurkan mencapai 1.226 ton sejak 15 Agustus, dengan rincian 869 ton menuju Labuan Bajo dan 356 ton ke Maumere. Bantuan dikirim melalui jalur udara dan laut, termasuk penggunaan KRI Semarang 594 yang mengangkut 143 ton logistik dari Jakarta ke Labuan Bajo.

Hingga saat ini, total bantuan yang telah diterima di pos pendukung logistik nasional mencapai 1.750 ton dari 77 donatur. Pemerintah memastikan distribusi bantuan akan terus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, termasuk pangan, air bersih, tempat tinggal sementara, dan layanan kesehatan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

GUNCANGAN MEMATIKAN M7,7 HANCURKAN NTT: Pelabuhan Maumere Runtuh, Warga Ruteng Panik, Peringatan Tsunami Menggema di Pesisir

MAUMERE/RUTENG, JURNAL TIPIKOR –   Sabtu pagi yang seharusnya tenang bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) berubah menjadi mimpi buruk ketika gempa bumi dahsyat berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah tersebut. Getaran keras tidak hanya meretakkan fondasi bangunan, tetapi juga menghancurkan rasa aman ribuan warga pesisir yang kini terjepit antara reruntuhan dan ancaman gelombang raksasa.

Dampak destruktif gempa ini terlihat jelas di Kabupaten Sikka. Ruang tunggu di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, dilaporkan roboh total. Struktur beton yang selama ini menjadi simpul transportasi laut kini tak lebih dari tumpukan puing, menandakan betapa dahsyatnya energi tektonik yang dilepaskan pagi ini. Kerusakan tidak berhenti di sana; pantauan lapangan juga mencatat kerusakan signifikan di wilayah Kabupaten Manggarai, khususnya di lingkungan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika Santu Paulus Ruteng), di mana aktivitas akademik terpaksa lumpuh akibat dampak guncangan.

Situasi semakin mencekam setelah Badan terkait mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami. Sirene peringatan dan kabar burung memicu eksodus massal. Warga di berbagai wilayah pesisir NTT terlihat berlarian menuju dataran tinggi, meninggalkan harta benda demi menyelamatkan nyawa. Hingga berita ini diturunkan, gempa susulan masih terus terjadi, menambah ketegangan dan ketidakpastian di tengah upaya evakuasi yang sedang berlangsung.

Baca juga Kantor Kecamatan Cidahu Dibangun, Wabup Dan Kadis Perkim Lakukan Peletakan Batu Pertama

Menanggapi kondisi kritis ini, ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) segera turun tangan memberikan himbauan krusial kepada masyarakat. Melalui jaringan komunikasi daruratnya, ORARI menyerukan agar warga tetap tenang namun waspada. Pesan utamanya tegas: Jauhi kawasan pantai, ikuti arahan petugas lapangan, dan hanya percayai informasi resmi.

“Jangan terpancing hoaks. Pantau terus perkembangan resmi terkait gempa dan potensi tsunami. Keselamatan jiwa adalah prioritas utama,” tegas perwakilan ORARI dalam siaran daruratnya.

Kerusakan infrastruktur vital seperti Pelabuhan Lorens Say dan institusi pendidikan di Ruteng menjadi pengingat pahit akan kerentanan wilayah NTT terhadap bencana geologis. Pemerintah daerah dan tim SAR kini dikerahkan penuh untuk menilai tingkat kerusakan dan memastikan tidak ada korban jiwa tertimbun reruntuhan.

Bagi warga NTT, pagi ini bukan sekadar tanggal di kalender, melainkan ujian ketahanan menghadapi amarah alam. Kewaspadaan adalah satu-satunya tameng yang tersisa.

Sumber Visual & Data Lapangan : ORARI
Redaksi : Dimas Permadhi

GempaNTT #Gempa77 #Tsunami #Maumere #Ruteng #DaruratBencana #ORARI

Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Panglima Laskar Peci Hitam Herry Irawan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas video viral yang memperlihatkan dugaan pembakaran Bendera Merah Putih di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindakan biasa karena menyangkut simbol negara yang memiliki nilai historis, konstitusional, dan pemersatu bangsa.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain. Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan, pengorbanan para pahlawan, dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan simbol negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Herry mengatakan masyarakat perlu menahan diri untuk tidak berspekulasi mengenai motif pelaku sebelum hasil penyelidikan kepolisian diumumkan secara resmi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada alat bukti yang sah, ungkapnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

Baca juga KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 Gelar Sosialisasi Parenting Perkuat Pola Asuh Anak Berkualitas di Tengah Keluarga

Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut peristiwa tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Herry, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendidikan mengenai nilai-nilai kebangsaan tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan seremonial, tetapi harus terus ditanamkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Nasionalisme tidak cukup diwujudkan melalui upacara atau peringatan hari besar nasional. Nasionalisme harus tercermin dalam sikap menghormati simbol negara, menaati hukum, serta menjaga persatuan di tengah perbedaan.”

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Herry berpendapat penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.

“Perbedaan pandangan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan yang merusak simbol negara. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyampaikan pendapat secara bermartabat, konstitusional, dan tetap menghormati identitas nasional.”

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Herry menambahkan bahwa momentum tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, serta rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pengingat bahwa persatuan bangsa dibangun melalui penghormatan terhadap konstitusi, simbol negara, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Merah Putih adalah simbol persatuan, bukan objek kebencian. Menjaganya berarti menjaga kehormatan bangsa dan menghormati jasa para pendiri negara.”

(Yazid)