JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang telah menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa, 3 Juni 2026, Rita diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan tiga korporasi tambang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara.

Pemeriksaan ini menandakan bahwa jerat hukum bagi para pelaku korupsi di Bumi Etam belum usai. Setelah bertahun-tahun bergulat dengan dakwaan suap perkebunan sawit dan pencucian uang, kini sorotan tajam mengarah pada aliran dana ilegal dari produksi batu bara.

Saksi Kunci dalam Labirin Gratifikasi Batu Bara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan Rita Widyasari (RW) bersifat krusial untuk memetakan jaringan kepentingan antara pejabat publik dan korporasi.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Budi menambahkan, pendalaman hal serupa juga dilakukan terhadap dua saksi lain, yaitu pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Ketiganya menjadi puzzle penting untuk melengkapi bukti dugaan praktik suap sistematis yang melibatkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Februari 2026 lalu.

Baca juga looSatresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Dari Sawit ke Batu Bara: Pola Korupsi yang Berulang

Kasus ini merupakan kelanjutan dari saga hukum panjang yang menjerat Rita Widyasari. Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan yang masif membuahkan penyitaan aset mewah yang diumumkan pada 6 Juni 2024, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah strategis, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa keran korupsi tidak hanya mengalir dari sektor perkebunan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Rita juga menerima aliran dana ilegal dari sektor pertambangan batu bara dengan modus operandi yang terstruktur: sekitar 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Peringatan Keras Bagi Korporasi Nakal

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada awal tahun 2026 lalu menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam menindak pihak swasta yang menjadi bagian dari rantai suap. Keterlibatan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti membuktikan bahwa kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti potensi daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara.

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Rita Widyasari sebagai saksi, KPK berupaya menutup celah impunitas dan memastikan bahwa setiap rupiah hasil keringat rakyat Kalimantan Timur tidak lagi dikorbankan untuk kepentingan pribadi segelintir elit. Publik menunggu transparansi penuh atas hasil pemeriksaan ini, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk membersihkan praktik kotor yang telah berlangsung terlalu lama.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.R. (25) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru yang dibungkus menggunakan tisu putih,” ungkap AKP Tidar Laksono.

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di wilayah Dusun Muda Desa Pamesi. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang diketahui berada bersama seorang pria lain yang sebelumnya juga diamankan dalam kasus narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir diduga ekstasi yang berada dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Baca juga Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Diduga Diculik Dan Diperas, Supir Truk Semen Lapor Ke Polsek Cibadak, Satreskrim Buru Pelaku

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Seorang warga inisial NW (35 THN) Seorang Supir Truk semen warga Kecamatan Sukaraja Babakan Jampang yang menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Polsek Cibadak pada Kamis (04/06/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026, sore di wilayah Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan korban, diperjalan dirinya sempat dihentikan oleh seseorang yang ikut menumpang dikendaraannya, setelah pelaku masuk, dirinya dituduh pelaku atas dugaan kepemilikan obat tramadol dan pelaku mengaku dari BNN.

Kendaraan korban diarahkan oleh pelaku masuk SPBU di neglasari lalu korban dipaksa pindah ke kendaraan minibus yang dikendarai para pelaku yang berjumlah 3 orang. Korban pun dibawa ke arah cicurug, didalam kendaraan korban diduga diintimidasi dan dimintai sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp. 10 juta rupiah.

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS: MENGURITANYA KORUPSI DI INDONESIA Perspektif Kebijakan Publik & Tata Kelola Pemerintahan

Korban pun akhirnya menelpon istrinya lalu istrinya meminta pertolongan kepada saudaranya. Alhasil, penculikan dan penerasan yang dilakukan para pelaku gagal dan korban diturunkan dari mobil minibus pelaku didaerah Ciherang, Kabupaten Bogor.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga terkhusus korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut.

Merasa tidak terima atas yang dialami, akhirnya korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak.

“Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Kejadian seperti ini menurut informasi sering terjadi di wilayah Cicurug dan kebetulan kali ini menimpa keluarga sendiri. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar para pelaku dapat segera ditangkap dan kasus ini diusut sampai tuntas,” ujar Ayah Jhoni selaku pihak keluarga korban kepada awak media jurnaltipikor.com.

Baca juga Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

Kapolsek Cibadak Kompol. I. Djubaedi, S.H., didampingi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak, menerima aduan korban dan keluarga. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengetahui ciri-ciri para pelaku dan korban pun berhasil mengabadikan nomor polisi kendaraan yang digunakan para pelaku selepas korban dilepaskan di wilayah ciherang.

Pihak Reskrim Polsek Cibadak saat ini akan melengkapi alat bukti, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV yang berada di area SPBU Cibadak serta melacak kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian mengimbau, masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Kami akan memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan sudah menjadi tugas kami untuk melindungi, mengayomi dan juga melayani masyarakat. Hukum akan kami tegakkan, dan saat ini kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di SPBU. Para pelaku akan kami kejar dan kami tangkap” pungkasnya.

(Rama)

Kajian Forensik Bongkar Dugaan Fraud Berjamaah Rp 2,354 Miliar Proyek Lapangan Tenis Rumah Dinas Rancabentang: Ketika Atap Tenis Lebih Prioritas Daripada Sekolah Rusak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sebuah temuan mengejutkan kembali mengguncang tata kelola anggaran di Jawa Barat. Hasil kajian mendalam berbasis forensic auditing terhadap proyek operasional di kawasan Rumah Dinas Rancabentang mengungkap indikasi kuat adanya tindakan fraud (kecurangan) berjamaah. Praktik ini diduga melibatkan pelanggaran sistematis terhadap enam asas fundamental pengelolaan APBD, dengan total kerugian negara yang membengkak hingga Rp 2.354.941.584 (Rp 2,354 Miliar).

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pola rekayasa yang terstruktur untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kontradiksi Administrasi: Bukti Awal Rekayasa KAK

Analisis data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menemukan anomali yang mencolok dari dua paket pekerjaan yang saling terkait namun dipisahkan secara artifisial:

1. Paket Konstruksi: “Rangka Atap Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 2.256.641.584, menggunakan metode E-Purchasing dengan klaim “Aspek Sosial: Ya”.
2. Paket Pengawasan: “Jasa Konsultansi Pengawasan Lapangan Tenis Rancabentang – Rumah Dinas” dengan pagu Rp 98.300.000, menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan klaim “Aspek Sosial: Tidak”.

Para ahli forensik anggaran menyoroti kontradiksi fatal ini. “Bagaimana mungkin sebuah proyek fisik mengklaim memiliki aspek sosial untuk kepentingan publik, sementara pengawasnya menyatakan proyek tersebut tidak memiliki aspek sosial? Ini adalah bukti nyata manipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar paket-paket tersebut lolos verifikasi tanpa scrutiny yang ketat,” ujar R. Wempi Syamkarya, salah satu anggota tim kajian independen.

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Enam Lapisan Pelanggaran Hukum: Dari Mark-Up Gila-gilaan hingga Kebohongan Publik

Kajian hukum dan teknis sipil mengupas tuntas enam lapisan pelanggaran berat yang menjadikan proyek ini sebagai kasus potensial Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

1. Fraud Splitting: Pecah Paket untuk Hindari Tender Terbuka
Pemisahan paket konstruksi dan pengawasan diduga sengaja dirancang untuk menghindari lelang terbuka yang transparan. Melanggar Pasal 38 Perpres No. 16/2018, pemecahan pekerjaan yang merupakan satu kesatuan utuh ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

2. Mark-Up Sistemis Hingga 206%: Perampokan Anggaran Negara
Berdasarkan standar International Tennis Federation (ITF), luas lapangan tenis standar adalah 669 m² (dibulatkan 670 m²). Audit harga pasar tahun 2025/2026 untuk material rangka baja WF, pipa, spandek 0,35 mm, dan jasa pasang berkisar antara Rp 950 ribu – Rp 1,1 juta per m².
* Harga Wajar: 670 m² x Rp 1,1 juta = Rp 737 Juta.
* Pagu Anggaran Pemprov: Rp 2,256 Miliar.
* Dugaan Mark-Up: Rp 1,519 Miliar (Pembengkakan 206%).

Selisih fantastis ini mengindikasikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi lain, yang berpotensi melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

3. Kebohongan Publik & Pemalsuan Substansi
Klaim “Aspek Sosial: Ya” dalam dokumen RUP dinilai sebagai pemalsuan substansi. Lokasi proyek berada di dalam kompleks Rumah Dinas yang berpagar tinggi dan dijaga ketat, sehingga mustahil diakses masyarakat luas. Dokumen elektronik yang bertentangan dengan fakta sosiologis ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

4. Hilangnya Sense of Crisis: Menabrak Asas Kepatutan
Di tengah data BPS Jawa Barat yang mencatat 3,7 juta warga miskin, 22% jalan provinsi rusak berat, dan 1.200 sekolah dalam kondisi memprihatinkan, prioritas pembangunan atap lapangan tenis eksklusif dinilai mencederai Teori Keadilan Distributif. Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 3 PP No. 12/2019 tentang Asas Kepatutan dan Kemanfaatan APBD.

Baca juga Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

5. Penyalahgunaan Tameng E-Purchasing
Sistem E-Purchasing disalahgunakan sebagai legitimasi atas harga yang tidak wajar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gagal menjalankan kewajiban sesuai Pasal 50 Perpres No. 12/2021 untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar serta melakukan audit kewajaran melalui BPKP atau price benchmark LKPP.

6. Gratifikasi Terselubung Fasilitas Negara
Sesuai PP No. 27/2014, rumah dinas berfungsi untuk hunian dan kegiatan kedinasan, bukan fasilitas rekreasi privat mewah. Pengadaan atap lapangan tenis ini berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung yang melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Dampak Moral: Kriminalisasi Kemiskinan Struktural

Di balik angka-angka dingin tersebut, terdampar realitas sosial yang pahit. Anggaran Rp 2,354 Miliar yang digelontorkan untuk atap tenis pejabat tersebut setara dengan:
* 470.000 paket sembako murah untuk keluarga prasejahtera, ATAU
* Gaji satu tahun untuk 4.700 guru honorer yang selama ini berjuang mengajar dengan fasilitas minim.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi kemiskinan secara struktural. Pesan moral yang dikirimkan kepada publik sangat jelas dan menyakitkan: kenyamanan olahraga pejabat di bawah atap yang sejuk lebih penting daripada nasib rakyat yang masih kehujanan di jalanan rusak dan belajar di sekolah yang bocor,” tegas juru bicara koalisi pemantau anggaran.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera menurunkan tangan, mengamankan bukti elektronik SIRUP, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak untuk mengembalikan kepercayaan publik.

(Azi)

Darah di Bojongsoang: Dibacok Golok Saat Baru Bangun Tidur, Eko Bayu Nyaris Tewas Gegara Dendam Masa Lalu, Pelaku ‘I’ Masih Bebas Berkeliaran

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pagi hari yang seharusnya tenang bagi Eko Bayu Ismayadi (30-an), seorang anggota klub motor di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berubah menjadi mimpi buruk berdarah pada Sabtu (30/5/2026). Tanpa peringatan, ia menjadi sasaran kemarahan brutal seorang pria berinisial ‘I’, yang diduga membalas dendam atas masa lalunya di balik jeruji besi.

Kronologi kejadian terungkap begitu mencekam. Saat Eko baru saja membuka mata dari tidurnya, ia mendapati sosok ‘I’ sudah berada di dalam rumahnya. Pelaku sempat pergi, namun hanya berselang lima menit, ia kembali dengan niat yang lebih gelap. Tanpa basa-basi, ‘I’ menghujamkan sebilah golok ke arah kepala dan punggung Eko. Korban pun tersungkur, bersimbah darah, dan harus segera dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Dendam Beracun dari Balik Penjara

Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat berasal dari dendam lama yang tak kunjung padam. Sopian, rekan korban, mengungkapkan bahwa beberapa tahun silam, pelaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian mobil milik Eko.

“Kemungkinan motif dendam. Dulu si pelaku dipenjara karena bawa kabur mobil si korban. Nah, sekarang pelaku sudah keluar penjara, dia langsung datang dengan niat ingin membunuh,” ujar Sopian saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Alih-alih merasa jera atau berusaha memperbaiki diri pasca-bebas, ‘I’ justru memilih jalan kekerasan. Bahkan, setelah laporan resmi diserahkan ke Polsek Bojongsoang dengan nomor registrasi B/STBLP/90/V/2026/SPKT/POLSEK BOJONGSOANG/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, teror tidak berhenti. Pelaku masih berani mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada korban, menunjukkan arogansi yang mencengangkan.

Korban Terjepit Birokrasi, Pelaku Masih Buron

Hingga berita ini diturunkan, pelaku ‘I’ masih buron. Kebebasan pelaku di tengah luka fisik dan trauma psikis yang diderita Eko menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan keluarga korban.

Situasi semakin rumit bagi keluarga Eko ketika mereka mencoba mengurus hasil visum et repertum dari rumah sakit. Mereka terjebak dalam kebingungan birokrasi antara pihak rumah sakit dan kepolisian.

“Kami ada kebingungan saat mau minta hasil visum. Dari rumah sakit tidak diberi dengan alasan harus diambil oleh polisi. Sedangkan dari pihak Polsek Bojongsoang, kami diberitahu bahwa hasil visum harus diambil oleh pihak pelapor (keluarga),” keluh perwakilan keluarga.

Baca juga Pemda Sukabumi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Ajak Kuatkan Komitmen Kebangsaan

Kondisi push-and-pull administratif ini dinilai menghambat proses pemulihan korban dan potentially memperlambat pengumpulan bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Publik mendesak Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang untuk bergerak lebih cepat. Penangkapan terhadap ‘I’ bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi warga Bojongsoang bahwa dendam pribadi tidak boleh diselesaikan dengan golok di siang bolong.

Ke mana gerakah aparat? Apakah birokrasi akan terus menjadi tameng bagi pelaku yang masih bebas meneror? Warga menunggu jawaban nyata, bukan sekadar status laporan.

(AZI)

Nol Toleransi untuk Kecurangan! Ombudsman dan 18 Lembaga Negara Kunci Rapat Pengawasan SPMB 2026: Transparan atau Bubar!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Era permainan belakang layar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi berakhir. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama 18 lembaga negara strategis lainnya telah menandatangani komitmen berdarah-darah: memastikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan objektif, transparan, dan tanpa celah bagi praktik diskriminasi atau korupsi.

Pesan tersebut disampaikan secara gamblang oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, di Jakarta, Sabtu (30/5). Dengan nada tegas, Nuzran menyatakan bahwa ORI tidak lagi hanya menjadi penonton pasif. Pengawasan akan dilakukan secara totalitas, menggerus setiap potensi kecurangan mulai dari tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.

“Jangan harap ada ruang untuk manipulasi. Kami mengawal penuh dari hulu ke hilir,” tegas Nuzran.

Langkah keras ini bukan tanpa alasan. Sepanjang 2025, ORI mencatat sebanyak 194 laporan masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam SPMB. Angka ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pendidikan sebelumnya. Sebagai respons, ORI telah menggempur sistem dengan sejumlah rekomendasi perbaikan sistemik kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemerintah daerah.

Baca juga Pulang Bawa “Oleh-Oleh” Strategis: Prabowo Kunci 4 Kesepakatan Besar dengan Prancis, Pertahanan dan Energi Jadi Prioritas

Komitmen ini semakin mengerucut dengan penandatanganan “Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” pada Kamis (21/5). Ini bukan sekadar seremonial basa-basi. Penandatanganan ini melibatkan spektrum kekuasaan negara yang lengkap: dari Kantor Staf Presiden, Komisi X DPR RI, DPD RI, hingga lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadirnya Mabes TNI, Bakom RI, hingga Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan KPAI dalam dokumen tersebut mengirimkan sinyal jelas: SPMB 2026 adalah urusan keamanan nasional, hak asasi manusia, dan integritas bangsa. Setiap pelanggaran akan berhadapan dengan mesin negara yang terintegrasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambut langkah represif-positif ini dengan apresiasi tinggi. Menurutnya, kehadiran seluruh elemen negara ini adalah bukti konkret bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas penyakit kronis penerimaan siswa baru.

“Kehadiran bapak/ibu merupakan bukti dukungan personal dan kelembagaan untuk memastikan SPMB berjalan sebaik-baiknya. Mari kita laksanakan bersama-sama, tanpa kompromi,” ujar Abdul Mu’ti.

Baca juga BPKP SOROTI KRISIS TPA SARIMUKTI DAN PERTANYAKAN DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBATASAN SAMPAH DLH JAWA BARAT

Jadwal Ketat, Awasi Setiap Detik

Masyarakat diingatkan untuk waspada dan cermat. Berdasarkan data ANTARA, mekanisme SPMB 2026/2027 telah masuk fase krusial:

* April–Mei 2026: Fase prapendaftaran dan verifikasi dokumen. Ini adalah momen rawan pemalsuan data.
* Awal–Pertengahan Juni 2026: Pendaftaran Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur ini sering menjadi sarang nepotisme jika tidak diawasi ketat.
* Pertengahan–Akhir Juni 2026: Pendaftaran Jalur Zonasi/Domisili. Integritas data domisili akan menjadi ujian utama.
* Akhir Juni–Awal Juli 2026: Pengumuman hasil dan daftar ulang.

Untuk wilayah Jakarta, pertarungan data daring dimulai 15 Juni hingga awal Juli 2026. Namun, masyarakat di seluruh Indonesia harus memahami bahwa jadwal teknis dapat bervariasi sesuai petunjuk teknis daerah.

Dengan dikerahkannya “pasukan gabungan” lembaga negara ini, pesan untuk para oknum pejabat, kepala sekolah, atau pihak yang berniat curang sangat sederhana: SPMB 2026 adalah zona merah. Siapa yang mencoba mengotori proses ini, akan berhadapan dengan hukum dan pengawasan yang tak kenal ampun.

Transparansi adalah harga mati. Keadilan pendidikan tidak bisa ditawar.(*)

BPKP Ingatkan Kepala OPD: Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman adalah Pelanggaran Hukum Berat, Bisa Berujung Pencopotan Jabatan dan Ranah Pidana

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak main-main terhadap temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Tindakan mengabaikan pengawasan eksternal tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang memiliki konsekuensi serius bagi karier pejabat maupun institusi.

Ketua Umum BPKP,  IAhmad Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis dan kajian mendalam yang dilakukan oleh divisinya, kedudukan hukum Ombudsman kini jauh lebih kuat dan mengikat.

Baca juga Perumda AM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan 3 Bulan Telat Bayar Kembali Dipasang

Rekomendasi Ombudsman bukan lagi sekadar “himbauan”, melainkan produk hukum administrasi negara yang wajib dipatuhi.
“Banyak kepala dinas atau pejabat OPD yang keliru menganggap bahwa jika kasusnya baru sampai di tangan Ombudsman, mereka bisa bersantai. Ini pemahaman yang keliru dan fatal. Hasil kajian kami di BPKP menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dapat memicu sanksi berlapis,” ujar Tarmizi dalam keterangan resminya di Bandung, kamis (28/5).

Menurut kajian BPKP, terdapat empat konsekuensi hukum utama yang membayangi OPD jika terbukti melakukan maladministrasi dan menolak melakukan pembenahan:

  1. Sanksi Administratif dan Copot Jabatan:** Berdasarkan Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) wajib menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada pejabat yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman.
  2. Pintu Masuk Gugatan PTUN:** Dokumen LAHP dan Rekomendasi Ombudsman merupakan alat bukti hukum yang sangat kuat bagi masyarakat untuk menggugat OPD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  3. Sanksi Publikasi Nasional (Sanksi Moral): Ombudsman memiliki kewenangan konstitusional untuk melaporkan ketidakpatuhan OPD langsung ke DPR/DPRD, Presiden, serta mempublikasikan nama pejabat serta instansi tersebut ke media massa nasional, yang dipastikan akan menghancurkan reputasi birokrasi daerah tersebut.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Dari Maladministrasi Bergeser ke Ranah KPK dan Kepolisian

Lebih lanjut, Ahmad Tarmizi, S.E. mengingatkan bahwa batasan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi sangatlah tipis. BPKP menyoroti sejumlah klaster maladministrasi di OPD yang pemenuhannya bisa langsung dilimpahkan oleh Ombudsman ke aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

“Kajian kami memetakan beberapa titik rawan di OPD, di antaranya praktik pungli atau pemerasan dalam pelayanan izin, manipulasi prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) demi  kickback.

jual-beli jabatan atau pemalsuan dokumen dalam penerimaan pegawai, hingga pemotongan dana bantuan sosial. Jika unsur-unsur ini ditemukan oleh Ombudsman, sesuai UU No. 37 Tahun 2008, mereka wajib melimpahkannya ke penyidik pidana,” jelas Tarmizi.

Di akhir penjelasannya, Ketua Umum BPKP menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memantau secara ketat setiap laporan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah.

BPKP tidak akan segan-segan mendorong dan mendampingi warga untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan pelayanan di OPD ke Ombudsman, sekaligus memastikan bahwa rekomendasi yang keluar nantinya benar-benar dieksekusi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Yazid)

Mundur Teratur di Tengah Badai: Pemohon Cabut Gugatan Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara, MK Batalkan Sidang Penuh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketegangan hukum seputar siapa yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi mendadak mereda. Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 yang menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi dicabut oleh para pemohon.

Pencabutan perkara bernomor 107/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil sebelum majelis hakim sempat mendengarkan keterangan lengkap dari pihak terkait seperti BPK dan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya telah dijadwalkan hadir.

“Agenda siang hari seharusnya mendengarkan keterangan MA dan BPK. Namun, sebelum itu, kami menerima surat pencabutan dari pemohon,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga “DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Alasan Strategis dan Menghindari “Kegaduhan”

Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, mewakili Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan bukan tanpa alasan. Ada tiga pertimbangan matang di balik langkah mundur tersebut.

Pertama, pemohon menyadari bahwa Pasal 603 KUHP adalah norma baru yang masih dalam masa transisi. Mereka menilai pemerintah dan DPR RI perlu diberi ruang untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Kedua, isu kewenangan BPK dalam menentukan kerugian negara memiliki dampak sistemik yang luas bagi penegakan hukum korupsi nasional. Pemohon khawatir, jika dipaksakan, akan timbul kegaduhan hukum dan multitafsir yang justru mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi.

“Para pemohon merasa perlu melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika diperlukan, pengujian bisa diajukan lagi di masa depan,” kata Ranto.

Ketiga, pencabutan ini dimaksudkan untuk mendukung efisiensi kerja MK. Mengingat ada beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan, pemohon menilai perkara lain mungkin lebih mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

MK: Pencabutan Hentikan Proses Sidang Pleno

Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dengan ditariknya permohonan, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Sebelumnya, MK membawa perkara ini ke Sidang Pleno karena menganggap isu kewenangan BPK sangat krusial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. MK bahkan telah memanggil sejumlah lembaga tinggi negara seperti KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.

“Ini kembali kepada adanya pencabutan. Ketika permohonan dicabut, ya Mahkamah tidak ada dasar untuk meneruskan,” tegas Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan bahwa majelis hakim akan tetap menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sikap resmi terhadap permohonan pencabutan tersebut. Sementara itu, keterangan dari pihak BPK dan MA yang sempat dijadwalkan, untuk sementara waktu ditunda atau di-hold menunggu kepastian putusan MK terkait status pencabutan ini.

Langkah pencabutan ini menutup sementara babak perdebatan konstitusional mengenai otoritas tunggal BPK dalam menghitung kerugian negara, meski isu tersebut kemungkinan besar akan kembali muncul seiring dengan implementasi penuh KUHP baru di masa depan.(*)

“DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik nasional dengan mendalami peran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan.

Dalam konferensi persnya pada Selasa (26/5/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa enam saksi terkait pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat (pokmas). Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai yayasan dan pokmas yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal selama tahun anggaran 2019-2022.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Setelah melalui proses penyidikan intensif, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka pada Oktober 2025. Namun, salah satu tersangka, Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim, meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan. Kini, tersisa 20 orang tersangka yang terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Anwar Sadad menjadi sorotan utama karena posisinya sebagai wakil ketua dewan saat itu. Ia bersama dua rekannya, Achmad Iskandar (AI) dan stafnya Bagus Wahyudiono (BGS), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, para pemberi suap mencakup anggota DPRD, pejabat lokal, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Skandal ini mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para wakil rakyat. Bagaimana bisa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu? Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi sistematis di Jawa Timur?

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Publik kini menantikan transparansi penuh dari KPK dalam mengungkap jaringan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi legislatif untuk membuktikan bahwa mereka mampu membersihkan diri dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan rakyat.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, langkah tegas KPK harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat demi kepentingan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Mataram, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasinya secara resmi mengubah vonis hukuman terhadap Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara. Perubahan ini terkait kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).

Putusan dengan nomor register 3710 K/PID.SUS/2026 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan bahwa data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah memperbarui status pidana terdakwa sesuai amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi.

“Ya, sesuai tampilan di SIPP Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan kini divonis penjara lima tahun,” ujar Kelik.

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan sanksi. Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yang berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perubahan Signifikan dalam Vonis

Putusan MA ini membalikkan sebagian keputusan Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya. Pada tingkat banding (perkara nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR), hakim justru memberatkan hukuman Isabel dari lima tahun di tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hakim agung memangkasnya kembali menjadi lima tahun.

Meski masa tahanan berkurang, beban finansial bagi terdakwa tetap berat. Majelis Hakim Kasasi menetapkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara tetap mengacu pada putusan tingkat pertama, yakni sebesar Rp418 juta dengan subsider satu tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Sebagai perbandingan, pada tingkat banding, denda yang dijatuhkan adalah Rp400 juta dengan subsider empat bulan kurungan, sedangkan uang pengganti tetap Rp418 juta.

Baca Juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Tuntutan Awal Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Isabel dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kerugian negara akibat kontribusi tetap yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat (Perusda Pemkab Lombok Barat) selama pengoperasian LCC.

Lombok City Center merupakan pusat perbelanjaan strategis yang berlokasi di perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kerugian negara dalam kasus ini dinilai berasal dari kegagalan PT Bliss memenuhi kewajibannya dalam skema KSO yang dimulai sejak 2013.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Isabel Tanihaha dalam perkara korupsi LCC telah mencapai tahap inkrah (berkekuatan hukum tetap), kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan diterima.(*)