JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir babak baru dalam pengusutan kasus korupsi yang telah menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa, 3 Juni 2026, Rita diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan tiga korporasi tambang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara.

Pemeriksaan ini menandakan bahwa jerat hukum bagi para pelaku korupsi di Bumi Etam belum usai. Setelah bertahun-tahun bergulat dengan dakwaan suap perkebunan sawit dan pencucian uang, kini sorotan tajam mengarah pada aliran dana ilegal dari produksi batu bara.

Saksi Kunci dalam Labirin Gratifikasi Batu Bara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan Rita Widyasari (RW) bersifat krusial untuk memetakan jaringan kepentingan antara pejabat publik dan korporasi.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Budi menambahkan, pendalaman hal serupa juga dilakukan terhadap dua saksi lain, yaitu pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Ketiganya menjadi puzzle penting untuk melengkapi bukti dugaan praktik suap sistematis yang melibatkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Februari 2026 lalu.

Baca juga looSatresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Dari Sawit ke Batu Bara: Pola Korupsi yang Berulang

Kasus ini merupakan kelanjutan dari saga hukum panjang yang menjerat Rita Widyasari. Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil penyidikan yang masif membuahkan penyitaan aset mewah yang diumumkan pada 6 Juni 2024, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah strategis, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa keran korupsi tidak hanya mengalir dari sektor perkebunan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Rita juga menerima aliran dana ilegal dari sektor pertambangan batu bara dengan modus operandi yang terstruktur: sekitar 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Peringatan Keras Bagi Korporasi Nakal

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada awal tahun 2026 lalu menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam menindak pihak swasta yang menjadi bagian dari rantai suap. Keterlibatan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti membuktikan bahwa kolusi antara oknum pejabat dan pengusaha masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti potensi daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara.

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Rita Widyasari sebagai saksi, KPK berupaya menutup celah impunitas dan memastikan bahwa setiap rupiah hasil keringat rakyat Kalimantan Timur tidak lagi dikorbankan untuk kepentingan pribadi segelintir elit. Publik menunggu transparansi penuh atas hasil pemeriksaan ini, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk membersihkan praktik kotor yang telah berlangsung terlalu lama.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *