Mataram, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasinya secara resmi mengubah vonis hukuman terhadap Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara. Perubahan ini terkait kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC).
Putusan dengan nomor register 3710 K/PID.SUS/2026 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa (26/5/2026). Ia menegaskan bahwa data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah memperbarui status pidana terdakwa sesuai amar putusan majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi.
“Ya, sesuai tampilan di SIPP Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan kini divonis penjara lima tahun,” ujar Kelik.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan sanksi. Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yang berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perubahan Signifikan dalam Vonis
Putusan MA ini membalikkan sebagian keputusan Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya. Pada tingkat banding (perkara nomor 29/PID.TPK/2025/PT MTR), hakim justru memberatkan hukuman Isabel dari lima tahun di tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hakim agung memangkasnya kembali menjadi lima tahun.
Meski masa tahanan berkurang, beban finansial bagi terdakwa tetap berat. Majelis Hakim Kasasi menetapkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara tetap mengacu pada putusan tingkat pertama, yakni sebesar Rp418 juta dengan subsider satu tahun kurungan jika tidak mampu membayar.
Sebagai perbandingan, pada tingkat banding, denda yang dijatuhkan adalah Rp400 juta dengan subsider empat bulan kurungan, sedangkan uang pengganti tetap Rp418 juta.
Tuntutan Awal Lebih Berat
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Isabel dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kerugian negara akibat kontribusi tetap yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss kepada PT Tripat (Perusda Pemkab Lombok Barat) selama pengoperasian LCC.
Lombok City Center merupakan pusat perbelanjaan strategis yang berlokasi di perbatasan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kerugian negara dalam kasus ini dinilai berasal dari kegagalan PT Bliss memenuhi kewajibannya dalam skema KSO yang dimulai sejak 2013.
Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Isabel Tanihaha dalam perkara korupsi LCC telah mencapai tahap inkrah (berkekuatan hukum tetap), kecuali jika ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang diajukan dan diterima.(*)

