“DPR RI Anwar Sadad Diseret KPK: Peran Kunci dalam Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim Terkuak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik nasional dengan mendalami peran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan.

Dalam konferensi persnya pada Selasa (26/5/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa enam saksi terkait pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat (pokmas). Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai yayasan dan pokmas yang diduga terlibat dalam aliran dana ilegal selama tahun anggaran 2019-2022.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.

Baca juga MA Pangkas Hukuman Bos PT Bliss dalam Kasus Korupsi LCC: Dari 8 Tahun Jadi 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Tetap Bertaji

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Setelah melalui proses penyidikan intensif, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka pada Oktober 2025. Namun, salah satu tersangka, Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim, meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan. Kini, tersisa 20 orang tersangka yang terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Anwar Sadad menjadi sorotan utama karena posisinya sebagai wakil ketua dewan saat itu. Ia bersama dua rekannya, Achmad Iskandar (AI) dan stafnya Bagus Wahyudiono (BGS), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, para pemberi suap mencakup anggota DPRD, pejabat lokal, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Skandal ini mencoreng citra pemerintahan daerah dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas para wakil rakyat. Bagaimana bisa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu? Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi sistematis di Jawa Timur?

Baca juga Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

Publik kini menantikan transparansi penuh dari KPK dalam mengungkap jaringan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi legislatif untuk membuktikan bahwa mereka mampu membersihkan diri dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan rakyat.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, langkah tegas KPK harus didukung oleh semua elemen masyarakat. Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat demi kepentingan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *