Tumbang di Tengah Geledah: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Setelah 74 Kg Emas dan Miliaran Rupiah Disita di Rumah Sentul

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jabatan strategis Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini kosong. Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri setelah Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran dirinya, Sabtu (11/7/2026). Langkah drastis ini diambil tak lama setelah penyidik Polri membongkar “harta karun” tersembunyi di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, yang berisi puluhan kilogram emas batangan dan valuta asing dalam jumlah fantastis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerimaan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal,” kata Anang, sambil mengajak publik menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga Febrie Adriansyah Gegar Media Sosial: “Buktikan di Pengadilan, Bukan di Gosip!” Klarifikasi Tegas Soal Aset Sentul, Cipete, hingga Skandal Blackout Batu Bara

Namun, narasi “menghormati proses hukum” ini kontras dengan temuan fisik yang sangat memberatkan. Pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai triliunan rupiah dari rumah yang diakui Febrie sebagai miliknya. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 74 kilogram emas batangan.
  • Uang tunai Rp100 juta.
  • Valuta asing: 4.767.300 Dolar AS dan 14.083.800 Dolar Singapura.
  • Sejumlah dokumen penting dan telepon seluler.

Febrie sebelumnya sempat berupaya memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), mengakui kepemilikan rumah Sentul tersebut namun mengelak mengenai asal-usul kekayaan yang ditemukan. Ia menyebut adanya “kegiatan” dan “pihak lain” yang terlibat, namun menolak membuka identitas mereka di forum terbuka.

Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan serius yang menjerat dugaan korupsi tata kelola batu bara, skandal korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan status tersangka bagi Febrie, namun tekanan publik dan beratnya barang bukti yang disita membuat posisinya sebagai puncak pimpinan bidang tindak pidana khusus menjadi tidak lagi dapat dipertahankan. Mundurnya Febrie menandai babak baru dalam pembersihan internal tubuh Kejaksaan Agung, di mana integritas pemimpinnya kini dipertaruhkan di meja penyidikan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *