Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

LJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan peringatan keras terhadap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga negara independen ini menilai draf yang beredar saat ini bukan memperkuat, melainkan berpotensi “mematikan” fungsi strategis Komnas HAM sebagai pengawas kekuasaan negara.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi regulasi haruslah menjadi momentum untuk memperkokoh mandat konstitusional lembaga, bukan justru mereduksinya demi kepentingan birokratis semata.

“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis. Kami memiliki posisi penting dalam Konstitusi. Jika fungsi kami dilemahkan, siapa yang akan mengawasi negara ketika terjadi pelanggaran?” tegas Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Potensi Kemunduran Demokrasi

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti adanya upaya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam draf baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap kemampuan lembaga dalam melakukan pencegahan pelanggaran HAM dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

“Penghapusan fungsi ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara. Ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM menekankan pentingnya batas yang tegas antara peran Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari eksekutif. Kaburnya garis pemisah ini dikhawatirkan akan merusak sinergi yang sehat dan konstruktif, serta menggerus independensi lembaga dalam memberikan pendapat hukum (amicus curiae) di pengadilan.

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Abaikan Prinsip Paris, Ancaman Degradasi Internasional

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpedoman pada Paris Principles, standar internasional yang menjadi dasar akreditasi status A (kompatibel penuh) bagi lembaga HAM nasional Indonesia di mata dunia.

“Jika revisi ini tidak sejalan dengan Paris Principles, kita bertaruh dengan reputasi Indonesia di kancah internasional. Independensi adalah nyawa dari lembaga HAM nasional,” tambah Anis.

Hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan belum dilibatkan secara penuh dalam pembahasan draf awal. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak adanya ruang dialog yang inklusif dan transparan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan media.

Dengan lebih dari 2.500 pengaduan pelanggaran HAM yang masuk setiap tahunnya, Komnas HAM menegaskan bahwa semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, bukan sekadar formalitas legislasi yang merugikan korban dan masyarakat.

Tentang Komnas HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *