Darurat Independensi: Komnas HAM Tolak Keras Draf Revisi UU HAM yang Dinilai “Mandulkan” Fungsi Pengawasan Negara

LJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan peringatan keras terhadap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga negara independen ini menilai draf yang beredar saat ini bukan memperkuat, melainkan berpotensi “mematikan” fungsi strategis Komnas HAM sebagai pengawas kekuasaan negara.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa revisi regulasi haruslah menjadi momentum untuk memperkokoh mandat konstitusional lembaga, bukan justru mereduksinya demi kepentingan birokratis semata.

“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis. Kami memiliki posisi penting dalam Konstitusi. Jika fungsi kami dilemahkan, siapa yang akan mengawasi negara ketika terjadi pelanggaran?” tegas Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga “Big Tech” AI Dipaksa Bayar Upah: Pemerintah Siapkan Lembaga Khusus Pungut Royalti dari Data Kreator

Potensi Kemunduran Demokrasi

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti adanya upaya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam draf baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap kemampuan lembaga dalam melakukan pencegahan pelanggaran HAM dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

“Penghapusan fungsi ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara. Ini adalah kemunduran bagi demokrasi kita,” ujar Anis.

Lebih jauh, Komnas HAM menekankan pentingnya batas yang tegas antara peran Komnas HAM sebagai lembaga independen dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari eksekutif. Kaburnya garis pemisah ini dikhawatirkan akan merusak sinergi yang sehat dan konstruktif, serta menggerus independensi lembaga dalam memberikan pendapat hukum (amicus curiae) di pengadilan.

Baca juga Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

Abaikan Prinsip Paris, Ancaman Degradasi Internasional

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap berpedoman pada Paris Principles, standar internasional yang menjadi dasar akreditasi status A (kompatibel penuh) bagi lembaga HAM nasional Indonesia di mata dunia.

“Jika revisi ini tidak sejalan dengan Paris Principles, kita bertaruh dengan reputasi Indonesia di kancah internasional. Independensi adalah nyawa dari lembaga HAM nasional,” tambah Anis.

Hingga saat ini, Komnas HAM menyatakan belum dilibatkan secara penuh dalam pembahasan draf awal. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak adanya ruang dialog yang inklusif dan transparan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan media.

Dengan lebih dari 2.500 pengaduan pelanggaran HAM yang masuk setiap tahunnya, Komnas HAM menegaskan bahwa semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, bukan sekadar formalitas legislasi yang merugikan korban dan masyarakat.

Tentang Komnas HAM:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.(Red)

 

DRAMA DI PENGADILAN: NADIEM MAKARIM HADAPI PLEDOI AKHIR, SIDANG DIBUKA UNTUK PUBLIK MELALUI LIVE STREAMING

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan disiarkan secara langsung melalui platform YouTube resmi pengadilan. Langkah bersejarah ini diambil untuk memenuhi permintaan publik yang sangat tinggi, termasuk respons terhadap ajakan para influencer media sosial untuk menggelar acara “nonton bareng” sidang tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menegaskan bahwa siaran langsung ini merupakan wujud komitmen pengadilan terhadap transparansi proses hukum. “Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul dalam taklimat media, Senin (25/5/2026). Menurutnya, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara utuh tanpa perlu memadati gedung pengadilan.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2026. Mengingat keterbatasan fisik, kapasitas ruang sidang dibatasi ketat hanya untuk 70 orang, yang terdiri dari 20 anggota keluarga terdakwa, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan terpilih. Masyarakat umum diimbau untuk mengikuti perkembangan sidang secara real-time melalui saluran resmi YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Tuntutan Berat dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Nadiem Makarim menghadapi tekanan hukum yang signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Tuntutan ini berkaitan dengan dakwaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Baca juga “Demi CPO, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditangkap Kejaksaan Agung: Laporan Diubah, Uang Diterima”

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. JPU mendakwa Nadiem menerima suap sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian dananya diduga berasal dari investasi Google.

Skema Korupsi Kerah Putih

Kasus ini mengungkap dugaan skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kompleks, melibatkan pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih dalam status buron.

Hakim telah menetapkan besaran kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keterangan jaksa penuntut umum. Dakwaan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanti Pembelaan Akhir

Sidang pledoi menjadi momen krusial bagi tim hukum Nadiem Makarim untuk membacakan nota pembelaan sebelum pengadilan memasuki tahap putusan. Kubu pertahanan Nadiem sebelumnya menyatakan optimisme atas kebebasan kliennya, meski menghadapi tuntutan yang sangat berat. Publik kini menantikan argumen pembelaan yang akan disampaikan secara terbuka, baik di ruang sidang terbatas maupun melalui layar kaca bagi jutaan warga Indonesia.

Transparansi proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara dalam mengelola anggaran publik secara akuntabel.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat setingkat menteri dalam era digitalisasi pendidikan. Proses persidangan telah berlangsung sejak penetapan tersangka pada September 2025.

(Azi)

“Demi CPO, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditangkap Kejaksaan Agung: Laporan Diubah, Uang Diterima”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kejutan kembali mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022. Penetapan ini menandai babak baru dari skandal yang melibatkan manipulasi laporan negara demi kepentingan korporasi raksasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum terhadap para terdakwa korupsi CPO. Modus operandinya dinilai sangat sistematis dan merugikan negara.

“Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Manipulasi Laporan Negara untuk Kepentingan Bisnis

Inti dari dakwaan terhadap Yeka Hendra terletak pada dugaan perubahan materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Awalnya, LHP tersebut disusun untuk menanggapi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Namun, Yeka diduga mengubah narasi laporan tersebut menjadi isu pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Padahal, kebijakan DMO yang dilanggar tersebut merupakan bagian integral dari perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Dengan mengubah fokus laporan, Yeka diduga memberikan amunisi hukum bagi pihak-pihak tertentu.

“YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” jelas Syarief.

Langkah ini secara tidak langsung membantu Marcella Santoso, advokat yang sebelumnya telah terbukti bersalah memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas perkara bagi tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah atas tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Aliran Dana dari Korporasi Tersangka

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan adanya transaksi finansial. Yeka Hendra diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group, salah satu pihak berperkara dalam kasus korupsi CPO tersebut. Hal ini menguatkan indikasi bahwa intervensi terhadap laporan negara dilakukan bukan tanpa imbalan.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menghadangnya cukup berat, mencerminkan seriusnya pelanggaran terhadap integritas lembaga negara.

Proses Hukum dan Penahanan

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Pada Maret 2026, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah Yeka Hendra di Cibubur serta kantor Ombudsman RI, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, Yeka Hendra hadir memenuhi panggilan penyidik di Jampidsus pada pagi hari untuk diperiksa sebagai saksi. Usai penetapan status tersangka, Yeka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara bahwa posisi strategis di lembaga pengawasan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan oligarki atau korporasi yang bertentangan dengan hukum. Publik kini menunggu transparansi penuh dari proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(AZI)

JPU KPK “Keras Kepala”: Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Noel Tetap Berjalan, Bantahan Pembela Dinilai Kosong Bukti

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mempertahankan tuntutannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sikap keras JPU ini merupakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Noel maupun Noel sendiri sebelumnya. JPU KPK, Dame Maria Silaban, menilai bahwa seluruh bantahan yang dibangun oleh pihak terdakwa hanyalah asumsi belaka yang tidak memiliki dasar kuat dalam persidangan.

“Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” ujar Dame saat membacakan repliknya.

Baca juga EKSPANSI PENYIDIKAN KPK: 13 Saksi Dipanggil, Jejak Gratifikasi Sugiri Sancoko Merambah ke Puskesmas hingga RSUD Ponorogo

Menurut JPU, dakwaan dan tuntutan yang disusun telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan bukti sah yang hadir di pengadilan, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, serta bukti elektronik. Karena ketidakmampuan pihak pembela mematahkan analisis yuridis JPU dengan bukti konkret, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pledoi tersebut dan menerima tuntutan sebagaimana dibacakan pada sidang sebelumnya, 18 Mei 2026.

Selain hukuman penjara lima tahun, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut diduga berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Kasus ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga melibatkan sepuluh terdakwa lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat pemerasan tersebut. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan bagi para rekan Noel bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara. Hery Sutanto mendapat tuntutan terberat di antara para rekan kerjanya, yaitu tujuh tahun penjara, sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara. Sebagian besar terdakwa lainnya, termasuk Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Nilai uang pengganti yang dituntut terhadap para terdakwa lain juga sangat fantastis, mencerminkan besarnya aliran dana ilegal yang berhasil dilacak KPK. Irvian Bobby Mahendro Putro misalnya, dituntut membayar uang pengganti hingga Rp60,32 miliar, diikuti oleh Sekarsari Kartika Putri sebesar Rp42,67 miliar, dan Supriadi sebesar Rp19,81 miliar.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik pungli sistematis di mana para pemohon sertifikasi K3 dipaksa membayar sejumlah uang agar proses lisensi mereka berjalan lancar. Noel sendiri diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan tersebut, di luar gratifikasi besar yang ia terima secara terpisah.

Dengan ditahannya sikap JPU yang tidak bergeser sedikit pun dari tuntutan awal, bola kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya menjadi penentu apakah eks pejabat tinggi negara tersebut akan menghadapi jeruji besi selama lima tahun atau mendapatkan keringanan hukuman. Sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

(Azi)

“Wartawan Tidak Jelas”? Hina Almarhum di Depan Publik, Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Picu Amarah Insan Pers, Kepala Sekolah Cuci Tangan

KARAWANG, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kemarahan kembali menghantam dunia pendidikan Karawang. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada SMPN 1 Jatisari setelah salah seorang anggota komite sekolah, Salya, diduga melontarkan pernyataan yang sangat merendahkan martabat almarhum Amri Malau, seorang wartawan senior, dengan label provokatif “wartawan tidak jelas”.

Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, namun dianggap sebagai serangan pribadi yang tidak berdasar. Salya dilaporkan mempertanyakan legitimasi Amri Malau baik sebagai wartawan maupun aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta menuding adanya ketiadaan karya tulis yang dapat dibuktikan. Tuduhan tanpa data valid terhadap sosok yang telah meninggal dunia ini sontak memicu indignasi luas dari berbagai kalangan, khususnya komunitas jurnalis yang menilai hal tersebut sebagai pelanggaran etika berat dan hilangnya rasa kemanusiaan.

Di tengah memanasnya situasi, respons dari pihak institusi pendidikan justru menambah bahan bakar kekecewaan publik. Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan, ketika dimintai tanggapannya, memilih sikap defensif dengan menyatakan, “Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite.”

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Pernyataan lepas tangan tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk abdicatio responsibility (pelepasan tanggung jawab) yang tidak lazim dalam tata kelola lembaga pendidikan. Komite sekolah, sebagai mitra strategis yang melekat pada institusi, secara moral dan reputasional turut membawa nama baik sekolah. Sikap kepala sekolah yang seolah-olah ingin membersihkan diri dari kontroversi yang melibatkan mitranya sendiri justru dinilai arogan dan tidak mendidik.

Menanggapi hinaan terhadap mendiang rekannya, Pimpinan Redaksi Sinar Suryanews, Wattanasin Navretta, menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa ucapan Salya mencerminkan krisis empati dan degradasi moral.

“Sesama manusia seharusnya memiliki empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat disayangkan,” tegas Wattanasin.

Baca juga SIKAP TEGAS DPRD SIAK: LAHAN WARISAN KESULTANAN SIAK DIUBAH JADI “BALAI KAYANG SQUARE”, RAKYAT MENOLAK!

Ia mengingatkan publik bahwa almarhum Amri Malau bukanlah sosok sembarangan. Selama puluhan tahun, Amri telah mendedikasikan hidupnya untuk jurnalisme, menjadi pilar penting dalam perjalanan media Sinar Suryanews, dan berkontribusi nyata dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Mengabaikan jejak perjuangan dan pengorbanan seorang veteran pers dengan sebutan pejorative adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Almarhum adalah wartawan senior yang telah lama berkarya. Hingga hari ini, kerja keras dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian dari perjalanan media kami untuk terus berkarya dan menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya.

Tekanan kini semakin kuat mengarah pada pihak SMPN 1 Jatisari dan anggota komitenya. Wattanasin memberikan ultimatum tegas: waktu 2 x 24 jam bagi Salya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum dan seluruh insan pers. Lebih dari itu, ia mendesak Kepala Sekolah Tony Andika Aryawan untuk tidak lagi bersikap pasif.

“Lembaga pendidikan semestinya menjadi contoh dalam menjaga etika dan moral. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dan bertanggung jawab,” pungkas Wattanasin.

Publik kini menanti apakah pihak sekolah akan tetap bersikap dingin atau akhirnya menunjukkan integritas dengan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini. Jika dibiarkan, noda etik ini berpotensi merusak kredibilitas SMPN 1 Jatisari sebagai tempat yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai luhur, hormat-menghormati, dan kebenaran. (Tim)

Camat Cisolok Angkat Bicara Terkait Kades Merangkap Ketua P2SP SMP 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar Yang Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Camat Cisolok, Okih Pazri Assidiq, S.Ag.,KP., angkat bicara saat dikonfirmasi awak media jurnaltipikor.com terkait kondisi Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua P2SP pada proyek revitalisasi SMP 3 Cisolok senilai Rp 1,14 miliar, yang dinilai sulit dihubungi saat dimintai konfirmasi.

Saat didatangi ke kantor desa, kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua P2SP tidak berada di tempat. Pesan melalui WhatsApp dan panggilan telepon juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cisolok, Okih Pazri Assidiq, S.Ag.,KP., mengatakan, terkait pelaksanaan program revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok yang bersumber dari program pemerintah pusat dan dilaksanakan secara swakelola, pada prinsipnya kami di Kecamatan Cisolok mendukung penuh setiap program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana pelayanan masyarakat.

Baca juga Kades Sukarame Selaku Ketua P2SP Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar, Ada Apa ?

Namun demikian, kami juga memandang bahwa setiap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Komunikasi yang baik kepada masyarakat maupun rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.

Okih menjelaskan, terkait adanya pemberitaan dan pertanyaan kepada Ketua Panitia Pelaksana yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukarame, kami menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan. Tentunya, kami berharap pihak pelaksana kegiatan dapat memberikan penjelasan yang proporsional dan terbuka sesuai kewenangan dan data yang dimiliki, sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan berimbang.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan, kami mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam proyek dapat memberikan klarifikasi yang jelas kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat,” ujar Camat.

Baca juga BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

Okih menegaskan, bahwa Kecamatan Cisolok sendiri terus mendorong agar seluruh pelaksanaan pembangunan di wilayah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga kondusivitas bersama.

“Apabila terdapat hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu terdapat mekanisme dan instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Okih pun mengajak semua pihak, baik pelaksana kegiatan, masyarakat, maupun media, untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengutamakan penyampaian informasi yang objektif dan membangun demi kemajuan pendidikan dan pembangunan di Kecamatan Cisolok.

“Mari kita jaga bersama suasana yang kondusif demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi khususnya di Kecamatan Cisolok,” pungkasnya.

(Rama)

BONGKAR SKANDAL POKIR “TANAH ORANG LAIN”: BPKP DESAK AGUNG ROHANA SHODIQ JELASKAN INDIKASI MALADMINISTRASI & POTENSI PIDANA

KOTA CIMAHİ, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, secara resmi menyoroti dan mendesak evaluasi tegas atas dugaan maladministrasi serius dalam penyaluran dana Program Khusus (Pokir) oleh Anggota DPRD Kota Cimahi, Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M. (Fraksi Golkar-PAN).

Sorotan ini merespons temuan fakta di lapangan terkait pelaksanaan program “Kurtilahu” (Bedah Rumah) untuk warga bernama Rosmayanti di Blok Nyontrol, RT 05 RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Fakta mencengangkan terungkap: bantuan negara tersebut dieksekusi di atas tanah yang secara legalitas sertifikat (SHM) masih tercatat atas nama Turgandi, tanpa adanya dokumen peralihan hak atau izin tertulis yang sah dari pemilik asli kepada penerima bantuan.

A. Tarmizi: “Ini Bukan Sekadar Salah Admin, Ini Pelanggaran Substansi Hukum”

Dalam keterangannya, A. Tarmizi menegaskan bahwa dalih “hanya mengusulkan” yang dilontarkan oleh pihak Agung Rohana Shodiq tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas kelalaian fatal dalam verifikasi data.

“Anggota dewan bukanlah sekadar ‘tukang pos’ yang meneruskan amplop usulan. Mereka adalah filter pertama anggaran rakyat. Ketika seorang legislator bergelar hukum merekomendasikan bantuan di atas tanah sengketa atau tanah orang lain tanpa verifikasi kepemilikan, itu adalah indikasi kuat maladministrasi dan kelalaian profesional,” tegas A. Tarmizi.

Tarmizi menambahkan, jika dibiarkan, praktik ini akan membuka keran penyimpangan anggaran yang lebih besar. “Uang APBD digunakan untuk memperbaiki bangunan di tanah yang bukan milik penerimanya? Ini preseden buruk. Jika besok ada gugatan dari pemilik sah (Turgandi), siapa yang bertanggung jawab? Negara yang rugi, rakyat yang dirugikan, dan integritas dewan yang hancur.”

Baca Juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Indikasi Pidana & Perdata: Dalih “Damai Keluarga” Tidak Menghapus Dosa Negara

Menanggapi isu bahwa pihak pemilik tanah (Turgandi) dan penerima bantuan (Rosmayanti) telah melakukan pendekatan kekeluargaan, BPKP melalui A. Tarmizi memberikan peringatan keras:

  1. Aspek Pidana Tetap Mengancam: Perdamaian antar-warga tidak menghapus unsur pidana jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan Pokir (misalnya: melampirkan SHM palsu atau surat keterangan tidak benar). Tindak pidana terhadap integritas dokumen negara adalah kejahatan publik yang tidak bisa “di-damai-kan” secara privat.
  2. Maladministrasi Tetap Ada: Kesalahan prosedur verifikasi oleh Panitia Reses dan eksekutif (DPKP) tetap merupakan pelanggaran disiplin penyelenggara negara. Perdamaian warga tidak membatalkan fakta bahwa anggaran negara telah dialirkan melalui pintu yang salah.
  3. Risiko Gugatan Perdata Masa Depan: Tanpa akta notariil atau surat hibah/izin pakai yang sah, status penguasaan tanah tetap rentan. “Damai lisan” hari ini bisa menjadi sengketa mahal di masa depan, yang pada akhirnya akan menyeret nama baik institusi dewan sebagai pihak yang memfasilitasi konflik.

Tuntutan BPKP: Evaluasi Total & Transparansi Data

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menuntut langkah konkret berikut:

  1. Evaluasi Mendalam oleh DPRD Kota Cimahi: Membentuk panitia ad-hoc atau bekerja sama dengan Inspektorat Daerah untuk mengaudit seluruh usulan Pokir Agung Rohana Shodiq dan fraksinya, khususnya terkait validitas legalitas objek bantuan (tanah/bangunan).
  2. Klarifikasi Publik: Agung Rohana Shodiq wajib menjelaskan secara terbuka mengapa usulan dengan cacat administrasi mendasar (tanpa bukti peralihan hak) bisa lolos dari filter Panitia Lokal Reses.
  3. Penegakan Hukum: Jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau rekayasa data untuk meloloskan usulan, BPKP mendesak aparat penegak hukum (Polri/Kejaksaan) untuk bertindak tegas sesuai Pasal 263/264 KUHP (Pemalsuan Surat) dan UU Prp No. 51 Tahun 1960.
  4. Perbaikan SOP: Pemkot Cimahi dan DPRD harus segera merevisi SOP Pengusulan Pokir dengan mewajibkan lampiran bukti kepemilikan tanah yang clear-and-clean (SHM + KTP pemilik + Surat Izin/Peralihan Hak) sebelum disetujui.

Baca juga Kades Sukarame Selaku Ketua P2SP Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar, Ada Apa ?

Penutup: Stop Politik “Cuci Tangan”

A. Tarmizi menutup pernyataannya dengan pesan tajam: “Jangan jadikan rakyat kecil sebagai tameng kegagalan pengawasan dewan. Jika anggota dewan tidak mampu membedakan tanah milik sendiri dan tanah orang lain dalam usulannya, maka rakyat berhak mempertanyakan kompetensi dan integritasnya. Pokir harus bersih dari noda sengketa tanah dan maladministrasi.”

BPKP akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menempuh jalur hukum serta advokasi kebijakan jika tidak ada tindak lanjut serius dari instansi terkait.

(Tim Jurnal Tipikor)

BPKPSorotiPokir #StopMaladministrasi #CimahiBersih #AgungRohanaShodiq #TertibAgraria #PengawasanAnggaran

Kades Sukarame Selaku Ketua P2SP Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok Senilai Rp 1,14 Miliar, Ada Apa ?

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR -Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok menelan anggaran sebesar Rp 1,14 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diduga, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Informasi yang terpampang dari papan proyek menerangkan, proyek tersebut berupa bantuan pemerintah program revitalisasi satuan Pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN 2026 dengan nilai Rp. 1.149.127.000 untuk pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan.

Adapun temuan tersebut muncul setelah tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, pada Selasa (19/05/2026). Awak media melihat beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar pelaksanaan, serta minimnya penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja yang merupakan bagian dari K3.

Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) saat dilokasi belum membuahkan hasil Ketua P2SP sedang tidak ada di lokasi proyek.

Awak media pun mencoba mengonfirmasi melalui sambungan Chat Whatsapp dan juga tlp namun Ketua P2SP tidak kunjung merespon.

Proyek revitalisasi SMP PGRI 3 Cisolok merupakan program untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Anggaran sebesar Rp 1,14 miliar bersumber dari dana pemerintah pusat.

Seyogyanya, pekerjaan yang didanai dari anggaran pemerintah pusat tersebut dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi dan mengutamakan keselamatan pekerja serta siswa.

Baca juga Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Ke-66, Bupati “Mari Kita Jaga Laut Dan Lestarikan Budaya Untuk Generasi Penerus”

Publik meminta dinas terkait dan tim pengawas untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan administrasi maupun teknis. Tujuannya, memastikan dana Rp 1,14 miliar digunakan sesuai peruntukan dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua P2SP yang menjabat sebagai Kades Sukarame belum juga memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian spek dan pengabaian K3 tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Ketua P2SP yang terkesan bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait program pemerintah pusat.

(Rama)

KPK Lanjutkan Kajian Potensi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Aspek Penganggaran Tahun 2026

SERANG, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan kajian mendalam terkait potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada tahun 2026 ini, fokus utama kajian tersebut diarahkan pada aspek penganggaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam media briefing yang digelar di Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026).

Aminudin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif KPK dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah. “Pada tahun 2026, kajian kami berfokus dari sisi penganggaran. Kami ingin memastikan bahwa alokasi dana untuk program MBG dikelola secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari kebocoran atau penyalahgunaan,” ujar Aminudin.

Baca juga Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

KPK menilai bahwa pengawasan terhadap mekanisme penganggaran menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Dengan memantau aliran dana dan struktur biaya dalam program MBG, KPK berharap dapat memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang dapat memperkuat integritas penyelenggaraan program tersebut.

KPK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, untuk bersinergi membangun sistem pengawasan yang kuat. Transparansi dalam pengadaan, distribusi, serta pelaporan realisasi anggaran menjadi poin krusial yang akan terus dipantau oleh institusi antirasuah ini.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan data dan menganalisis potensi kerentanan dalam implementasi program MBG di berbagai daerah. Hasil dari kajian ini nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola program demi kepentingan rakyat.

(Red)

Soroti Tertib Administrasi Bantuan Bedah Rumah, DPRD Cimahi Diminta Transparan dalam Verifikasi Data Penerima

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Program Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) berupa bantuan bedah rumah (Kurtilahu) yang diusulkan oleh anggota dewan kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada usulan bantuan atas nama Rosmayanti di Blok Nyontrol, RT 05 RW 03, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, yang direkomendasikan oleh Agung Rohana Shodiq, S.H., LL.M., anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar-PAN.

Masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan menyayangkan adanya indikasi ketidaksesuaian data administratif dalam proses pengajuan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, sertifikat hak milik (SHM) tanah lokasi bangunan masih tercatat atas nama Turgandi, bukan atas nama penerima bantuan, Rosmayanti. Hal ini memicu pertanyaan mengenai surat pelimpahan hak atau persetujuan tertulis dari pemilik sah tanah sebelum bantuan disetujui.

“Prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi sangat penting dalam penyaluran bantuan negara agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkap Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi

Ia menekankan bahwa tanpa kejelasan status kepemilikan atau peralihan hak, bantuan tersebut berpotensi dianggap tidak tepat sasaran atau bahkan melanggar ketentuan pertanahan.

Menanggapi hal tersebut, tim dari Agung Rohana Shodiq memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa peran anggota dewan terbatas pada penyampaian aspirasi masyarakat hasil reses. “Anggota Dewan hanya sebatas menyampaikan usulan hasil reses dari masyarakat. Masalah proses verifikasi lapangan, eksekusi, serta disetujui atau tidaknya usulan tersebut, sudah menjadi domain eksekutif atau Pemkot Cimahi,” jelas Agung.

Agung menambahkan, pihaknya tidak memiliki intervensi terhadap keputusan akhir dinas terkait. Ia mengajak masyarakat untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Cimahi atau kepada penerima bantuan jika memiliki keraguan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme verifikasi data sebelum realisasi bantuan, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.

(Her)