“Demi CPO, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditangkap Kejaksaan Agung: Laporan Diubah, Uang Diterima”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Gelombang kejutan kembali mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya tahun 2022. Penetapan ini menandai babak baru dari skandal yang melibatkan manipulasi laporan negara demi kepentingan korporasi raksasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum terhadap para terdakwa korupsi CPO. Modus operandinya dinilai sangat sistematis dan merugikan negara.

“Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Manipulasi Laporan Negara untuk Kepentingan Bisnis

Inti dari dakwaan terhadap Yeka Hendra terletak pada dugaan perubahan materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Awalnya, LHP tersebut disusun untuk menanggapi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Namun, Yeka diduga mengubah narasi laporan tersebut menjadi isu pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Padahal, kebijakan DMO yang dilanggar tersebut merupakan bagian integral dari perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Dengan mengubah fokus laporan, Yeka diduga memberikan amunisi hukum bagi pihak-pihak tertentu.

“YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” jelas Syarief.

Langkah ini secara tidak langsung membantu Marcella Santoso, advokat yang sebelumnya telah terbukti bersalah memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas perkara bagi tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah atas tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Aliran Dana dari Korporasi Tersangka

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan adanya transaksi finansial. Yeka Hendra diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group, salah satu pihak berperkara dalam kasus korupsi CPO tersebut. Hal ini menguatkan indikasi bahwa intervensi terhadap laporan negara dilakukan bukan tanpa imbalan.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menghadangnya cukup berat, mencerminkan seriusnya pelanggaran terhadap integritas lembaga negara.

Proses Hukum dan Penahanan

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Pada Maret 2026, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah Yeka Hendra di Cibubur serta kantor Ombudsman RI, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, Yeka Hendra hadir memenuhi panggilan penyidik di Jampidsus pada pagi hari untuk diperiksa sebagai saksi. Usai penetapan status tersangka, Yeka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara bahwa posisi strategis di lembaga pengawasan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan oligarki atau korporasi yang bertentangan dengan hukum. Publik kini menunggu transparansi penuh dari proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(AZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *