Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mempertahankan tuntutannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sikap keras JPU ini merupakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Noel maupun Noel sendiri sebelumnya. JPU KPK, Dame Maria Silaban, menilai bahwa seluruh bantahan yang dibangun oleh pihak terdakwa hanyalah asumsi belaka yang tidak memiliki dasar kuat dalam persidangan.
“Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum,” ujar Dame saat membacakan repliknya.
Menurut JPU, dakwaan dan tuntutan yang disusun telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan bukti sah yang hadir di pengadilan, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, serta bukti elektronik. Karena ketidakmampuan pihak pembela mematahkan analisis yuridis JPU dengan bukti konkret, jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan pledoi tersebut dan menerima tuntutan sebagaimana dibacakan pada sidang sebelumnya, 18 Mei 2026.
Selain hukuman penjara lima tahun, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut diduga berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Kasus ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga melibatkan sepuluh terdakwa lainnya yang diduga menjadi bagian dari sindikat pemerasan tersebut. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Tuntutan bagi para rekan Noel bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara. Hery Sutanto mendapat tuntutan terberat di antara para rekan kerjanya, yaitu tujuh tahun penjara, sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara. Sebagian besar terdakwa lainnya, termasuk Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Nilai uang pengganti yang dituntut terhadap para terdakwa lain juga sangat fantastis, mencerminkan besarnya aliran dana ilegal yang berhasil dilacak KPK. Irvian Bobby Mahendro Putro misalnya, dituntut membayar uang pengganti hingga Rp60,32 miliar, diikuti oleh Sekarsari Kartika Putri sebesar Rp42,67 miliar, dan Supriadi sebesar Rp19,81 miliar.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik pungli sistematis di mana para pemohon sertifikasi K3 dipaksa membayar sejumlah uang agar proses lisensi mereka berjalan lancar. Noel sendiri diduga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan tersebut, di luar gratifikasi besar yang ia terima secara terpisah.
Dengan ditahannya sikap JPU yang tidak bergeser sedikit pun dari tuntutan awal, bola kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan nantinya menjadi penentu apakah eks pejabat tinggi negara tersebut akan menghadapi jeruji besi selama lima tahun atau mendapatkan keringanan hukuman. Sidang putusan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
(Azi)


