DRAMA DI PENGADILAN: NADIEM MAKARIM HADAPI PLEDOI AKHIR, SIDANG DIBUKA UNTUK PUBLIK MELALUI LIVE STREAMING

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan disiarkan secara langsung melalui platform YouTube resmi pengadilan. Langkah bersejarah ini diambil untuk memenuhi permintaan publik yang sangat tinggi, termasuk respons terhadap ajakan para influencer media sosial untuk menggelar acara “nonton bareng” sidang tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menegaskan bahwa siaran langsung ini merupakan wujud komitmen pengadilan terhadap transparansi proses hukum. “Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan,” ujar Husnul dalam taklimat media, Senin (25/5/2026). Menurutnya, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara utuh tanpa perlu memadati gedung pengadilan.

Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2026. Mengingat keterbatasan fisik, kapasitas ruang sidang dibatasi ketat hanya untuk 70 orang, yang terdiri dari 20 anggota keluarga terdakwa, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan terpilih. Masyarakat umum diimbau untuk mengikuti perkembangan sidang secara real-time melalui saluran resmi YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Tuntutan Berat dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Nadiem Makarim menghadapi tekanan hukum yang signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Tuntutan ini berkaitan dengan dakwaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Baca juga “Demi CPO, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Ditangkap Kejaksaan Agung: Laporan Diubah, Uang Diterima”

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. JPU mendakwa Nadiem menerima suap sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian dananya diduga berasal dari investasi Google.

Skema Korupsi Kerah Putih

Kasus ini mengungkap dugaan skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kompleks, melibatkan pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lain, Jurist Tan, hingga kini masih dalam status buron.

Hakim telah menetapkan besaran kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keterangan jaksa penuntut umum. Dakwaan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanti Pembelaan Akhir

Sidang pledoi menjadi momen krusial bagi tim hukum Nadiem Makarim untuk membacakan nota pembelaan sebelum pengadilan memasuki tahap putusan. Kubu pertahanan Nadiem sebelumnya menyatakan optimisme atas kebebasan kliennya, meski menghadapi tuntutan yang sangat berat. Publik kini menantikan argumen pembelaan yang akan disampaikan secara terbuka, baik di ruang sidang terbatas maupun melalui layar kaca bagi jutaan warga Indonesia.

Transparansi proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara dalam mengelola anggaran publik secara akuntabel.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat setingkat menteri dalam era digitalisasi pendidikan. Proses persidangan telah berlangsung sejak penetapan tersangka pada September 2025.

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *