SERANG, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan kajian mendalam terkait potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada tahun 2026 ini, fokus utama kajian tersebut diarahkan pada aspek penganggaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam media briefing yang digelar di Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026).
Aminudin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif KPK dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah. “Pada tahun 2026, kajian kami berfokus dari sisi penganggaran. Kami ingin memastikan bahwa alokasi dana untuk program MBG dikelola secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari kebocoran atau penyalahgunaan,” ujar Aminudin.
KPK menilai bahwa pengawasan terhadap mekanisme penganggaran menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Dengan memantau aliran dana dan struktur biaya dalam program MBG, KPK berharap dapat memberikan rekomendasi perbaikan sistem yang dapat memperkuat integritas penyelenggaraan program tersebut.
KPK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, untuk bersinergi membangun sistem pengawasan yang kuat. Transparansi dalam pengadaan, distribusi, serta pelaporan realisasi anggaran menjadi poin krusial yang akan terus dipantau oleh institusi antirasuah ini.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan data dan menganalisis potensi kerentanan dalam implementasi program MBG di berbagai daerah. Hasil dari kajian ini nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola program demi kepentingan rakyat.
(Red)



