DARAH ADIK IPAR TUMPAH KARENA “URUSAN ORANG LAIN”: POLRESTABES BANDUNG JERAT PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA, ANCAMAN SEUMUR HIDUP MENANTANG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Batas antara kepedulian keluarga dan campur tangan yang mematikan ternyata sangat tipis. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung resmi menjerat tersangka berinisial CM dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Nanda Tritami, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini menghantui pelaku, sebuah konsekuensi berat atas aksi brutal yang dipicu oleh rasa tersinggung akibat urusan rumah tangga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa penyidikan telah menemukan unsur perencanaan yang kuat dalam kasus ini. Bukan sekadar emosi sesaat, melainkan niat dingin untuk menghabisi nyawa korban.

“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini. Penyidik menerapkan pasal berencana karena pelaku sudah menyiapkan diri dengan niat spesifik untuk menghabisi nyawa korban,” tegas AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/5).

Baca juga DARURAT “VIRUS X” ATAU DARURAT PASAL KARET? Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan: Jangan Sampai Mencret Jadi Alasan Lockdown

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mengungkap motif gelap di balik tragedi tersebut: kecemburuan sosial dalam lingkup keluarga. Pelaku, yang telah menikah selama lima tahun, merasa terganggu oleh kehadiran Nanda yang dianggap terlalu ikut campur dalam rumah tangganya, termasuk dugaan upaya korban menghalangi pelaku bertemu dengan anaknya.

Puncak kemarahan itu meletus pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku secara aktif mencari keberadaan Nanda hingga akhirnya bertemu. Pertemuannya bukan untuk berdialog, melainkan untuk eksekusi.

“Saat bertemu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung aksi penusukan di dalam mobil korban,” ujar Anton.

Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa pelaku datang dengan “persiapan tempur”. Ia membawa senjata tajam sebelum menemui korban, sebuah indikator jelas bahwa kekerasan bukanlah impuls spontan, melainkan skenario yang telah disusun.

“Dia sudah membawa alat-alat yang memang dia niatkan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” tambah Anton.

Baca juga Sempat Viral Mencemari Lingkungan, BGN Suspend SPPG Cikidang Cikidang Di Sukabumi

Hasil autopsi forensik menggambarkan kebrutalan serangan tersebut. Tubuh Nanda ditemukan dengan delapan luka tusukan di berbagai bagian vital. Namun, satu tusukan di bagian dada menjadi penyebab kematian langsung, saat mata pisau menembus paru-paru korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konflik domestik, jika dibiarkan membusuk dan dikelola dengan amarah serta senjata, dapat berakhir dengan tragedi irreversible. Polrestabes Bandung berkomitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan bagi Nanda Tritami tidak hanya sekadar wacana, tetapi realitas hukum yang tegak.

Sumber : Antara

Editor : Azi

200 Ribu Anak Jadi ‘ATM Berjalan’ Bandar Judi: Saat Negara Baru Ingat Setelah Dompet Rakyat Kering

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pengakuan yang terlambat namun dramatis, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya membuka mata publik: hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online (judol). Angka ini termasuk 80.000 balita dan anak di bawah 10 tahun—usia di mana mereka seharusnya masih bingung membedakan antara Cocomelon dan kenyataan pahit bahwa ayah mereka baru saja kehilangan uang sekolah karena slot gacor.

Dalam acara bertema “Gaspol Tolak Judol” di Medan, Rabu (13/5), Menkomdigi menyebut fenomena ini sebagai “alarm serius.” Namun, bagi banyak keluarga yang sudah kehabisan alarm karena disita bank, pernyataan ini terasa seperti sirine ambulans yang datang setelah pasien meninggal dunia.

Scam Berkedok Hiburan

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi,” tegas Meutya. Sebuah penemuan ilmiah yang menakjubkan, mengingat algoritma judi online memang dirancang oleh matematikawan jahat untuk memastikan bandar tetap kaya sementara pemain menjual ginjal secara cicilan.

Meutya menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dengan takedown situs atau pemutusan akses. “Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini,” ujarnya. Faktanya, masyarakat sudah tahu. Mereka tahu sejak iklan judol menyapa mereka lebih sering daripada ucapan selamat ulang tahun dari ibu kandung sendiri. Iklan-iklan tersebut muncul di Instagram, TikTok, dan YouTube dengan agresivitas yang membuat spam email terlihat sopan.

Baca juga Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

Keluarga Hancur, Literasi Digital Jadi Tameng Tipis?

Menkomdigi menyoroti dampak destruktif judol terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga, yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami mendengar banyak cerita pilu,” kata Meutya. Cerita pilu itu bukan lagi fiksi; itu adalah realitas harian di mana gaji bulanan lenyap dalam hitungan detik karena godaan “maxwin” yang sebenarnya adalah “max-minus”.

Solusi yang ditawarkan? Literasi digital dan peran serta orang tua. “Jadilah benteng utama di rumah,” ajak Meutya kepada para ibu dan keluarga.

Namun, pertanyaan kritis mengemuka: Bagaimana menjadi benteng ketika serangan udara berupa iklan judol datang dari segala arah, didukung oleh algoritma media sosial yang lebih mengenal kecanduan pengguna daripada psikolog mereka sendiri? Apakah literasi digital cukup kuat menahan gempuran dopamin instan yang dijual oleh platform digital global yang enggan bersikap tegas?

Baca juga GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Kolaborasi Lintas Sektor atau Sekadar Pindah Tanggung Jawab?

Meutya mengakui bahwa Kemkomdigi tidak bisa berjalan sendiri. Ia meminta dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital. “Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” akunya.

Ini adalah pengakuan implisit bahwa selama ini, pendekatan yang ada bersifat reaktif, bukan preventif. Situs diblokir, tapi akar masalahnya—yaitu kemudahan akses, promosi terselubung, dan lemahnya penegakan hukum terhadap aktor intelektual—masih dibiarkan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan.

Satire Realitas

Di tengah seruan “Tolak Judol, Jauhi Judol,” ironi terbesar tetap ada: Platform digital yang sama yang diminta Menkomdigi untuk membersihkan konten judol, adalah pihak yang paling diuntungkan dari lalu lintas data dan iklan yang dihasilkan oleh industri ini. Selama profit masih lebih suci daripada moral, anak-anak Indonesia akan tetap menjadi target empuk.

200.000 anak bukan sekadar statistik. Mereka adalah korban dari ekosistem digital yang membiarkan predator berkeliaran bebas di halaman depan rumah mereka. Seruan pemerintah untuk “menjadi garda edukasi” adalah langkah awal, tetapi tanpa tindakan tegas terhadap sumber pendapatan bandar dan kelalaian platform digital, seruan itu hanyalah teriakan di tengah badai algoritma.

Pesan untuk para orang tua: Awasi anak Anda. Tapi jangan lupa, awasi juga iklan di ponsel Anda, karena seringkali, pintu masuk judol bukan berasal dari rasa ingin tahu anak, melainkan dari jari orang dewasa yang lelah mencari jalan pintas menuju kekayaan instan.

(Redaksi)

GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Jakarta, 13 Mei 2026 – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini mencatat sejarah kelam bagi dunia pendidikan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tuntutan berat ini dijatuhkan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Baca juga GEMPITA DI JABAR! Gubernur Dedi Mulyadi Gebrak Pajak Kendaraan: Dihapus Total, Diganti Sistem Jalan Berbayar – “Yang Pakai Bayar, Yang Nggak Pakai Gratis

Tuntutan Berat: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti Fantastis

Dalam pembacaan surat tuntutan setebal 1.597 halaman, JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain ancaman 18 tahun penjara, Nadiem juga dihadapkan pada sanksi finansial yang mencengangkan:

  1. Pidana Denda: Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak dibayar.
  2. Uang Pengganti: Pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.
  3. Kerugian Negara Lainnya: Tuntutan pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,87 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga KPK Beberkan Harta Prabowo Capai Rp2,06 Triliun di LHKPN 2025: Teladan Transparansi Pejabat Publik

Pengkhianatan Terhadap Sektor Strategis Bangsa

JPU menekankan bahwa perbuatan Nadiem bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap sektor strategis pembangunan bangsa. “Perbuatan terdakwa dilakukan di bidang pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” tegas JPU dalam sidang.

Jaksa menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi. Hal ini tercermin dari peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, termasuk perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun dalam LHKPN 2022.

Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus ini mengungkap aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nadiem diduga menerima suap sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Ini

Nadiem didakwa berkolusi dengan tiga terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). JPU mencatat keterangan berbelit-belit yang disampaikan Nadiem di persidangan sebagai faktor pemberat, selain besarnya kerugian negara dan dampak negatif terhadap program digitalisasi pendidikan.

Baca juga Mengabdi dengan Hati, H. Lili Suherman Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode di Desa Kalangsurya

Satu-satunya faktor meringankan yang dipertimbangkan pengadilan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, Nadiem menjalani status tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim dengan pertimbangan kesehatan.

Sidang putusan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara tentang integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Tentang Kasus:
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan data sidang tuntutan pada 13 Mei 2026. Segala perkembangan hukum lebih lanjut akan mengikuti putusan pengadilan.(*)

Triliunan Raib, Hutan Tergerus: Hendarto Grup BJU Hadapi Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Saat Negara Masih Berhitung Receh

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Di saat rakyat kecil masih berdebat soal harga beras dan subsidi LPG yang semakin tipis, panggung drama hukum kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Selasa (12/5/2026), Hendarto, sang direktur sekaligus “otak” di balik kompleksitas kepemilikan manfaat Gru Bara Jaya Utama (BJU), melangkah masuk ke Ruang Wirjono Projodikoro 2. Ia bukan datang untuk berbagi cerita sukses bisnis, melainkan untuk mendengarkan tuntutan atas dakwaan korupsi yang angkanya begitu besar hingga membuat kalkulator negara pun mungkin perlu restart.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien ini menandai babak baru dari skandal pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2016. Dakwannya? Sederhana saja: merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Bagi sebagian orang, angka tersebut hanyalah statistik. Bagi Hendarto dan kroninya, itu adalah tiket menuju kemewahan pribadi. Dakwaan menyebutkan bahwa Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebesar total kerugian tersebut. Ironisnya, uang negara yang seharusnya membiayai ekspor dan mendongkrak ekonomi bangsa, justru mengalir deras ke kantong pribadi dan rekan-rekan sejawatnya.

Baca juga VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Tak hanya Hendarto yang menikmati “bonus” dari kebocoran sistem ini. Rekan-rekannya pun kebagian jatah: Dwi Rp7 miliar plus 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS. Sebuah pembagian kue korupsi yang tampaknya telah dihitung dengan presisi tinggi, jauh lebih teliti daripada perhitungan anggaran bantuan sosial.

Yang lebih menyakitkan hati publik adalah modus operandinya. Dana LPEI tersebut diduga digunakan untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi, sambil merusak paru-paru bumi dan melanggar hukum lingkungan, para tersangka juga berhasil menggerogoti dompet negara. Dua kejahatan dalam satu aksi: ekologi hancur, keuangan negara bocor.

Hendarto tidak bertindak sendirian dalam orkestra korupsi ini. Ia diduga berkolusi erat dengan jajaran petinggi LPEI, termasuk Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, serta para Direktur Pelaksana LPEI lainnya seperti Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane. Mereka semua kini menghadapi tuntutan secara terpisah, membuktikan bahwa korupsi di lembaga pembiayaan negara bukanlah kerja tunggal, melainkan kerja komite yang solid—sayangnya, solid dalam kehancuran.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) atau pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional, mata publik kini tertuju pada hakim. Akankah vonis nanti sebanding dengan kerusakan hutan yang terjadi? Akankah hukuman mampu mengembalikan triliunan rupiah yang telah melayang?

Hari ini, di Jakarta Pusat, kita tidak hanya menyaksikan sidang seorang terdakwa. Kita menyaksikan ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah kali ini, triliunan rupiah yang hilang akan berbicara lebih keras daripada koneksi para pejabat?

Publik menunggu. Hutan yang gundul pun seolah menagih janji.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit LPEI antara tahun 2014-2016. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan puluhan juta dolar AS, dengan indikasi kuat adanya kolusi antara pihak swasta (Grup BJU) dan pejabat negara di LPEI untuk kepentingan pribadi dan perusakan lingkungan.(*)

 

VONIS HARI INI: Momen Penentu Nasib 8 Tersangka Raksasa Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Detik-detik krusial menuju kepastian hukum bagi para elite korporasi yang dituding menggerogoti hajat hidup orang banyak akan terjadi hari ini, Selasa (12/5/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), sebuah skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah kerugian keuangan negara.

Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi ini akan digelar pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Sorotan utama tertuju pada Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, yang menghadapi tuntutan berat: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar. Namun, Alfian tidak sendirian; tujuh nama besar lainnya dari lingkaran Pertamina hingga mitra bisnis swasta juga menanti ketukan palu hakim yang akan menentukan apakah mereka akan bebas atau menghabiskan tahun-tahun terbaik mereka di balik jeruji besi.

Baca juga KPK Peringatan Keras: Kepala Daerah Dilarang Berikan THR atau Hibah ke Instansi Vertikal

Jaring Korupsi Sistematik dan Kolosal

Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tuduhan atas rekayasa sistematik yang melibatkan tiga tahap kritis dalam rantai pasok energi nasional: pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, dan penjualan solar nonsubsidi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aksi kolusif ini telah merugikan keuangan negara hingga angka astronomis, yakni Rp285,18 triliun.

Angka tersebut bukanlah fiksi, melainkan akumulasi dari aliran dana ilegal yang diduga dialirkan untuk memperkaya segelintir oknum. Dalam skema sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak saja, kedelapan terdakwa dituding telah menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti Gading Ramadhan Juedo, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,9 triliun. Lebih mencengangkan lagi, dalam skema kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, perbuatan melawan hukum tersebut diduga telah “memperkaya” entitas Pertamina Patra Niaga sendiri sebesar Rp13,12 triliun melalui mekanisme yang cacat hukum.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Daftar Tuntutan yang Memberatkan

Selain Alfian Nasution, tujuh terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukuman yang bervariasi namun tetap signifikan, mencerminkan peran masing-masing dalam jaringan kejahatan kerah putih ini:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): Dituntut 13 tahun penjara.
  2. Dwi Sudarsono (VP Crude, Product Trading, and Commercial ISC Pertamina): Dituntut 12 tahun penjara.
  3. Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping), Toto Nugroho (SVP ISC Pertamina), dan Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga): Masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
  4. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014): Dituntut 8 tahun penjara.
  5. Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi): Dituntut 6 tahun penjara.

Semua terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti yang berkisar antara Rp5 miliar hingga ketentuan khusus bagi Indra Putra. Kegagalan membayar uang pengganti akan dikonversi menjadi tambahan masa tahanan, menegaskan keseriusan negara dalam mengejar aset yang hilang.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

Ujian Integritas BUMN dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian berat bagi reputasi PT Pertamina (Persero) sebagai tulang punggung energi nasional. Publik menunggu dengan cemas apakah pengadilan akan memberikan sanksi yang setimpal dengan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan. Jika vonis jatuh sesuai tuntutan, ini akan menjadi pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi impunitas di tubuh BUMN, sekuat apapun posisi jabatan atau koneksi bisnis yang dimiliki.

Sebaliknya, jika ada keringanan hukuman yang tidak wajar, pertanyaan besar akan muncul mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di sektor strategis. Mata rakyat kini tertuju ke Ruang Kusuma Atmadja, menunggu apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi another chapter dalam panjangnya daftar kasus korupsi yang belum tuntas.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Hasilnya akan menentukan tidak hanya nasib delapan individu ini, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sumber daya alam Indonesia.(*)

Kandang Ayam Pindah Tanpa Ijin,Ribuan Ayam Hilang Secara Misterius

SUBANG, CIASEM,  Jurnaltipikor,com – Polemik pemindahan kandang ayam milik BUMDes Ciasem Baru ke Dusun Kebon Cau kini memasuki babak baru yang lebih krusial.Selain memprotes bau menyengat dan serbuan lalat hijau, warga kini menyoroti adanya dugaan penggelapan aset desa setelah ditemukan fakta bahwa jumlah ayam yang dipindahkan berkurang drastis secara misterius.

​Fakta mengejutkan terungkap dari lapangan bahwa saat operasional masih berada di Dusun Babakan, jumlah ayam petelur diketahui mencapai sekitar 2.000 ekor. Namun, setelah dipindahkan ke bangunan baru di Dusun Kebon Cau, jumlah ayam yang tersisa hanya sekitar 500 ekor.

​Ke mana perginya 1.500 ekor ayam lainnya? Berdasarkan informasi yang beredar, ribuan ayam tersebut diduga telah dijual, namun pihak pengelola maupun Pemerintah Desa Babakan belum memberikan penjelasan resmi mengenai aliran dana hasil penjualan aset BUMDes tersebut kepada masyarakat.

Baca juga Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta Satpol PP Jalankan Tugas Dengan Tegas Namun Tetap Humanis

​Warga juga mempertanyakan status bangunan kandang yang baru berdiri di Kebon Cau. Ketidakjelasan mengenai apakah lahan tersebut milik desa atau sewa, serta status bangunan yang tiba-tiba muncul tanpa musyawarah, semakin memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan BUMDes Ciasem Baru.

​”Waktu di Babakan ada 2.000 ekor, kenapa pindah ke sini tinggal 500? Sisanya katanya dijual, tapi kami warga tidak tahu menahu. Ini aset desa, harusnya transparan!” ujar salah satu warga saat meninjau lokasi kandang baru.

​Ketidakhadiran Kepala Desa Indah Apriani dalam merespons kekecewaan warga membuat tokoh masyarakat, Hambali, bergerak melapor ke tingkat Kecamatan. Camat Ciasem, Eza, telah menjadwalkan audiensi pada Senin, 10 Mei 2026.

Baca juga Proyek Pemasangan Pipa HDPE Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Masuk Tahap Akhir

​Dalam audiensi tersebut, warga Kebon Cau tidak hanya akan menuntut penutupan kandang akibat dampak lingkungan, tetapi juga mendesak audit menyeluruh terhadap BUMDes Ciasem Baru. Warga mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan pemindahan kandang ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan memangkas jumlah ternak tanpa laporan yang jelas kepada publik.

​Izin Lingkungan: Penolakan atas keberadaan kandang di tengah pemukiman.

​Audit Aset: Menuntut kejelasan nasib 1.500 ekor ayam yang hilang saat proses pemindahan.

​Transparansi Anggaran: Mempertanyakan legalitas pembangunan kandang baru di Kebon Cau yang dilakukan tanpa musyawarah dusun.

​Masyarakat kini menunggu keberanian Camat Ciasem untuk membongkar praktik yang dinilai merugikan warga dan keuangan desa ini.#HR2

(,Wage)

Bandung Darurat Begal: Kota Kembang atau Kota Ketakutan?

Oleh : A.Tarmizi, S.E

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – kembali dipaksa menelan ironi pahit. Kota yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Kembang, pusat wisata, kuliner, dan kreativitas anak muda, kini perlahan berubah wajah menjadi kota penuh kecemasan. Ketika malam tiba, sebagian warga bukan lagi sibuk menikmati suasana kota, melainkan sibuk memastikan dirinya bisa pulang dengan selamat.

Aksi begal yang semakin marak akhir-akhir ini seolah menjadi “hiburan gelap” yang terus berulang tanpa akhir. Jalanan yang seharusnya menjadi fasilitas publik berubah menjadi arena taruhan nyawa bagi masyarakat kecil yang pulang bekerja, pedagang malam, hingga pelajar dan mahasiswa.

Yang lebih menyakitkan, para pelaku begal kini bukan lagi bergerak sembunyi-sembunyi. Mereka seperti merasa nyaman berkeliaran di jalanan. Bergerombol, membawa senjata tajam, memepet korban, merampas kendaraan, lalu menghilang begitu saja. Sementara masyarakat hanya bisa bertanya: siapa sebenarnya yang menguasai jalanan malam di Bandung?

Baca juga Menjaga Kesehatan di Usia 40 Tahun Ke Atas: Investasi Terbaik untuk Masa Depan

Kondisi ini tentu menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Sebab rasa aman masyarakat adalah kewajiban utama negara. Jangan sampai warga lebih percaya pada insting dan doa dibanding jaminan keamanan dari aparat dan pemerintah.

Ironisnya, di tengah maraknya begal, masyarakat justru lebih sering mendapatkan imbauan untuk “hati-hati keluar malam”, “hindari jalan sepi”, atau “jangan sendirian”. Pertanyaannya sederhana: apakah solusi keamanan hari ini hanya sebatas meminta warga bersembunyi dari penjahat?

Jika warga harus takut keluar malam, takut melewati jalan tertentu, bahkan takut berhenti di lampu merah, maka ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja di kota ini.

Fenomena begal bukan hanya soal kriminalitas biasa. Ini adalah alarm keras tentang kondisi sosial, ekonomi, pengangguran, lemahnya pengawasan, hingga menurunnya efek takut terhadap hukum. Ketika pelaku kejahatan semakin berani, sementara masyarakat semakin takut, itu pertanda keseimbangan sosial sedang terganggu.

Baca juga “Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya hadir setelah kejadian viral di media sosial. Patroli rutin, tindakan tegas terhadap pelaku kriminal jalanan, serta pengawasan wilayah rawan harus benar-benar diperkuat. Jangan sampai keamanan hanya terasa dalam konferensi pers, tetapi hilang di jalanan.

Bandung tidak boleh kalah oleh begal. Kota ini terlalu indah untuk dikuasai rasa takut. Pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat harus bergerak bersama sebelum “Kota Kembang” benar-benar berubah menjadi “Kota Ketakutan.”

(Red)

“Fee” Kereta Api: Saat Rel Lebih Banyak Dilapisi Uang Daripada Baja, Pegawai PT LRS Diduga Jadi ‘Kasir’ Proyek DJKA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam dunia perkeretaapian Indonesia, tampaknya ada rel yang tidak terlihat oleh mata awam, namun sangat nyata terasa di saku oknum tertentu. Rel tersebut bukan terbuat dari baja, melainkan dari tumpukan uang tunai yang mengalir deras dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta miris: seorang pegawai PT Len Railway Systems (LRS), berinisial UL, diduga berperan sebagai “pengumpul imbalan” atau dalam bahasa jalanan disebut fee collector, dalam skandal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Jika selama ini kita diajarkan bahwa kereta api adalah simbol keteraturan dan ketepatan waktu, maka kasus ini menunjukkan bahwa yang “tepat waktu” hanyalah transfer uang haram, sementara integritas tertinggal jauh di belakang gerbong korupsi.

Baca juga .“Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Dari Solo ke Makassar, Aroma “Uang Pelumas” Tercium di Setiap Jembatan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023, namun ekornya masih saja panjang hingga Mei 2026. Hingga kini, 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua korporasi. Proyek-proyek megah seperti jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, konstruksi di Makassar, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera, ternyata tidak hanya dibangun dengan semen dan besi, tetapi juga direkatkan dengan “lem” berupa suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan datar menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami bagaimana UL mengumpulkan fee proyek, bagaimana realisasinya, dan kepada siapa saja “amplop tebal” tersebut didistribusikan di tubuh DJKA Kemenhub. Ironisnya, pemeriksaan terhadap UL diklaim hanya bersifat personal, bukan menyoroti peran PT LRS secara korporat. Sebuah narasi klasik yang sering kita dengar: “Ini ulah individu, bukan sistem.” Padahal, jika individunya bisa menjadi pengumpul fee, artinya sistemnya sudah menyediakan tempat penampungan yang nyaman.

Baca juga Ombudsman “Mengadili” Diri Sendiri: Saat Penjaga Moral Terjerat, Etika Jadi Alat Pemotong Jalan Pintas Hukum

PT LRS: Anak BUMN yang Tersandung di Rel Korupsi Sendiri?

PT Len Railway Systems, sebagai anak perusahaan PT Len Industri (Persero), seharusnya menjadi kebanggaan negara dalam teknologi perkeretaapian. Namun, kehadiran pegawainya sebagai tersangka kunci dalam pengumpulan suap menimbulkan pertanyaan besar. Apakah teknologi canggih yang mereka jual juga mencakup “paket tambahan” berupa kemudahan birokrasi melalui jalur belakang?

Sementara itu, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, berinisial MH, juga diperiksa terkait administrasi barang bukti. Ini mengingatkan kita bahwa dalam ekosistem korupsi, selalu ada pihak yang menyediakan “kantong” untuk menampung uang haram, dan pihak lain yang menyediakan “proyek” untuk diisi.

Satire: Kereta Api Jalur Cepat Menuju Penjara

Mari kita bersikap realistis. Jika setiap meter rel kereta api harus dibayar dengan “imbalan” kepada oknum di DJKA, maka wajar jika anggaran membengkak dan kualitas terkadang dipertanyakan. Rakyat menunggu kereta cepat yang efisien, tapi yang didapat adalah “jalur cepat” bagi para koruptor untuk memperkaya diri.

KPK terus menggali. Dari 10 tersangka awal di tahun 2023, kini jumlahnya lebih dari dua kali lipat. Ini bukan sekadar kasus suap biasa; ini adalah indikator bahwa penyakit korupsi di sektor infrastruktur masih kronis. Selama masih ada pegawai yang berani menjadi “kasir” proyek, dan pejabat yang bersedia menerima “setoran”, maka kereta api Indonesia akan terus berjalan di atas rel yang rapuh—rapuh karena digerogoti dari dalam.

Baca juga Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

Pertanyaan Terbuka untuk Publik:
Apakah kita masih percaya bahwa tiket kereta api yang kita beli hanya untuk transportasi? Atau sebagian dari harga tiket itu sebenarnya adalah iuran sukarela untuk membiayai gaya hidup oknum yang tak pernah naik kereta ekonomi?

KPK diminta untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Publik menuntut transparansi penuh: Siapa saja penerima fee? Berapa total nilainya? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan PT LRS dan instansi terkait benar-benar bersih, bukan sekadar membersihkan citra?

Karena pada akhirnya, rakyat tidak butuh kereta api yang mewah jika masinisnya adalah korupsi itu sendiri.

Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK per 8 Mei 2026. Narasi satir bertujuan untuk menyoroti urgensi pemberantasan korupsi di sektor strategis tanpa mengurangi fakta hukum yang sedang berlangsung.

(Red)

Ombudsman “Mengadili” Diri Sendiri: Saat Penjaga Moral Terjerat, Etika Jadi Alat Pemotong Jalan Pintas Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah ironi yang begitu pekat hingga bisa dipotong dengan pisau tumpul, lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawas maladministrasi negara kini justru menjadi terdakwa utama dalam drama etikanya sendiri. Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), yang baru saja dibentuk dengan wajah-wajah “sepuh” dan berwibawa, secara terbuka mengisyaratkan bahwa Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto, siap-siap untuk dilempar keluar melalui pintu belakang bernama “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” (PTDH).

Ini bukan sekadar proses disiplin biasa. Ini adalah pertunjukan teater absurd di mana para hakim etik berlomba-lomba menunjukkan kecepatan mereka memproses kasus, seolah-olah keterlambatan keadilan adalah dosa terbesar setelah korupsi itu sendiri.

Prof. Jimly Asshiddiqie, salah satu anggota Majelis Etik yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan tenang menjelaskan menu sanksi yang tersedia: dari teguran lisan (untuk yang masih punya malu tipis), pemberhentian hormat (untuk yang pergi baik-baik), hingga PTDH—sanksi tertinggi yang setara dengan “pecat tanpa pesangon dan reputasi hancur lebur.”

Namun, ada plot twist yang menggelitik dalam narasi hukum ini. Secara normal, PTDH membutuhkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Masalahnya? Proses peradilan di negeri ini terkenal lamban, seperti kura-kura yang sedang liburan panjang. “Kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian,” ucap Jimly dengan nada yang terdengar lebih seperti keluhan birokrat yang lelah menunggu antrean daripada seorang ahli hukum yang kaku.

Baca juga Lari Lebih Cepat dari Integritas: Pejabat Bea Cukai ‘Sprint’ Masuk Hotel Saat Didesak Soal Uang Suap

Alih-alih menunggu tiga tahun hingga debu hukum settling, Majelis Etik tampaknya menemukan “jalan tikus” konstitusional: membuktikan bahwa Hery Susanto “tidak memenuhi syarat lagi”. Dengan kata lain, jika hukum pidana terlalu lambat, maka hukum etik akan bertindak sebagai algojo cepat saji. Efisiensi yang đáng khagwatir, namun entah mengapa terasa sangat praktis bagi mereka yang ingin segera membersihkan rumah sebelum tamu (masyarakat) datang berkunjung.

Proses “pengadilan mini” ini menjanjikan keputusan dalam 30 hari. Sebuah target ambisius yang kontras tajam dengan realitas birokrasi Indonesia yang biasanya membutuhkan waktu 30 hari hanya untuk mendapatkan stempel basah. Para saksi yang akan didengar pun bukan sembarang orang: mulai dari pelapor, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) yang dulu mungkin terlalu sibuk melihat CV ketimbang melihat karakter.

Komposisi Majelis Etik sendiri reads like a “Who’s Who” of legal elders: Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Siti Zuhro, ditambah dua perwakilan internal, Maneger Nasution dan Partono Samino. Dengan deretan nama besar tersebut, publik diharapkan menelan pil pahit ini dengan percaya bahwa “obat” yang diberikan akan manjur mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca juga Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

Pertanyaannya bukan lagi apakah Hery Susanto bersalah atau tidak—karena dugaan korupsi adalah noda yang sulit dihapus dengan kain lap etik semata. Pertanyaan besarnya adalah: Bisakah sebuah lembaga yang dibangun untuk mengawasi kesalahan orang lain, benar-benar bersih saat harus menyapu kotoran di kakinya sendiri? Ataukah ini hanya sekadar pembersihan panggung agar sandiwara pemerintahan tetap terlihat rapi di mata penonton?

Majelis Etik telah menetapkan tenggat waktu. Sekarang, giliran masyarakat untuk menahan napas: apakah ini akan menjadi preseden tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di ruang etik sekalipun? Ataukah ini hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah panjang impunitas yang dibungkus rapi dengan kertas bermaterai “Etik”?

Satu hal yang pasti: Ombudsman, si pengawas negara, kini sedang diawasi. Dan kamera etika sedang merekam setiap gerak-geriknya, tanpa jeda, tanpa komedi, dan tanpa ampun.

(Azi)

Cek Rp190 Miliar Cair, Hakim Tersenyum, Keadilan Menangis: Ketika Palu Pengadilan Lebih Cepat dari Putusan MA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah hiruk-pikuk Jakarta yang macet, ada satu lalu lintas yang bergerak dengan kecepatan cahaya: aliran dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Pada Kamis (7/5/2026), Ronny Riswara dan M. Rizky Firmansyah, dua ahli waris lahan yang merasa dikhianati oleh sistem, melangkah masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka tidak membawa senjata, melainkan sebuah pertanyaan sederhana yang bagi sebagian orang terdengar seperti lelucon gelap: “Bagaimana uang bisa cair, padahal kasus belum selesai?”

Laporan ini bukan sekadar gugatan sipil biasa. Ini adalah tuduhan serius atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Hera Polosia Destiny, dan sejumlah rekan sejawatnya. Intinya? Uang konsinyasi dicairkan saat sengketa lahan masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Bagi para pelapor, ini bukan kesalahan administratif; ini adalah “sihir birokrasi” di mana hukum dianggap tidur siang sementara cek bank bangun lebih pagi.

Logika yang Melompat Lebih Tinggi dari Kasasi

Ronny Riswara, dengan nada lelah namun tajam, membongkar kronologi yang bagi akal sehat terasa seperti paradoks. Pihaknya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap. PN Sumedang pun sigap menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek. Terdengar indah, bukan? Sayangnya, plot twist-nya datang ketika fakta persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengungkap sisi lain koin tersebut.

Haji Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, sudah divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat BPN juga sudah merasakan dinginnya sel tahanan. Vonis-vonis ini telah berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih menunggu kejelasan final dari proses Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pelapor pada 31 Desember 2025, dana justru “terbang” keluar pada 10 Maret 2026.

“Ini seperti menonton film horor di mana hantunya sudah ketangkap polisi, tapi rumah korban tetap dibakar,” sindir Ronny. Ia mempertanyakan dasar hukum apa yang memungkinkan eksekusi dana dilakukan ketika proses hukum tertinggi negara masih belum mengetuk palu terakhir.

Baca juga Jalan Berlubang, Rekening Menggembung: KPK Panggil ‘Kawan Lama’ di Sumut, Saksi Kabur Seperti Hantu Tengah Hari

Dokumen dari Masa Depan dan Kepala Desa Hantu

Jika logika pencairan dana sudah membingungkan, administrasi tanahnya adalah komedi absurd tingkat tinggi. M. Rizky Firmansyah menyoroti kejanggalan yang seolah-olah ditulis oleh penulis skenario fiksi ilmiah.

Pertama, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya diterbitkan berdasarkan warkah tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Uyun. Masalahnya? Saat tanda tangan itu dibuat, Uyun sudah tidak lagi menjabat. Apakah ini kasus “tanda tangan hantu”? Atau mungkin kapasitas hukum beliau diperpanjang secara magis?

Kedua, dokumen sporadik mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada tahun 1980. Padahal, desa tersebut baru resmi terbentuk pada 1984. Empat tahun sebelum desa itu ada, tanahnya sudah punya riwayat? Ini bukan hanya celah administrasi; ini adalah lubang hitam waktu di mana birokrasi tampaknya mampu memanipulasi kronologi sejarah demi kelancaran proyek.

Rizky juga mengingatkan bahwa Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 sudah pernah menyelidiki kerawanan proyek ini dan memasukkan PT Priwista Raya dalam kategori dugaan “mafia tanah”. Penyelidikan itu menyebut adanya jejaring antara desa, BPN, hingga oknum peradilan. Laporan ke KPK kali ini sepertinya menjadi konfirmasi bahwa peringatan dini tersebut hanya dianggap sebagai saran, bukan larangan.

Baca juga Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

KPK: “Kami Sedang Menelaah” (Bahasa Halus untuk “Tunggu Antrian”)

Menanggapi laporan yang bernuansa satir terhadap integritas penegak hukum ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons standar yang aman: setiap laporan akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis. Karena bersifat tertutup, detailnya tidak bisa dibuka.

Bagi publik yang cynic, kalimat “sedang ditelaah” sering kali menjadi eufemisme untuk “masuk ke dalam laci paling bawah”. Namun, Budi menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor. Transparansi dan akuntabilitas, dua kata mulia yang sering kali tersandung oleh realitas birokrasi yang lambat.

Epilog: Siapa yang Tertawa Terakhir?

Kasus Tol Cisumdawu ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini adalah cermin retak dari sistem peradilan kita. Ketika vonis korupsi sudah inkrah, tetapi dana hasil dari akar masalah korupsi tersebut tetap cair, siapa yang sebenarnya dihukum? Rakyat yang lahannya dirampas? Atau integritas hukum yang digadaikan demi kelancaran angka-angka di rekening tertentu?

Ronny dan Rizky mungkin kalah cepat dalam hal pencairan dana, tetapi mereka berhasil menyalakan lampu sorot ke atas panggung yang selama ini gelap. Sekarang, bola ada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah ini akan menjadi pemutus rantai mafia tanah dan peradilan yang kolusif, ataukah laporan ini akan berakhir seperti dokumen tahun 1980 dari desa yang belum lahir: hanya ada di atas kertas, tanpa wujud nyata?

Satu hal yang pasti: Jika keadilan bisa dibeli, harganya mungkin sekitar Rp190 miliar. Dan sampai saat ini, kwitansinya masih belum lunas.

(Red)