Ombudsman RI Kaget Laporan Pekerja Hanya 1.125: Apakah Buruh Indonesia Sudah Makmur atau Cuma Takut Melapor?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertemuan yang penuh dengan basa-basi birokratis namun menyimpan ironi setajam silet, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja menyadari sebuah “fakta mengejutkan”. Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, seolah baru terbangun dari tidur panjang ketika menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Strategis Nasional (FSPPSN) pada Selasa (28/4/2026).

Dengan nada setengah tak percaya, Ghoffar menyebut bahwa jumlah laporan terkait ketenagakerjaan yang masuk ke lembaga pengawas pelayanan publik tersebut hanyalah 1.125 laporan selama lima tahun terakhir (2021-2025).

“Angka tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia,” ujar Ghoffar, seolah lupa bahwa di negara ini, mengeluh kepada institusi negara sering kali sama efektifnya dengan berteriak di dalam botol tertutup.

Baca juga Operasi Boyong Besar-besaran: Dari Bima ke Jakarta, Mantan Kasat Narkoba dan Eks Kapolres ‘Dijemput Paksa’ untuk Kursi Panas di Bareskrim

Ironi di Atas Kertas

Narasi yang dibangun pun menjadi lucu sekaligus tragis. Di satu sisi, Ombudsman merasa perlu “sosialisasi” karena masyarakat dianggap belum kenal mereka. Di sisi lain, Ketua Umum FSPPSN, Farudi, datang membawa segunung masalah yang justru membuktikan bahwa masyarakat terlalu mengenal realitas pahit, namun mungkin sudah lelah berharap pada kertas laporan.

Masalah yang dibawa FSPPSN bukan soal kopi di ruang tunggu yang dingin, melainkan isu klasik yang tak kunjung usai meski berganti kabinet:

  1. BUMN Pelanggar Aturan: Masih ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan santainya mengabaikan kewajiban jaminan sosial. Ironisnya, BUMN yang seharusnya jadi teladan, malah jadi terdakwa diam-diam.
  2. Upah di Bawah Standar: Pekerja pelabuhan dan industri strategis, tulang punggung logistik nasional, masih digaji dengan angka yang mungkin hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
  3. Ketidakpastian Hukum: Hubungan industrial yang lebih mirip hubungan asmara toxic; penuh ketidakpastian dan merugikan salah satu pihak.

Bca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Sinergi atau Sekadar Foto Bersama?

Ghoffar lantas menyatakan ORI siap “membuka tangan lebar-lebar” dan menawarkan mediasi. “Kami bersyukur apabila terdapat laporan yang dapat ditindaklanjuti,” katanya. Kalimat ini terdengar indah di atas kertas rilis pers, namun bagi pekerja yang sudah bertahun-tahun terjepit di antara mesin kontainer dan target bongkar muat, pertanyaan besarnya adalah: Lalu apa yang berubah setelah foto bersama ini?

Pertemuan yang konon membahas Good Corporate Governance (GCG) di sektor strategis ini berakhir dengan harapan agar pemerintah dan Ombudsman bisa “bersinergi”. Sinergi yang diharapkan tentu bukan sekadar sinergi dalam menekan tombol shutter kamera untuk dokumentasi kegiatan, melainkan sinergi nyata yang memaksa BUMN nakal untuk patuh dan memastikan upah pekerja tidak lagi menjadi bahan negosiasi yang menyedihkan.

Satu Pertanyaan untuk Publik

Jika laporan yang masuk hanya 1.125 dari ratusan juta penduduk dan jutaan pekerja, apakah ini tanda bahwa pelayanan publik kita sudah sempurna? Atau justru ini adalah indikator bahwa kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan resmi sudah sedemikian tipisnya hingga lebih memilih diam, pasrah, atau mencari jalan lain di luar koridor hukum yang berbelit?

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Ombudsman meminta dukungan civil society. Mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar dukungan moral, tapi keberanian bersama untuk menampar realitas bahwa selama masih ada BUMN yang melanggar hak pekerjanya, fungsi pengawasan tidak bisa hanya berjalan di atas meja rapat yang ber-AC di Jakarta Selatan.

Selamat bekerja, wahai para pengawas. Semoga laporan berikutnya bukan sekadar menambah angka statistik, tapi benar-benar mengubah nasib mereka yang lapor.(*)

Operasi Boyong Besar-besaran: Dari Bima ke Jakarta, Mantan Kasat Narkoba dan Eks Kapolres ‘Dijemput Paksa’ untuk Kursi Panas di Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah pertunjukan drama hukum yang seolah mengambil inspirasi dari sinetron kriminal kelas kakap, tiga figurที่เคย berjaya di kepolisian Kota Bima akhirnya harus rela meninggalkan kenyamanan zona nyaman mereka. Dengan iring-iringan yang lebih mirip konvoi artis daripada prosesi hukum biasa, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, digelandang dari Polda NTB menuju Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (7/5).

Tujuan perjalanan jauh ini bukan untuk wisata kuliner atau sekadar silaturahmi, melainkan untuk menghadiri “pesta pemeriksaan” eksklusif yang diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Agenda utamanya? Mengupas tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akarnya tertanam subur di ladang subur peredaran narkoba.

“Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Kompol Bowo Tri Handoko, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, dengan nada datar di lobi Gedung Bareskrim. Kalimat tersebut terdengar seperti skrip standar dalam film di mana bawahan dengan setia mengantar atasan (atau mantan atasan) ke ruang interogasi.

Baca juga Pelepasan Calon Haji Kloter 13, Bupati “Jaga Kesehatan Dan Doakan Untuk Kebaikan Sukabumi”

Tak hanya Malaungi yang mendapat undangan khusus ini. Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba kondang Erwin Iskandar alias Koko Erwin, juga ikut serta dalam rombongan “wisata hukum” tersebut. Seolah belum cukup ramai, penyidik juga berencana memanggil Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang dulunya merupakan atasan langsung Malaungi.

“Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses,” tambah Bowo, menyiratkan bahwa rantai komando di masa lalu kini telah berubah menjadi rantai tersangka di masa kini.

Dari “Uang Keamanan” hingga “Uang Atensi”: Kamus Baru Korupsi Kepolisian

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketiganya kini berstatus tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba. Kasus ini membuka tabir baru tentang bagaimana uang haram dialirkan dengan lancar di tubuh penegak hukum.

Baca juga Gelombang Desakan Munaslub Menguat, Anggota APJATEL: “Organisasi Ini Tidak Boleh Dikuasai Segelintir Elite”

Didik Putra Kuncoro, sang mantan Kapolres, diduga telah menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Istilah “uang keamanan” di sini tampaknya memiliki definisi yang sangat ironis: uang yang dibayarkan agar merasa aman dari operasi polisi, yang justru membuat pembayarnya tidak aman secara hukum.

Sementara itu, Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba di bawah komando Didik, ternyata berperan sebagai kurir kepercayaan. Ia diduga menerima “uang atensi” sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy. Kata “atensi” di sini sepertinya mengalami distorsi makna yang parah; dari yang seharusnya berarti perhatian, berubah menjadi perhatian dalam bentuk transfer miliaran rupiah. Uang fantastis tersebut kemudian diserahkan dengan tangan terbuka kepada Didik, melengkapi mosaik transaksi gelap yang melibatkan jabatan strategis.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Keluarga Besar Koko Erwin: Satu Bandar, Banyak Tersangka

Sebelum rombongan dari Bima tiba di Jakarta, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dari lingkaran dalam Koko Erwin. VVP, sang istri, serta dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA, telah lebih dahulu merasakan dinginnya status tersangka TPPU.

Kini, dengan bergabungnya Malaungi, Ais, dan Didik ke dalam daftar panjang tersebut, kasus ini semakin menyerupai pohon keluarga yang rimbun, di mana setiap cabangnya berbuah tersangka.

Publik kini menunggu dengan napas tertahan: Apakah kursi panas di Bareskrim akan meluluhkan hati para mantan penjaga hukum ini, ataukah mereka masih menyimpan “uang atensi” dan “uang keamanan” lainnya yang belum terungkap? Satu hal yang pasti, perjalanan dari Bima ke Jakarta ini bukanlah liburan, melainkan awal dari babak baru di mana seragam cokelat harus bertekuk lutut di hadapan fakta hitam di atas putih.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kontrak Till 2027? Ah, Cuma Tinta di Atas Kertas! Adira Finance Baleendah Atraksi Sulap “PHK Kilat” Usai Perpanjangan Kontrak

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah pertunjukan sulap industrial yang paling memukau tahun ini, PT Adira Dinamika Finance Tbk Cabang Baleendah berhasil membuktikan bahwa tanda tangan di atas materai dan sistem digital perusahaan hanyalah ilusi optik belaka. Redy Bahari Akbar, seorang karyawan outsourcing berkinerja “di atas rata-rata”, baru saja menjadi korban utama dari trik sulap bernama “Perpanjang Kontrak Hari Ini, Lempar ke Jalan Besok”.

Ironi tingkat dewa terjadi ketika Redy, yang bekerja melalui PT Swakarya Insan Mandiri, resmi menandatangani perpanjangan kontrak kerja (No. 005167/KTRK/IV/2026) pada 14 April 2026. Dokumen sakral tersebut menjamin keberlangsungan hidupnya hingga April 2027. Namun, bagi manajemen cabang Baleendah, dokumen itu tampaknya hanya berlaku selama empat hari—atau mungkin hanya valid jika dibaca di bawah sinar bulan purnama.

Hanya berselang empat hari pasca-penandatanganan, tepatnya 18 April 2026, Redy dipanggil bukan untuk merayakan kontrak barunya, melainkan dihadapkan pada tuduhan bombastis: melakukan penarikan angsuran nasabah secara ilegal. Tanpa bukti, tanpa investigasi internal yang transparan, dan tanpa proses due diligence yang wajar, vonis moral langsung dijatuhkan.

“Saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada bukti, tidak ada klarifikasi sebelumnya, tiba-tiba saya dituduh,” ujar Redy, yang seolah-olah sedang berbicara dalam bahasa asing bagi pihak manajemen yang lebih fasih berbahasa “ancaman”.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Di bawah tekanan psikologis yang intens dan suasana intimidatif yang khas ala film noir, Redy dipaksa menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebuah tanda tangan yang lahir dari rasa takut, bukan kesadaran penuh, kini dijadikan alat legitimasi oleh perusahaan untuk menutupi ketidakberesan prosedural mereka.

Mari kita lihat rekam jejak “kejahatan” Redy: Bekerja sejak November 2024, kinerjanya begitu cemerlang hingga kontraknya diperpanjang tiga kali berturut-turut. Logika bisnis normal akan mengatakan ini adalah aset berharga. Namun, logika “Adira Baleendah Edition” berkata lain: “Kinerja bagus? Baguslah, kalau sudah ada kontrak baru, tinggal pecat saja. Efisiensi!”

Puncak dari drama absurd ini terjadi pada 28 April 2026, ketika Redy menerima informasi sepihak bahwa kontraknya “tidak diperpanjang”. Padahal, dokumen yang mereka pegang sendiri secara eksplisit menyatakan kontrak aktif hingga 2027. Apakah terjadi kesalahan dimensi waktu di kantor cabang tersebut? Ataukah konsep “janji” dalam kamus perusahaan ini memiliki definisi yang sangat fleksibel, bisa melar dan menyusut sesuka hati direksi?

Baca juga Terjadi Longsor di KM 72, Jalan Tol Bocimi Arah Sukabumi Ditutup Sementara

Upaya Redy membawa kuasa hukum untuk menuntut transparansi justru dijawab dengan sikap menghindar yang elegan. Pintu kantor ditutup, komunikasi diputus, dan hak untuk membela diri dikubur dalam-balam birokrasi yang kabur.

Kasus Redy Bahari Akbar ini bukan sekadar sengketa individu; ini adalah tamparan keras bagi prinsip keadilan industrial di Indonesia. Ia menjadi simbol betapa rapuhnya perlindungan tenaga kerja outsourcing di hadapan raksasa korporasi. Ketika kontrak tertulis saja bisa diubah statusnya menjadi “kertas bekas” hanya dalam hitungan hari karena tuduhan tanpa bukti, maka sesungguhnya tidak ada satu pun pekerja yang aman.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu, 6 Mei 2026, PT Adira Dinamika Finance Tbk masih memilih untuk bungkam seribu bahasa. Mungkin mereka sedang menunggu inspirasi untuk narasi berikutnya, atau sekadar berharap publik lupa bahwa di era digital tahun 2026 ini, keadilan masih bisa dipermainkan seperti mainan anak-anak.

Redy masih menunggu itikad baik yang konon menjadi nilai luhur perusahaan. Namun, sambil menunggu keajaiban itu, pertanyaan besar menggantung di udara: Jika kontrak sampai tahun 2027 saja bisa menguap dalam 4 hari, lantas apa jaminan hukum yang tersisa bagi rakyat kecil di negeri ini?

(Red)

 

Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, seorang pria berinisial R.S (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 03.10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada malam yang sama.

“Setelah mengamankan satu pelaku di wilayah Balai Raja, tim langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok,” jelas Kapolsek.

Baca juga TITIK BALIK SEJARAH KEPOLISIAN: KOMPOLNAS DIUBAH MENJADI “RAJA PENGAWAS” YANG INDEPENDEN DAN MENGİKAT

Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka R.S di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,73 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Android merk Vivo Y91 warna biru yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pelaku berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.

Baca juga Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

(Irwansyah Siregar)

Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diwarnai ketegangan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (5/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terpaksa ditunda hingga Rabu (6/5/2026). Alasan penundaan kali ini memicu sorotan tajam: keluhan sakit mendadak dari terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan medis resmi.

Klaim Sakit vs. Fakta Medis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium yang dilakukan pada Selasa pagi, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan dalam batas normal dan bebas demam.

“Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu guna menjalankan proses persidangan,” tegas JPU Roy di ruang sidang.

Baca juga Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari

Namun, dramatisasi terjadi sesaat sebelum Nadiem digiring ke ruang sidang. Mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu mendadak mengeluh nyeri hebat di bagian belakang tubuhnya. Konfirmasi dari dokter yang merawatnya menyebut keluhan tersebut sebagai hal yang “sangat subjektif”. Akibatnya, JPU tidak memiliki dasar paksa untuk membawa terdakwa ke meja hijau hari ini, meski secara medis ia dinyatakan layak hadir.

Bayang-Bayang Kerugian Rp2,18 Triliun
Penundaan ini terjadi di tengah seriusnya dakwaan yang dihadapi Nadiem. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta satu buron, Jurist Tan. Mereka diduga melakukan rekayasa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang menyimpang dari prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Rp1,56 triliun akibat inefisiensi dan penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta USD) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Jejak Aliran Dana dan Kekayaan Mencurigakan

Sorotan juga tertuju pada aliran dana yang diduga dinikmati Nadiem. Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diketahui sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta USD.

Hal ini berkorelasi dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia melaporkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun—sebuah angka yang memantik pertanyaan publik mengenai sumber legitimasi kekayaan tersebut di tengah tuduhan korupsi sistemik.

Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (a de charge), termasuk rencana kehadiran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Publik kini menanti apakah “sakit subjektif” ini akan kembali menjadi alasan penundaan di masa mendatang, ataukah proses hukum akan berjalan tanpa hambatan teknis demi mengungkap tuntas skandal korupsi pendidikan terbesar ini.

(Red)

Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Sebuah proyek pengadaan suku cadang alat berat senilai Rp1,2 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat membuka jejak yang tak sederhana. Temuan (BPK) menunjukkan indikasi persoalan yang tidak berdiri sendiri, melainkan merembet ke sejumlah proyek lain bernilai miliaran rupiah.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai, rangkaian temuan tersebut memperlihatkan pola yang layak ditelusuri lebih jauh.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyatakan:

“Yang terlihat di permukaan hanyalah transaksi. Yang perlu diuji adalah apakah ada pola yang berulang di baliknya.”

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Jejak Vendor: Dari Perantara ke Penyedia Utama

Dalam penelusuran awal, ditemukan pola vendor berlapis—dari dinas ke perusahaan perantara, lalu ke penyedia utama.

Dalam praktik pengadaan yang sehat, rantai distribusi semestinya efisien dan transparan. Namun dalam kasus ini, BPKP menilai pola tersebut justru membuka pertanyaan:

  • Apakah perantara memiliki nilai tambah yang jelas?
  • Apakah proses verifikasi penyedia dilakukan secara memadai?
  • Ataukah struktur tersebut sekadar memperpanjang jalur transaksi?

“Semakin panjang rantai, semakin sulit dilacak akuntabilitasnya,” kata Tarmizi dalam keterangan persnya, Senin (4/5).

Pemecahan Paket: Indikasi Menghindari Radar

Indikasi pemecahan paket pekerjaan (splitting contract) muncul dalam salah satu proyek pengadaan.

Praktik ini, dalam banyak kasus, digunakan untuk menghindari batas nilai tender dan memperkecil tingkat pengawasan.

BPKP menilai pola tersebut perlu diuji secara serius:

  1. apakah merupakan strategi administratif yang sah, atau
  2. justru cara sistematis untuk menghindari mekanisme kontrol

Baca juga Di Era Disrupsi Digital, Kajati Jabar Sutikno Lantik Dua Pejabat Strategis: “Jabatan Bukan Sekadar Kursi, Ini Medan Perang Integritas!”

Volume, Spesifikasi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Temuan juga mengarah pada dugaan kelebihan volume pekerjaan serta perubahan spesifikasi tanpa kejelasan persetujuan.

Dalam audit keuangan negara, dua hal ini sering menjadi indikator awal adanya potensi penyimpangan.

Namun hingga kini, yang menjadi pertanyaan adalah:

  • – bagaimana proses pengawasan berjalan?
  •  siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
  • dan apakah mekanisme kontrol internal berfungsi sebagaimana mestinya?

Proyek Berulang, Evaluasi Tak Terlihat

BPKP juga mencermati keberlanjutan proyek yang diduga memiliki persoalan pada tahap sebelumnya.

Dalam tata kelola yang baik, evaluasi merupakan prasyarat sebelum proyek dilanjutkan. Namun dalam kasus ini, indikasi tersebut belum terlihat secara jelas.

“Jika suatu kegiatan dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka risiko yang sama berpotensi terulang,” ujar Tarmizi.

Multi Vendor dan Risiko Tumpang Tindih

Penggunaan banyak vendor dalam beberapa proyek dinilai meningkatkan kompleksitas pengelolaan.

Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat memunculkan:

  1. tumpang tindih pekerjaan
  2. ketidaksesuaian output
  3. hingga potensi pembayaran ganda

BPKP menilai kondisi ini memerlukan audit lanjutan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang lebih dalam.

Lapisan Tanggung Jawab

BPKP menegaskan bahwa temuan audit tidak dapat dilihat secara parsial.

Dalam kerangka hukum keuangan negara:

  1.  pelaksana teknis bertanggung jawab atas kegiatan
  2. pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab atas pengendalian
  3. kepala daerah bertanggung jawab atas sistem secara keseluruhan

“Ketika persoalan muncul di banyak titik, maka yang perlu dilihat bukan hanya pelaksana, tetapi juga sistem pengendaliannya,” tegas Tarmizi.

Dorongan Penelusuran Lebih Lanjut

BPKP mendorong agar temuan ditindaklanjuti secara serius melalui:

  • -audit investigatif lanjutan
  • pemeriksaan menyeluruh lintas proyek
  • serta pendalaman oleh aparat penegak hukum

Baca juga Jasa Rilis Berita untuk Promosi Produk, Cara Efektif Tingkatkan Branding dan Penjualan

Catatan Akhir: Menguji Dugaan, Menjaga Akuntabilitas

BPKP menegaskan bahwa seluruh temuan yang ada saat ini masih berada dalam ranah indikasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Namun demikian, pola yang muncul tidak dapat diabaikan.

“Dalam banyak kasus, penyimpangan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari celah yang dibiarkan berulang, Tutup Tarmizi.

(Her)

 

Kericuhan May Day 2026 di Bandung, Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Diduga Anarkis dan Positif Narkoba

KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total tujuh orang yang ditangkap pasca-kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 pada Jumat (1/5) di Kota Bandung. Penetapan ini menyusul pemeriksaan intensif terkait aksi anarkis yang merusak fasilitas publik di kawasan Tamansari.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Bandung, Sabtu (2/5), mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan tindakan kriminal yang mengakibatkan kerugian materiil dan gangguan ketertiban umum.

“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” ujar Hendra.

Baca juga Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Buoati “Wujudkan SDM Unggul Dan Berdayasaing”

Enam tersangka yang ditetapkan mayoritas berstatus pelajar dengan inisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Menurut Hendra, bukti-bukti awal menunjukkan mereka melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok tertentu berupa bendera dan stiker. Hendra menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari penyiapan alat pembakar, eksekusi pelemparan, hingga bertindak sebagai provokator di lapangan.

Fakta mengkhawatirkan terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh tersangka. Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Selain itu, petugas juga menemukan psikotropika jenis alprazolam dan obat-obatan lainnya pada salah satu tersangka.

“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi,” tegas Hendra.

Baca juga Malam Kritis di Hambalang: Prabowo Panggil “Tim Perang” Kabinet Merah Putih, Bedah Strategi Pendidikan hingga Pertahanan di Tengah Badai Geopolitik

Menindaklanjuti temuan tersebut, kasus penyalahgunaan narkoba ini akan diproses lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dengan pasal berlapis.

Saat ini, Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau dalang di balik aksi tersebut. Polisi menduga adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar untuk tujuan destabilisasi.

“Tim masih melakukan pengembangan melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data digital dari ponsel para pelaku untuk melengkapi bukti hukum,” pungkas Hendra.(Red)

BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini membongkar praktik predatory lending (lintah darat berkedok legal) yang menjerat Yayat Hidayat (82), seorang Pensiunan TNI AD warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Kasus ini bukan sekadar sengketa utang, melainkan potret buram bagaimana institusi keuangan membiarkan pejuang bangsa mati pelan-pelan di atas tumpukan bunga yang tidak masuk akal.

Dari total gaji pensiun Rp2.887.500 per bulan, korban dipaksa menyerahkan Rp2.526.989 untuk angsuran ke KSP Malika / PT Surya Malika Sejahtera. Sisanya? Hanya Rp360.511 per bulan untuk makan, obat-obatan, dan hidup selama 5 tahun ke depan.

“Ini bukan kredit, ini perbudakan finansial. Pejuang yang usianya sudah kepala delapan dibiarkan dihitung recehan demi keuntungan segelintir oknum. Di mana nurani perbankan kita?” ujar Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, kamis (30/4/2026).

Baca juga DRAMA BANDAR LAMPUNG! PERSIB BANGKIT DARI KETERTINGGALAN, HAJARKAN BHAYANGKARA FC 4-2 UNTUK REBUT TAKHTA PEMIMPIN SUPER LEAGUE!

KRONOLOGI: 17 JUTA “PINJAMAN NUMPANG” RAIB TANPA TANDA TANGAN

Investigasi BPKP menemukan alur kejahatan yang sistematis dan terstruktur:

1. Modus “Ngetem” di Kantor Pos:
Kopjas (Koperasi Jasa) yang berdomisili di Cimahi diduga melakukan operasi ilegal dengan membuka lapak di dalam area Kantor Pos Bandung. Praktik ini jelas melanggar UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 11 Tahun 2018, memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi pos.

2. Keajaiban Matematika “Pinjaman Numpang”:
Korban mengajukan plafon Rp37 juta, namun yang cair ke rekening hanya Rp18 juta. Selisih Rp17 juta diklaim sebagai “pinjaman numpang” untuk membesarkan plafon. Ironisnya, uang Rp17 juta itu tidak pernah diterima korban, tidak ada bukti transfer, dan tidak ada tanda tangan pencairan. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

3. Take Over Maut: Utang Membengkak 1.400%:
Utang fiktif tersebut kemudian di-take over oleh KSP Malika. Hasilnya menakjubkan bagi rentenir, mengerikan bagi korban: Total kewajiban membengkak menjadi Rp151.619.340.

  • Uang riil yang dinikmati korban dari dua koperasi: ±Rp10,8 juta.
  • Total yang harus dibayar: Rp151 juta lebih.
  • Efisiensi bunga dan biaya: Tembus 1.400%.

4. Akad di Usia Senja, Lunas di Alam Kubur?
KSP Malika tetap memproses kredit kepada lansia berusia 81 tahun tanpa mitigasi risiko yang wajar. Target pelunasan ditarik hingga korban berusia 86 tahun. Lebih parah lagi, premi asuransi sebesar Rp17,3 juta dipotong paksa, padahal skema asuransi tersebut tidak memberikan cover yang jelas bagi korban. Tindakan ini melanggar SEOJK No. 19 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

6 PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

BPKP merangkum enam pelanggaran fatal yang dilakukan oleh para pihak terkait:

  • Pihak Terlapor Bentuk Pelanggaran Ancaman Hukum
    Kopjas Cimahi Operasi luar wilayah (di Kantor Pos Bandung) UU 25/1992: Pembekuan/Pencabutan Izin
  • Oknum Kopjas Penggelapan Rp17 Juta (“Pinjaman Numpang”) KUHP Pasal 372: Pidana 6 Tahun Penjara
    KSP Malika Menyetujui DBR 88% (Sisa gaji cuma 360rb) SEOJK 19/2023: Rekomendasi Cabut Izin OJK
  • KSP Malika Memaksa akad pada usia 81 thn tanpa mitigasi SEOJK 19/2023: Sanksi Administratif & Ganti Rugi
  • KSP Malika Tidak transparan total beban bunga (151jt) UU 8/1999 (Perlindungan Konsumen): Pidana 5 Thn + Denda Rp 2 Miliar
  • Kantor Pos Bandung Diduga menyediakan lapak bagi koperasi ilegal Kode Etik ASN & Penyalahgunaan Wewenang

SIKAP & TUNTUTAN BPKP KEPADA GUBERNUR JABAR (H. DEDI MULYADI)

Menyikapi urgensi kasus ini, BPKP DPP telah melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengambil langkah tegas melalui 4 poin desakan:

 

  1. Lakukan Sidak Dadakan: Mengirim tim gabungan BPKP-GMBI untuk menyasar langsung kantor KSP Malika dan operasional Kopjas tersebut.
  2.  Audit Investigatif & Pembekuan: Menginstruksikan OJK Regional 2 dan Diskop Jabar untuk segera melakukan audit forensik dan membekukan izin usaha jika temuan BPKP terbukti.
  3. Tutup Lapak Ilegal: Segera menutup akses operasional Kopjas di lingkungan Kantor Pos Bandung yang dijadikan sarang berburu pensiunan.
  4. Fasilitasi Proses Pidana: Membantu korban melaporkan dugaan penggelapan Rp17 juta ke jajaran kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

TUNTUTAN KEADILAN UNTUK PAK YAYAT

Demi memulihkan hak-hak dasar seorang purnawirawan, BPKP menuntut:

  1. Hapus Pokok Utang Fiktif: Coret pokok pinjaman sebesar Rp17 juta yang tidak pernah diterima korban.
  2. Restrukturisasi Manusiawi: Menetapkan angsuran maksimal 30% dari gaji pensiun (sekitar Rp860.000/bulan), sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
  3. Kembalikan Premi Asuransi: Mengembalikan dana premi Rp17,3 juta yang dipotong secara sepihak dan tidak bermanfaat.
  4. Proses Hukum Oknum: Menjerat pelaku penggelapan di Kopjas dengan pasal berlapis.

“Tiga ratus ribu rupiah bukan sekadar sisa gaji, itu adalah luka bagi republik. Sekali Kang Dedi turun sidak, sejuta koperasi nakal akan gemetar. Jangan biarkan pejuang bangsa ini kalah di meja hijau para rentenir,” tutup pernyataan BPKP.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum mengkonfirmasi  ke para fihak (Koperasi), jika keberatan dengan  pemberitaan ini, Jurnal Tipikor membuka ruang untuk klarifikasi ataupun hak jawab/sanggah ke nomor 082121410665 atau email : redaksijurnaltipikor@gmail.com

(Her)

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

BENGKALIS JURNAL TIPIKOR – Seorang pria berinisial S.A.I (38) yang diketahui berprofesi sebagai petani diamankan jajaran Polsek Siak Kecil atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku, yang tersimpan di dalam tas warna hitam. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai pemilik atau pengedar narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPTU Bastian.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

(Irwansyah Siregar)

Dana Umat Puluhan Miliar Di BAZNAS Mendapat Sorotan Publik, Praktisi Hukum Arman Panji Menduga Adanya Potensi Penyimpangan ‎

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aliran dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi sepanjang Januari hingga Agustus 2025 memantik sorotan publik. Di tengah angka penghimpunan yang mencapai puluhan miliar rupiah, muncul kritik tajam terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat tersebut.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, total penerimaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) tercatat sebesar Rp 41.440.433.742,-. Komposisi terbesar berasal dari zakat fitrah sebesar Rp 25.148.255.791,- atau sekitar 60,5 persen. Disusul zakat maal perorangan sebesar Rp 12.732.790.609,- (31 persen), infak/sedekah tidak terikat sebesar Rp 3.346.556.955,- (8,5 persen), serta infak/sedekah terikat sebesar Rp 212.830.387,- (0,5 persen).

‎Sementara itu, total dana yang telah disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 38.823.926.764,-. Dari jumlah tersebut, program kemanusiaan mendominasi dengan nilai Rp 32.606.904.767,- atau sekitar 75 persen dari total penyaluran.

Baca juga Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

‎Adapun rincian program lainnya meliputi sektor kesehatan sebesar Rp 5.365.556.997,- (12 persen), dakwah dan advokasi sebesar Rp 4.720.225.400,- (11 persen), pendidikan sebesar Rp 473.865.000,- (1 persen), dan ekonomi sebesar Rp 377.600.000,- (1 persen).

‎Namun, di balik angka-angka yang tampak impresif tersebut, muncul tanda tanya besar. Praktisi hukum, Arman Panji, S.H., secara terbuka menyoroti dugaan adanya permainan oknum dalam pengelolaan dan alokasi anggaran di tubuh BAZNAS Kabupaten Sukabumi.

‎“Nilainya sangat fantastis. Ini bukan hanya soal menghimpun dana umat, tapi bagaimana dana itu dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus diusut,” tegas Arman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/04/2026).

Baca juga AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat

‎Tak hanya itu, Arman juga mengungkap bahwa selain dari penghimpunan ZIS, BAZNAS Kabupaten Sukabumi diketahui menerima dana hibah dari pemerintah pada tahun 2025 sebesar Rp 6,5 miliar. Menurutnya, tambahan dana tersebut semakin memperbesar urgensi pengawasan publik.

‎“Dana hibah Rp 6,5 miliar ini juga harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada ruang gelap dalam pengelolaan dana keagamaan yang seharusnya menjadi amanah umat,” tambahnya.

‎Sorotan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola lembaga pengelola zakat, khususnya dalam hal transparansi laporan keuangan, distribusi program, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Baca juga Selesai Kurang Dari 12 Jam, Kepala Basarnas Resmi Menutup Operasi SAR Kecelakaan Kereta Api Di Bekasi

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kepercayaan publik menjadi faktor kunci yang tidak bisa ditawar.

‎Sejumlah kalangan pun mulai mendorong agar dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin bahwa seluruh dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh praktisi hukum tersebut.

‎Jika tidak segera dijawab dengan transparansi, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Padahal, di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi, keberadaan BAZNAS seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat solidaritas dan keadilan sosial berbasis nilai-nilai keagamaan.

‎(Tim Red)