Pesta Demokrasi Berubah Jadi Pesta Korupsi: Tiga Petinggi KPU Pangkep Resmi Dipenjara Akibat Gelap mata Dana Hibah

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Harapan akan integritas penyelenggara pemilu kembali diuji. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Rabu (29/4/2026), secara resmi mengetuk palu bersalah terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Mereka terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Vonisan ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik, mengingat para terdakwa adalah sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian suara rakyat.

Daftar Terdakwa dan Vonis Hakim
Ketiga terdakwa yang divonis adalah Ichlas (Ketua KPU Pangkep nonaktif), Muarrif (Anggota KPU nonaktif), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep). Dalam putusan yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga Gelombang Operasi Senyap KPK: Direksi PT Samudra Intan Permata Diseret Jadi Saksi dalam Pusaran Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

Rincian hukuman yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:

  • Ichlas: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara (lebih rendah dari tuntutan 1 tahun 9 bulan), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 juta.
  • Muarrif: Divonis 1 tahun 6 bulan penjara (lebih rendah dari tuntutan 2 tahun), denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175,5 juta.
  • Agusalim: Divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan juga dirampas untuk negara.

Majelis hakim memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, namun ketiga terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Pangkep menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 1 Desember 2025. Dugaan kuat mengarah pada praktik gratifikasi terselubung dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari anggaran hibah Pilkada Pangkep 2024.

Berdasarkan audit forensik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aksi korup ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp554,4 juta. Modus yang dilakukan melibatkan manipulasi dalam proses e-purchasing yang seharusnya transparan.

Baca juga AWAS MODUS BARU! KPK Bongkar Oknum Ngaku Bisa “Atur” Kasus Korupsi Bea Cukai, Tegaskan Hanya Tipu Muslihat

Pelajaran Pahit bagi Penyelenggara Pemilu

Kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Selatan. Bagaimana tidak, dana yang dialokasikan khusus untuk membiayai pesta demokrasi justru diselewengkan oleh oknum yang dipercaya mengelolanya.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera (shock therapy) bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia, bahwa hukum tidak memandang jabatan. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan akan dimintai pertanggungjawaban, baik dengan kebebasan maupun harta benda.

Hingga berita ini diturunkan, para terdakwa masih berada dalam tahanan petugas, menunggu eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Antara

Editor: Azi

UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah dugaan persoalan integritas akademik dan tata kelola kelembagaan. Isu ini berkembang setelah organisasi Aktivis Anak Bangsa menyampaikan kritik terbuka terhadap kondisi internal kampus.

Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Wahyudi, menyebut bahwa berbagai temuan yang mereka himpun menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi menyeluruh.

Dugaan ISBN Bermasalah dan Publikasi Ilmiah Ditarik

Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan ISBN yang tidak sesuai standar pada sebuah buku yang dikaitkan dengan pejabat universitas. Buku tersebut disebut beredar dan diperjualbelikan secara daring.

Selain itu, terdapat pula isu terkait publikasi ilmiah berupa artikel jurnal internasional yang dikaitkan dengan pejabat kampus dan dilaporkan telah ditarik (retracted) oleh penerbit. Penarikan jurnal biasanya terjadi karena adanya persoalan dalam validitas data atau aspek etika publikasi.

Aktivis menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip dasar integritas akademik yang menjadi fondasi perguruan tinggi.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Sorotan terhadap Tata Kelola dan Kepemimpinan

Tak hanya aspek akademik, Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti tata kelola institusi, termasuk proses pengambilan keputusan dan kebijakan internal yang dinilai kurang transparan.

Sebelumnya, mereka juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penjaringan calon rektor, yang dinilai dapat memengaruhi kredibilitas sistem suksesi kepemimpinan di kampus.

Menurut Adhie, perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Potensi Dampak pada Reputasi dan Akreditasi

Lebih lanjut, Aktivis Anak Bangsa mengingatkan bahwa isu integritas dan tata kelola dapat berdampak luas, termasuk terhadap reputasi institusi dan penilaian akreditasi.

Dalam sistem akreditasi nasional, aspek tata pamong dan penjaminan mutu menjadi indikator penting. Jika dinilai bermasalah, hal ini berpotensi memengaruhi hasil penilaian serta posisi institusi dalam pemeringkatan.

“Ini bukan hanya soal internal kampus, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan masa depan mahasiswa,” ujar Adhie.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Seruan Evaluasi dan Klarifikasi

Atas berbagai isu yang berkembang, Aktivis Anak Bangsa mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Mereka juga berharap agar seluruh dugaan yang mencuat dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

(Her)

Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

 

Duri, JURNAL TIPIKOR -Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona,.S.I.K,.M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan 1 butir disimpan dalam dompet warna coklat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, serta 2 butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan

2. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Mandau turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Rupat Utara Tak Berkutik Saat Digeledah

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, seorang pemuda berhasil diamankan aparat Polsek Rupat Utara saat pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah Kecamatan Rupat Utara.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Petugas yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pria.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,29 gram.

“Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam celana salah satu pelaku,” jelasnya.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (25), warga Kecamatan Rupat Utara. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (dalam penyelidikan).

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Sementara itu, satu orang lainnya yang saat itu bersama pelaku diketahui tidak terlibat, karena tidak mengetahui adanya narkotika yang dibawa oleh tersangka.

Selain dua paket sabu seberat 0,29 gram, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

(Irwansah Siregar)

GURITA KORUPSI BEA CUKAI: KPK ‘SERET’ DUA PEGAWAI LAGI KE GEDUNG MERAH PUTIH

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti bobrok di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbaru, penyidik lembaga antirasuah resmi memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “EPW” dan “AS”untuk diperiksa sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi yang tengah mengguncang institusi “penjaga gerbang” negara tersebut.

Baca juga Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

Pemeriksaan Maraton di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, **Budi Prasetyo**, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut dijadwalkan menghadap penyidik hari ini di markas besar KPK.

“Pemeriksaan atas nama EPW dan AS selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada jurnalis, Jumat (17/4/2026).

Langkah ini mempertegas komitmen KPK dalam menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain pasca-OTT besar-besaran pada awal Februari lalu.

Kronologi Skandal: Dari OTT Hingga Koper Berisi Miliaran

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Kasus ini bukan sekadar dugaan administratif, melainkan skema suap dan gratifikasi sistemis terkait “importasi barang tiruan”. Berikut adalah rekam jejak pengungkapan kasus ini:

  • 4 Februari 2026:  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
  • Penetapan Tersangka Awal: KPK menetapkan 6 dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka, termasuk mantan petinggi penting:
    Rizal (RZL):
  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (2024–Januari 2026).
  • Sisprian Subiaksono (SIS):  Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen Bea Cukai.
  • Pihak swasta dari Blueray Cargo** (JF, AND, dan DK).
  • 26 Februari 2026 :Tersangka baru bertambah, yakni **Budiman Bayu Prasojo (BBP)** selaku Kasi Intelijen Cukai.

Temuan Fantastis: KPK menyita uang tunai sebesar Rp5,19 MILAD yang disembunyikan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Fokus Penyidikan Saat Ini

  • Pemeriksaan EPW dan AS diduga kuat bertujuan untuk memperdalam bukti terkait
  • pengurusan cukai dan skema “pelicin” masuknya barang-barang ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dari level manajerial maupun pelaksana di lapangan, mengingat besarnya barang bukti uang tunai yang ditemukan sebelumnya.(*)

Pengembangan Kasus, Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dumai

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polsek Bukit Batu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan intensif, jajaran unit Reskrim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas wilayah dan menciduk dua orang tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si,  melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan: Dari Hotel hingga ke Desa

Operasi senyap ini bermula pada Rabu malam (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal bergerak menuju sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai Selatan. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial “P.I”.

“Dari tangan P.I, tim menemukan paket diduga sabu dengan berat kotor 1,03 gram, plastik klip, alat hisap (bong), uang tunai hasil penjualan, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kompol Al Imran.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Tak berhenti di situ, interogasi cepat terhadap P.I mengungkap fakta baru. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang dari tersangka lain berinisial “R.A.P.P”.

Tanpa membuang waktu, pengejaran berlanjut hingga ke Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu. Pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, R.A.P.P berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Hasil Tes Urine dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kedua tersangka terbukti merupakan pengguna aktif narkotika:

  • Tersangka P.I: Posit Methamphetamine.
  • Tersangka R.A.P.P:  Positif Amphetamine.

Atas tindakannya, kedua pengedar ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya besar Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi memastikan wilayah hukum Bukit Batu bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolsek.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

Skandal Beasiswa Fiktif Aceh: Kejati ‘Sikat’ 67 Saksi, Kerugian Negara Tembus Rp14 Miliar!

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus bergerak cepat membongkar praktik lancung dalam penyaluran dana pendidikan di Bumi Serambi Mekkah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini sebanyak 67 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari internal BPSDM Aceh maupun pihak eksternal lainnya. Jumlah saksi masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan,” tegas Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, (15/4).

Baca juga Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

Empat Aktor Utama Terjerat

Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan dana pendidikan ini, yaitu:

  1.  “S” (Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024)
  2. “CP” (Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh)
  3. “RH “(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK)
  4. “ET” (Perwakilan lembaga penyalur)

Modus Operandi: Beasiswa Fiktif ke Luar Negeri

Kasus ini bermula pada rentang waktu 2021 hingga 2024. Saat itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran besar untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM.

Fokus penyidikan mengarah pada aliran dana ke “University of Rhode Island” melalui rekening IEP Persada dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun, hasil temuan penyidik menunjukkan adanya pengelolaan dana yang diduga tidak riil dan fiktif. Dari total anggaran tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang fantastis, yakni melebihi Rp14 miliar. Sejauh ini, tim penyidik baru berhasil menyita uang sebesar Rp1,88 miliar sebagai barang bukti.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Peringatan Keras Bagi Penerima Dana “Gelap”

Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Ali menyebutkan adanya potensi munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup di lapangan.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga mengeluarkan imbauan keras kepada pihak-pihak yang menerima beasiswa namun menggunakannya tidak sesuai peruntukan atau tidak semestinya, agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil,” pungkas Ali.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan masyarakat Aceh menanti keadilan ditegakkan demi masa depan pendidikan yang bersih dari praktik rasuah.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga ayah tiri korban memasuki babak baru. Dimana terduga Iskandar yang merupakan ayah tiri korban tidak membantah telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal ini dilakukannya sudah berlangsung 2 tahun lamanya saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.

Korban bernama bunga 12th (nama di sanarkan) anak yatim piatu yang merupakan salah satu siswa sekolah dasar di kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Bahkan dalam pengakuan terduga Iskandar disampaikan kepada penyidik saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Reskrim Polres kaur , bahwa terduga Iskandar juga mengakui telah melakukan perdagangngan anak dibawah umur dimana korban bunga juga di jual kepada rekan terduga Iskandar lainya yang Sejumlah 5 orang yang saat ini juga menjalani pemeriksaan di polres kaur, meski nominalnya tidak di Sebutkan .

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Penuturan kerabat dekat korban yang merupakan kakak dari korban bunga inisial LN kepada media 14/04/2026 menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat ibu kandung korban bunga meninggal dunia beberapa waktu lalu , dimana setelah almarhum ibu korban bunga di makamkan, korban enggan kembali kerumah di mana korban dan terduga Iskandar tinggal bersama almarhum ibunya , alasan korban karena ibu kandungnya sudah tiada dan korban tidak mau tinggal bersama ayah tiri .

Masih menurut LN kemudian terduga Iskandar mencoba membujuk korban bunga untuk kembali kerumah namun korban tetap enggan memenuhi permintaan ayah tiri korban tersebut sampai akhirnya terduga Iskandar melakukan kekerasan fisik kepada korban bunga , akibat nya keluarga Korban bunga bereaksi melihat korban di perlakukan demikian

“Setelah kejadian pemukulan terhadap korban bunga , ayah tiri korban kembali ke rumahnya namun korban di tahan oleh keluarga untuk tidak di bawa pulang bersama ayah tirinya “ ujar LN

Dikesempatan lain sepeninggal terduga Iskandar kembali kerumah keluarga korban bunga mencoba membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi terhadap korban selama ini akhirnya setelah di desak korban bercerita kalau ayah tirinya sudah melakukan kekerasan seksual kepada korban dan sudah berlangsung lama sejak dirinya kelas 5 SD

“Adik kami tidak berani cerita pak kepada orang lain karena setiap terduga iskandar melakukan aksi bejatnya selalu di sertai ancaman agar korban tidak cerita kepada orang lain , sehingga adek kami takut “ pungkas LN

Baca juga Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Halal Bihalal Dirangkai Pelepasan Purna Bhakti Tahun 2025

Melihat kasus ini Dewan Pengurus Wilayah Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Provinsi Bengkulu Ujang Mulkati,M.Pd melalui ketua Dewan Pengurus Daerah ABRI-1 Bengkulu Selatan Herman Lufti bereaksi keras , ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional , untuk melihat akar permasalahan kasus ini , mengingat ternyata ada upaya pra peradilan yang di lakukan oleh salah satu rekan terduga Iskandar dan infonya sudah ada yang di bebaskan

“Kami dari ABRI-1 mendesak agar aparat penegak hukum berlaku profesional , lihat akar permasalahan perkara yang di alami korban bunga ini , kami juga melihat ada upaya pra peradilan yang di ajukan rekan rekan terduga Iskandar yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk berita acara perkara namun akhirnya di lepaskan “ ungkap Herman Lufti

ABRI-1 satu justru kawatir dengan adanya rekan terduga Iskandar dilepas tidak menutup kemungkinan mereka akan kabur dari kabupaten kaur

“Jangan sampai nanti rekan terduga kekerasan seksual Iskandar ini kabur setelah di lepas oleh aparat “ jelas Herman Lufti

Di tambahkan Herman Lufti terduga Iskandar terjerat UU No. 21 Tahun 2007, tentang TPPO mencakup tindakan yang bertujuan untuk eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ tubuh pungkasnya

Awak Media juga berupaya menghubungi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Bengkulu agar kasus ini mendapatkan pendampingan namun hingga berita ini di turunkan awak media belum bisa terhubung ke lembaga tersebut

(Jusri)

TEGA! Suami ‘Edan’ di Mandau Seret dan Ludahi Istri, Kini Berakhir di Sel Tahanan Polsek Mandau**

KBENGKALIS,, JURNAL TIPIKOR – Harapan seorang istri untuk mendapatkan perlindungan dari sang suami justru berbuah petaka. Aksi brutal dilakukan oleh seorang pria berinisial “R.M. (27)” yang tega menganiaya istrinya sendiri di kediaman mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelarian pelaku kini terhenti. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus pria tersebut setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkannya resmi diproses.

Kronologi Kejadian: Diseret hingga Diludahi

Kapolres Bengkalis  AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si  melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si,  mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Masalah bermula dari cekcok rumah tangga yang memanas. Korban yang sebelumnya sempat mengungsi ke rumah orang tuanya karena kecewa dengan sikap pelaku, justru disambut dengan kemarahan luar biasa saat kembali ke rumah.

  • Tanpa rasa iba, R.M. melakukan serangkaian tindakan tak terpuji:
  • Menarik paksa tangan korban.
  • Menyeret  korban keluar dari rumah, tubuh korban hingga luka.
  • Meludahi wamjsang istri di hadapan publik sebelum akhirnya mengusirnya kembali ke rumah orang tua.

Penangkapan Pelaku

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Polsek Mandau untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas bergerak cepat.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban. Yang bersangkutan tidak berkutik saat diringkus tim di lapangan,” tegas Kompol Primadona.

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Ancaman Hukum: Pasal KDRT Menanti

Saat ini, R.M. telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna memberikan efek jera.

Pelaku dijerat dengan **Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)**.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Mandau juga memberikan pesan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun di dalam rumah tangga.

“Jangan takut untuk melapor. Kami hadir untuk memberikan perlindungan. Kekerasan bukanlah solusi atas masalah rumah tangga, dan hukum akan tetap tegak bagi mereka yang melanggar hak-hak kemanusiaan, terutama terhadap perempuan,” tutupnya.

Sumber : Irwan Siregar

Editor: Azi

Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung akhirnya tersingkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, pada hari ini, Selasa, 14 April 2026 secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budinorman (YB), sebagai tersangka atas dugaan megakorupsi pengadaan pangan yang merugikan negara hingga angka fantastis, Rp128 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, YB keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digelandang ke kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Modus Operandi: Bisnis Ayam di Atas Kertas

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan BUMD ini bermula dari proyek kerja sama pengadaan ayam potong boneless (dada ayam tanpa tulang) pada tahun anggaran 2024. Alih-alih memperkuat ketahanan pangan daerah, proyek ini diduga kuat hanyalah akal-akalan atau proyek fiktif.

Penyidik menemukan indikasi bahwa PT BDS menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Cahaya Frozen Raya (CFR), namun aliran dana sebesar Rp128 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif. Selain YB, Direktur PT CFR berinisial ‘C’ juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Puncak Gunung Es Borok BUMD

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim penyidik pada Agustus 2025 lalu di kantor PT BDS dan kediaman pribadi YB.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Aroma busuk dalam pengelolaan PT BDS sebenarnya sudah lama tercium oleh para aktivis kebijakan publik dan praktisi hukum di Jawa Barat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur. Kerugian Rp128 miliar adalah nilai yang sangat melukai masyarakat Kabupaten Bandung, terutama saat sektor ekonomi sedang berjuang bangkit,” ujar salah satu sumber dari jejaring pemantau kebijakan publik di Bandung.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Tim penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham belum memberikan keterangan resmi terkait status manajerial PT BDS pasca penahanan sang Direktur Utama.

(Azi)