Hukum & Kriminal

Skandal Beasiswa Fiktif Aceh: Kejati ‘Sikat’ 67 Saksi, Kerugian Negara Tembus Rp14 Miliar!

BANDA ACEH, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus bergerak cepat membongkar praktik lancung dalam penyaluran dana pendidikan di Bumi Serambi Mekkah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini sebanyak 67 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari internal BPSDM Aceh maupun pihak eksternal lainnya. Jumlah saksi masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan,” tegas Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, (15/4).

Baca juga Ono Surono Buka Suara: Tegaskan Bersih dari Aliran Dana, Hormati Penggeledahan KPK sebagai Proses Hukum!

Empat Aktor Utama Terjerat

Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan empat tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan dana pendidikan ini, yaitu:

  1.  “S” (Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024)
  2. “CP” (Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh)
  3. “RH “(Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK)
  4. “ET” (Perwakilan lembaga penyalur)

Modus Operandi: Beasiswa Fiktif ke Luar Negeri

Kasus ini bermula pada rentang waktu 2021 hingga 2024. Saat itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran besar untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM.

Fokus penyidikan mengarah pada aliran dana ke “University of Rhode Island” melalui rekening IEP Persada dengan total penyaluran mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun, hasil temuan penyidik menunjukkan adanya pengelolaan dana yang diduga tidak riil dan fiktif. Dari total anggaran tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang fantastis, yakni melebihi Rp14 miliar. Sejauh ini, tim penyidik baru berhasil menyita uang sebesar Rp1,88 miliar sebagai barang bukti.

Baca juga Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Mengarah Ke Kasus Traffecking Terjadi Di Kaur

Peringatan Keras Bagi Penerima Dana “Gelap”

Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Ali menyebutkan adanya potensi munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup di lapangan.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga mengeluarkan imbauan keras kepada pihak-pihak yang menerima beasiswa namun menggunakannya tidak sesuai peruntukan atau tidak semestinya, agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil,” pungkas Ali.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan masyarakat Aceh menanti keadilan ditegakkan demi masa depan pendidikan yang bersih dari praktik rasuah.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *