Hukum & Kriminal

TEGA! Suami ‘Edan’ di Mandau Seret dan Ludahi Istri, Kini Berakhir di Sel Tahanan Polsek Mandau**

KBENGKALIS,, JURNAL TIPIKOR – Harapan seorang istri untuk mendapatkan perlindungan dari sang suami justru berbuah petaka. Aksi brutal dilakukan oleh seorang pria berinisial “R.M. (27)” yang tega menganiaya istrinya sendiri di kediaman mereka di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelarian pelaku kini terhenti. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus pria tersebut setelah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkannya resmi diproses.

Kronologi Kejadian: Diseret hingga Diludahi

Kapolres Bengkalis  AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si  melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si,  mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu malam (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Masalah bermula dari cekcok rumah tangga yang memanas. Korban yang sebelumnya sempat mengungsi ke rumah orang tuanya karena kecewa dengan sikap pelaku, justru disambut dengan kemarahan luar biasa saat kembali ke rumah.

  • Tanpa rasa iba, R.M. melakukan serangkaian tindakan tak terpuji:
  • Menarik paksa tangan korban.
  • Menyeret  korban keluar dari rumah, tubuh korban hingga luka.
  • Meludahi wamjsang istri di hadapan publik sebelum akhirnya mengusirnya kembali ke rumah orang tua.

Penangkapan Pelaku

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Polsek Mandau untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas bergerak cepat.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat berada di Jalan Sejahtera, Desa Air Jamban. Yang bersangkutan tidak berkutik saat diringkus tim di lapangan,” tegas Kompol Primadona.

Baca juga Mega Korupsi ‘Ayam Fiktif’ Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Kabupaten Bandung Resmi Berbaju Oranye!

Ancaman Hukum: Pasal KDRT Menanti

Saat ini, R.M. telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna memberikan efek jera.

Pelaku dijerat dengan **Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)**.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Mandau juga memberikan pesan keras sekaligus imbauan kepada masyarakat agar tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun di dalam rumah tangga.

“Jangan takut untuk melapor. Kami hadir untuk memberikan perlindungan. Kekerasan bukanlah solusi atas masalah rumah tangga, dan hukum akan tetap tegak bagi mereka yang melanggar hak-hak kemanusiaan, terutama terhadap perempuan,” tutupnya.

Sumber : Irwan Siregar

Editor: Azi

One thought on “TEGA! Suami ‘Edan’ di Mandau Seret dan Ludahi Istri, Kini Berakhir di Sel Tahanan Polsek Mandau**

  • FLY88 là nhà cái giải trí trực tuyến đáng tin cậy, mang đến không gian cá cược chuyên nghiệp với các sản phẩm như ca.si.no, nổ hũ, thể thao và bắn cá đổi thưởng. Hệ thống nhà cái FLY88 được tối ưu hóa hoàn hảo cho mọi nền tảng, đảm bảo tốc độ truy cập nhanh chóng và trải nghiệm mượt mà cho người chơi.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *