Diduga Belum Mengantongi Izin, Proyek Menara BTS Di Desa Palasari Sudah Di Kebut

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik PT. Menara Selaras Persada ini diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Namun, aktivitas pembangunan telah berjalan di lapangan.

Saat awak media turun ke lokasi, pekerjaan proyek Menara BTS tersebut terlihat sudah berlangsung. Akan tetapi, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan informasi proyek ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum meengantongi izin resmi. Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.

Baca juga Tangan Kanan Sang Gubernur Resmi Berompi Oranye: KPK Jebloskan Ajudan Abdul Wahid ke Sel Tahanan!

Informasi yang dihimpun di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi. Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, pada Selasa (14/04/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izinnya dinyatakan lengkap.

Baca juga Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Menara BTS wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.

Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Menara Selaras Persada dan juga dinas terkait mengenai legalitas proyek tersebut.

(Rama)

Skandal Rp2 Triliun Berujung ‘Angka Gaib’: Nadiem Makarim Bongkar Rekayasa Kerugian Negara di Persidangan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim,  melontarkan pernyataan menohok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret namanya.

Nadiem secara tegas menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang dituduhkan kepadanya adalah hasil  rekayasa total.

Pernyataan ini muncul setelah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengakui secara terbuka bahwa mereka **tidak melakukan perbandingan harga** dengan harga pasar dalam menentukan kerugian negara.

“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem dengan nada satir di sela-sela persidangan.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Kejanggalan Auditor: Harga ‘Asumsi’ Rp4,3 Juta

Nadiem membeberkan bahwa dalam persidangan, auditor BPKP mengaku menggunakan  margin asumsi pribadi dalam melakukan kalkulasi ulang, bukan berdasarkan realitas ekonomi di lapangan.

Beberapa poin krusial yang disoroti Nadiem antara lain:

  • Harga Fiktif:  BPKP menetapkan harga wajar Chromebook sebesar  Rp4,3 juta, angka yang diklaim Nadiem tidak pernah ditemukan dalam survei harga pasar mana pun. Abaikan Realitas: Tidak adanya komparasi dengan harga retail atau distributor resmi saat pengadaan berlangsung.
  • Bukti Mutlak Rekayasa: Pengakuan auditor di bawah sumpah dianggap Nadiem sebagai bukti tak terbantahkan bahwa dakwaan terhadapnya cacat logika.llpl

“Angka (Rp4,3 juta) tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran. Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi,” tegas Nadiem.

Baca juga KPK Turun Tangan: ‘Paksa’ Direksi Asing Garuda Indonesia Patuh Lapor Harta Kekayaan!

Bukan Kerugian Nyata ini

Menurut Nadiem, proses audit yang dilakukan BPKP dalam kasus ini telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme.

Ia menilai penetapan status terdakwa terhadap dirinya didasarkan pada perhitungan yang dipaksakan.

“Ini bukti terkuat bahwa ini  bukan kerugian yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah kerugian negara dihitung berdasarkan asumsi sepihak tanpa melihat fakta harga yang berlaku saat itu?” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan lainnya. Pihak penasihat hukum Nadiem Makarim optimis bahwa dengan terungkapnya “metode audit asumsi” ini, dakwaan terhadap kliennya akan gugur demi hukum.

(Azi)

Bohong Besar Ada Perdamaian!” – Kuasa Hukum Nina Saleha Semprot RSHS Soal Kasus Dugaan Bayi Hilang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kasus dugaan hilangnya bayi yang dialami oleh Nina Saleha di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memasuki babak baru yang semakin memanas.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, secara tegas membantah klaim yang menyebutkan adanya kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak manajemen rumah sakit.

Krisna menegaskan bahwa narasi “damai” yang sempat beredar di publik adalah informasi menyesatkan. Hingga saat ini, pihak Nina Saleha masih menuntut pertanggungjawaban penuh dan transparansi atas peristiwa traumatis yang menimpa kliennya tersebut.

Baca juga .Hearing Diabaikan, Masyarakat kecewa Terhadap DPRD Kabupaten Kaur

Poin-Poin Pernyataan Tegas Krisna Murti:

  1. Bantahan Keras Klaim Damai: Krisna menyatakan tidak pernah ada dokumen atau pembicaraan formal yang berujung pada kesepakatan damai. “Jika ada pihak yang mengklaim sudah selesai secara kekeluargaan, itu bohong besar,” tegas Krisna.
  2. Konsistensi Menuntut Keadilan: Klien kami, Ibu Nina, masih mengalami guncangan psikis. Fokus utama saat ini bukanlah negosiasi di balik pintu, melainkan pengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
  3. Kritik Terhadap Komunikasi RSHS: Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang seolah-olah masalah ini telah usai, padahal proses hukum dan penelusuran fakta masih berjalan.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Nyawa dan keberadaan seorang anak bukan barang yang bisa dikompromikan dengan kata ‘damai’ tanpa kejelasan fakta hukum. Kami menantang pihak RSHS untuk membuktikan klaim mereka di hadapan hukum, bukan sekadar di depan media,” ujar Krisna Murti dalam keterangannya.

Kronologi Singkat Kasus

Kasusnya ini bermula saat Nina Saleha melaporkan adanya ketidaksesuaian informasi dan dugaan hilangnya bayi sesaat setelah proses persalinan di RSHS.

Ketidakjelasan prosedur dan klaim medis yang berubah-ubah memicu kecurigaan keluarga yang akhirnya menempuh jalur hukum.

Hingga rilis ini diturunkan, tim kuasa hukum Nina Saleha tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas oleh pihak berwajib.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Hearing Diabaikan, Masyarakat kecewa Terhadap DPRD Kabupaten Kaur

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur kecewa terhadap DPRD karena surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak Awal Januari 2026 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

Hal ini dikatakan oleh Amli, SE Sabtu (10/04/2025) yang mengatakan kekecewaan atas respon yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Kaur untuk melakukan hearing terkait dengan beberapa permasalahan yang ada pada Pemkab Kabupaten Kaur.

“Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak awal 2026 belum mendapat respon, sedangkan Kami sudah Dua Kali mengajukan Surat Permohonan Hearing.

Baca juga Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Gelar Pengukuhan dan Penyerahan SK PAC GRIB JAYA Kecamatan Cibadak

Amli, SE menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Kaur sangat lambat membalas respon terhadap surat permohonan hearing itu. Sehingga membuatnya dirinya kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kaur untuk menanyakan terkait dengan kejelasan permohonan hearing tersebut. Dulu saat di hubungi melalui WhatsApp ketua DPRD Kabupaten mengatakan setelah lebaran akan di jadualkan, tapi sampai saat ini belum kunjung ada kejelasan.

Kekecewaan terhadap kinerja DPRD Kabupaten Kaur terkait respon dalam menanggapi hearing yang diajukan oleh Masyarakat Kabupaten Kaur tentang permasalahan Dana Hibah Pemda Kabupaten Kaur Ke Kejari Kaur, sedangkan Dalam Realita Dilapangan Banyak Sekolah berlantaikan tanah, beratapkan langit dan tempat pelayanan umum sudah rusak, serta permasalahan PT. DSJ yang terletak di kecamatan Tanjung sudah kurang lebih 19 th tidak punya HGU, dugaan kami ada permainan sehingga menunda permintaan Hearing. sampai saat ini belum ada balasan.

(Jusri)

Skandal Jual Beli Jabatan Bogor Memanas: 14 ASN Masuk Pusaran Investigasi, Pidana Menanti

CIBINONG, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kian terkuak. Inspektorat kini resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan jual beli jabatan ke tahap investigasi hukum.

Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipanggil untuk diperiksa secara intensif guna membongkar jaringan “makelar” jabatan yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika,  menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini bukan lagi sekadar pembinaan administratif atau teguran internal.

“Inspektorat saat ini melakukan investigasi. Pendekatannya adalah mencari fakta dan data yang relevan secara hukum jika nanti diproses lebih lanjut,” tegas Ajat di Cibinong, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga BADAI OTT TULUNGAGUNG: 12 Pejabat dan Adik Kandung Bupati Diringkus KPK ke Surabaya!

Jumlah Terperiksa Terus Bertambah

Investigasi ini menunjukkan eskalasi yang signifikan. Jika sebelumnya hanya 12 orang yang dimintai keterangan, kini jumlahnya membengkak menjadi 14 ASN. Tim investigasi menggunakan metode cross-check antar-keterangan untuk mematahkan alibi dan mencari bukti konkret keterlibatan para oknum tersebut.

Menurut Ajat, validitas informasi menjadi kunci utama agar kasus ini tidak mentah di tengah jalan. “Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan. Kami kroscek satu sama lain karena jika hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, data itu lemah,” imbuhnya.

Kejar Tayang Menuju Meja Hijau

Publik kini menanti transparansi Pemkab Bogor dalam menuntaskan kasus yang mencoreng integritas birokrasi ini.

Laporan hasil investigasi formal dijadwalkan akan rampung dan disampaikan kepada pemerintah daerah pada Selasa atau Rabu mendatang.

Dugaan praktik haram ini disinyalir bermula dari tawaran posisi struktural oleh oknum tertentu kepada sejumlah pegawai dengan mahar uang yang disetorkan secara bertahap. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan daerah.

Baca juga DINASTI DAN KORUPSI: Adik Kandung Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, PDI Perjuangan Pasrah

Perintah Bupati: Seret ke Ranah Pidana!
Langkah tegas diambil oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia memerintahkan Inspektorat agar tidak hanya berhenti pada sanksi pemecatan atau penurunan pangkat secara administratif, tetapi segera menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” pungkas Ajat.
Status 14 ASN tersebut kini berada di ujung tanduk.

Jika terbukti secara hukum, sanksi berat hingga jeratan pasal tindak pidana korupsi dan suap dipastikan bakal menanti para pelaku yang nekat memperjualbelikan kursi kekuasaan di Bumi Tegar Beriman.

Sumber : Antara

Editor : Redaksi Jurnal Tipikor

2.340 SPPG Sudah Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH “SPPG Harus Mempunyai Penyelia Halal”

Jakarta,Jurnaltipikor.com,-Sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bersertifikat halal. Capaian ini menjadi bagian dari akselerasi sertifikasi halal yang terus diperkuat pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi halal dapur SPPG merupakan langkah strategis untuk memastikan program MBG tidak hanya menghadirkan makanan bergizi, tetapi juga terjamin kehalalannya.

“Saat ini data Sihalal mencatat sebanyak 2.340 SPPG telah bersertifikat halal. Dan jumlah ini tentu saja terus bertambah seiring percepatan, karena yang lainnya juga sedang berproses mengurus sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Gedung BPJPH Jakarta, pada Rabu 11 Februari 2026.

Baca juga Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Lebih lanjut, Kepala BPJPH mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari langkah percepatan yang dijalankan secara terencana, terstruktur dan berkesinambungan.

“Kita sedang mengakselerasi sertifikasi halal dapur SPPG. Jadi di setiap SPPG ada Penyelia Halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal, yang harus memenuhi standar jaminan produk halal sesuai ketentuan,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Strategi percepatan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Kerja BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI. Skema yang dijalankan adalah menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, paralel dengan penguatan kerja sama bersama lembaga-lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Akselerasi sertifikasi halal dapur SPPG ini program yang musti dan wajib kita jalankan. Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG),” papar Babe Haikal di hadapan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 09 februari 2026.

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Hingga saat ini, pelatihan tersebut telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal untuk mendukung operasional proses produk halal dapur MBG di seluruh Indonesia.

Jumlah ini terus bertambah seiring pelaksanaan pelatihan yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, jumlah SPPG bersertifikat halal pun meningkat signifikan.

Babe Haikal pun menegaskan, keberadaan Penyelia Halal menjadi kunci penguatan sistem jaminan produk halal di dapur MBG.

“Mereka adalah kepanjangan tangan kita. Jika ada hal yang tidak memenuhi standar di lapangan terkait bahan dan proses produksi, maka mereka bisa segera ambil tindakan. Dan kami akan melihat ini (melakukan pengawasan) secara berkelanjutan,” Jelasnya.

Baca juga Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Dengan adanya Penyelia Halal di setiap SPPG, prinsip trustability, traceability, dan transparency dapat diterapkan secara utuh dari hulu hingga hilir. Hal tersebut penting untuk memastikan makanan yang disajikan bagi generasi bangsa benar-benar sehat, aman, bergizi, serta halal dan thayyib.

Sejalan dengan itu, BPJPH terus memperkuat pembinaan pelaku usaha dan pengawasan jaminan produk halal secara berkelanjutan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan koordinasi teknis dalam program sertifikasi halal termasuk fasilitasi dan pendampingan. Tujuannya, supaya sertifikasi halal tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi diimplementasikan secara konsisten dalam praktik operasional sehari-hari.

“MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” kata Babe Haikal.

“Sejak awal kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan BGN untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Selain melaksanakan amanat Undang-Undang, upaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menempatkan aspek halal sebagai prioritas.” pungkasnya.

Sumber : BPJPH

Skandal Hibah Gaya Wakil Rakyat: Main Anggaran, Main Organisasi — Siapa Sebenarnya yang Diawasi?

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Dugaan rangkap jabatan Anggota DPRD dalam organisasi penerima hibah APBD kini tak lagi sekadar bisik-bisik. Isu ini mulai mencuat ke permukaan dan memantik sorotan keras dari Badan pemantau kebijakan publik (BPKP).

Melalui Ketua Umumnya, A.Tarmizi  secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini dugaan konflik kepentingan yang terang-benderang. Kalau wakil rakyat ikut ‘bermain’ di dalam penerima hibah, lalu siapa yang mengawasi siapa?” tegasnya.

“Dari Pengawas Jadi Pemain”

Fenomena ini dinilai sebagai ironi dalam sistem demokrasi daerah. DPRD yang seharusnya menjadi pengawas anggaran, justru diduga masuk ke dalam lingkaran penerima manfaat.

Kondisi ini memunculkan sindiran tajam di tengah publik:

Pengawas rasa pemain, APBD pun jadi arena.

Menurut Tarmizi, praktik semacam ini tidak bisa lagi ditoleransi karena berpotensi merusak fondasi tata kelola keuangan daerah, hal tersebut disampaikan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/4)

Baca juga Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

Aroma “Bagi-Bagi Kue” Anggaran

Sorotan juga mengarah pada potensi penyimpangan dalam distribusi hibah. Ketika aktor politik memiliki irisan langsung dengan penerima hibah, maka objektivitas menjadi dipertanyakan.

Indikasi yang mencuat antara lain:

  • Dugaan pengkondisian penerima hibah
  • Intervensi dalam pembahasan anggaran
  • Potensi aliran dana tidak wajar

“Kalau ini dibiarkan, hibah bukan lagi instrumen bantuan, tapi berubah jadi alat distribusi kepentingan,” lanjut A.Tarmizi.

Dari Etika ke Potensi Korupsi

Secara hukum, rangkap jabatan ini tidak hanya bermasalah secara etik, tetapi juga membuka pintu pada dugaan tindak pidana.

Apabila terbukti terdapat:

  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Upaya menguntungkan diri sendiri atau kelompok

Maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Hibah atau Bancakan?

Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, penggunaan APBD seharusnya tepat sasaran. Namun realitas yang muncul justru memancing sinisme publik.

Apakah hibah masih untuk rakyat, atau sudah berubah menjadi ‘bancakan elit’?

Sindiran ini kian menguat seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam organisasi penerima hibah.

Desakan: Bongkar dan Usut Tuntas

mendesak langkah konkret:

  • Audit total dana hibah APBD
  • Penelusuran afiliasi pejabat dengan penerima hibah
  • Keterbukaan data kepada publik
  • Penegakan hukum tanpa kompromi

“Kami tidak akan berhenti. Jika ada indikasi kuat, ini harus dibawa ke ranah hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutup A.Tarmizi .

Penutup

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Ketika wakil rakyat mulai bermain di dua sisi—sebagai pengawas dan penerima—maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik.

Dan pertanyaannya kini semakin nyaring:
Masihkah ini demokrasi anggaran, atau sudah berubah jadi panggung kepentingan?

(Her)

Gadaikan Hutan Negara demi Rubicon: Bos Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025,  Dicky Yuana Rady.

Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk memuluskan praktik “kongkalikong” pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Dalam sidang yang digelar Kamis di PN Jakarta Pusat, Hakim Ketua Teddy Windiartono menegaskan bahwa Dicky bersalah karena menerima suap total  “199 ribu dolar Singapura” dari pihak swasta guna mengondisikan kerja sama pemanfaatan hutan pada Register 42, 44, dan 46.

Baca juga Wajar Panik! Segini Asumsi Kerugian Koruptor Samsat, Setelah Aturan KDM Diterapkan

Kehilangan Jabatan, Kehilangan Rubicon

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman yang memukul telak finansial terdakwa:

  • Denda Rp200 Juta: Jika tidak dibayar, masa tahanan ditambah 90 hari.
  • Uang Pengganti 10 Ribu Dolar Singapura: Sebagai kompensasi atas dana suap yang telah dinikmati terdakwa.
  • Penyitaan Aset: Negara merampas satu unit mobil  Jeep Rubicon milik terdakwa yang menjadi simbol sekaligus instrumen dalam transaksi haram tersebut.

Rusaknya Integritas BUMN

Majelis Hakim menyoroti bahwa tindakan Dicky bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab besar dalam menjaga kekayaan alam negara.

Perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN yang seharusnya mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara,” tegas Hakim Teddy dalam pertimbangannya.

Meskipun vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa (4 tahun 10 bulan), hukuman ini menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN.

Sifat kooperatif dan status “belum pernah dihukum” menjadi faktor yang meringankan Dicky dari jeratan hukuman maksimal.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku Diamankan

Barang Bukti yang Kembali ke Negara

Dari total suap yang diterima, sebesar “189 ribu dolar Singapura” telah dikembalikan ke kas negara lantaran belum sempat digunakan oleh terdakwa.

Kasus ini sekaligus membongkar pola pengaturan proyek (kondisi) yang melibatkan PT PML di wilayah Lampung, yang merusak tatanan persaingan sehat di sektor kehutanan.

Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a ‘juncto’ Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat sektor kehutanan yang harus meringkuk di balik jeruji besi akibat jeratan gratifikasi.(*)

 

Ratusan Massa GMMSB Gelar Aksi di Tiga Titik Krusial Kaur, Tuntut Keadilan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di tiga titik krusial Kabupaten Kaur, Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras sekaligus tuntutan keadilan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Sahung.

Pantauan di lapangan, sekitar 120 orang massa memulai pergerakan sejak pukul 09.00 WIB. Titik pertama yang disasar adalah Mapolres Kaur, disusul Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, dan berakhir di Kantor Bupati Kaur. Pengamanan ketat dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla.

Tuntut Kepastian Hukum Pasca Praperadilan
Koordinator Umum GMMSB, Jonsi Herawansa, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian pasca lepasnya tersangka melalui putusan praperadilan beberapa waktu lalu. Massa meminta penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional.

“Kami pastikan proses hukum masih terus berjalan. Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan bagi korban,” tegas Kapolres di hadapan massa aksi.

PN Bintuhan: Praperadilan Bukan Akhir Perkara
Aksi berlanjut ke PN Bintuhan pukul 11.00 WIB. Di sini, massa sempat melakukan hearing dengan pihak pengadilan untuk mempertanyakan dasar putusan praperadilan yang membebaskan tersangka.

Juru bicara PN Bintuhan menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural formal, bukan memutus pokok perkara. Pihak pengadilan memastikan proses hukum terhadap substansi perkara tetap bisa berlanjut selama administrasi penyidikan dipenuhi.

Pemkab Janji Pendampingan Hukum
Sore harinya, massa bergeser ke Kantor Bupati Kaur. Mereka menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tinggal diam dan segera memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi korban. Pihak Pemda Kaur yang menyambut massa menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

Aksi Berakhir Kondusif
Rangkaian aksi yang berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut berakhir pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran.

Ada lima poin utama hasil kesepakatan aksi hari ini, di antaranya komitmen Polres Kaur melanjutkan penyidikan, penjelasan hukum dari PN Bintuhan, serta jaminan pendampingan hukum dari Pemerintah Daerah bagi korban.

Kapolres Kaur mengapresiasi sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi tanpa tindakan anarkis, sehingga situasi di Kabupaten Kaur tetap terjaga kondusif.

Jusri

UANG RAKYAT DIKURAS, HASILNYA TERBENGKALAI!” Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik, A. Tarmizi, Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Dinas di Cimahi 

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Isu dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota Cimahi kian memanas dan menjadi perbincangan luas di masyarakat, bahkan viral di media sosial. Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, yang menilai ada kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Tarmidzi menegaskan, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya berkepentingan untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi yang simpang siur.

“Pemberitaan yang beredar justru membingungkan publik. Bahkan tanggapan Wakil Wali Kota saat kegiatan di SMPN 1 belum menjawab substansi persoalan. Karena itu, kami hadir menjelaskan berdasarkan data yang bisa diakses publik, seperti di SIRUP,” ujar Tarmidzi, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Cimahi menganggarkan Rp 359 juta hanya untuk penyusunan rencana atau gambar kerja rumah dinas, melalui mekanisme lelang resmi. Namun, hasil pekerjaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik.

Ironisnya, pada tahun 2025, kembali dianggarkan Rp 99 juta untuk melakukan review terhadap rencana yang sama, tetapi dengan metode berbeda, yakni pengadaan langsung tanpa proses lelang terbuka.

“Ini janggal. Sudah keluar Rp 359 juta, tapi hasilnya tidak dipakai. Lalu tahun berikutnya keluar lagi Rp 99 juta untuk review oleh pihak lain. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang sudah membayar mahal jasa arsitek, namun gambarnya tidak digunakan, lalu kembali membayar orang lain untuk memperbaiki sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.

“Total Rp 458 juta hanya untuk gambar, padahal belum ada satu pun pekerjaan fisik. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Lebih jauh, Tarmidzi mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara pagu anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam dokumen anggaran, tercatat pagu sebesar Rp 604 juta, sementara secara teknis pekerjaan tersebut diperkirakan cukup dengan Rp 261 juta.

“Ada selisih Rp 343 juta. Pertanyaannya, untuk apa? Ini sangat rawan mark up dan patut dicurigai sebagai ruang penyimpangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sorotan juga tertuju pada biaya pengawasan proyek yang dinilai tidak rasional.

“Bayangkan, biaya pengawasan hampir 95% dari nilai pekerjaan. Ini seperti membayar pengawas hampir sama mahalnya dengan pelaksana. Ini logika yang sulit diterima,” ungkapnya.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini berpotensi mengarah pada pemborosan keuangan negara serta indikasi praktik mark up dan KKN, yang merugikan masyarakat.

“Uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih nyata seperti infrastruktur jalan, sekolah, atau fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka seluruh dokumen terkait proyek tersebut secara transparan dan melakukan audit investigatif guna meredam keresahan publik.

“Cimahi punya sejarah kelam soal korupsi kepala daerah. Jangan sampai ini terulang. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta dinas terkait. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada inspektorat, aparat penegak hukum Tipidkor, hingga Kejaksaan Negeri untuk mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

(Her)