Lawan Fitnah “Dana Ijazah” Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar dkk ke Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gerah dengan tudingan tak berdasar, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas.

Melalui tim kuasa hukumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lainnya ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuduh JK sebagai aktor intelektual sekaligus penyandang dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Tudingan Aliran Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo

Baca juga Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (07/04) pukul 10.10 WIB dengan membawa berkas bukti lengkap. Abdul menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Rismon sangat serius dan mencederai kehormatan kliennya.

“Salah satu poin yang kami laporkan adalah pernyataan bahwa di balik gerakan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, di mana beliau menyebut Pak JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dkk. Dia bahkan mengaku menyaksikan hal itu. Ini adalah fitnah keji,” tegas Abdul di Gedung Bareskrim Polri.

Menyasar Akun YouTube dan Tokoh Lain
Tak hanya Rismon Sianipar, tim hukum JK juga membidik beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam narasi pembunuhan karakter terhadap JK, di antaranya:

  • Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara): Terkait pernyataannya di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang, yang menyebut JK sebagai “pecundang” dan melakukan gerakan inkonstitusional.
  • Akun YouTube “Musik Ciamis” & “Mosato TV”: Dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah.

Jeratan Pasal Berlapis

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas narasi-narasi menyesatkan yang beredar di ruang publik. Abdul Haji Talaohu melaporkan para terlapor dengan pasal berlapis, baik dalam KUHP baru maupun UU ITE:

  • Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di media elektronik.

“Laporan ini adalah langkah serius kami untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan membiarkan hoaks dan fitnah merusak nama baik tokoh bangsa,” tutup Abdul.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanami Pohon Pisang Di Jalan Nasional Wilayah PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat Yang Berlubang

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Jalan Nasional di wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum ( Kemen PU) wilayah kerja PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat dihiasi banyak lubang dan tak kunjung diperbaiki. Kondisi ini menjadi sorotan publik.

Bahkan, jalan Nasional berlubang yang berada di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ditanami pohon pisang sebagai wujud protes dan kekecewaan warga atas kinerja pihak kementerian PU yang terkesan lambat dalam penanganan jalan berlubang.

Hasil pantauan awak media jurnaltipikor.com/ dilapangan pada Jum'at 03 Maret 2026, menemukan fakta bahwa dibeberapa titik lokasi seperti di depan kecamatan parungkuda terdapat beberapa lubang yang cukup dalam, depan kawasan industri di cicurug pun Jalan nasional berlubang dengan diameter yang cukup lebar dan dalam, juga terdapat lubang dibeberapa titik lokasi lainnya yang dapat membahayakan para pengguna jalan.

Baca juga Geledah Rumah Legislator PDIP Ono Surono, KPK Amankan Ratusan Juta dan Dokumen Vital!

Kondisi jalan nasional yang seperti ini memunculkan kehawatiran publik khususnya para pengguna jalan akan keselamatan saat berkendara dan juga menjadi pertanyaan publik akan anggaran yang dikelola oleh pihak Kementerian PU wilayah kerja PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat yang dimana jalur nasional ini melintasi setidaknya 3 kecamatan yaitu kecamatan cibadak, parungkuda dan cicurug yang dihiasi banyak lubang di beberapa titik lokasi.

Salah satu pengguna jalan yang melintas menyampaikan kehawatirannya akan keselamatan saat berkendara dengan kondisi jalan yang penuh lubang yang cukup dalam.

“Saya selaku pengguna jalan khawatir dengan kondisi jalan yang penuh lubang, dari semenjak pulang mudik jalan yang dilintasi mulai dari cicurug, parungkuda sampai cibadak banyak yang berlubang dan cukup dalam. Entah kemana anggarannya, minimal kan diperbaiki biar tidak membahayakan pengguna jalan seperti saya yang masih pakai roda dua,” ujarnya.

Baca juga Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

Ia pun menyampaikan, bahwa saat melintas diexit tol bocimi parungkuda terlihat berdiri pos Kementerian PU PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat yang bagus tapi disayangkan tidak dibarengi dengan jalannya yang mulus, malah banyak dengan lubang. Ia pun mempertanyakan, sepenting itukah pos Kementerian PU PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat dibanding jalan yang bisa saja merenggut nyawa pengendara khususnya pengguna roda dua dengan kondisi berlubang.

“Sangat disayanagkan, Pos PU nya bagus tapi jalannya penuh lubang. Apakah lebih penting pos pu daripada jalan,,?,” ucapnya.

Kondisi jalan nasional tersebut pun bila dimalam hari sangat minim penerangan, adanya lampu-lampu PJU seakan hanya hiasan yang tidak ada manfaatnya dikarenakan lampu-lampunya tidak ada yang menyala.

“Sudah jalannya banyak lubang ditambah penerangan sangat minim bahkan bisa dibilang tidak ada karena lampu-lampu PJU nya pada mati,” Katanya.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Bupati Paparkan Fokus Pembangunan

Asep pun selaku pengguna jalan berharap negara hadir melalui Kementerian terkait agar jalan nasional mulus tidak ada lubang dan lampu-lampu PJU dapat berfungsi dengan baik sesuai fungsinya menerangi jalan bagi kemanfaatan pengguna jalan dan bukan hanya seperti hiasan saja hanya tiang berdiri kokoh tanpa lampu yang menyala.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mencoba mengkonfirmasi kepihak Kementerian PU PPK 2.2 Provinsi Jawa Barat melalui sambungan Chat Whatsapp namun belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

(Rama)

Duri Geger! Duo Kurir Ekstasi Mandau Tak Berkutik Diciduk Polisi, 112 Butir Pil Haram Disita

DURI,  Jurnal Tipikor – Wilayah hukum Polsek Mandau kembali dibersihkan dari peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam (1/4), Tim Opsnal Kepolisian Resor Bengkalis sukses merobek jaringan pengedar narkoba dengan meringkus dua pria berinisial AS (29) dan DK (25). Tak tanggung-tanggung, total 112 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan keduanya.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Resah, Berakhir di Penjara

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi kepolisian dengan masyarakat yang sudah gerah melihat peredaran barang haram di Kelurahan Batang Serosa dan Kelurahan Air Jamban.

  • Tersangka Pertama (DK): Diciduk di wilayah Air Jamban sekira pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di saku celananya.
  • Tersangka Kedua (AS): Hanya berselang satu jam (23.30 WIB), petugas bergerak ke Kelurahan Batang Serosa. Di sini, nyali AS menciut saat polisi membongkar jok sepeda motornya dan menemukan 82 butir ekstasi.

Pengakuan Mengejutkan: Hanya Sebagai Kurir

Dalam proses interogasi kilat di lapangan, kedua pemuda asal Mandau ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui bahwa ratusan butir pil setan tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan di wilayah Duri dan sekitarnya.

“Dari kedua pengungkapan perkara tersebut, anggota berhasil menyita total 112 butir pil ekstasi. Masing-masing tersangka mengaku sebagai kurir atau pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Duri,” tegas AKBP Fahrian, Kamis (2/4).

Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Kini, AS dan DK harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Keduanya telah digelandang ke markas kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap bandar besar di balik mereka.

Baca juga Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 114 ayat (2)
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya berat, kami tidak akan memberikan ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah ini,” pungkas Kapolres dengan nada tegas.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor: Azi

Indonesia: Negeri di Mana Korupsi Jadi ‘Warisan Budaya’ dan Penjara Hanyalah ‘Hotel Transtransit’

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., memberikan rapor merah sekaligus kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilainya kian melucu.

Dalam pernyataan resminya, Tarmizi menyoroti fenomena “maling berdasi” yang kini jauh lebih terhormat dan mendapatkan panggung ketimbang rakyat kecil yang jujur.

Korupsi: Bukan Lagi Kejahatan, Tapi Ritual

Tarmizi menyatakan bahwa korupsi di negeri ini telah mengalami pergeseran makna—dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi ritual tak tertulis yang diwariskan antar-jabatan.

 

“Di negeri yang katanya kaya raya ini, jujur itu dianggap naif, bersih itu dicurigai aneh. Tapi kalau lihai ‘bermain’, Anda akan dielu-elukan. Kita sedang menyaksikan sebuah sirkus di mana korupsi bukan lagi aib, tapi syarat kelulusan dalam birokrasi,” ujar Tarmizi dengan nada satir.

Baca juga Kado “Wisata Api” di Jalur Madinah: Kemenhaj Tagih Ganti Rugi Atas Hangusnya Koper dan Doa Jamaah

Drama ‘Pura-Pura’ di Panggung Hukum

BPKP menyoroti pola klasik yang selalu berulang setiap kali ada pejabat yang tertangkap tangan. Tarmizi menyebutnya sebagai “Trilogi Sandiwara”: Pura-pura kaget, pura-pura sakit, dan pura-pura lupa.

“Lucu sekali. Mereka bicara pengabdian di depan kamera, tapi tangan sibuk menggerogoti anggaran di balik meja.

Begitu tertangkap, tiba-tiba jadi religius atau mendadak butuh kursi roda. Seolah-olah korupsi itu musibah yang datang tiba-tiba seperti hujan, bukan keserakahan yang dipupuk bertahun-tahun,” tegasnya.

Supremasi Hukum atau Supremasi Naskah

Lebih lanjut, Tarmizi mengkritik keras penegakan supremasi hukum yang kini dianggap masyarakat tak lebih dari panggung sandiwara.

Ia menilai hukum hanya tajam bagi mereka yang tidak punya relasi, namun tumpul dan penuh kompromi bagi mereka yang mampu membeli naskah perkara.

“Jangan salahkan rakyat kalau mereka kehilangan hormat. Hukum kita sekarang mirip bioskop; yang punya uang bisa beli tiket VVIP dan menentukan akhir ceritanya, sementara rakyat kecil hanya penonton yang dipaksa tepuk tangan melihat ketidakadilan,” tambah Tarmizi.

Baca jugab BREAKING NEWS: Bandung Tambah Wahana Baru, “Simpang Maut Setiabudhi” Resmi Dibuka untuk Umum!

Peringatan Keras: Kebangkrutan Moral

Menutup pernyatannya, Ketua Umum BPKP ini memperingatkan bahwa jika pemberantasan korupsi hanya sebatas slogan kosong dan seremoni megah tanpa keberanian nyata untuk memotong rantai permainan, maka Indonesia sedang menuju kebangkrutan yang lebih ngeri dari sekadar masalah finansial.

“Yang akan bangkrut bukan cuma keuangan negara, tapi moral bangsanya. Kalau moral sudah runtuh, jangan mimpi negeri ini bisa berdiri tegak.

Pertanyaannya sederhana: Masih adakah yang benar-benar berani, atau semua sudah terlalu nyaman dalam kubangan yang sama?” pungkasnya.
(Her)

Brotherhood atau Bandarhood? KTV Jadi Sarang Ekstasi, Polsek Mandau ‘Bungkus’ Dua Wanita dan 93 Butir Pil Setan

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Tampaknya slogan “Pencegahan dan Pemberantasan” (P4GN) belum sepenuhnya sampai ke telinga para pengunjung KTV Brotherhood.

Alih-alih menjadi tempat melepas penat dengan bernyanyi, tempat hiburan malam di Jalan Lintas Duri–Dumai ini justru nyaris berubah menjadi apotek berjalan bagi para pemuja zat haram.

Sabtu (28/3/2026) dini hari, saat dentuman musik masih memekakkan telinga, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau datang memberikan “kejutan” yang tidak ada dalam daftar putar lagu. Hasilnya? Dua wanita berinisial F.A. (32) dan R.M. (28) gagal menikmati malam minggu setelah kedapatan mengoleksi total 93 butir ekstasi.

Baca juga “Goyang Transfer” Obat Terlarang: Ketika Stempel Kepemudaan Diduga Jadi Tameng Bisnis Haram

Dompet Pink dan Kotak Rokok: Brankas Amatir Narkoba

Kapolsek Mandau, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan betapa kreatifnya para tersangka dalam menyembunyikan barang bukti:

  • F.A. tertangkap tangan menyimpan 3 butir ekstasi di dalam kotak rokok Esse. Sebuah kombinasi “nikotin dan halusinasi” yang berakhir di jeruji besi.
  • R.M. tidak kalah mencengangkan. Di kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A, polisi menemukan 90 butir sisanya. Dompet berwarna pink yang seharusnya berisi kartu belanja justru menjadi gudang mini pil setan.

 “Kami mengamankan total 93 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas ‘mencurigakan’ di lokasi hiburan tersebut,” ujar Kapolsek Mandau.

Janji Manis Brotherhood, Pahit di Sel Tahanan

Ironis memang, tempat yang menyandang nama “Brotherhood” (Persaudaraan) ini justru menjadi saksi bisu “permufakatan jahat”. Selain puluhan butir ekstasi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.

Kini, kedua wanita tersebut harus menukar gemerlap lampu diskotik dengan redupnya lampu sel tahanan. Mereka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1).

Ancaman hukumannya? Cukup lama untuk merenungi mengapa mereka memilih menjadi kurir daripada sekadar penyanyi karaoke.

Polsek Mandau menegaskan tidak ada ruang bagi “bisnis lendir dan narkoba” berkedok hiburan malam. Sementara itu, sosok berinisial A kini resmi menjadi buronan, membuktikan bahwa dalam dunia gelap narkoba, “Brotherhood” hanyalah nama, dan setiap orang akan lari menyelamatkan diri masing-masing saat borgol mulai berbunyi.

(Irwansyah Siregar)

“Goyang Transfer” Obat Terlarang: Ketika Stempel Kepemudaan Diduga Jadi Tameng Bisnis Haram

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Isu dugaan aliran dana ilegal yang menyeret salah satu pengurus tingkat kecamatan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Meski telah ada klarifikasi resmi dari pihak organisasi, sejumlah temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan baru yang belum sepenuhnya terjawab.

Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, menegaskan bahwa tuduhan terhadap salah satu Ketua KNPI kecamatan terkait penerimaan dana dari aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tidak benar. Ia mengaku telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang dituduh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Saya sudah menghubungi langsung yang bersangkutan. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang jasa keamanan seperti yang dituduhkan. Bahkan wilayah yang disebutkan bukan menjadi tanggung jawabnya,” ujar Yandra, Selasa (24/3/2026).

Baca juga LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

Lebih lanjut, Yandra menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat, yakni di salah satu polsek. Dalam proses tersebut, pihak yang dituduh telah memberikan klarifikasi secara resmi, sementara pihak penuduh disebut telah menyampaikan permintaan maaf.

“Yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dengan difasilitasi pihak kepolisian. Ia tetap pada pernyataannya, tidak merasa melakukan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Di tengah masyarakat, beredar informasi yang diklaim sebagai bukti transfer dana ke rekening pihak yang bersangkutan. Temuan ini memicu spekulasi lanjutan dan mendorong publik untuk mempertanyakan transparansi serta kejelasan penanganan kasus tersebut.

Baca juga BADAN PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK (BPKP) “Tiang Listrik Ambruk di Bandung: Alarm Keras Bagi Pengawasan Infrastruktur Publik”

Sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi internal organisasi saja belum cukup untuk menutup perkara. Mereka mendesak agar dilakukan penelusuran lebih mendalam oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang dituduhkan.

“Kalau memang tidak ada, harus dibuka secara terang. Tapi kalau ada indikasi, jangan ditutup-tutupi. Publik butuh kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Yandra sendiri menegaskan bahwa KNPI tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi. Ia memastikan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada oknum yang terbukti melanggar AD/ART, tentu akan kami tindak, bahkan sampai pemberhentian. Tapi hari ini tidak ada bukti atau putusan resmi yang menyatakan yang bersangkutan bersalah,” tegasnya.

Baca juga  BPJS ‘Rasa’ Mandiri di Puskesmas Jampang Tengah: Bayar Oksigen Tanpa Saturasi, Obat Tanpa Bungkus, SOP Pun Jadi ‘Hiasan’

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran KNPI agar tidak menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, menjaga marwah organisasi adalah tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, desakan publik agar kasus ini dibuka secara transparan terus menguat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada mediasi atau klarifikasi semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan yang beredar, termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi sorotan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait validitas bukti transfer yang beredar di masyarakat. Kondisi ini membuat kasus tersebut masih menjadi “bola liar” yang berpotensi memperkeruh situasi jika tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.

Publik pun kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengungkap secara terang benderang duduk perkara yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada praktik ilegal yang berlindung di balik institusi kepemudaan.

(Tim)

Prestasi Lagi! Samin Tan Resmi Menambah Koleksi “Rompi Oranye” Kejagung dalam Skandal Tambang Kalteng

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuktikan bahwa sektor pertambangan Indonesia adalah “tambang emas” sesungguhnya bagi para pemburu rente.

Pada Jumat (27/3), penyidik resmi menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam drama kolosal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025.

Seolah tak puas dengan catatan masa lalunya, sang taipan kini harus menukar kenyamanan jet pribadinya dengan fasilitas negara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

Samin Tan dijadwalkan menjalani “masa orientasi” selama 20 hari ke depan untuk merenungkan bagaimana tata kelola batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bisa begitu kreatif hingga merugikan negara.

Poin-Poin Penting Operasi “Pembersihan” Tambang:

  • Tersangka: Samin Tan (ST), sosok yang namanya sudah tidak asing lagi di telinga para penegak hukum dan pengamat komoditas.
  • Lokus Kejahatan: Pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
  • Durasi “Main Mata”: Mencakup periode panjang hampir satu dekade (2016-2025).
  • Status Terkini: Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung demi kepentingan penyidikan agar tidak ada “keajaiban” hilangnya barang bukti.

Ironi di Balik Emas Hitam

Kasus ini menjadi pengingat pedas bahwa di balik gemerlapnya angka ekspor batu bara, seringkali terselip praktik main belakang yang merampas hak rakyat atas kekayaan alamnya sendiri.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka seolah menegaskan bahwa hukum terkadang—meski perlahan—bisa menangkap mereka yang selama ini merasa berada di atas awan.

Kejaksaan Agung mengisyaratkan bahwa Samin Tan mungkin bukan aktor tunggal dalam simfoni korupsi ini. Publik kini menunggu, siapa lagi kawan duet yang akan menyusulnya mengenakan seragam kebesaran berwarna oranye tersebut

“Korupsi di sektor tambang bukanlah tentang kekurangan uang, tapi tentang ketidakterbatasan ketamakan yang difasilitasi oleh celah regulasi.”
(Red)

LOWONGAN KERJA ATAU LELANG JABATAN? Mau Jadi Buruh Saja Harus ‘Investasi’ 18 Juta: Selamat Datang di Dunia Tipu-Tipu Calo Sukabumi!

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sepertinya gelar “Pahlawan Devisa” atau “Pejuang Nafkah” sudah tidak lagi relevan di Sukabumi. Gelar yang lebih cocok mungkin adalah “Investor Penderitaan.” Bagaimana tidak? Untuk sekadar mendapatkan hak dasar bekerja di perusahaan manufaktur ternama seperti PT. Nike GSI, seorang pelamar pria diduga harus merogoh kocek hingga Rp18 juta, sementara wanita “didiskon” menjadi Rp8 juta.

Fenomena ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp berbahasa Sunda viral, memperlihatkan betapa transparannya praktik “jual beli kursi” di pabrik tersebut.

Harga 18 juta rupiah ini bahkan sudah menyalip harga motor matic terbaru, namun bedanya, uang ini bukan untuk kendaraan operasional, melainkan tiket masuk untuk mencicipi lelahnya lantai produksi.

Kesetaraan Gender Versi Calo: Pria Lebih Mahal!

Dalam percakapan yang beredar, terungkap sebuah ironi yang menggelitik:

“Pami pameget mah lumayan nyaeta kana 18jt an tapi dijamin pasti lebet,” tulis oknum tersebut.

Tampaknya, di mata calo, keringat pria dihargai lebih mahal di muka. Dengan uang sebesar itu, seorang pelamar seharusnya sudah bisa membuka usaha UMKM mandiri. Namun, demi label “karyawan pabrik,” banyak yang terjebak dalam skema “bayar dulu, kerja kemudian, utang belakangan.”

Pabrik atau Dealer Jabatan?

Praktik ini seolah mengonfirmasi bahwa kompetensi dan ijazah hanyalah tumpukan kertas tak berguna jika tidak dibarengi dengan tumpukan uang kertas. Prinsip keadilan dalam dunia kerja telah bergeser menjadi prinsip “Ada Uang, Ada Loker.”

Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah perusahaan sebesar ini benar-benar tidak tahu, atau pura-pura buta bahwa di luar gerbang mereka, ada “pasar gelap” yang memperdagangkan nasib manusia?

Catatan Merah untuk Keadilan

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT. Nike GSI. Namun, publik sudah terlanjur skeptis. Di tengah angka pengangguran yang mencekik, para oknum ini justru berpesta di atas keputusasaan rakyat kecil.

Jika masuk kerja saja sudah harus berutang puluhan juta, butuh berapa tahun gaji hanya untuk melunasi “tiket masuk” tersebut? Ini bukan lagi rekrutmen tenaga kerja, ini adalah perbudakan modern yang dibungkus dengan administrasi rapi.

Pesan untuk para pencari kerja:

Berhati-hatilah. Jika Anda diminta membayar belasan juta untuk sebuah pekerjaan, Anda bukan sedang melamar kerja, Anda sedang dirampok secara halus.

(Rama)

 

Puskesmas Jampang Tengah Diduga Tarik Biaya Pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Diduga terjadi penarikan biaya pada pelayanan kesehatan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa ini dialami oleh seorang pasien bernama Suharso, warga Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada 19 Maret 2026 lalu.

Padahal kita ketahui, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., tepatnya pada Hari Senin, 05 Mei 2025 telah meluncurkan salah satu programnya yaitu pelayanan kesehatan gratis ditingkat puskesmas se-Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Rp. 6 Juta/Hari Insentif Bagi SPPG, Tidak Dibayarkan Jika SPPG Berstatus Suspend

Pada saat itu, H. Asep Japar menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu program unggulannya selama masa menjabat bagi masyarakat. Dimana, masyarakat cukup membawa KTP saja ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Namun lain halnya yang terjadi di puskesmas Jampang tengah yang diduga terjadinya penarikan biaya pada pasien Pengguna BPJS Kesehatan.

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien datang ke Puskesmas sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi kritis dan memerlukan penanganan medis segera. Saat itu, pasien mendapatkan tindakan berupa pemberian oksigen dan nebulizer (nebu). Namun, pihak keluarga menilai penanganan yang diberikan kurang maksimal dan tidak disertai arahan maupun rujukan medis lanjutan.

“Pasien datang dalam kondisi kritis, tetapi tidak ada penjelasan atau rujukan untuk perawatan lebih lanjut. Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien diperbolehkan pulang,” ungkap pihak keluarga.

Baca juga METRO JABAR TRANS: PROYEK “HIBRIDA” ATAU BOM WAKTU UTANG? BPKP PERINGATKAN RISIKO PROYEK ASAL-ASALAN DI BANDUNG RAYA

Yang menjadi sorotan, lanjut keluarga, adalah adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp. 325.000, meskipun pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut disebutkan oleh petugas sebagai tarif penggunaan oksigen dan layanan nebulizer.

“Petugas menyampaikan bahwa BPJS hanya menanggung biaya perawatan dan rawat inap, sementara oksigen dihitung per jam dan nebu dikenakan biaya tersendiri. Total yang kami bayarkan Rp325 ribu, namun tidak diberikan kwitansi resmi,” ujar keluarga pasien.

Selain itu, keluarga juga mengeluhkan aspek pelayanan yang dinilai kurang humanis. Mereka menyebutkan tidak adanya keramahan dari petugas, serta pemberian obat yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan.

“Obat diberikan begitu saja tanpa kemasan yang layak, bahkan tidak dimasukkan ke dalam kantong. Hal ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Baca juga MONUMEN KEGAGALAN DI JALAN IBRAHIM ADJIE: BPKP KOTA BANDUNG SEBUT PROYEK BRT DEPAN BORMA SEBAGAI ‘WARISAN KEKACAUAN’

Setelah kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan, pihak keluarga kemudian berinisiatif membawa pasien ke RS Bunut. Di rumah sakit tersebut, pasien mendapatkan penanganan intensif selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik di RS Bunut. Selain ramah, seluruh biaya ditanggung BPJS tanpa ada pungutan tambahan,” jelas anak pasien.

Perbandingan pelayanan antara kedua fasilitas kesehatan tersebut menjadi perhatian serius keluarga. Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya di Puskesmas Jampang Tengah.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak memberatkan pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, harus mengedepankan profesionalitas, empati, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Rama)

Prestasi Gemilang: 16 ‘Pahlawan Penagih’ Berhasil Mengubah Honda Brio Menjadi Barang Rongsokan di Denpasar

DENPASAR, BALI, JURNAL TIPIKOR – Rupanya, definisi “pelayanan konsumen” telah mengalami pergeseran paradigma yang cukup radikal di Bali. Pada Selasa (25/3/2026), sebanyak 16 pria dengan dedikasi tinggi yang berprofesi sebagai debt collector mendemonstrasikan metode “komunikasi persuasif” terbaru mereka di Jalan Pidada II, Ubung, Denpasar Utara.

Alih-alih menggunakan argumen hukum atau dokumen yang sah, kelompok ini memilih menggunakan instrumen yang lebih “berisik”: kunci roda dan kepalan tangan.

Kronologi Keajaiban di Jalan Pidada

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA ini menimpa I Wayan Suta, seorang warga yang memiliki “kesalahan” fatal karena merasa dirinya sudah membayar cicilan dengan benar.

Baca juga Hara Mati, Nurani Hidup? Saat Kebijakan Lebih Liar dari Satwa yang Dilindungi

Saat Wayan menolak menyerahkan mobil Honda Brio miliknya, para penagih ini memberikan respons yang sangat “hangat”:

  • Seminar Teriak: Korban dibentak dan dipaksa turun dari kendaraan pribadi miliknya.
  • Terapi Fisik Tanpa Izin: Karena Wayan bersikeras pada haknya, ia dihadiahi luka memar di kepala, dada, perut, hingga punggung.
  • Modifikasi Ekstrem: Tidak puas dengan tubuh korban, para pelaku memutuskan untuk memberikan “desain ulang” pada mobil korban. Hasilnya? Kaca depan hancur, spion lepas, dan ban pecah menggunakan kunci roda.

Koleksi ‘Kenang-kenangan’ Polresta Denpasar

Sayangnya, aksi teater jalanan ini harus berakhir prematur. Polresta Denpasar rupanya tidak berbagi selera humor yang sama dengan ke-16 pelaku tersebut. Dalam waktu singkat, tim kepolisian berhasil mengamankan seluruh rombongan ini dari berbagai sudut kota Denpasar.

Kini, para pelaku tidak lagi sibuk mengejar target cicilan, melainkan sibuk menghitung jeruji besi. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio yang sudah berbentuk abstrak dan kunci roda legendaris yang digunakan sebagai alat “negosiasi”.

“Kami tegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh menggunakan gaya premanisme. Ada jalur hukum yang harus ditaati, bukan jalur kekerasan,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.

Pesan Untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor jika bertemu dengan kelompok yang mengaku sebagai “utusan resmi” namun bertingkah laku layaknya aktor film aksi beranggaran rendah.

Penarikan kendaraan di Indonesia masih memerlukan sertifikat fidusia dan putusan pengadilan, bukan sekadar jumlah massa yang banyak dan suara yang keras.

Sumber :
Humas Polresta Denpasar
Editor : Azi