BPKP Pertanyakan Transparansi KPK: ‘Sakit’ atau Strategi Hindari Sel Tikus?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti tajam ketidakjelasan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pasca dikonfirmasi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan intensif di RS Bhayangkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan sejak Senin malam (23/3) hingga Selasa pagi (24/3) sebagai prosedur sebelum Yaqut dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK. Namun, publik menangkap sinyal adanya keistimewaan perlakuan terhadap tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut.

Baca juga Prabowo: Saya Keliling Dunia Bukan untuk Gaya-gayaan, Tapi Jaga Isi Piring Rakyat!

Spekulasi “Hilangnya” Tersangka

Isu mengenai ketidakhadiran Yaqut di Rutan pertama kali mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3).

Silvia membeberkan bahwa Yaqut tidak terlihat di dalam sel, bahkan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Informasinya keluar Kamis malam. Semua tahanan tahu dan bertanya-tanya, karena tidak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran,” ungkap Silvia kepada awak media.

Baca juga Guncang Samudra! ‘Mata’ Baru TNI AL KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Jakarta, Siap Amankan Kedaulatan Bawah Laut

Privilese Tahanan Rumah di Tengah Kerugian Ratusan Miliar

Keputusan KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan Yaqut tahanan rumah pada 17 Maret lalu dinilai mencederai rasa keadilan. Mengingat statusnya sebagai tersangka utama dalam sengkarut kuota haji 2023-2024, langkah KPK yang membiarkannya keluar dari Gedung Merah Putih memicu tanda tanya besar mengenai ketegasan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi menegaskan bahwa KPK harus transparan mengenai kondisi kesehatan Yaqut. Jangan sampai alasan medis menjadi “pintu darurat” bagi para pejabat untuk menghindari dinginnya jeruji besi rutan.

Proses Hukum Harus Terbuka

Meski KPK mengklaim penyidikan mengalami kemajuan positif dan sedang melengkapi berkas untuk tahap penuntutan, desakan publik agar Yaqut segera dikembalikan ke Rutan semakin menguat.

“Rakyat berhak tahu apakah ini murni masalah kesehatan atau sekadar drama untuk mengulur waktu. Kasus haji menyangkut hak umat, jangan ada kompromi,” pungkas pernyataan organisasi pemantau kebijakan tersebut.
(Red)

SUAMI BIADAB! CUCU MPOK NORI TEWAS DICEKIK DAN DICOR SEMEN DALAM DRUM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebuah tragedi memilukan mengguncang keluarga besar seniman legendaris Betawi, almarhumah Mpok Nori. Siti Darmawati (Wati), sang cucu, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/3/2026).

Wati menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri, Muhammad Adam (M. Adam).
Motif Asmara dan Cemburu Buta
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi nekat M. Adam dipicu oleh kekesalan yang memuncak.

Pelaku mengaku naik pitam karena korban menolak diceraikan dan justru menyatakan keinginan untuk kembali ke pelukan mantan suaminya. Tak hanya itu, dugaan perselingkuhan juga disebut-sebut menjadi pemantik emosi pelaku hingga gelap mata menghabisi nyawa perempuan yang dinikahinya secara siri tersebut.

Baca juga MAKI Endus Bau Amis Suap Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Desak Dewas KPK Bongkar ‘Main Mata’ Aparat

Modus Keji: Dicekik Lalu Dicor Beton

Kekejaman M. Adam tidak berhenti pada penghilangan nyawa semata. Setelah mencekik Wati menggunakan tangan kosong dan seutas tali hingga tewas, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara yang sangat dingin.

  • Penyembunyian Jasad: Jasad korban dimasukkan ke dalam sebuah drum plastik berukuran besar.
  • Pengecoran: Pelaku kemudian menuangkan adukan semen beton ke dalam drum tersebut hingga menutupi seluruh tubuh korban, bertujuan agar aroma busuk tidak tercium dan jasad sulit ditemukan.

Terungkap Berkat Laporan Ibu Kandung

Skandal berdarah ini akhirnya terbongkar justru melalui informasi dari keluarga terdekat pelaku. Ibu kandung M. Adam, yang diduga mengetahui perbuatan putranya, melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Laporan ini menjadi kunci bagi kepolisian untuk membongkar “makam beton” di dalam kontrakan tersebut.

Baca juga Deklarasi Nasionalisme: Integritas Harga Mati, Jaga Kedaulatan NKRI!

Penangkapan Pelaku

M. Adam sempat melarikan diri sesaat setelah melakukan aksinya. Namun, pelariannya berakhir di Tegal, Jawa Tengah. Tim buser berhasil melacak dan meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, M. Adam tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak manusianya.

(Azi)

MAKI Endus Bau Amis Suap Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Desak Dewas KPK Bongkar ‘Main Mata’ Aparat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melayangkan somasi dan aduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengusut tuntas dugaan praktik lancung di balik status tahanan rumah mantan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

MAKI menduga ada aroma suap dan gratifikasi yang membuat tersangka korupsi proyek sistem informasi tersebut mendapat “perlakuan istimewa” dari aparat penegak hukum.

 

Keistimewaan yang Mencurigakan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa keputusan Bareskrim Polri untuk tidak menjebloskan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) adalah anomali besar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga Deklarasi Nasionalisme: Integritas Harga Mati, Jaga Kedaulatan NKRI!

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024, Yaqut melenggang dengan status tahanan rumah, sebuah kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tapi penanganannya kok seperti pilih kasih? Kami menduga ada kekuatan uang atau gratifikasi di balik keputusan tidak menahan Yaqut di sel. Ini jelas melanggar standar prosedur penahanan tersangka korupsi yang biasanya sangat ketat,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (21/3).

KPK Dipertanyakan: Mandeg atau Sengaja Dihentikan?

Langkah MAKI ini juga dipicu oleh rekam jejak penanganan kasus yang membingungkan. KPK diketahui pernah mengendus kasus pengadaan sistem informasi yang sama, namun secara misterius tidak menindaklanjutinya hingga akhirnya ditangani oleh Bareskrim.

MAKI mempertanyakan apakah ada “koordinasi bawah tangan” antara oknum di KPK dan Bareskrim sehingga kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Poin Utama Aduan MAKI ke Dewas KPK:

  1. Audit Investigatif: Meminta Dewas memeriksa pimpinan KPK terkait alasan penghentian atau lambatnya penanganan kasus Yaqut di masa lalu.
  2. Dugaan Gratifikasi: Mendesak Dewas untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum penyidik yang memuluskan status tahanan rumah bagi tersangka.
  3. Transparansi Publik: Menuntut penjelasan terbuka mengapa tersangka korupsi proyek vital negara diberikan kelonggaran yang tidak didapatkan oleh tersangka korupsi lainnya.

“Surat resmi sudah kami kirimkan ke Dewas KPK hari ini. Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja hanya karena sosok tersangka yang memiliki pengaruh politik. Hukum harus tegak, bukan malah ‘rebahan’ karena suap,” tegas Boyamin.

(Azi)

Gas untuk Rakyat, Untung untuk Oknum? Dugaan Bisnis Tabung Subsidi Lintas Provinsi Terkuak

Konawe, JURNAL TIPIKOR – Di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, muncul dugaan praktik yang justru berbanding terbalik. Sebuah kendaraan roda empat dilaporkan mengangkut tabung gas bersubsidi secara ilegal dari Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuju Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal yang berpotensi merampas hak masyarakat kecil. Tabung gas yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu diduga dialihkan demi kepentingan keuntungan pribadi.

Yang lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik ini turut mencuat. Jika benar, hal ini menjadi ironi tersendiri—di saat hukum seharusnya ditegakkan, justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng kepentingan bisnis ilegal.

Mobil Pengangkut Tabung Gas yang di duga ilegal. Poto : Jurnal Tipikor

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas maupun status hukum pihak yang diduga terlibat. Sikap tidak kooperatif terhadap media semakin menambah tanda tanya besar di tengah publik.

Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa pengawasan distribusi barang bersubsidi masih memiliki celah yang perlu segera diperbaiki. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak tinggal diam, melainkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Publik menunggu: apakah hukum akan berdiri tegak, atau justru kembali tunduk pada kepentingan oknum?

Pewarta : Asri

Editor: Azi

 

 

Kasus Andrie Yunus Jadi ‘Batu Uji’ Kepercayaan Dunia, Kementerian HAM: Jangan Ada Distorsi Hukum!

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah pertaruhan besar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah menuntut proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bersih dari segala bentuk manipulasi demi menjaga kepercayaan publik serta dunia internasional.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk menjamin hak-hak korban, terutama dalam aspek pemulihan medis.

“Sudah ada kejelasan dan kepastian bahwa biaya medis akan ditanggung oleh negara. LPSK telah menyatakan komitmennya dan Kementerian Kesehatan juga siap menggratiskan seluruh proses perawatan hingga tuntas,” ujar Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/03).

Baca juga Jejak Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Jebloskan Orang Kepercayaan Eks Menag, Gus Alex, ke Sel Tahanan

Sinergi Lintas Lembaga dan Pengawalan Ketat

Kementerian HAM menyoroti beberapa poin krusial dalam penanganan kasus ini:

  • Komitmen Medis Total: Koordinasi intensif telah dilakukan dengan LPSK dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh biaya perawatan korban ditanggung negara tanpa terkecuali.
  • Apresiasi & Ketegasan Hukum: Meski mengapresiasi langkah cepat Polri dalam penyelidikan, Kementerian HAM meminta proses tersebut tetap berbasis bukti (scientific investigation) dan profesional.
  • Kolaborasi TNI-Polri: Terkait penahanan empat anggota BAIS TNI oleh Puspom TNI, Munafrizal menekankan bahwa sinergi antara Polri dan TNI adalah kunci pengungkapan kasus secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
  • Dukungan Politik: Kementerian HAM mendukung penuh pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI serta dorongan kolaborasi dari Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan LPSK.
  • Sorotan Internasional: Indonesia Sedang Diuji Munafrizal menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan memiliki dimensi strategis.

Perhatian dari Komisioner Tinggi

HAM PBB dan Pelapor Khusus PBB menunjukkan bahwa mata dunia sedang tertuju pada komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM (human rights defenders).

“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Untuk itu, harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam kasus ini,” tegas Munafrizal.

Penanganan yang serius dan kolaboratif dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Negara harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap mereka yang berjuang demi keadilan.(*)

Usut Tuntas Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Desak Peradilan Koneksitas TNI-Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi III DPR RI menegaskan sikap keras terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam rapat khusus yang digelar di Jakarta, Rabu (18/3/2026), Komisi III mendesak Polri dan TNI untuk bersinergi penuh dengan menerapkan mekanisme peradilan koneksitas guna memastikan hukum tegak tanpa pandang bulu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menginstruksikan agar penanganan perkara ini berpedoman pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal tersebut mengatur bahwa tindak pidana yang melibatkan warga sipil dan personel militer secara bersama-sama harus diadili di lingkungan peradilan umum.

 “Pedomani ketentuan Pasal 170 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini. Komisi III mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi,” tegas Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Pembentukan Panja dan Pengawalan Kasus

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil menyusul indikasi keterlibatan lintas unsur dalam serangan yang terjadi di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam lalu.

Selain itu, Komisi III menjadwalkan rapat kerja lanjutan dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak korban sebagai komitmen nyata dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga Jejak Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Jebloskan Orang Kepercayaan Eks Menag, Gus Alex, ke Sel Tahanan

Perkembangan Penyelidikan: 6 Terduga Pelaku Teridentifikasi
Hingga saat ini, penyelidikan telah menunjukkan kemajuan signifikan dari kedua belah pihak:

  • Polda Metro Jaya: Telah mengidentifikasi dua terduga pelaku dari unsur sipil dengan inisial BHC dan MAK.
  • Puspom TNI: Telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat. Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempatnya—berinisial NDP, SL, BWH, dan ES—merupakan anggota Denma BAIS TNI.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku. Ini adalah langkah awal yang krusial,” tambah Habiburokhman.

Latar Belakang Insiden

Andrie Yunus diserang air keras sesaat setelah menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI. Ironisnya, diskusi yang baru saja ia tuntaskan membahas topik sensitif mengenai militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Kehadiran mekanisme koneksitas diharapkan mampu menghapus kekhawatiran publik akan adanya impunitas dalam kasus yang menyasar aktivis HAM ini.
(Red)

SABOTASE PROGRAM PRESIDEN: Aroma Korupsi dan Intervensi di Balik Petaka Keracunan Masal MBG Garut!

GARUT, JURNAL TIPIKOR – Program unggulan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi “Kasih Sayang Ibu Pertiwi” bagi anak bangsa, kini dinodai oleh praktik kotor oknum di lapangan.

Muchtar, Kepala Departemen Intelijen dan Investigasi DPP. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) membongkar tabir gelap pengimpangan program MBG yang berujung pada keracunan massal 194 siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Baca juga Prabowo Larang Kabinet “Pamer Kemewahan” Saat Lebaran: Rakyat Sedang Susah, Beri Teladan!

Puskesmas Banjarwangi: Episentrum Pengimpangan

Investigasi internal mengungkap bahwa kekacauan ini bermula dari Puskesmas Banjarwangi. Dua petugas kunci, yakni RbM (Ahli Gizi) dan Ep (Pengawas Keuangan), terpaksa mengundurkan diri sebagai bentuk protes atas tekanan hebat dan praktik yang tidak sehat.

Beberapa temuan krusial yang mencoreng integritas program ini meliputi:

  • Intervensi Pihak Ketiga: Adanya tekanan dari oknum koperasi yang mendikte kuantitas menu, merampas kemandirian ahli gizi dalam menyusun standar nutrisi.
  • Bancakan Dana (Dugaan Korupsi): Ditemukan indikasi kuat mark-up harga, kualitas bahan baku yang buruk (substandar), serta ketidaksesuaian fatal antara fisik barang dengan dokumen pengadaan.
  • Penyunatan Hak Petugas: Adanya pemotongan gaji petugas secara sepihak tanpa sepengetahuan pengawas keuangan.

Nyawa Siswa Terancam demi Keuntungan Pribadi

Dampak dari manajemen yang korup ini nyata: 194 siswa tumbang. Polisi kini tengah melakukan uji toksikologi dan menelusuri rantai pasok yang diduga kuat terkontaminasi akibat rendahnya standar keamanan pangan demi mengejar keuntungan dari selisih harga.

“Dana MBG berasal dari pajak rakyat dan utang negara! Ini bukan uang untuk dikorupsi. Mereka yang bekerja di dapur MBG harus sadar bahwa setiap butir nasi yang mereka manipulasi adalah pengkhianatan terhadap amanah bangsa,” tegas Muchtar kepada Jurnal Tipikor, Minggu (15/3).

Baca juga “Upeti’ Lebaran Berujung Borgol: KPK Sita Rp610 Juta dari Skandal THR Mencekik Satker di Cilacap

Tuntutan Perbaikan Total

BPKP mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan langkah radikal:

  1. Audit Investigatif: Memeriksa seluruh aliran dana di tingkat Puskesmas dan keterlibatan pihak ketiga (koperasi).
  2. Transparansi Rantai Pasok: Memastikan pengawasan ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga ke tingkat sekolah.
  3.  Sanksi Tegas: Memidanakan oknum yang terbukti melakukan korupsi dan intervensi yang membahayakan nyawa anak-anak sekolah.

Program MBG adalah harapan masa depan Indonesia. Jangan biarkan “tangan-tangan kotor” di daerah membunuh program ini demi kepentingan pribadi.

(Yazid)

PKBM Karya Sejahtera Diduga Memiliki WB Fiktif, Warga “Tidak Pernah Melihat Yang Belajar”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karya Sejahtera di Kabupaten Sukabumi diduga memiliki Warga Belajar (WB) fiktif. Lembaga ini berlokasi di Jln. Cidahu Tangkil No. 35, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/03/2026).

Dari hasil penelusuran awak media jurnaltipikor.com/ di lapangan dan melalui website Kemendikdasmen ditemukan bahwa PKBM Karya Sejahtera memiliki akreditasi C dan telah beroperasi sejak 12 Maret 2015. Memiliki WB atau Peserta Didik sebanyak 170 orang dengan rincian Perempuan 72 orang dan Laki-Laki 98 orang di semester genap 2025/2026

Adapun data Sarpras yang tercantum di data Kemendikdasmen, PKBM Karya Sejahtera memiliki 7 ruang kelas semester genap 2023/2024 dan 8 ruang kelas semester ganjil 2024/2025, 1 ruang pimpinan, 1 ruang guru, 2 ruang toilet dan 1 ruang bangunan.

Baca juga Penyaluran Dana BOP PAUD dan PKBM di Kota Cimahi Disorot, Muncul Laporan Dugaan Ketidaksesuaian

Salah satu warga saat diwawancara oleh awak media menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah melihat ada pembelajaran di PKBM Karya Sejahtera. Dari keterangan warga ini menimbulkan dugaan adanya WB fiktif di PKBM Karya Sejahtera.

"Ibu belum pernah melihat ada siswa yang belajar," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media jurnaltipikor.com/.

PKBM merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat untuk menyediakan akses pendidikan fleksibel, seperti program kesetaraan (Paket A, B, C), keterampilan kerja, dan keaksaraan. Sebagai wadah belajar alternatif, PKBM diakui secara legal untuk meningkatkan potensi dan keterampilan warga.

Baca juga ROMPI ORANYE UNTUK MANTAN MENAG: KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

PKBM sendiri beroperasi di bawah pengawasan Dinas Pendidikan, dan kurikulumnya mengikuti standar pendidikan.

Adapun sumber pembiayaan PKBM dari pemerintah yaitu berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang sumber anggarannya dari APBN, bantuan sarana prasarana, atau hibah dari Dinas Pendidikan yang bersumber dari (APBD).

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan adanya WB fiktif tersebut, namun belum mendapat tanggapan dari pihak PKBM Karya Sejahtera.

Dengan adanya dugaan WB Fiktif, diharapkan intansi terkait yang memiliki kewenangan baik itu Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian bertindak untuk menjaga terjadinya kebocoran keuangan negara yang bersumber dari APBN yang berupa BOP Kesetaraan.

(Rama)

Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Kepada Wanita dengan Kampak Di Angkot, Seorang Pria Dibekuk Polres Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Seorang pria berinisial B diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan penumpang angkutan umum serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Korban diketahui berinisial ILPY. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan asusila terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.

Baca juga Bukti Nyata SUEK Hadir! Kuota CSR PT Sri Ulina Ersada Karina Melonjak Drastis, 510 KK di Dua Desa Terima Sembako

Dalam perjalanan yang melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berupaya menghindar hingga akhirnya turun dari angkutan umum.

Namun saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, terjadi keributan antara korban dengan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian langkah penanganan, di antaranya mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga Satu Paket di Pilkada, Tak Cukup Bukti di Meja Penyidik: KPK Pulangkan Wabup Rejang Lebong

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu warna hitam, serta satu tas warna hitam.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Rama)

“Bau Busuk Skandal Minyak Goreng Menyeruak: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Ada Apa di Balik Rekomendasi?”

JAKARTA – Gelombang besar dalam penegakan hukum kembali mengguncang lembaga negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Gedung Ombudsman RI, Senin, terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa.

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa tim penyidik tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Benar ada penggeledahan,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Tak hanya kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum membuka identitas komisioner yang dimaksud.

Baca juga “Premanisme Berkedok Penagihan! Warga Dihajar Debt Collector di Jalan BKR, Komunitas Anti Matel Minta Polisi Tangkap Pelaku”

Diduga Terkait Upaya Menghambat Penanganan Kasus

Kasus ini berkaitan erat dengan perkara yang menjerat Marcella Santoso, terpidana dalam skandal suap pengondisian putusan perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dalam perkara tersebut, Marcella terbukti menyuap aparat peradilan demi memuluskan putusan bagi tiga korporasi besar.

Tiga perusahaan yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah:

  • Wilmar Group
  • Permata Hijau Group
  • Musim Mas Group

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman RI yang diduga digunakan untuk memperkuat gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika dugaan ini terbukti, maka rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai instrumen untuk melemahkan proses penegakan hukum.

Skandal Suap Puluhan Miliar

Dalam perkara sebelumnya, Marcella Santoso terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.

Aksi suap tersebut dilakukan bersama advokat Ariyanto, dengan melibatkan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai perantara.

Uang suap itu kemudian disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya dana tersebut dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni:

  • Djuyamto
  • Agam Syarif Baharuddin
  • Ali Muhtarom

Tujuannya satu: memuluskan putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi raksasa tersebut.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Publik Menunggu Transparansi

Penggeledahan terhadap lembaga negara seperti Ombudsman RI menjadi peristiwa langka dan memantik perhatian luas publik. Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan kasus minyak goreng tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berupaya menghambat proses hukum.

Publik kini menunggu kejelasan:
Apakah rekomendasi Ombudsman benar-benar dimanfaatkan sebagai tameng hukum bagi korporasi besar dalam skandal minyak goreng?

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam jaringan mafia hukum di balik kasus minyak goreng tersebut.

Sumber : Antara

Editor : Azi