“Premanisme Berkedok Penagihan! Warga Dihajar Debt Collector di Jalan BKR, Komunitas Anti Matel Minta Polisi Tangkap Pelaku”

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Aksi brutal yang diduga dilakukan oknum debt collector kembali mencoreng wajah penagihan utang di Kota Bandung. Seorang warga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum debt collector di kawasan Jalan BKR, Kota Bandung, pada Minggu sore (8/3).

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi peristiwa tersebut, Komunitas Anti Matel yang terdiri dari gabungan berbagai organisasi masyarakat seperti SC 234, RAGA (Rumah Aspirasi Warga), KHW 86, serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, menyatakan sikap keras dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Komunitas Anti Matel mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yang diduga merupakan oknum penagih utang lapangan tersebut.

“Kami mengutuk keras tindakan brutal ini. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan pengeroyokan terhadap warga. Kami meminta aparat dari , khususnya , segera menindak tegas dan menahan para pelaku,” tegas pernyataan Komunitas Anti Matel dalam keterangannya.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Pihak komunitas juga menyampaikan bahwa laporan atas peristiwa ini telah diproses dan korban telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari kepolisian. Oleh karena itu, mereka mendesak agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta melanggar regulasi di sektor jasa keuangan.

Secara hukum, tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan, atau pengeroyokan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam serta yang menegaskan bahwa praktik penagihan harus dilakukan secara etis, profesional, dan tanpa kekerasan.

Komunitas Anti Matel juga mendesak lembaga pengawas sektor keuangan, yaitu dan , untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga keuangan yang menggunakan jasa penagih utang yang tidak profesional dan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan.

Selain itu, mereka meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit yang selama ini dinilai sering menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika praktik brutal seperti ini dibiarkan, maka masyarakat kecil akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan,” tegas pernyataan tersebut.

Komunitas Anti Matel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diproses secara hukum dan korban mendapatkan keadilan.(*)

“SUNDA NGAHIJI, SUNDA HIJIKEUN, DAN SUNDA SAUYUNAN NGAJAGA LEMBUR!”

“NO VIRAL, NO JUSTICE!” Bamsoet Sentil Keras Sistem Hukum: Keadilan Jangan Tunggu Viral Dulu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo melontarkan kritik tajam terhadap fenomena “no viral no justice” yang semakin sering terjadi dalam berbagai kasus hukum di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini merupakan peringatan keras bagi sistem penegakan hukum nasional yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat memberikan kuliah pada Program Doktor Ilmu Hukum di , Jakarta, Sabtu, (7/3).

Ia menilai ungkapan “tidak viral, tidak ada keadilan” mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dianggap lambat, bahkan baru bergerak setelah sebuah perkara menjadi viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik.

“Ungkapan tersebut adalah sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum kita. Masyarakat merasa kasusnya baru ditangani serius setelah viral,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga CELOTEH “MANG AKJUR”, Ritual “Petak Umpet” Konstitusi

Menurutnya, pembaruan hukum di Indonesia harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang berakar pada konstitusi, nilai-nilai lokal, serta relevan dengan tantangan zaman.

Bamsoet menjelaskan, ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons yang memadai dari aparat penegak hukum, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan.

Situasi ini, kata dia, harus dibaca sebagai peringatan serius bagi negara bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji.

Di satu sisi, fenomena no viral no justice memang memiliki dampak positif karena memperkuat kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kinerja aparat negara dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Masjid Besar Assalam Karang Tengah Cibadak

Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan masalah serius bagi prinsip negara hukum.

Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi tekanan opini publik, proses hukum bisa berubah menjadi trial by social media atau “pengadilan oleh media sosial”. Kondisi ini dinilai berisiko merusak asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil,” tegas Bamsoet.

Ia mengingatkan, jika keadilan hanya hadir setelah kasus menjadi viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas.

Karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena no viral no justice sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh, baik dari sisi struktural, kultural, maupun teknologi.

Reformasi hukum, lanjutnya, harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus menunggu tekanan media sosial.

Baca juga TNI Hadir Untuk Rakyat, Melalui Program TMMD Ke-127 Jalan Sepanjang 300 Meter di Parakanlima Disulap Jadi Mulus

Menurut Bamsoet, pembaruan hukum juga tidak bisa hanya mengandalkan perubahan undang-undang. Banyak inovasi hukum justru lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi hukum, hingga gerakan sosial masyarakat.

Ia juga menyoroti peran lembaga peradilan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga batas konstitusi serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pembaharuan hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara transparan dan dapat dipantau,” ujarnya.

Ke depan, Bamsoet mendorong pengembangan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara secara terbuka.

Baca juga Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

Selain itu, reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum guna mencegah praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.

Dalam negara hukum modern, tegasnya, keadilan harus dapat diakses seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus.

“Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu. Keviralan seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat mendapatkan keadilan,” pungkas Bamsoet.(*)

Vonis Mati Gagal Dijatuhkan, DPR Apresiasi Hakim PN Batam: Keadilan Tak Boleh Dikalahkan Tekanan Publik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang membebaskan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dari tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah itu, keputusan majelis hakim menunjukkan keberanian dan ketelitian dalam membaca fakta hukum di tengah derasnya sorotan publik terhadap kasus narkotika yang melibatkan Fandi.

“Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus,” ujar Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, (7/3).

Baca juga Berkah Ramadhan IIK Perhutani KPH Kuningan Berikan Santunan bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di Ponpes Bani Sanjur

Ia menilai majelis hakim telah menggunakan pendekatan “keadilan berbasis bukti” dan mengimplementasikan secara nyata ketentuan dalam .

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ketika memutus sebuah perkara.

Gus Falah menilai pendekatan tersebut menunjukkan sensitivitas majelis hakim dalam melihat fenomena yang berkembang di publik, namun tetap menjaga independensi tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memberikan atensi terhadap berbagai perkara yang menyedot perhatian publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” tegas anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Baca juga Melalui Program TMMD Kodim 0607 Sukabumi Sulap Jalan Tanah Jadi Hotmix Di Desa Parakanlima Cikembar

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk Fandi.

(Red)

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kepala Desa Neglasari Jadi Tersangka, Hampir 400 juta Dana Desa Dan PBB Diduga Dikorupsi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 dan 2024, pada Kamis (05/03/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rahman, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa tersangka RH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran dana desa dan PBB sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024," ujarnya.

Baca juga Gugat Pemkot Bandung ke Komisi Informasi, DPP BPKP: Ada Bau Amis di Balik Anggaran Media Rp4,7 Miliar!

Berdasarkan hasil audit keuangan yang dimiliki pihak kejaksaan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp. 394.861.618.

“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp. 394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023-2024,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis, 05 Maret 2026 guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut aliran penggunaan dana dalam proses persidangan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparat desa lainnya.

“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun, perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Rama)

MA Patahkan Klaim Swasta: SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, PLK Kehilangan Legal Standing

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Putusan tegas kembali menegaskan kedaulatan negara atas aset pendidikan. Lembaga peradilan tertinggi itu secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sekaligus memperkuat status lahan dan bangunan sebagai aset sah milik yang tidak terbantahkan.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan putusan MA menjadi bukti hukum final bahwa sekolah di Jalan Ir H. Djuanda (Dago) tersebut adalah murni milik negara dan telah diperkuat dengan sertifikat resmi.

“Bagi Pemprov Jabar, setelah ini bukti kepemilikan kami sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk,” ujar Yogi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa malam.

Baca juga Pastikan Tepat Waktu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Cek Pembangunan Jembatan dan TPT TMMD ke-127

Kepastian hukum ini kian absolut lantaran status badan hukum PLK sendiri telah dibatalkan oleh . Dengan demikian, pihak penggugat dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“PT TUN kami sudah inkrah. Secara hukum ini selesai. Meskipun ada opsi Peninjauan Kembali (PK), tapi sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa,” tegas Yogi.

Kemenangan di meja hijau ini menjadi pemantik bagi Pemprov Jabar untuk mempercepat pembersihan dan pengamanan aset daerah lainnya. Yogi mengungkapkan, Gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Langkah konkret pascaputusan MA meliputi konsolidasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar serta Dinas Pendidikan Jabar, guna memperkuat pengamanan fisik dan administrasi aset sekolah.

Baca juga OTT Bongkar Bau Busuk Outsourcing: Bupati Pekalongan Diduga Atur Vendor, KPK Ungkap Skema di Banyak Dinas

Selain itu, pengamanan akan difokuskan pada aset SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan pengawalan politik dan pengawasan dari , khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan.

“Ini memang harus diperkuat. Kami konsolidasi dengan BPKAD dan dinas terkait untuk mengantisipasi aset-aset yang lainnya,” tutur Yogi.

Putusan MA ini sekaligus menutup ruang sengketa atas salah satu ikon pendidikan di Kota Bandung, serta menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentoleransi klaim sepihak atas aset publik.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Kapolres Sukabumi Beberkan Penyidikan Ilmiah Kasus Kematian NS Dalam RDP di Komisi III DPR RI

Jakarta, jurnaltipikor.com/,-Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang menyita perhatian publik akhirnya bergulir ke meja Senayan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hangat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan secara gamblang bagaimana jajarannya membedah kasus ini bukan dengan asumsi, melainkan dengan bukti ilmiah yang "kedap" intervensi.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, AKBP Samian menegaskan bahwa sejak awal kepolisian bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus.

Mulai dari LP pertama pada 19 Februari 2026 yang langsung berujung pada penangkapan tersangka TR alias Teni Rida hanya dalam waktu empat hari, hingga menghidupkan kembali kasus lama dari tahun 2024 yang sempat tertahan karena adanya perdamaian.

"Kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi. Terhadap perkara (19 Februari) tersebut, kita tindak lanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik, dan tanggal 22 kita sudah menetapkan tersangka," ujar AKBP Samian dengan nada tegas di hadapan forum.

Baca juga KDM Cukup Marahi Anak Buah, Rakyat Disikat: Supremasi Hukum Dipertanyakan di Kasus PJU Jabar

Sains Melawan Alibi

Samian juga memberikan gambaran bahwa penyidikan ini jauh dari kata sederhana. Kepolisian tidak mengejar pengakuan tersangka yang hingga kini masih bungkam, melainkan mengandalkan Scientific Crime Investigation yang melibatkan ahli psikologi klinis, forensik, hingga Apsifor.

Bukti surat Visum et Repertum pun berbicara keras, terdapat luka lebam pada tubuh Nizam yang disebabkan oleh trauma panas dan benda tumpul.

Satu fakta mengejutkan yang diungkap adalah kehadiran saksi Soma, seorang tukang pijat.

“Pada saat pukul 17.50 saudari TR membawa anak korban untuk urut atau pijat, dan saat itu juga kondisi masih mulus belum ada luka-luka,” ungkap Samian.

Baca juga Kader Kena OTT, Golkar Cuci Tangan? Sarmuji: Hormati Hukum, Jadikan Pelajaran

Namun, hanya dalam hitungan jam setelah korban berada di bawah penguasaan TR paman korban menemukan Nizam sudah dalam kondisi penuh luka saat tiba di rumah pukul 22.00 WIB.

“Penyidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup,” tambahnya saat menjelaskan mengapa kepolisian harus sangat hati-hati dalam menetapkan status hukum ayah kandung korban.

Di sisi lain, dukungan politik mengalir deras bagi Polres Sukabumi. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus ini adalah prioritas moral negara, bukan sekadar angka kriminalitas biasa.

Rasa empati yang mendalam disampaikan langsung oleh para legislator atas wafatnya Nizam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, bahkan memberikan “senjata” tambahan bagi AKBP Samian untuk tetap profesional.

DPR meminta kepolisian tidak ragu menggunakan seluruh perangkat teknologi canggih yang dimiliki untuk melacak siapa pun pelaku intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.

Baca juga “Gelombang OTT Tak Terbendung: Bupati Pekalongan Terseret Kasus Pengadaan, Kantor-Kantor Pemerintah Disegel KPK”

Paling krusial, Senayan memberikan perlindungan strategis bagi penyidik agar tidak goyah oleh drama laporan balik.

“Ketua Komisi III menghimbau agar laporan balik yang mungkin akan dilakukan oleh ayah korban terhadap ibu kandung korban untuk ditolak laporannya oleh kepolisian,” bunyi salah satu poin dukungan strategis tersebut.

Dukungan penuh ini menjadi ‘angin segar’ bagi AKBP Samian untuk terus mendalami unsur pembiaran dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dengan pengakuan profesionalisme dari kesimpulan rapat yang menuntut kerja transparan dan akuntabel, Polres Sukabumi kini memiliki mandat penuh untuk memastikan siapapun yang bertanggung jawab atas derita Nizam tidak akan lolos dari jeratan hukum.

(Rama)

Penyaluran Dana BOP PAUD dan PKBM di Kota Cimahi Disorot, Muncul Laporan Dugaan Ketidaksesuaian

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Penyaluran dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan PKBM (Pendidikan Kesetaraan) di Kota Cimahi menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dari sejumlah pengelola satuan pendidikan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban dana.

Mengutip pemberitaan salah satu media, berdasarkan data periode 2024–2026, secara umum di berbagai daerah ditemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, antara lain melalui ketidaksesuaian data peserta didik dan penggunaan dana yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis. Kondisi tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih ketat di setiap daerah, termasuk di Kota Cimahi.

Kota Cimahi yang berdiri sebagai daerah otonom sejak tahun 2001 memiliki wilayah seluas sekitar 40,2 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa. Dengan karakter wilayah yang relatif kecil, sektor pendidikan tetap menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam pelayanan publik.

Namun demikian, baru-baru ini awak media Jurnal Tipikor menerima laporan dari salah satu pengelola PAUD dan PKBM yang mengaku mengalami ketidaksesuaian dalam proses penyaluran dana BOP dan BOSP.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Isi Laporan yang Diterima

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan:

  • Perbedaan data jumlah peserta didik,
  • Ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban,
  • Dana yang tercatat masuk ke rekening satuan pendidikan namun tidak sepenuhnya dikelola oleh pihak pengelola.

Laporan tersebut juga menyebutkan dugaan adanya keterlibatan pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.

Surat permintaan konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Baca juga 13 MILIAR DIDUGA PROYEK SILUMAN: LOKASI PROYEK TIDAK SESUAI PLANG, DRAINASE DIBIARKAN, WARGA JADI KORBAN

Keterangan dari Pelapor

Salah satu pelapor yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa dirinya menerima pemberitahuan untuk mengembalikan dana BOP PAUD tahun anggaran 2025, meskipun menurut pengakuannya, dana tersebut tidak pernah ia kelola secara langsung.

“Saya mendapat beberapa kali panggilan dan pesan agar mengembalikan dana BOP PAUD tahun 2025 yang disebut telah masuk ke rekening PAUD. Saya juga diminta menyerahkan buku rekening, sementara rekening tersebut sudah diblokir sejak Maret 2025,” ujarnya.

Pelapor juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak Dinas Pendidikan menginformasikan dana tahun anggaran 2025 tidak akan dicairkan karena laporan tahun 2024 belum diserahkan. Namun pada bulan Maret 2025, dana tersebut tercatat masuk dengan perhitungan 12 peserta didik sebesar Rp660 ribu per anak, sehingga total sebesar Rp3.960.000 untuk tahap pertama.

Perlu Klarifikasi dan Penelusuran

Atas laporan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan serta penelusuran lebih lanjut oleh instansi pengawas internal maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran aturan.

Pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah agar diperoleh kepastian hukum dan kejelasan informasi bagi publik.

(Tim)

 

NAGIH UTANG, DAPAT CEKIKAN: TAGIHAN CICILAN BERUJUNG AIR PANAS

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Upaya menagih angsuran hutang berubah menjadi ajang adu otot dan siraman air panas. Seorang perempuan muda berinisial FN (22) harus berurusan dengan kekerasan setelah mendatangi rumah debitur di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 4 Februari 2026, atas nama pelapor FADILATULL NAFIAH dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kronologi

Kejadian bermula saat pelapor bersama saksi mendatangi rumah terlapor untuk menagih angsuran hutang kepada istri terlapor. Namun, istri terlapor mengaku tidak memiliki uang dan menjanjikan pembayaran pada sore hari.

Saat pelapor hendak meninggalkan lokasi, terlapor JL (31) tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung menyerang. Korban dicekik di bagian leher, dipukul di bagian wajah hingga kacamata pecah, lalu disiram air panas yang mengenai helm dan jaket korban.

Alih-alih menyelesaikan hutang, terlapor justru memilih “metode kekerasan” sebagai cara berdiskusi.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Acara Penutupan Musabaqoh Hidzfil Qur’an Janatul Firdausi Ke-8

Saksi

  • FN (22), karyawan swasta
  • DS (19), karyawan swasta

Tersangka

  • JL (31), wiraswasta, warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan

Waktu dan Tempat Kejadian

Sabtu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB
Jl. Sidomulyo Gg. Horas, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis

Pengungkapan Kasus

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan secara koperatif dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

  • Hasil Visum et Repertum

Pasal yang Dipersangkakan

Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Masyarakat diminta segera menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

(Irwansyah Siregar)

 

Selamatkan Anak Bangsa, GANN DPC Tangsel Bersama BNN Kota Tangsel Antar Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Tangerang, jurnaltipikor.com/,-Satu misi mulia telah dituntaskan Dewan Pimpinan Cabang Gernerasi Anti Narkotika Nasional ( DPC GANN ) Tangerang Selatan yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tangerang Selatan dengan mengantar korban penyalahgunaan Obat Golongan G dari awal tahap Assasement sampai pendampingan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang berlokasi di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (27/02/2026).

Korban dengan inisial "A" didampingi oleh orang tuanya bersama Tim dari BNN kota Tangerang Selatan, Andi dan Fahmi serta tim dari GANN DPC Tangerang Selatan yang di wakilkan oleh, Dianto Eto'o, selaku Wakil Ketua Umum GANN dan Hasyim Bakrie, S.Pd.I., S.E., S.Ds., M.M. selaku Dewan Pembina GANN DPC Tangsel yang telah melakukan tahap akhir yaitu pendampingan keberangkatan untuk merehabilitasi korban "A" menuju Balai Besar rehabilitasi BNN Lido yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Ayah korban menyampaikan, bahwa perjalanan berjalan sangat lancar dan proses administrasi juga sangat dipermudah dengan suasana yang nyaman dan petugas resepsionis yang ramah juga bersahabat. Keramahan para petugas membuat korban "A" merasa nyaman untuk melaksanakan rehabilitasi. Semoga "A" dapat kembali pulih dan bisa berkumpul dengan keluarga dan tidak lagi terjebak dengan obat-obatan yang sangat merugikan kehidupan "A".

"Saya selaku orang tua mengucapkan banyak terima kasih kepada BNN kota Tangsel terutama kepada teman-teman dari GANN DPC Tangsel yaitu Bapak Dianto, Bapak Hasyim, Ibu Lia dan juga Bapak Dhani yang sudah membantu anak kami menemukan kepercayaan dirinya lagi untuk sembuh dan sudah bersedia meluangkan waktunya untuk mendampingi kami untuk mengantar anak kami dari awal assasement sampai sekarang masuk rehabilitasi ke BNN Lido. Terima kasih Banyak," ujar Ayah korban.

Baca juga Potensi Desa Sukadamai Sukabumi : Menjelajahi Keindahan Alam dan Budaya yang Memikat

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) GANN, Dianto Eto’o, mengatakan, bahwa GANN sendiri mempunyai Visi dan Misi, yaitu memberikan Sosialisasi dan infomasi kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba. Ia juga dengan senang hati membuka tangan apabila ada korban-korban lain yang ingin dibantu untuk melakukan rehabilitasi, dengan catatan semua yang akan dilakukan adalah niat dan inisiatif kuat dari korban untuk terlepas dari jerat narkoba.

“Saya selaku wakil ketua umum GANN sangat bangga dan mengapresiasi dengan kinerja teman-teman GANN DPC Tangsel terutama untuk Bang Hasyim, Kak Lia dan Bang Dhani yang mau meluangkan waktunya bersama-sama dengan saya membantu korban untuk sampai ditahap rehabilitasi ini. Bahkan, bersedia memberikan support setiap hari dengan komunikasi dengan korban menanyakan kabar bahkan bersenda gurau dengan korban selama berada dirumah. Terima kasih banyak juga kepada Bapak Andi dan Bapak Fahmi yang mau meluangkan waktunya mengantar korban dan keluarga beserta kami Lembaga GANN untuk pendampingan korban masuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ucap Waketum GANN Dianto Eto’o.

Dewan Pembina GANN DPC Tangerang Selatan, Hasyim Bakrie, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Balai besar rehabilitasi BNN Lido yang sudah menerima dengan baik korban “A” untuk direhabilitasi.

“Kami dari Lembaga GANN mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang mau menerima dengan baik Korban “A” untuk di rehabilitasi. Semoga, semua proses rehabilitasi dapat berjalan dengan lancar dan korban dapat segera pulih agar dapat berkumpul dengan keluarganya lagi,” katanya.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadhan Pertama Di Ponpes Darussyifa Al-Fitroh Yaspida

Lanjutnya, ini adalah kasus pertama di awal tahun 2026 yang ditangani Lembaga GANN DPC Tangsel yang berhubungan langsung dengan misi kemanusiaan dan masa depan generasi muda bangsa.

“Kami panjatkan banyak puji syukur karena telah diberikan kelancaran dari pendampingan awal assasement sampai masuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. Semoga, “A” dapat segera berkumpul lagi dengan keluarganya,” pungkasnya.(*)

*STOP NARKOBA…!!! WAR ON DRUGS FOR HUMANITY*

13 MILIAR DIDUGA PROYEK SILUMAN: LOKASI PROYEK TIDAK SESUAI PLANG, DRAINASE DIBIARKAN, WARGA JADI KORBAN

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR — Proyek pembangunan jalan rigid beton yang menghubungkan wilayah Desa Nanjung, Kabupaten Bandung menuju batas wilayah menuai sorotan keras masyarakat. Proyek bernilai lebih dari Rp13 miliar yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 Provinsi itu diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis serta tidak sesuai dengan titik lokasi sebagaimana tercantum dalam papan proyek.

Pekerjaan yang dimulai sejak 30 April 2024 tersebut justru menyisakan persoalan serius. Saat memasuki wilayah Kota Cimahi, pembangunan jalan tidak dibarengi dengan pengerjaan drainase (U-Ditch) sepanjang kurang lebih 500 meter di kawasan Cibodas–Nanjung. Lebih ironis lagi, lokasi pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan titik lokasi yang tertulis dalam plang proyek yang baru dipasang setelah adanya desakan warga.

Perbedaan antara lokasi pada papan proyek dengan fakta di lapangan menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat dan insan pers yang mempertanyakan hal tersebut justru mengaku mendapat sikap tidak kooperatif dari pihak pelaksana. Bahkan, warga sempat diancam akan dipolisikan apabila menghalangi pekerjaan.

“Waktu kami protes, bukan diperjelas, malah kami diintimidasi,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Warga pun mengadu ke pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Namun laporan tersebut tak kunjung mendapatkan tindak lanjut berarti. Hingga kini, drainase sepanjang ruas tersebut tetap dibiarkan tanpa penyelesaian.

Akibatnya, ruas jalan itu berubah menjadi jalur rawan kecelakaan. Tidak adanya trotoar di beberapa titik membuat pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan. Kondisi ini menyebabkan banyak insiden terserempet kendaraan.

Insiden terbaru terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saat sebuah angkutan umum (angkot) tergelincir keluar badan jalan dan terperosok ke bahu jalan setinggi kurang lebih 35 sentimeter.Poto : Dok.Jurnal Tipikor

Insiden terbaru terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, saat sebuah angkutan umum (angkot) tergelincir keluar badan jalan dan terperosok ke bahu jalan setinggi kurang lebih 35 sentimeter. Menurut warga, kecelakaan serupa kerap terjadi, terutama melibatkan pejalan kaki.

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Selain itu, saat musim hujan, air meluap karena tidak adanya saluran drainase yang memadai. Air hujan bahkan masuk ke rumah warga di sepanjang ruas jalan tersebut.

“Saya sudah berkali-kali unggah kejadian ini ke media sosial, tapi tidak pernah ada respons dari pemerintah. Sudah hampir satu tahun lebih dibiarkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
Ke mana pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah ini?
Mengapa lokasi tidak sesuai plang?
Mengapa drainase diabaikan?

Masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut. Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka proyek ini bukan sekadar gagal fungsi, tetapi berpotensi menjadi proyek siluman yang membahayakan keselamatan publik.

Penulis: Adhe

Editor : Azi