KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) angkat bicara keras menyikapi nasib pedagang kecil di kawasan Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar relokasi, tetapi pengusiran yang melukai rasa keadilan sosial.

“Ini bukan persoalan bisnis semata, ini persoalan kemanusiaan. Pedagang kecil yang sudah bertahan hidup hampir 20 tahun justru disingkirkan tanpa solusi manusiawi,” tegas Ketua Umum BPKP, Jumat (27/2/2026).

Di atas lahan seluas 7,3 hektare yang kini dipenuhi mall, hotel, dan ratusan ruko, dahulu terdapat 52 pedagang kecil. Mereka kemudian dikumpulkan manajemen di area parkir beratap. Seiring waktu dan pandemi, jumlahnya menyusut menjadi 11 pedagang, mayoritas warga pribumi RW 11 Sekejati, yang menggantungkan hidup untuk makan sehari-hari dan biaya sekolah anak.

Ironisnya, para pedagang ini justru diusir secara sepihak. Tidak ada musyawarah dengan pengurus PKL. Tidak ada solusi relokasi yang layak. Padahal selama ini mereka membayar iuran bulanan kepada manajemen, termasuk listrik dan air. Dalih pengusiran: areal akan dibangun kafe.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Upaya pengaduan telah ditempuh ke Dinas UMKM Kota Bandung di Kawaluyaan, namun dialihkan ke wilayah. Pihak kelurahan telah memanggil manajemen MIM, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga Jumat (27/2/2026), eksekusi dilakukan: areal PKL ditutup terpal, menutup akses dagang sekaligus harapan hidup mereka.

Yang lebih melukai rasa keadilan, di lokasi dan atap yang sama, berdiri sebuah rumah makan besar yang tidak tersentuh penertiban. Fakta ini menegaskan kesenjangan:
yang kecil disingkirkan, yang besar dibiarkan.

Dasar Aturan yang Diabaikan

Ketua Umum BPKP menegaskan, meski area berada di bawah pengelolaan mall, tetap tunduk pada aturan negara, di antaranya:

  • PP No. 7 Tahun 2021
  • PP No. 29 Tahun 2021
  • UU No. 23 Tahun 2019
  • Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2023

“Setiap pelayanan publik wajib bermitra dengan UMKM atau usaha nonformal minimal 30 persen. Di lahan 7,3 hektare, keberadaan 11 pedagang bukan ancaman, tapi simbol kemitraan yang seharusnya dilindungi,” ujar Ketua Umum BPKP.

Selain itu, ia menyoroti dugaan status lahan:
“Jika areal tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pembangunan kafe patut dipertanyakan secara hukum. Ini harus diaudit secara terbuka oleh Pemkot Bandung.”

Baca juga Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Seruan untuk Pemerintah dan DPRD

BPKP mendesak DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi II, serta Wali Kota Bandung dan dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan.

“Jangan ukur masalah dari sedikitnya jumlah pedagang, tapi dari hak hidup mereka. Mereka tidak mencuri, mereka berdagang secara jujur,” tegasnya.

Dalam situasi ekonomi yang sulit, rakyat kecil hanya punya satu sandaran: kehadiran negara yang melindungi, bukan membiarkan pengusaha besar bertindak tanpa empati dan tanpa musyawarah.

Pesan tegas Ketua Umum BPKP:
“Pembangunan boleh jalan, tapi kemanusiaan jangan ditinggalkan.
Kafe bisa berdiri, tapi perut rakyat jangan dikorbankan.”

(Her)

Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR– Santernya pemberitaan terkait tuntutan warga Cigugur kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terus menuai sorotan. Ketua Umum Badan Pemantau kebijakan publik (BPKP), A. Tarmizi, akhirnya angkat bicara dan menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah administrasi biasa.

Menurut A. Tarmizi, BPKP telah melakukan kajian dan analisis hukum atas dugaan tidak dibayarkannya kompensasi non-fisik kepada warga terdampak proyek normalisasi Sungai Cilember – Cigugur tengah – Cimahi

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan. Kalau dana sudah dianggarkan tetapi tidak disalurkan kepada warga yang berhak, maka secara hukum berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan,” tegas A. Tarmizi, Selasa (25/2) dalam keterangan pers nya

Baca juga Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

Indikasi Maladministrasi

BPKP menilai tindakan DPKKP yang tidak membayarkan kompensasi non-fisik tanpa alasan hukum yang jelas memenuhi unsur maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bentuk maladministrasi yang terindikasi antara lain:

  • Penundaan berlarut dalam pemenuhan hak warga
  • Tidak transparan dalam pengelolaan anggaran
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pengabaian kewajiban hukum

“Jika benar dana sudah dianggarkan tapi tidak dibayarkan, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujarnya.

Pelanggaran Aturan Pengadaan Tanah

Dalam proyek normalisasi sungai yang termasuk kepentingan umum, berlaku UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Perpres No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015. Aturan tersebut secara tegas menyebut bahwa ganti kerugian tidak hanya mencakup kerugian fisik, tetapi juga non-fisik seperti kehilangan usaha dan dampak sosial ekonomi.

“Kalau tanah sudah diserahkan warga, tetapi kompensasi non-fisik tidak dibayarkan, maka pemerintah bisa dikatakan wanprestasi secara hukum publik,” kata Tarmizi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

Baca juga MBG Dinilai ‘Sesat Didik’ di Bulan Puasa, ABRI-1 Bengkulu: Anak Dipaksa Terima Makanan Saat Ramadhan

Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah

BPKP juga menyoroti dugaan dana kompensasi non-fisik senilai lebih dari Rp400 juta yang telah dianggarkan namun tidak sampai ke warga.

“Jika dana tersebut cair dari APBD tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka berpotensi melanggar UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, serta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Lebih jauh, BPKP mengingatkan bahwa jika ditemukan fakta:

  • Dana dicairkan namun tidak disalurkan
  • Digunakan untuk kepentingan lain
  • Atau terdapat rekayasa administrasi

Maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, baik tindak pidana korupsi, penggelapan, maupun penyalahgunaan jabatan.

“Namun semua itu harus dibuktikan lewat audit dan penelusuran aliran dana,” tambahnya.

Posisi Hukum Warga Dinilai Kuat

BPKP menilai secara yuridis posisi warga Cigugur sangat kuat karena:

  • Tanah telah dilepaskan
  • Skema ganti rugi fisik dan non-fisik telah disepakati
  • Tidak ada penolakan resmi berbasis hukum dari DPKP

Sebaliknya, DPKP dinilai berada dalam posisi lemah karena tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca juga “Mess PT Darmali Digerebek! Dugaan Peredaran Sabu Terbongkar di Wilayah Hukum Polsek Mandau”

Layak Diusut Lembaga Pengawas

BPKP menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan DPKP Kota Cimahi memenuhi unsur:

  1. Maladministrasi
  2. Pelanggaran hukum pengadaan tanah
  3. Potensi perbuatan melawan hukum
  4. Dugaan penyimpangan anggaran

“Kasus ini layak diuji melalui Ombudsman, audit keuangan, dan gugatan hukum. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hak warga digantung tanpa kepastian,” pungkas A. Tarmizi.

(Her)

“Mess PT Darmali Digerebek! Dugaan Peredaran Sabu Terbongkar di Wilayah Hukum Polsek Mandau”

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu kembali mencoreng wilayah hukum . Sebuah penggerebekan di mess , Jalan Lingkar KM 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berhasil mengungkap aktivitas terlarang yang diduga telah lama meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 10.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CD (22), warga Desa Air Kulim. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain:

  • Dua paket diduga sabu (satu paket kecil dan satu paket sedang seberat bersih 3,99 gram),
  • Satu set alat hisap (bong),
  • Satu unit timbangan digital,
  • Dua buah mancis,
  • Dua unit telepon genggam.
Barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, Poto : Jurnal Tipikor

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat Metamphetamine. Berdasarkan temuan tersebut, polisi menduga sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tertanggal 8 Januari 2026. Tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Mandau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada publik, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui Call Center 110.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa perang melawan narkotika belum usai, dan pengawasan lingkungan menjadi kunci utama agar wilayah Bengkalis tidak berubah menjadi ladang subur bagi para perusak masa depan bangsa.

(Irwansyah Siregar)

Teror Debt Collector Kembali Telan Korban: Advokat Ditusuk di Tangsel Saat Tolak Penarikan Kendaraan Ilegal

Tangerang Selatan, JURNAL TIPIKOR – Dugaan aksi brutal oknum debt collector kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang advokat menjadi korban penusukan setelah menolak penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum di wilayah Tangerang Selatan.

Peristiwa bermula ketika tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari mendatangi kediaman korban dengan dalih hendak menarik satu unit mobil. Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai mekanisme penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan itu memicu cekcok. Situasi memanas hingga berujung dugaan penusukan terhadap korban. Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Kecaman Keras KAI Jawa Barat

Melalui pesan singkat WhatsApp (24/2), Sekretaris DPD Jawa Barat (KAI), Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD, melontarkan kecaman keras atas insiden tersebut.

“Intinya kami menegaskan, debt collector harus dibubarkan jika praktiknya terus mengarah pada kekerasan dan intimidasi. Pelaku pengeroyokan dan penusukan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, praktik penagihan dengan cara memaksa masuk pekarangan rumah dan disertai kekerasan bukan lagi persoalan perdata, melainkan telah menjadi tindak pidana serius.

“Jangan berlindung di balik istilah penagihan. Jika sudah memaksa masuk pekarangan rumah, melakukan tekanan, bahkan menganiaya, itu bukan penagihan — itu premanisme. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan seperti ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan atas tindakan pihak yang membawa nama institusinya.

“Perusahaan pemberi kuasa wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Itu harus dievaluasi secara menyeluruh.”

Aa Jaelani menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa rekan sejawatnya.

“Kami Advokat Jawa Barat turut prihatin atas tragedi yang menimpa rekan kami di Banten. Kami mendoakan agar saudara kami segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”

Pasal Baru KUHP 2023

KAI Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

Dalam KUHP 2023:

  • Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Pasal 262 mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
  • Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana menjadi maksimal 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.

“Kami mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis sesuai KUHP 2023. Jangan lagi menggunakan pasal lama jika sudah ada aturan baru yang lebih komprehensif. Penegakan hukum harus progresif dan tegas,” ujar Aa Jaelani.

Landasan Hukum Penarikan Kendaraan

Secara perdata, mekanisme penarikan objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Selain itu, praktik intimidasi dalam penagihan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas rasa aman, kenyamanan, dan perlakuan yang adil.

Desakan Pembubaran dan Evaluasi Nasional

DPD KAI Jawa Barat menilai maraknya kasus kekerasan oleh oknum debt collector menunjukkan adanya persoalan sistemik.

“Jika praktiknya terus melahirkan korban dan mengancam keselamatan warga, maka sudah saatnya negara mengevaluasi secara nasional, bahkan membubarkan kelompok debt collector ilegal yang beroperasi tanpa dasar hukum dan standar pengawasan ketat,” tegas Aa Jaelani.

Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibanding kepentingan penagihan utang.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Ujian Supremasi Hukum

KAI Jawa Barat mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku, menerapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP 2023, serta mengusut kemungkinan tanggung jawab pihak pemberi kuasa.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa kompromi.

Publik kini menanti: apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya, atau praktik kekerasan berkedok penagihan akan terus berulang tanpa pembenahan sistemik.

(Red)

 

Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

Bekasi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat prihal permintaan hasil audit BUMD Kabupaten Bekasi untuk keterbukaan informasi dan audiensi kepada Inspektorat Daerah serta Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi, Selasa (24/02/2026).

Langkah ini diambil guna menuntut transparansi penuh terkait hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.

​Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi melalui Sekretarisnya, Karno Syarifudinsyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi Plt. Bupati Bekasi di media massa pada 19 Februari lalu. Dalam pernyataan tersebut, Plt. Bupati mempersilakan elemen masyarakat dan media untuk mengonfirmasi hasil audit langsung ke instansi terkait yaitu Inspektorat dan Kabag Ekonomi Kab. Bekasi.

"Kami memegang teguh intruksi Plt. Bupati. Rakyat Bekasi berhak mengetahui kondisi kesehatan finansial dan manajerial BUMD mereka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan aset daerah," tegas Karno dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Baca juga Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK RI

​Poin Utama Tuntutan IWOI Kabupaten Bekasi:
1. ​Meminta penjelasan rinci mengenai hasil audit yang telah selesai dilakukan terhadap PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
2. ​Mempertanyakan perkembangan proses audit yang tengah berjalan pada PDAM Tirta Bhagasasi.
3. ​Memastikan tidak adanya praktik penyimpangan (fraud) guna menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dikelola secara optimal.
4. ​Mendesak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera menjadwalkan pertemuan guna memaparkan data tersebut kepada publik melalui insan pers.

​DPD IWOI Kabupaten Bekasi menilai bahwa keterbukaan informasi ini adalah mandat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penutupan informasi mengenai BUMD hanya akan memperkuat kecurigaan publik terkait adanya inefisiensi atau potensi kerugian negara.

​”Kami memberikan waktu bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera merespons permohonan audiensi ini. Ini adalah bentuk kepatuhan instansi terhadap instruksi Kepala Daerah,” tambah Karno.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD IWOI Kabupaten Bekasi masih menunggu konfirmasi jadwal resmi dari pihak terkait untuk melakukan pemaparan hasil audit secara transparan.

​Kontak Media:
Sekretariat DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi
Karno Syarifudinsyah (Sekretaris)
WhatsApp: 0858-1016-0998

(DPD IWOI Kab. Bekasi)

Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Siak, JURNAL TIPIKOR – Proses seleksi Direktur (PT KITB) kini berada dalam sorotan tajam publik. Desakan agar panitia seleksi bertindak tegas menguat setelah salah satu kandidat diketahui berstatus terlapor dalam dugaan kasus jual beli proyek fiktif.

Tokoh masyarakat Siak, Farizal, secara terbuka meminta agar calon yang tengah berhadapan dengan proses hukum dipertimbangkan serius untuk digugurkan dalam tahapan seleksi, hal tersebut disampaikannya kepada media, Selasa (24/2)

Menurutnya, kemampuan profesional memang penting, namun integritas dan kredibilitas moral adalah syarat mutlak untuk memimpin BUMD strategis.

Baca juga Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Ansyithoh Ramadhan 1447 H

Ia mengingatkan, pengalaman pahit PT KITB selama satu dekade terakhir — mulai dari dicabutnya status PSN, bangkrutnya PT SS yang meninggalkan utang, praktik jual beli lahan kawasan, hingga ambruknya pelabuhan industri — merupakan bukti kegagalan kepemimpinan yang tidak berlandaskan moralitas dan integritas.

“Jabatan direksi BUMD bukan jabatan politis dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan organisasi atau partai. Kita mau menyehatkan BUMD ini dan memajukan Kawasan KITB dengan figur yang berintegritas dan teruji moralnya. Ini bukan ajang balas jasa politik,” tegas Farizal.

Ia juga mengingatkan anggota DPRD agar tidak ikut cawe-cawe dalam proses seleksi. Legislator diminta menjaga netralitas dan tidak membangun opini publik seolah-olah kandidat tertentu sudah layak hanya karena kedekatan organisasi atau politik.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Dugaan DP Rp200 Juta di Kawasan RAPP

Salah satu kandidat calon direksi PT KITB dilaporkan ke atas dugaan pekerjaan fiktif oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan (RAPP).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang muka (DP) sebesar Rp200 juta untuk sebuah pekerjaan yang dijanjikan. Namun setelah dana diterima, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada 23 Januari 2026. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Meski belum ada putusan hukum tetap, fakta bahwa salah satu kandidat direksi BUMD strategis sedang diperiksa aparat penegak hukum dinilai sudah cukup menjadi alarm serius bagi panitia seleksi.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Dukungan HIPMI dan Oknum DPRD Dipertanyakan

Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap kandidat tersebut justru mengalir dari internal (HIPMI) Siak.

Ketua Dewan Kehormatan BPC HIPMI Siak, Sujarwo, menyebut pencalonan tersebut sebagai representasi kesiapan kader HIPMI memimpin BUMD.

Namun dukungan terbuka itu menuai kritik. Sejumlah pihak menilai organisasi dan politisi seharusnya menahan diri karena kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan jual beli proyek fiktif.

Mereka mengingatkan bahwa dukungan politis di tengah penyelidikan dapat mencederai netralitas lembaga DPRD serta membangun legitimasi publik yang keliru.

“BUMD bukan tempat uji coba loyalitas organisasi. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan investasi daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Tangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

PT KITB merupakan BUMD strategis yang diharapkan menjadi motor penggerak investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Publik menilai, seleksi direktur kali ini merupakan ujian nyata komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.

Jika panitia seleksi tetap meloloskan kandidat yang tengah berperkara hukum, terlebih dengan dugaan jual beli proyek fiktif, maka kepercayaan publik terhadap proses seleksi dan komitmen good corporate governance akan dipertaruhkan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Polsek Tualang masih berlangsung. Masyarakat kini menunggu dan terus memantau keberanian serta ketegasan panitia seleksi: apakah akan berpihak pada integritas dan kepentingan daerah, atau justru tunduk pada tekanan dukungan politik.(*)

Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bereaksi keras atas tragedi penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya (MS), hingga mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar di Tual, Maluku. Sahroni menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut merupakan penghinaan terhadap instruksi Kapolri tentang Polri yang humanis.

“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan dan wajib diusut tuntas. Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear: anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya, setiap keputusan di lapangan harus terukur dan profesional,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2).

Evaluasi Total: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Sahroni menyoroti berulangnya kekerasan oleh oknum aparat yang salah sasaran, terutama terhadap anak di bawah umur.

Ia mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari tingkat Polda hingga unit terkecil.

“Tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur. Ini sudah beberapa kali terjadi, harus ada evaluasi internal tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakan hukum,” tambah Politisi NasDem tersebut.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Update Penanganan Kasus: Tersangka & Sidang Etik

Menanggapi desakan publik dan legislatif, institusi Polri telah mengambil langkah cepat:

  • Status Tersangka: Polres Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026, dua hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
  • Sidang Kode Etik: Bidpropam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini di Ambon. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan dengan menghadirkan 14 saksi (termasuk keluarga korban dan personel kepolisian).
  • Ancaman PTDH: Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa Bripda MS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pengawasan Ketat

Sidang etik ini dipantau langsung oleh pengawas eksternal, termasuk Komnas HAM Maluku dan Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi almarhum Arianto Tawakal.

Sahroni menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar seluruh jajaran Polda di Indonesia memastikan penggunaan kekuatan di lapangan tetap terukur agar tidak ada lagi nyawa warga sipil yang hilang sia-sia.

(Red)

Tangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Nasib tragis menimpa Didin Haerudin, seorang pemuda yatim piatu di Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Niat hati ingin menyambung hidup dengan menjual rumah peninggalan orang tua, ia justru terjebak dalam dugaan penipuan yang membuatnya kehilangan tempat tinggal.

Kini, Didin bersama istri dan adik kandungnya yang baru berusia 10 tahun terpaksa bertahan hidup di sisa reruntuhan bangunan yang lebih menyerupai kandang ternak daripada hunian manusia.

Baca juga Habiburokhman Murka! Komisi III DPR RI Kawal Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

Kronologi: Janji Manis yang Berujung Nestapa

Petaka bermula saat seorang pria bernama Ade Supriatna menyatakan minat membeli rumah Didin senilai kurang lebih Rp300 juta.

Setelah menyerahkan sejumlah uang muka (DP), Ade menjanjikan pelunasan dalam waktu dua hingga tiga hari. Percaya pada janji tersebut, Didin menyerahkan sertifikat asli tanah dan bangunannya.

“Karena percaya, saya serahkan sertifikat. Katanya mau dilunasi dalam dua atau tiga hari,” ungkap Didin dengan nada lirih.

Namun, janji tinggal janji. Delapan bulan berlalu, pelunasan tak kunjung datang. Alih-alih mendapatkan sisa uang, nomor kontak Didin justru diblokir oleh terduga pelaku.

Puncaknya, saat Didin sekeluarga sedang menginap di rumah mertuanya selama satu minggu, rumah peninggalan orang tuanya tersebut dibongkar paksa oleh orang yang mengaku suruhan pembeli.

“Tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dirobohkan. Hanya disisakan satu kamar untuk simpan barang,” tutur Didin sambil menahan tangis.

Baca jugaKPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

Ancaman Pidana dan Jerat Hukum

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Banelaus Naipospos, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Secara legal, peralihan hak atas tanah hanya sah jika dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.

“Selama belum ada AJB dan pelunasan, hak atas tanah tetap milik penjual. Pembongkaran tanpa hak bisa dipersoalkan secara pidana maupun perdata,” tegas Banelaus.

Berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam KUHP yang baru:

  • Penipuan (Pasal 492): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Penggelapan (Pasal 486): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Perusakan Barang (Pasal 521): Ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Menanti Keadilan bagi Rakyat Kecil

Kini, di tengah puing bangunan yang tak layak huni, Didin hanya bisa berharap ada keadilan. Tanpa biaya untuk menyewa pengacara, ia sangat membutuhkan pendampingan hukum dan berharap aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Bandung segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penipuan dan perusakan ilegal ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk tidak sekali-kali menyerahkan sertifikat asli sebelum adanya pelunasan resmi di hadapan pejabat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pembeli (Ade Supriatna) belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan dan pertanggungjawabannya. (Red)

Habiburokhman Murka! Komisi III DPR RI Kawal Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal ketat proses hukum atas kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat penganiayaan berat oleh ibu tirinya.

Habiburokhman mengutuk keras tindakan keji tersebut, terlebih korban yang seharusnya menikmati masa libur pesantren justru meregang nyawa dengan luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuh.

Desak Hukuman Maksimal: 15 Tahun Penjara

Secara tegas, Habiburokhman menyarankan agar penyidik Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya.

“Kami menyarankan Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2).

Soroti Potensi Perbuatan Berlanjut
Lebih lanjut, legislator ini meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam secara teliti.

Ia menaruh perhatian pada kemungkinan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus terhadap korban.

“Jika perbuatannya terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal itu harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku penganiayaan,” tambahnya.

Baca juga Polres Sukabumi periksa 16 Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah di Jampang Kulon

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa memilukan ini terungkap saat korban sedang pulang ke rumah dari pesantren untuk menyambut awal bulan suci Ramadan.

Ayah korban, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, mendadak diminta pulang oleh istrinya dengan dalih korban sakit.

Nahas, meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa NS tidak tertolong. Temuan luka fisik yang tidak wajar pada tubuh korban memicu kecurigaan adanya tindak pidana kekerasan.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke meja persidangan. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum yang setimpal,” tutup Habiburokhman.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Siswa MTs Tual Tewas di Tangan Brimob, Hetifah Sjaifudian: Ini Tragedi Kemanusiaan dan Tamparan Keras bagi Negara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, melayangkan kecaman keras atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial MS di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.

Hetifah menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan sebuah tragedi yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menjamin rasa aman bagi para pelajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini adalah tamparan keras bagi kita semua,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

Menuntut Transparansi dan Hapus Impunitas

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat di mana nyawa mereka terancam oleh tindakan represif aparat. Ia meminta agar proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa kompromi.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Penegakan hukum, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik, harus dilakukan setegas mungkin demi rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya.

Evaluasi Standar Operasional Aparat

Terkait kronologi kejadian di mana korban meninggal setelah terkena ayunan helm taktikal saat patroli pada Kamis (19/2) dini hari, Hetifah mendesak adanya evaluasi total di tubuh institusi kepolisian, khususnya mengenai:

  • Pembinaan dan Pengawasan: Meninjau kembali mentalitas aparat di lapangan.
  • SOP Penggunaan Kekuatan: Memastikan interaksi dengan warga sipil, terutama anak-anak, mengedepankan prinsip humanis.
  • Perlindungan Anak: Memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah mana pun di Indonesia.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Duka Mendalam dan Pengawalan Kasus

Mengakhiri pernyataannya, Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT.

Ia berkomitmen bahwa Komisi X akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penanganan kasus ini. Keadilan harus tegak demi melindungi masa depan pelajar Indonesia,” tutupnya.

Konteks Peristiwa:

Saat ini, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Korban AT meninggal dunia pada Kamis siang di RSUD Karel Sadsuitubun setelah sempat kritis akibat luka di pelipis.

Sumber : Antara

Editor : Azi