Polres Sukabumi periksa 16 Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah di Jampang Kulon

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi terus memperdalam penyidikan kasus kematian N (13), bocah asal Jampang Kulon yang diduga menjadi korban kekerasan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi baru untuk menyusun kepingan fakta di balik sederet luka yang dialami korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid.

"Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban," ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/02/2026).

Baca juga Mimpi Jadi Kiai Terbakar Paksa: Misteri Luka Bakar Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ibu Tiri Dibidik?

Samian menjelaskan, bahwa pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus ini.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas Hartono.

Baca juga Siswa Libur, Maut Nyaris Menjemput: Tiga Ruang Kelas SDN Jomin Barat 3 Karawang Roboh Mendadak!

Saksi-saksi baru dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon, turut memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.

Pendalaman Status Terduga

Terkait keterlibatan ibu tiri korban (TR) yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data. Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.

“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” tambah Hartono.

Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

(Rama)

Mimpi Jadi Kiai Terbakar Paksa: Misteri Luka Bakar Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ibu Tiri Dibidik?

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan mengguncang Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

NS, seorang bocah berusia 12 tahun yang dikenal saleh dan menyimpan cita-cita mulia menjadi seorang kiai, mengembuskan napas terakhir dengan kondisi tubuh yang mengerikan.

Kematiannya kini menyisakan tanda tanya besar dan dugaan kuat adanya kekerasan domestik yang brutal.

Baca juga Diplomasi “Ujung Bayonet”: Bung Karno Tembus Blokade Demonstran dan Gas Air Mata di Buenos Aires

Kesalehan yang Terenggut

NS bukan sekadar remaja biasa. Di usianya yang baru menginjak kelas 1 SMP, ia telah memantapkan hati menimba ilmu di pesantren demi mengejar mimpinya berdakwah. Ayah korban, Anwar Satibi (38), mengenang putra sulungnya sebagai sosok yang luar biasa rendah hati.

“Dia ingin jadi kiai, beda dengan anak lain. Setiap diberi uang bekal, meski cuma Rp50 ribu, dia selalu bersyukur dan menempelkan uang itu ke jidatnya. Katanya, ‘Alhamdulillah untuk bekal di pesantren’,” ungkap Anwar dengan isak tangis saat ditemui awak media di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi, Jumat (20/2/2026) siang.

Luka Bakar Misterius dan Aroma Kekerasan

Mimpi besar itu kini terkubur bersama tubuh NS yang dipenuhi luka bakar misterius. Keceriaan sang calon kiai sirna, berganti dengan luka-luka fisik yang memicu dugaan adanya penganiayaan berat.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan keterlibatan ibu tiri korban, sebuah kecurigaan yang menyayat hati keluarga besar Anwar.

Demi menyingkap tabir gelap di balik kematian putranya, Anwar telah memberikan izin penuh kepada kepolisian untuk melakukan otopsi.

“Saya ingin keadilan. Siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang ditutup-tupi,” tegas Anwar.

Baca juga Kegiatan Muhibah Ramadhan 1447 H Digelar Di 12 Lokas Meliputi 10 Kecamatan, Kecamatan Mana Saja ? Ini Dia

Menanti Hasil Forensik

Saat ini, jenazah NS telah selesai menjalani proses otopsi. Pihak kepolisian dan keluarga kini tengah menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian serta asal-usul luka bakar yang menyiksa tubuh korban sebelum ajal menjemput.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi publik mengenai kerentanan anak terhadap kekerasan di dalam rumah tangga.

Masyarakat Jampang Kulon kini menuntut transparansi total agar nyawa NS tidak melayang sia-sia.

(Kun)

Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

SUBANG, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Lembur Pakuan mendadak memanas, Kamis (19/2/2026). Kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang biasanya tenang, berubah menjadi palagan ketegangan setelah ratusan massa aksi merangsek mendekati gerbang utama.

Ironisnya, kali ini demonstran tidak hanya berhadapan dengan barikade petugas, melainkan langsung dengan warga sekitar yang turun tangan melakukan penghadangan.

Ketegangan di Gerbang Utama

Pantauan di lokasi menggambarkan situasi yang cukup genting. Massa yang tergabung dalam LSM Pemuda bersama sejumlah mahasiswa terus merangsek hingga ke bibir gerbang.

Dalam aksi yang dramatis, beberapa demonstran bahkan nekat merangkak melewati celah pagar yang dijaga ketat oleh warga setempat.

Baca juga Khianati Institusi Demi Bandar Narkoba dan Skandal Asusila, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat!

Adu argumen panas meledak di lokasi.

Warga yang merasa ketenangan lingkungannya terusik berdiri berlapis di depan gerbang, menciptakan pemandangan tak biasa: rakyat berhadapan dengan rakyat, sementara aparat keamanan berupaya keras meredam situasi agar tidak pecah menjadi bentrok fisik.

Sengkarut Jalan Rusak dan Isu “Mafia” Proyek

Bukan tanpa alasan massa memilih Lembur Pakuan sebagai titik tekan. Ketua Bidang Hukum LSM Pemuda, Andri SH, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak gunung es dari kekecewaan terhadap kinerja Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dua isu utama yang dibawa massa adalah:

  • Kegagalan Konstruksi: Proyek jalan provinsi diduga kuat dikerjakan asal-asalan. “Banyak proyek yang baru selesai tapi sudah rusak. Ini patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan cacat konstruksi,” tegas Andri.
  • Dugaan “Orang Dalam”: Massa melempar isu sensitif mengenai keterlibatan pihak berinisial DK, H.U, dan HD yang disebut-sebut mampu “mengatur” proyek di Dinas Pendidikan Jabar dengan mencatut nama Gubernur (KDM).

“Kritik di kantor dinas tidak pernah mendapat respons konkret. Kami datang ke sini karena Lembur Pakuan adalah simbol keterbukaan, tapi kami butuh jawaban, bukan sekadar janji,” tambah Andri.

Baca juga KPK “Gulung” Tiga Korporasi Tambang: Jejak Hitam Gratifikasi Dolar di Lingkaran Rita Widyasari

Benteng Warga: Perlindungan atau Spontanitas?

Langkah warga sekitar yang memasang badan membela kediaman KDM menjadi catatan menarik. Bagi warga, aksi unjuk rasa di lingkungan tempat tinggal pribadi telah melampaui batas kenyamanan.

Namun di sisi lain, massa menilai ini adalah satu-satunya cara agar suara mereka didengar langsung oleh sang pemangku kebijakan.

Ujian Bagi Citra Keterbukaan KDM
Peristiwa ini menjadi kontradiksi bagi citra Dedi Mulyadi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang gemar “blusukan” dan terbuka terhadap kritik.

Pertanyaan besar kini menggantung di ruang publik:

  • Benarkah ada praktik perantara proyek (makelar) yang bermain di balik layar pemerintahan Jabar?
  • Sejauh mana pengawasan Pemprov terhadap proyek infrastruktur yang dinilai cepat rusak?

Situasi di Lembur Pakuan mungkin telah mereda menjelang sore hari, namun bara isu dugaan korupsi dan kegagalan konstruksi ini dipastikan akan terus menggelinding jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak segera memberikan klarifikasi transparan dan langkah konkret di lapangan.

(Red)

Misteri di Balik Gerbang Terkunci: Stok Pakaian Impor Mengendap 7 Bulan di Gedebage, Ada Apa?

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, kini diselimuti kesunyian yang mencurigakan.Aktivitas distribusi barang impor yang biasanya riuh, dilaporkan terhenti total selama hampir tujuh bulan.

Namun, di balik pintu-pintu gudang yang tertutup, ribuan bal pakaian impor masih tertumpuk rapi, menyisakan tanda tanya besar bagi publik mengenai legalitas dan status barang-barang tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (16/02/2026), khususnya di Blok A25, terlihat jelas tumpukan bal pakaian impor yang sebagian sudah terbuka. Tidak ada lagi deru mesin truk atau hilir mudik pekerja bongkar muat yang dahulu menjadi pemandangan harian.

Seorang pemilik  kantin di sekitar area pergudangan yang namanya kami rahasiakan, membenarkan situasi janggal ini.

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada pengiriman. Dulu truk keluar masuk terus, sekarang kosong,” ungkapnya kepada awak media.

Baca juga Nasionalisme Bukan Aksesoris Tahunan: A. Tarmizi Ingatkan Bangsa Agar Tak Menjadi “Yatim Piatu” Budaya

Intimidasi di Lapangan dan Sikap Tertutup

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada ketegangan. Seorang penjaga gudang mengklaim bahwa barang-barang tersebut adalah milik “orang luar”.

Alih-alih memberikan klarifikasi, petugas tersebut justru melarang peliputan dan mendesak awak media untuk menghapus dokumentasi serta segera meninggalkan lokasi.

Sikap tertutup dan intimidatif ini memicu kecurigaan: Jika aktivitas tersebut legal, mengapa dokumentasi harus dilarang?

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara

Persoalan ini bukan sekadar masalah gudang yang sepi. Secara hukum, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hal ini mencakup prosedur pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk, hingga pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Merujuk pada Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan negara bersifat memaksa. Keberadaan barang impor yang “mengendap” tanpa kejelasan distribusi menimbulkan spekulasi adanya upaya penghindaran kewajiban terhadap negara.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengawasan arus barang impor adalah harga mati untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang kian terhimpit, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Tiga Pertanyaan Besar untuk Otoritas
Publik kini mendesak transparansi terkait tiga poin krusial:

  1. Apakah tumpukan bal pakaian tersebut telah melewati proses kepabeanan yang sah?
  2. Sudahkah kewajiban bea masuk dan pajak atas barang-barang tersebut dipenuhi?
  3. Apa alasan mendasar distribusi terhenti selama tujuh bulan sementara stok barang tetap tersimpan?

Menanti Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola gudang maupun otoritas terkait di Kota Bandung.

Penghentian aktivitas yang dibarengi dengan penyimpanan stok dalam waktu lama memperkuat dugaan adanya masalah dalam administrasi atau perizinan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat penegak hukum dan Bea Cukai wajib bertindak tegas. Kejelasan status barang-barang di Gedebage bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lokal yang bermain jujur.

Tim redaksi akan terus mengawal dan menelusuri fakta di balik misteri bal impor di Gedebage hingga mendapatkan jawaban pasti.

(Red)

Wamenko Otto Hasibuan: Stop Kriminalisasi Tenaga Medis, Restorative Justice Jadi Panglima Hukum Kesehatan Baru

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa era penegakan hukum kesehatan di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi.

Dalam acara Simposium Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Sabtu (14/2), ia menekankan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) harus menjadi ruh dalam penyelesaian sengketa medis guna mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis.

Langkah ini sejalan dengan transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional, terutama pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

Baca juga Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

Pemulihan, Bukan Sekadar Penghukuman

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan mandat bagi penyelesaian sengketa medis yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara dokter dan pasien.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis. Kita ingin mencegah kriminalisasi tenaga medis yang sudah bekerja sesuai standar profesi, sembari memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/2).

Memperkuat Peran Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas tengah mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

  • Rekomendasi MDP sebagai Dasar Hukum: Menjadikan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara.
  • Pedoman Nasional Terintegrasi: Menyusun panduan baku bagi penegak hukum agar penerapan restorative justice berjalan konsisten, transparan, dan tidak multitafsir.
  • Dua Instrumen Kepatuhan: Menekankan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis bersandar pada kepatuhan terhadap undang-undang dan ketaatan pada kode etik profesi.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Misi Strategis Dekolonialisasi Hukum

Otto menambahkan bahwa reformasi hukum pidana nasional saat ini membawa misi dekolonialisasi untuk mengganti regulasi peninggalan kolonial dengan nilai-nilai Pancasila.

Paradigma baru ini mengedepankan tiga pendekatan utama: Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif..

“Paradigma hukum pidana kita tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman atau retributif, tetapi pada kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi FK Universitas Padjadjaran ini dihadiri oleh jajaran profesor, dokter spesialis, dan akademisi.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional demi menciptakan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Proyek normalisasi sungai di kawasan Cigugur, Kota Cimahi, yang seharusnya menjadi solusi banjir, kini justru menyisakan polemik hukum yang memanas.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi diduga kuat melakukan praktik maladministrasi terkait raibnya dana kompensasi non-fisik bagi warga terdampak dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp400 juta.

Kuasa hukum warga terdampak, Anton Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas ketidakjelasan nasib hak kliennya. Anton mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap bungkam yang ditunjukkan pihak DPKP Cimahi selama ini.

“Tanah warga sudah diserahkan sepenuhnya untuk kepentingan negara, namun hak mereka justru dikebiri. Ada dana senilai Rp400 juta lebih untuk kompensasi non-fisik yang tiba-tiba ‘diuapkan’ tanpa alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh DPKP Cimahi,” tegas Anton Sugianto dalam keterangan persnya hari ini.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Kronologi Kejanggalan Pembayaran

Persoalan ini bermula ketika kesepakatan awal antara warga dan pemerintah telah menetapkan bahwa skema pembayaran ganti rugi mencakup dua aspek utama: aspek fisik (bangunan/tanah) dan aspek non-fisik (dampak ekonomi/sosial).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan:

  • Realisasi: Hanya komponen fisik yang dibayarkan kepada warga.
  • Kejanggalan: Komponen non-fisik yang menjadi hak konstitusional warga terdampak justru tidak dicairkan tanpa ada dasar hukum atau penjelasan resmi dari instansi terkait.

Langkah Hukum ke Ombudsman

Lantaran tidak adanya itikad baik dan transparansi dari pihak dinas, Anton Sugianto memastikan akan menyeret persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Langkah ini diambil guna membongkar dugaan penyimpangan prosedur dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek normalisasi tersebut.

“Kami menuntut transparansi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika DPKP tidak mampu menjelaskan ke mana aliran dana tersebut, biarkan lembaga pengawas yang bekerja mengaudit kejanggalan ini,” tambah Anton.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Cimahi, mengingat besarnya nilai kerugian warga di tengah pengorbanan mereka melepaskan aset tanah demi proyek strategis pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.

(Her)

Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 T, Kerry Riza: “Pak Prabowo Negarawan Bijaksana, Saya Mohon Keadilan”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kerry berharap orang nomor satu di Indonesia tersebut melihat kasus yang menjeratnya secara jernih, objektif, dan terbebas dari upaya kriminalisasi.
Harapan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang dinilai sangat berat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.

Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti fantastis senilai Rp13,4 triliun.

Baca juga Gurita Bisnis di Balik Meja Pajak: KPK Bidik Modus Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Tersangka Mulyono

Mengabaikan Fakta Persidangan?
Menurut Kerry, tuntutan tersebut sangat mengejutkan karena dianggap mengesampingkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

“Semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry dengan nada tegar usai persidangan.

Putra dari pengusaha Riza Chalid ini meyakini bahwa di balik kesulitan yang ia hadapi saat ini, akan ada jalan keluar yang terang. “Saya berharap Allah melindungi kita semua,” tambahnya.

Baca juga Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

Rincian Tuntutan yang Fantastis

Dalam amar tuntutannya, JPU meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan 18 tahun, berikut adalah rincian beban finansial yang dituntut kepada Kerry:

  • Denda: Rp2 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Total Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
    * Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara.
    * Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
    * Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 10 tahun.
    Duduk Perkara

Kerry Riza, dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebelumnya didakwa melakukan pengaturan dalam pengadaan sewa kapal dan sewa TBBM Merak.

Jaksa menuding adanya kerugian negara yang masif, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid melalui jaringan perusahaan terkait.

Namun, kubu Kerry tetap pada pendirian bahwa fakta hukum di persidangan tidak mendukung konstruksi dakwaan tersebut.

Pihaknya kini menaruh harapan besar pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hukum tegak tanpa ada intervensi yang merugikan hak warga negara.
Sumber : Antara

Editor : Azi

Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang ditaksir merugikan negara hingga angka fantastis, Rp285,18 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2), JPU Triyana Setia Putra menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga IAktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Tuntutan Berlapis dan Denda Miliaran
Selain hukuman badan, Yoki juga dihadapkan pada sanksi finansial yang berat:

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
  • Subsider Uang Pengganti: Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun.

Jeratan Serupa untuk Petinggi PT KPI

Tak hanya Yoki, dua petinggi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga menerima tuntutan serupa dalam berkas terpisah namun dibacakan secara bersamaan. Mereka adalah:

  1. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
  2. Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).

Keduanya dituntut hukuman identik: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

Rincian Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugiannya yang masif, yang mencakup:

  • Kerugian Keuangan Negara: USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun (termasuk inefisiensi impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi).
  • Kerugian Perekonomian Negara: Rp171,99 triliun akibat beban ekonomi dari harga pengadaan BBM yang tidak wajar.
  • Keuntungan Ilegal: USD 2,62 miliar yang berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik melawan hukum ini diduga dilakukan demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.(**)

Tersudut Kasus Pemerasan K3, Noel Tantang Pimpinan KPK “Turun Gunung” ke Persidangan!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah bergulirnya sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Noel secara terbuka meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir langsung di persidangan, alih-alih hanya berfokus pada keterlibatan partai politik.
Pernyataan “panas” ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Menjawab pertanyaan awak media terkait urgensi kehadiran mantan Menaker periode 2019–2024, Ida Fauziyah, Noel justru memberikan jawaban menohok.

“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” tegas Noel di hadapan wartawan.

Baca juga Satu Bulan Bungkam! Ada Apa dengan DPRD Kaur? Rapor Merah Respon Hearing Jadi Sorotan

Meski menantang kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut, ia tetap mengakui bahwa kewenangan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Aliran Dana ke Eks Menaker dan Skandal Sertifikasi K3

Nama Ida Fauziyah mencuat dalam persidangan setelah saksi Dayoena Ivon Muriono (PPPK Biro Umum Kemenaker) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta kepada mantan menteri tersebut terkait kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan aksi pemerasan sistematis terhadap pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Tidak sendirian, Noel diduga beraksi bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Baca juga Jaksa Agung Semprot Jajaran: Jangan Biarkan Barang Sitaan Jadi Rongsokan!

Rincian Dakwaan Fantastis

Berdasarkan berkas dakwaan, hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati secara berjamaah oleh para terdakwa dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya:

  • Immanuel Noel Ebenezer: Diduga menikmati Rp70 juta.
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Diduga menerima bagian terbesar senilai Rp978,35 juta.
  • Pejabat Lain: Nama-nama seperti Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati juga disebut ikut mencicipi aliran dana hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya pemerasan, Noel juga dijerat pasal gratifikasi. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Ancaman Pidana Berat

Atas tindakan tersebut, Noel terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mantan aktivis ini terancam hukuman penjara maksimal di bawah koridor hukum nasional yang baru.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi Noel yang sebelumnya dikenal sebagai sosok vokal dalam mendukung pemerintahan, namun kini justru terjerumus dalam pusaran korupsi alat pelindung nyawa pekerja (K3).

(Red)

 

Saldi Isra Tegaskan Putusan MK Bukan “Alat” Penyelesaian Kasus Pribadi: Putusan Harus Erga Omnes!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, memberikan teguran keras sekaligus nasihat hukum dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Saldi menegaskan bahwa konstitusi tidak bekerja untuk kepentingan satu-dua orang, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo dkk. menggugat sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE yang saat ini menjerat mereka sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, MK mengingatkan bahwa permohonan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada “nasib” kasus konkret yang sedang mereka hadapi.
Poin Utama Sidang:

  • Putusan MK Bukan untuk Kasus Perorangan: Saldi Isra menyatakan dengan tegas bahwa putusan Mahkamah tidak akan mengabdi pada kasus konkret. “Putusan Mahkamah bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja,” ujarnya.
  • Bahaya Ketidakpastian Hukum: Jika MK hanya memutus berdasarkan kasus spesifik pemohon, hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu keadilan bagi pihak lain di masa depan.
  • Kelemahan Posita: Hakim meminta pemohon memperkuat bagian alasan permohonan (posita) agar pemaknaan baru yang diminta benar-benar memiliki landasan konstitusional yang luas, bukan sekadar strategi untuk lolos dari jeratan hukum saat ini.

“Jangan sampai kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Di posita itu harus jelas mengapa pemaknaan tersebut konstitusional,” tegas Saldi Isra.

Baca juga KPK Bidik Proyek Stadion Swarnabhumi: Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Masuk Meja Telaah

Latar Belakang Perkara

Pemohon (Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan) merasa dikriminalisasi terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka meminta MK memberikan limitasi pada pasal-pasal pencemaran nama baik agar tidak menyentuh ranah kritik terhadap pejabat publik atau urusan publik (public affairs).

Pasal yang Digugat:

  • KUHP Lama: Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1).
  • KUHP Baru: Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1).
  • UU ITE: Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1) & (2), serta Pasal 35.

Harapan Mahkamah

Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk segera memperbaiki permohonan dengan memperjelas argumentasi dan hubungannya dengan petitum (tuntutan).

MK menekankan bahwa kemanfaatan hukum yang dihasilkan dari sidang ini harus dirasakan oleh seluruh warga negara, tanpa terkecuali, guna menjaga prinsip keadilan yang universal.

Sumber : Antara

Editor : Azi