Ketua MA Sunarto: “Berhenti atau Dipenjara!” – Akhir Riwayat Toleransi bagi Hakim Transaksional

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, mengeluarkan peringatan keras menyusul Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Juru Bicara MA, Yanto, di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2), Mahkamah Agung menegaskan bahwa era “belas kasih” bagi perusak integritas peradilan telah berakhir.
Pilihan Tunggal: Integritas atau Jeruji Besi

Menanggapi skandal suap sengketa lahan yang menjerat Ketua, Wakil Ketua, hingga Juru Sita PN Depok, Sunarto menekankan bahwa harga diri institusi tidak boleh dikorbankan demi melindungi segelintir oknum.

“Terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi. Pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tegas Yanto menyampaikan pesan Ketua MA.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Pers Bukan Pemuas Syahwat Kekuasaan, Independensi Adalah Harga Mati!”

Kekufuran Nikmat di Tengah Kenaikan Kesejahteraan

Mahkamah Agung menyoroti bahwa tindakan koruptif ini terjadi di tengah komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim.

Mengacu pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan tunjangan, Ketua MA menyebut praktik transaksional ini sebagai bentuk keserakahan yang tidak berdasar.

  • Sentilan Keras: Tindakan para oknum disebut sebagai “kekufuran nikmat”.
  • Logika Kesejahteraan: Negara telah memberikan perhatian lebih dari cukup, sehingga tidak ada lagi alasan ekonomi untuk menggadaikan integritas.
  • Musuh Dalam Selimut: Intervensi terberat bukan berasal dari pihak luar, melainkan dari ketidakmampuan diri menahan godaan materi.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Pers Bukan Pemuas Syahwat Kekuasaan, Independensi Adalah Harga Mati!”

Sebagai bentuk respons cepat, Mahkamah Agung resmi mengumumkan pemberhentian sementara bagi tiga aparatur PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok.
  • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok.
  •  Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok.

Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan janji atau suap terkait pengurusan sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta, yakni petinggi PT Karabha Digdaya.

Seruan Pengawasan Publik
Mahkamah Agung meminta agar peristiwa memilukan ini dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen, bukan melemahkan semangat peradilan.

 

Sunarto juga mengajak masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan dan mengawasi perilaku hakim serta aparatur di lapangan..

“Jangan biarkan ruang peradilan menjadi pasar transaksi. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan,” tutup Yanto.

Red.

Sikat Habis Penyeleweng Dana Rakyat, Lucky Hakim Copot Kuwu Sukadadi Terkait Temuan Rp150 Juta

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Langkah tegas diambil dengan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Kecamatan Arahan, berinisial C, setelah hasil audit Inspektorat mengonfirmasi adanya indikasi kerugian negara yang signifikan.

Keputusan ini resmi dikukuhkan melalui penandatanganan surat pemberhentian sementara oleh Bupati pada Sabtu (7/2/2026).

Baca juga Kejari Batang “Selamatkan” Rp7,3 Miliar Uang Rakyat dari Kelebihan Bayar Listrik PLN

Langkah ini menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran birokrasi di Indramayu bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran negara.

Poin Utama Tindakan Tegas Bupati:

  • Indikasi Kerugian Negara: Audit Inspektorat menemukan dana sekitar Rp150 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Sukadadi.
  • Efek Jera: Pemberhentian sementara ini dimaksudkan sebagai peringatan keras agar integritas pengelolaan dana desa tetap terjaga.
  • Komitmen Anti-Korupsi: Ini merupakan kali keempat Bupati Lucky Hakim menonaktifkan kepala desa yang tersandung masalah anggaran, setelah sebelumnya melakukan hal serupa di Desa Kedokan Agung, Anjatan Utara, dan Sukaslamet.

“Hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Sukadadi. Ada sekitar 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini sangat tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat langsung,” tegas Lucky Hakim dalam pernyataan resminya.

Peringatan Bagi Seluruh Kepala Desa
Bupati Lucky Hakim menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam kepemimpinannya.

Baca juga Kiamat Nuklir Menghantui Dunia: Indonesia Kecam Berakhirnya Perjanjian New START, Desak AS-Rusia Hentikan Kegilaan Perlombaan Senjata

Ia memberikan warning (peringatan) kepada seluruh kepala desa dan pejabat di bawah naungannya agar tidak “bermain-main” dengan uang rakyat.

“Saya harap ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Jangan ada lagi yang mencoba-coba menyelewengkan anggaran. Masyarakat butuh pembangunan, bukan penggelapan,” pungkasnya.

Pemkab Indramayu akan terus melakukan pengawasan ketat melalui Inspektorat untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar kembali dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bumi Wiralodra.(*)

POLRES BENGKALIS BONGKAR SARANG TPPO: Jaringan Penyelundup Manusia ke Malaysia Digulung, 4 Pelaku Diringkus!

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas praktik perdagangan manusia kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi senyap pada Selasa (3/2/2026) dini hari, petugas berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai otak dan penyedia jalan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tak berkutik saat diringkus polisi. Selain para pelaku, petugas juga menyelamatkan 12 orang calon korban yang terjebak dalam pusaran pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.

Berawal dari Laporan Warga Melalui Jalur “Hotline”

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kepedulian masyarakat.

“Informasi masuk melalui nomor WhatsApp Kapolres dan layanan darurat 110. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AIPDA Julianda.

Baca juga Bukan Sekadar Penutup Kepala: Manifesto ‘Pejuang Peci Hitam’ Tantang Arus Globalisasi, Deklarasikan Kedaulatan Identitas Bangsa!

Penggerebekan Dini Hari di Desa Sepahat

Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan penyelidikan di Jalan Intan Baiduri. Tepat pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di beberapa rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

Hasilnya, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial:

  • Z (44)
  • MR (54)
  • SS (25)
  • C (27)

Di lokasi yang sama, ditemukan pula para calon PMI yang tidak memiliki dokumen resmi. Menariknya, dari daftar korban yang diamankan, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang turut menjadi korban sindikat ini.

Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 8 unit telepon genggam (digunakan untuk koordinasi penyelundupan).
  • 1 buah paspor milik salah satu korban.

“Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Kasi Humas.

“Jangan biarkan nyawa manusia diperdagangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor melalui layanan 110 jika melihat praktik PMI ilegal di lingkungannya,” tutup AIPDA Julianda.

Saat ini, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Seluruh pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

(Irwansyah Siregar)

Nyanyian Eks PPK Kemendikbudristek: Bongkar Aliran Suap Chromebook, Dari Operasional Kantor Hingga Beli Laptop Staf

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 kian benderang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2), Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, Dhany Hamiddan Khori, secara blak-blakan mengaku menerima uang panas senilai total Rp701 juta.

Uang tersebut diakuinya berasal dari Susy Mariana, rekanan salah satu perusahaan pemenang tender. Dhany merinci bahwa gratifikasi tersebut terdiri dari USD 30.000 (setara Rp501 juta) dan Rp200 juta tunai.

Baca juga KPK Bidik Peran Eks Kepala Balai Jatim: Usut Tuntas Gurita Suap Proyek Jalur Kereta Api

Aliran Dana: Bagi-Bagi Dolar dan “Kebaikan” Pakai Uang Haram

Dalam kesaksiannya, Dhany mengungkapkan bahwa uang suap tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan mengalir ke beberapa pihak dan digunakan untuk kepentingan kantor:

  • Pejabat Lain: Sebanyak USD 7.000 diserahkan kepada Pak Purwadi dan USD 7.000 kepada Pak Suhartono.
  • Operasional: Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perkantoran.
  • Fasilitas Staf: Secara ironis, Dhany mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membelikan laptop bagi stafnya yang membutuhkan.

“Namun demikian, uang yang saya terima tersebut kini sudah dikembalikan kepada negara,” tegas Dhany di hadapan majelis hakim.

Baca juga HUT SMA N 8 Kaur Dengan Slogan SMA Berdasi (Bertaqwa Disiplin Aman Sejuk Serta Indah)

Pusaran Korupsi Rp2,18 Triliun: Menyeret Nama Nadiem

Kesaksian Dhany ini menjadi bagian dari kasus megakorupsi digitalisasi pendidikan yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa melakukan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020-2022.

Beberapa poin krusial dalam dakwaan meliputi:

  • Pelanggaran Prinsip: Pengadaan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Kerugian Negara: Meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan USD 44,05 juta dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
  • Aliran Dana ke Terdakwa: Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari investasi raksasa teknologi Google melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
  • Lonjakan Harta: Jaksa menyoroti kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal ini mencoreng upaya digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan sekolah-sekolah di Indonesia.

(AZI)

BOROK PENDIDIKAN MADINA TERBONGKAR: ALIANSI GABUNGAN ORMAS & ORMAWA DESAK KEJAKSAAN PERIKSA KABID DIKDAS! MANDAILING NATAL

Madina, JURNAL TIPIKOR– Gelombang perlawanan terhadap dugaan praktik maladminstrasi dan ketidakberesan di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai memuncak.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) secara resmi menyatakan sikap untuk mengawal tuntas carut-marut serapan anggaran pendidikan di Bumi Gordang Sambilan.

AMP-MANDAKOR merupakan koalisi taktis yang menggabungkan kekuatan Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) di bawah pimpinan Andris Sumarlin, DPD Pemuda Lira Madina yang dikomandoi Asron Nasution, serta dua kekuatan intelektual muda: IMA Madina Pekanbaru (Gusti Pardamean Nasution) dan AMP2K Madina (Pajarur Rohman).

Baca juga Songsong Usia Sewindu, IWO Indonesia Usung Tema Strategis : “Mengukuhkan Pers Online yang Berintegritas, Membangun Ekonomi Kuat, Menjaga Kedaulatan Bangsa”

Aksi Massa 04 Februari: Kepung Kejari dan Kantor Bupati

Koordinator Aksi, Andris Sumarlin, menegaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan aksi unjuk rasa damai besar-besaran pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 04 Februari 2026
  • Waktu: 11.00 WIB s/d Selesai
  • Titik Aksi: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina dan Kantor Bupati Madina.

“Ini bukan sekadar gertakan. Kami datang untuk menyuarakan masa depan pendidikan anak cucu kita di Madina yang terancam oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Andris Sumarlin.

Baca juga Rp. 499 Juta Digelontorkan Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Untuk Proyek Pemasangan Pipa HDPE Di Ciutara-Cicurug

Fokus Tuntutan: Copot Riswan Halim Batubara

Fokus utama gerakan ini adalah mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif program di Bidang Sarana Prasarana (Sapras) dan bidang lainnya pada Dinas Pendidikan Madina Tahun Anggaran 2025.

Secara spesifik, AMP-MANDAKOR menyoroti kinerja Kabid Dikdas, Riswan Halim Batubara, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdapat dugaan kuat adanya sejumlah pekerjaan fisik yang mangkrak atau tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak.

Tuntutan Utama Aliansi:

  1. Mendesak Kejari Madina melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh anggaran Dinas Pendidikan Madina T.A 2025 sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
  2. Mendesak Bupati Madina untuk segera mengevaluasi dan mencopot Riswan Halim Batubara dari jabatannya sebagai Kabid Dikdas.
  3. Meminta Pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian pengawasan yang menyebabkan kerugian pada progres pembangunan fasilitas pendidikan di Madina.

“Kami menduga ada kelalaian jabatan yang fatal. Banyak pekerjaan tidak tuntas sesuai kontrak, dan ini bukti nyata kurangnya tanggung jawab sebagai PPK. Kami minta Bupati segera bertindak tegas sebelum kepercayaan masyarakat runtuh total,” pungkas Andris Nst.

(Siregar)

Sekolah MA Nagrak Madani Diduga Potong Sepihak Hak Siswa Berupa PIP

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,- Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Nagrak Madani yang berlokasi di Jl. Cihanyawar RT  03/1, Desa Cihanyawar, Kabupaten Sukabumi, diduga memotong secara sepihak hak siswa berupa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari kalangan keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa bersekolah tanpa terhambat oleh masalah biaya guna mencegah putus sekolah. Dana PIP sendiri disalurkan langsung ke rekening siswa untuk membeli keperluan sekolah.

Melalui bantuan langsung berupa dana pendidikan, PIP diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih cerah.

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Dengan dukungan PIP, anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang, belajar, dan bersaing di dunia yang semakin kompetitif.

Namun yang terjadi di sekolah Madrasah Aliyah Nagrak Madani, diduga hak siswa yang berupa PIP dilakukan pemotongan secara sepihak tanpa memberikan pemberitahuan melalui rapat dengan orangtua siswa ataupun lewat surat.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa saat pencairan PIP yang mengambil ke Bank siswa didampingi pihak sekolahsekolah. Namun, uang PIP yang sudah diambil di Bank dikumpulkan oleh pihak sekolah dan setelah beberapa hari berlalu baru dibagikan tapi tidak full Rp. 1,8 juta.

“Pemotongan tidak jelas buat apa, hanya ada info untuk pemotongan administrasi 100 ribu tapi anak-anak hanya nerima cuma 400,” ujarnya.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Saat awak media jurnaltipikor.com/ datang ke sekolah MA Nagrak Madani mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah, namun kepala sekolah sedang tidak ada. Dicoba dihubungi melalui sambungan Telpon dan chat Whatsapp pun tidak mendapat jawaban.

Guru-guru yang ada disekolah pun tidak bisa memberikan keterangan dan mencoba menghubungi kepala sekolah via sambungan Telpon tapi tak kunjung mendapat jawaban.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah Madrasah Aliyah Nagrak Madani belum memberikan tanggapannya terkait dugaan pemotongan PIP yang merupakan hak siswa.

(Rama)

Gebrakan Baru! Ombudsman RI Luncurkan Opini Malaadministrasi: Standar Pelayanan Tak Lagi Cukup Hanya di Atas Kertas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi melakukan transformasi besar dalam sistem pengawasan pelayanan publik di tanah air.

Mulai tahun 2025, penilaian kepatuhan yang telah berjalan sejak 2013 resmi berganti menjadi Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Transformasi ini melahirkan Opini Ombudsman RI, sebuah instrumen baru yang dirancang untuk memastikan instansi pemerintah tidak hanya patuh secara administratif, tetapi benar-benar bersih dari praktik malaadministrasi.

Baca juga

Wamenkum Beri Peringatan Keras: Pengakuan Bersalah Bukan “Tiket Bebas” Sidang!

Bukan Sekadar Formalitas Administrative

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa perubahan ini didasari oleh realitas di lapangan. Selama ini, banyak instansi yang tampak baik secara dokumen (pemenuhan 14 komponen standar pelayanan), namun pada praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan malaadministrasi, maka terdapat kesenjangan serius. Inilah yang ingin kami tutup.

Opini Ombudsman RI bergeser pada tata kelola yang substansial: kompetensi, transparansi, akuntabilitas, hingga kepercayaan masyarakat,” ujar Najih di Jakarta, Kamis (29/1).

Baca juga Penerima Manfaat MBG Di Simpenan Sukabumi Diduga Keracunan, Camat “Jangan Main-Main, Ini Menyangkut Nyawa”

Indikator Baru: Fokus pada Kepuasan Rakyat

Berbeda dengan penilaian sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menekankan bahwa opini ini berbasis citizen-centric. Suara masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi variabel penentu yang sangat krusial.

Empat dimensi utama yang akan diukur meliputi:

  1. Dimensi Input: Pengetahuan pelaksana, perencanaan, dan pengawasan internal.
  2. Dimensi Proses: Persepsi pelaksana dan pengguna terhadap potensi malaadministrasi.
  3. Dimensi Output: Kolaborasi data sekunder dari BPS, KemenPANRB, Kemendagri, dan Bappenas.
  4. Dimensi Pengaduan: Budaya pengelolaan aduan serta kepatuhan instansi terhadap produk pengawasan Ombudsman (tindakan korektif dan rekomendasi).

Target Luas di Tahun 2025

Langkah berani ini diambil setelah data tahun 2024 menunjukkan 84,16% (494 entitas) berada di Zona Hijau. Meski angka ini tinggi, Ombudsman ingin menggali lebih dalam untuk mengeliminasi potensi maladministrasi yang masih tersembunyi.

Pada tahun 2025, penilaian ini akan menyasar 310 lokus, yang terdiri dari:

  • 38 Kementerian & 8 Lembaga.
  • 38 Pemerintah Provinsi.
  • 56 Pemerintah Kota & 170 Pemerintah Kabupaten.

“Kepatuhan hukum atas produk pengawasan kami adalah bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kehidupan masyarakat yang bermartabat,” tutup Najih.
Sumber : Antara

Editor : Azi

Wamenkum Beri Peringatan Keras: Pengakuan Bersalah Bukan “Tiket Bebas” Sidang!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam UU KUHAP yang baru bukan berarti terdakwa bisa melenggang bebas dari meja hijau. Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat.

​“Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” tegas pria yang akrab disapa Eddy ini dalam Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).

Baca juga Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Penyederhanaan Prosedur, Bukan Penghapusan

Eddy menjelaskan bahwa pengakuan bersalah hanya mengubah prosedur pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat. Terdakwa tetap wajib menghadap hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Keuntungan bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya adalah adanya pengurangan tuntutan pidana oleh Jaksa. Sebagai ilustrasi, Eddy mencontohkan kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun yang bisa turun menjadi satu tahun karena adanya pengakuan dan pembayaran ganti rugi.

Syarat Ketat Plea Bargain

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme ini tidak berlaku bagi semua orang. Syaratnya mencakup:

  1. ​Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. ​ Tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
  3. ​Bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

(Red)

Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa personel kepolisian yang viral karena melakukan tindakan represif dan tuduhan tak berdasar terhadap pedagang es gabus akan diproses secara tegas.

Yusril menjamin bahwa hukum akan berlaku adil, baik bagi masyarakat maupun aparat yang menyalahi wewenang.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/01).

Baca juga Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

Wewenang Besar, Tanggung Jawab Besar

Yusril menekankan bahwa meskipun polisi memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga penyidikan, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan secara sewenang-wenang.

  • Tindakan Internal: Aparat yang melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, atau aksi di luar hukum akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
  • Himbauan Masyarakat: Menko meminta warga tetap menghormati institusi penegak hukum, namun tidak perlu khawatir jika terjadi malapraktik tugas di lapangan.
  • Keadilan Prosedural: “Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian, namun jika ada kesalahan, mereka pun dapat ditindak,” tegasnya.

Fakta Lapangan: Es Gabus Aman, Tuduhan “Spon” Terbantah

Kasus ini bermula saat anggota TNI-Polri di Johar Baru menangkap pedagang es gabus bernama Suderajat karena dituduh menjual produk berbahan spon PU Foam.

Namun, hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri menyatakan:

  • Negatif Bahan Berbahaya: Tidak ditemukan material spon atau bahan kimia berbahaya.
  • Layak Konsumsi: Produk dinyatakan aman bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengonfirmasi bahwa pedagang telah dipulangkan dan diberikan ganti rugi atas barang dagangan yang disita.

Baca juga Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

Pihak aparat yang terlibat pun telah menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kesimpulan prematur yang merugikan martabat pedagang tersebut.

Tentang Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
Lembaga ini berfungsi mengoordinasikan penguatan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pernyataan tegas terkait insiden viral di Sleman, DIY, di mana seorang korban menabrak pelaku jambret hingga tewas.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menilai tindakan tersebut secara hukum masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer).

Dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bersama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu, Eddy mematahkan keraguan publik mengenai status hukum korban yang melawan.

Properti adalah Hak yang Dilindungi
Menurut Eddy, pembelaan diri tidak melulu soal nyawa atau serangan fisik. Hukum memberikan ruang bagi warga negara untuk mempertahankan hak miliknya.

“Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh, tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti atau hak milik,” tegas Eddy.

Beliau menjelaskan kunci utama dari legalitas tindakan tersebut adalah posisi barang bukti:

  • Masih dalam Kekuasaan Pelaku: Jika barang korban masih dibawa lari oleh jambret, maka tindakan mengejar dan melumpuhkan adalah sah secara hukum pidana.
  • Pengecualian: Jika pelaku sudah membuang barang curian namun tetap diserang secara fatal, maka situasinya bisa berubah secara hukum.

Baca juga Sapu Bersih Oknum Jaksa: Kejagung Tunjuk Plh. Gantikan Tiga Kajari yang Terjaring Satgas SIRI

Rujukan Hukum Klasik

Eddy memperkuat argumennya dengan merujuk pada literatur hukum pidana klasik, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.

Ia mengilustrasikan kasus ini seperti pemilik rumah yang memergoki pencuri. Selama pencuri membawa lari barang milik tuan rumah, pengejaran dan upaya paksa untuk mengambil kembali barang tersebut adalah tindakan yang wajar dan dilindungi undang-undang.

Kilas Balik Kasus

Peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya, yang mengendarai mobil Xpander, mengejar dua penjambret (RDA dan RS) yang merampas barang milik istrinya di Sleman. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir dengan kedua pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat.

Meskipun sempat memicu polemik hukum, pihak kepolisian kini telah menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) dan melakukan mediasi antar pihak guna menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara berkeadilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi