Diduga Limbah PMKS PT Palmaris Raya Cemari DAS di Madina, Air Sungai Menghitam

Mandailing Natal, JURNAL TIPIKOR— Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Warga menduga aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), setelah air sungai setempat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perubahan kondisi air sungai tersebut terjadi secara mencurigakan dan tidak wajar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada wartawan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (5/1/2025).

“Air sungai tampak menghitam dan berbau menyengat. Saya turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebabnya. Dari hasil pengamatan, terdapat indikasi kuat adanya aktivitas yang berpotensi mencemari aliran sungai,” ujarnya.

Baca juga Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah Cibadak priode 2020-2022, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya yang berada tepat di kawasan tepian DAS. Lokasi tersebut dinilai sangat berisiko karena memungkinkan limbah masuk ke badan sungai, baik secara langsung maupun saat terjadi peningkatan debit air.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis. Penempatan ujung pipa limbah di area DAS dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan harus diselidiki secara serius oleh pihak berwenang.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Nasional Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Muhammad Siregar, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara tegas.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Baca juga Wujud Kepedulian Dan Cinta Terhadap Olahraga, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Berikan Bantuan Peralatan Latihan

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 69 dan dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99,” tegasnya.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium kualitas air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu hingga dampaknya meluas. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (27/1/2026), pihak manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, meski upaya konfirmasi terus dilakukan.

(Siregar)

Nyanyian Eks Wamenaker Noel: Ada Partai Berinisial “K” di Balik Pusaran Korupsi Sertifikat K3!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melempar bom waktu di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

Noel secara terang-terangan menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) yang ikut menikmati aliran dana haram dari pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pernyataannya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1), Noel memberikan petunjuk (clue) yang memancing teka-teki publik mengenai identitas partai tersebut.

“Sudah, itu dulu clue-nya: memiliki huruf ‘K’ di dalam namanya,” ujar Noel singkat.

Meski didesak, Noel masih menutup rapat apakah huruf “K” tersebut berada di awal, tengah, atau akhir nama partai, termasuk enggan membocorkan warna kebesaran partai yang dimaksud.

Baca juga Bungkam Usai 7 Jam Dicecar KPK, Tersangka Korupsi Haji ‘Gus Alex’ Lempar Bola Panas ke Penyidik

Bantah Keterlibatan Ormas Berbasis Agama

Tak hanya partai politik, Noel juga mengungkap peran ormas dalam skema pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia memastikan bahwa ormas yang menerima aliran dana tersebut bukan organisasi yang berlandaskan sentimen keagamaan.”Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tegasnya.

Rincian Dakwaan: Dari Uang Miliaran hingga Moge Ducati

Berdasarkan berkas dakwaan, Noel dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,52 miliar.

Aksi ini diduga dilakukan secara berjamaah bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk nama-nama seperti Temurila, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri.

Baca juga Gus Falah Pasang Badan: Taruh Polri di Bawah Kementerian Adalah Pengkhianatan Amanat Reformasi!

Khusus untuk Noel, jaksa memaparkan rincian keuntungan pribadi yang diraup:

  • Hasil Pemerasan: Rp70 juta (sebagai bagian dari total Rp6,52 miliar).
  • Gratifikasi: Uang tunai senilai Rp3,36 miliar.
  • Aset Mewah: Satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang diduga berasal dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Korban dan Pasal Berlapis

Para korban pemerasan mencakup sejumlah individu pemohon lisensi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Noel juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi Noel yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi negara yang seharusnya mengawasi standarisasi keselamatan kerja, namun justru diduga menjadikannya ladang pungutan liar demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

(AZI)

 

Skandal 6,5 Miliar: BPKP Endus Bau Amis Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung, Desak Blacklist Kontraktor!

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi mengeluarkan peringatan keras terhadap proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 1 Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Proyek prestisius di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak fantastis Rp 6.586.161.000 dari APBD 2025 ini diduga kuat mengalami kemacetan pembangunan (mangkrak) yang mencederai hak pendidikan rakyat.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa keterlambatan pengerjaan oleh CV. Putra Putri Mandiri bukan sekadar kendala teknis biasa, melainkan potensi skandal besar yang merugikan keuangan negara.

Indikasi Wanprestasi dan Ancaman Pidana

Berdasarkan kajian hukum awal BPKP, proyek dengan durasi 140 hari kalender ini menunjukkan deviasi negatif yang signifikan antara realisasi lapangan dengan target kurva-S. Tarmizi memperingatkan bahwa jika target gagal terpenuhi, proyek ini akan bertransformasi menjadi pintu masuk penyelidikan tindak pidana korupsi.

“Kami mencium adanya Red Flags atau sinyal bahaya. Jika ada pencairan termin yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan, atau pembayaran dilakukan mendahului prestasi pekerjaan, itu adalah delik pidana korupsi yang nyata sesuai UU No. 31 Tahun 1999,” tegas A. Tarmizi dalam keterangan persnya hari ini, Jumat (23/1).

Baca juga Gubernur Jabar “Meledak”! Dedi Mulyadi Semprot BUMN Penunggak Rp3,7 Triliun di Bank BJB: “Harusnya Bantu Daerah, Bukan Bebani!”

Desak Sanksi Daftar Hitam dan Denda Harian

Sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, BPKP mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan kontraktor “nakal”.

BPKP menuntut langkah ekstrem:

  • Sanksi Denda: Pemberlakuan denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari, atau setara Rp 6,5 juta per hari.
  • Putus Kontrak: Segera memutus kontrak jika penyedia terbukti tidak memiliki kapasitas manajerial dan finansial.
  • Blacklist: Memasukkan CV. Putra Putri Mandiri ke dalam Daftar Hitam nasional agar tidak lagi “memangsa” proyek negara lainnya di masa depan.

Tiga Titik Kritis yang Dibidik

BPKP meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun Unit Tipikor Polres Sukabumi, untuk segera memeriksa tiga poin krusial:

  1. Kredibilitas Penyedia: Apakah CV. Putra Putri Mandiri memiliki modal kerja asli atau hanya sekadar praktik “pinjam bendera”?
  2. Audit Progres Fisik: Memastikan tidak ada selisih (mark-up progres) antara uang negara yang telah cair dengan nilai bangunan yang berdiri.
  3. Manipulasi Alasan: Memastikan kendala cuaca di Sukabumi tidak dijadikan “tameng hukum” atas mismanajemen proyek.

Rekomendasi Tegas: Audit Tujuan Tertentu

BPKP merekomendasikan agar Inspektorat dan BPK RI segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT). Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong segera melakukan klaim Jaminan Pelaksanaan guna menyelamatkan uang rakyat.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah dari pajak rakyat hanya menjadi puing-puing beton tak bertuan, sementara anak bangsa di Cibitung kehilangan kesempatan belajar di gedung yang layak.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau jika ditemukan indikasi kerugian negara,” tutup Tarmizi dengan nada tinggi.

Pewarta: Rama

Editor : Azi

Gedor Markas Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Buru Bukti ‘Fraud’ Jumbo Rp1,4 Triliun!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan paksa di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan besar-besaran terkait dugaan skandal fraud yang merugikan ribuan investor hingga triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi operasi tersebut.

“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” tegas Ade Safri di Jakarta.

Baca juga Gubernur Jabar “Meledak”! Dedi Mulyadi Semprot BUMN Penunggak Rp3,7 Triliun di Bank BJB: “Harusnya Bantu Daerah, Bukan Bebani!”

Detik-Detik Penggeledahan

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan penyidik berseragam rompi hitam ‘Bareskrim’ merangsek masuk ke gedung perkantoran PT DSI sekitar pukul 15.00 WIB. Tim penyidik tampak membawa sejumlah peralatan pendukung, termasuk alat pencetak (printer) dan perangkat digital forensik.

Tak hanya penyidik Subdit Perbankan, personel Inafis Bareskrim Polri juga diterjunkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung guna mengamankan dokumen serta bukti elektronik penting.

Jejak Kerugian Fantastis

Kasus ini mencuat setelah Paguyuban Lender PT DSI melaporkan adanya gagal bayar masif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Kamis (15/1), Ketua Paguyuban Lender Ahmad Pitoyo mengungkapkan data mencengangkan:

  • Total Lender Terdampak: 14.098 orang.
  • Estimasi Kerugian: Mencapai Rp1,470 triliun.
  • Anggota Paguyuban: 4.898 lender (mewakili Rp1,408 triliun atau 95% total kewajiban).

Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan ini adalah langkah krusial untuk mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan segera menemukan tersangkanya,” tambahnya.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakor Peningkatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Penanggulangan Bencana Daerah

Rekening Diblokir, Sisa Saldo Miris
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan tinggal diam. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana.

Hasilnya mengejutkan, dari total kerugian triliunan rupiah tersebut, PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI.

Namun, sisa saldo yang berhasil diamankan hanya berkisar Rp4 miliar, angka yang sangat timpang dibandingkan total kewajiban perusahaan kepada para investor.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MK: Perlindungan Wartawan Bukan Hak Istimewa, Tapi Benteng Konstitusi Melawan Kriminalisasi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan instrumen konstitusional yang bersifat afirmatif untuk menjamin kebebasan pers dan mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.

Penegasan ini tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca juga KPK ‘Babat’ Dinasti Korupsi di Madiun: Wali Kota Maidi Resmi Tersangka Pemerasan Proyek dan Dana CSR

Mencegah Pembungkaman Kritik

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kerentanan posisi wartawan saat berhadapan dengan kekuatan politik, ekonomi, maupun sosial.

MK menilai, penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata secara serampangan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sah sangat berisiko memicu kriminalisasi pers.

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Guntur Hamzah.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

MK memperingatkan bahwa proses hukum sering kali disalahgunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Urgensi Kepastian Hukum Pasal 8 UU Pers

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi jurnalis di lapangan.

MK berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Perlindungan Tidak Bersifat Absolut

Meski memberikan jaminan perlindungan yang kuat, MK menggarisbawahi bahwa perlindungan ini tidak bersifat absolut.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Jaminan hukum hanya berlaku selama wartawan:

  1. Menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
  2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  3.  Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara dan masyarakat kini memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, intimidasi, maupun langkah represif yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Dengan putusan ini, MK memosisikan pers sebagai pilar demokrasi yang harus diproteksi dari segala bentuk upaya kriminalisasi yang berlindung di balik instrumen hukum.(*)

 

NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DISENTIL: EVALUASI TOTAL ATAU TERUS MEMAKAN KORBAN?

DURI, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Duka mendalam menyelimuti keluarga Bapak Samosir dan Ibu Lubis. Buah hati yang dinanti selama sembilan bulan harus meregang nyawa tak lama setelah dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati, Duri, pada Jumat (16-01-2026).

Tragedi ini memicu gelombang desakan agar rumah sakit swasta tersebut melakukan evaluasi besar-besaran terhadap komitmen pelayanan dan kelengkapan alat medisnya.

Kronologi yang Memilukan

Ibu Lubis, dalam kondisi setengah sadar saat persalinan, menceritakan pengalaman traumatisnya. Ia menyaksikan petugas medis menekan perutnya dengan sangat kuat dengan dalih bayi sulit dikeluarkan.

“Saya sempat mikir apakah pada saat mereka menekan perut saya, itu yang menyebabkan ada bekas memerah di bagian rusuk anak saya,” ungkap Ibu Lubis sambil terisak.

Baca juga NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

Keluarga menduga adanya ketidakprofesionalan dan penanganan yang tidak sesuai prosedur (SOP) yang menyebabkan kematian bayi mereka. Atas kejadian ini, Bapak Samosir meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada oknum dokter dan tenaga medis yang terlibat.

DPRD Bengkalis: Jangan Bedakan Pasien, Segera Berbenah!

Menanggapi isu ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh tebang pilih antara pasien BPJS maupun umum.

Syafroni menyoroti dua poin krusial:

  1. Komitmen SOP: RS Permata Hati harus mengevaluasi kembali standar operasional mereka.
  2. Kecepatan Rujukan: Jika alat medis tidak memadai untuk kondisi kritis, rumah sakit wajib mengambil langkah cepat merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap, bukan membiarkan kondisi memburuk.

“Kita akan segera turunkan tim dari Dinas Kesehatan untuk cek kebenaran dan fakta di lapangan, apakah sudah sesuai dengan SOP,” tegas Syafroni melalui sambungan telepon.

Baca juga DLH Kabupaten Sukabumi Babad Habis Sampah Di jalur Lingkar Selatan, Kadis DLH “Stop Buang Sampah Sembarangan”

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Dinkes Bengkalis Janjikan Investigasi dan Sanksi

Menanggapi perkembangan pemberitaan diatas, Plt.Kepala Dinas Kesehatan (KaDisKes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM, memberi tanggapan atas berita tersebut.

Ermanto juga mengatakan akan Lakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen RS Permata hati.

“Kita kumpulkan semua data baru dapat ditindaklanjuti,” terangnya. (Selasa,20/01/26)

Jika memang ditemukan adanya kelalaian petugas atau pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), Ermanto menegaskan, akan ditindaklanjuti merekomendasikan ke Dinas Kesehatan Propinsi.

“Nantinya dari Dinas akan turun mengumpulkan data,dan melakukan kordinasi dengan pihak RS Permata Hati”ujarnya.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

19 Tahun “Membangkang”, PT. DSJ Didemo Massa: Desak Penutupan Kebun Sawit Tanpa HGU di Kaur!

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi DPD ABRI-1 (Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 19 Januari 2026.

Aksi ini menyasar operasional Perkebunan Kelapa Sawit PT. DSJ di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, yang dituding telah mengeruk kekayaan alam Bumi Se’ase Seijean selama 19 tahun tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Dugaan Skandal Pembiaran dan Indikasi Suap

Ketua DPD ABRI-1 Kabupaten Kaur, Amli, SE, dalam orasi mautnya menegaskan bahwa keberadaan PT. DSJ adalah bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia. Ia merujuk pada Instruksi Presiden terkait penindakan perusahaan ilegal.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kaur segera menutup PT. DSJ! Bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi hampir dua dekade tanpa HGU? Kami mendesak Polres Kaur menyelidiki adanya dugaan suap kepada oknum-oknum tertentu yang menyebabkan terjadinya pembiaran sistematis selama belasan tahun ini,” tegas Amli di hadapan massa.

Senada dengan itu, Ketua ABRI-1 Bengkulu Selatan, Herman Lufti, meminta pihak Kepolisian menjadi jembatan tegas agar Pemerintah Daerah tidak lagi “tutup mata” terhadap persoalan ini

Baca juga Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Langsung Digelandang ke Jakarta Terkait Korupsi Proyek dan Dana CSR

Respon Cepat Kapolres Kaur

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr, Opsla, menyatakan sikap tegasnya. Beliau berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pemerintah daerah dan melakukan penyelidikan internal.

“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada Pemerintah Daerah. Saya secara pribadi akan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujar AKBP Alam Bawono di hadapan para pengunjuk rasa.

Sejalan dengan Kebijakan Pusat (Menteri ATR/BPN)

Aksi massa ini bertepatan dengan semangat bersih-bersih yang diusung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam arahannya, Menteri Nusron fokus menertibkan 537 badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki HGU.

Baca juga Awal Tahun Berdarah Koruptor, KPK Ringkus Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga 2026!

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 atas UU No. 39 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib memiliki IUP sekaligus HGU untuk dapat beroperasi secara legal.

Menteri Nusron menegaskan bahwa perusahaan yang membandel akan dikenakan sanksi denda pajak melalui perhitungan BPKP, dan pembayaran denda tidak otomatis menjamin terbitnya izin HGU jika tidak ada itikad baik dari perusahaan.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat dan DPD ABRI-1 menuntut tiga poin utama:

  1. Penghentian Operasional: Tutup total aktivitas PT. DSJ hingga seluruh izin terpenuhi.
  2. Audit Investigasi: Periksa aliran dana dan dugaan “beking” oknum pejabat di balik operasional ilegal selama 19 tahun.
  3. Sanksi Tegas: Terapkan denda administratif dan pidana sesuai regulasi terbaru Kementerian ATR/BPN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. DSJ belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa dan tudingan ketiadaan HGU tersebut.
ni?

(Jusri)

NYAWA BAYI MELAYANG, RS PERMATA HATI DURI DIDUGA ABAL-ABAL DALAM PENANGANAN DARURAT

DURI, JURNAL TIPIKOR– Isak tangis menyelimuti kediaman keluarga Bapak Samosir. Bayi mungil yang baru saja menyapa dunia harus meregang nyawa setelah melalui proses perawatan yang dinilai penuh kejanggalan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati Duri, Kecamatan Mandau.

Kematian buah hati mereka di RS Awal Bros Pekanbaru pasca-rujukan menyisakan luka mendalam dan kecaman keras terhadap sistem pelayanan RS Permata Hati yang diduga lamban dan tidak profesional.

Kronologi Penderitaan: Dari Memar Biru hingga Kritis

Peristiwa memilukan ini bermula saat istri Bapak Samosir menjalani operasi Caesar Eracs pada Kamis pagi (15/01/2026).

Kegembiraan keluarga seketika berubah menjadi kekhawatiran saat sang ayah melihat adanya memar membiru di bagian dada bayinya sesaat setelah lahir.

“Saya sempat tanya soal memar itu, tapi pihak medis bilang tidak ada masalah,” kenang Samosir dengan nada getir.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Namun, firasat seorang ayah tak bisa berbohong. Kondisi bayi justru kian memburuk. Badan membiru dan napas mulai sesak.

Alih-alih mendapatkan tindakan darurat, keluarga mengaku hanya mendapat jawaban formalitas. Bahkan, permintaan keluarga untuk memindahkan bayi ke kamar VVIP demi penanganan intensif ditolak oleh dokter dengan alasan keterbatasan alat medis.

Rujukan yang Dinilai Terlambat:

“Hanya Ingin Lepas Tanggung Jawab”
Kekecewaan keluarga memuncak saat RS Permata Hati baru memutuskan untuk merujuk bayi tersebut ke Pekanbaru pada Jumat sore (16/01/2026), ketika kondisi bayi sudah kritis dan sempat memuntahkan cairan cokelat.

“Kalau alat tidak lengkap, kenapa baru diberitahu saat anak saya sudah kritis di hari Jumat? Kenapa tidak dari awal saat badan anak saya membiru?” cecar Samosir.

Baca juga Polres Mandailing Natal Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Natal dan Panyabungan

Tak hanya soal keterlambatan medis, proses rujukan pun dinilai tidak manusiawi. Sepanjang perjalanan jauh menuju Pekanbaru, bayi yang sedang berjuang melawan maut tersebut hanya diletakkan di dalam box bayi tanpa pengawasan yang memadai dari perawat pendamping.

“Bisa dibayangkan penderitaan bayi baru lahir dalam perjalanan jauh hanya diletakkan di box. Andai saja anak kami digendong atau didekap, mungkin rasa sakitnya sedikit berkurang,” tambahnya penuh kekesalan.

Bayi mungil yang baru saja menyapa dunia harus meregang nyawa setelah melalui proses perawatan yang dinilai penuh kejanggalan di Rumah Sakit (RS) Permata Hati Duri, Kecamatan Mandau (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Biaya Ambulans Rp 1,5 Juta

Penderitaan keluarga Samosir tak berhenti di situ. Di tengah duka mendalam setelah dokter RS Awal Bros menyatakan bayi mereka meninggal dunia hanya dua jam setelah tiba, pihak keluarga masih dibebankan biaya ambulans sebesar Rp 1.500.000 untuk kepulangan jenazah ke Duri.

“Kami merasa pihak RS Permata Hati hanya ingin lepas tanggung jawab dengan merujuk anak kami di saat kondisi sudah di ujung tanduk,” keluh Samosir.

Baca juga Pecah Misteri Bulusaraung: Satu Jasad Korban Pesawat IAT Ditemukan di Jurang 200 Meter

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kabag Humas RS Permata Hati, Maspal Yopi, SKM, belum memberikan jawaban pasti terkait dugaan kelalaian ini.

“Saya belum bisa menjawab, nanti saya konfirmasi dan saya telusuri dulu kronologisnya kepada anggota yang terkait,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih menunggu keadilan dan kejelasan atas hilangnya nyawa buah hati mereka yang diduga akibat kelalaian dan lambannya penanganan medis di RS Permata Hati Duri.

Reporter: Irwansyah Siregar
Editor: Azi

ASN Dinas Pendidikan Indramayu “Main Mata” Anggaran PKBM, Negara Rugi Rp1,4 Miliar!

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Indramayu akhirnya tersingkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sah.

Baca juga GURITA KORUPSI BEKASI: KPK Endus Aliran Uang Panas ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono!

Modus Operandi: Data Fiktif dan Verifikasi “Asal-asalan”

Tersangka HH, yang menjabat sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi, diduga menyalahgunakan kewenangannya secara sengaja. Bukannya melakukan sortir ketat, HH justru meloloskan data-data yang tidak valid.

  • Manipulasi Dapodik: Tersangka tidak menghapus data siswa yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Sekolah “Hantu”: Sejumlah PKBM tetap menerima kucuran dana bantuan meskipun secara faktual tidak ada kegiatan belajar-mengajar di lapangan.
  • Pembiaran: Kondisi data yang carut-marut tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas, sehingga anggaran negara terus mengalir ke pihak yang tidak berhak.

“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” tegas Muhammad Fadlan dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Baca juga KDM “Meledak” di Kaki Ciremai: Tak Peduli Orang Besar, Perusak Alam Sikat!

Kerugian Negara & Pemulihan Aset

Aksi lancung ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar. Meski demikian, pihak Kejari Indramayu berhasil mengupayakan pemulihan aset secara penuh selama proses penyidikan:

Bentuk Pengembalian

Jumlah

Pengembalian Langsung ke Penyidik

Rp568.330.000

Setoran ke Kas Umum Daerah

Rp876.091.750

Total Kerugian yang Dipulihkan

Rp1.444.421.750

Ancaman Pidana dan Penahanan
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Indramayu melakukan langkah tegas.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” pungkas Fadlan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Bancakan Dana PI 10 Persen Berujung Jeruji: Kejari Bandarlampung Tahan Tiga Bos PT LEB atas Kerugian Rp268 Miliar

BANDARLAMPUNG, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Kasus yang menyeret jajaran direksi dan komisaris ini mencatatkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp268,76 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Baharuddin M, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (15/1).

“Kami telah menerima pelimpahan tahap kedua. Ketiga terdakwa adalah BK (Direktur Operasional), HW (Komisaris), dan MHE (Direktur Utama),” ujar Baharuddin.

Baca juga Skandal Upeti TKA: Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Diduga ‘Palak’ Agen Rp12 Miliar Sejak 2010

Modus Operandi: Dana Titipan Jadi “Bancakan” Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga kuat mengelola dana PI 10 persen secara ilegal tanpa persetujuan Menteri ESDM. Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru dikelola layaknya milik pribadi sebelum adanya legalitas resmi.

Beberapa modus “culas” yang ditemukan penyidik antara lain:

  1. Manipulasi Pendapatan: Mengakui dana PI sebagai pendapatan riil perusahaan meski bukan berasal dari unit usaha utama.
  2. Permainan Kurs: Melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.
  3. Fasilitas Mewah: Menggunakan dana PI untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, hingga fasilitas pribadi lainnya.
  4. Pelanggaran Dividen: Pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.

Ancaman Penjara dan Penahanan

Akibat perbuatan tersebut, audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan negara tekor hingga Rp268.761.516.000.

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga terdakwa langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” tegas Baharuddin.

Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA untuk memulai proses persidangan.

Pihak Korps Adhyaksa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Sumber : Antara

Editor : Azi