Mandailing Natal, JURNAL TIPIKOR— Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Air Apa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Warga menduga aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Palmaris Raya telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), setelah air sungai setempat berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perubahan kondisi air sungai tersebut terjadi secara mencurigakan dan tidak wajar. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada wartawan dan ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (5/1/2025).
“Air sungai tampak menghitam dan berbau menyengat. Saya turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebabnya. Dari hasil pengamatan, terdapat indikasi kuat adanya aktivitas yang berpotensi mencemari aliran sungai,” ujarnya.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan terminal akhir sistem perpipaan limbah PMKS PT Palmaris Raya yang berada tepat di kawasan tepian DAS. Lokasi tersebut dinilai sangat berisiko karena memungkinkan limbah masuk ke badan sungai, baik secara langsung maupun saat terjadi peningkatan debit air.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis. Penempatan ujung pipa limbah di area DAS dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan harus diselidiki secara serius oleh pihak berwenang.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Nasional Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Muhammad Siregar, menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara tegas.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 69 dan dikenai sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium kualitas air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.
“Penegakan hukum tidak boleh menunggu hingga dampaknya meluas. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (27/1/2026), pihak manajemen PT Palmaris Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, meski upaya konfirmasi terus dilakukan.
(Siregar)











