Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan tajam terkait evaluasi sistem demokrasi di Indonesia.

Ia menilai pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan jauh lebih efektif dalam mempermudah pengawasan dan meminimalisir praktik politik uang (money politics).

Menurut Yusril, secara teknis pengawasan akan jauh lebih fokus dan efisien jika pemilihan dilakukan oleh parlemen daerah.

“Apabila kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar dalam pilkada langsung,” tegas Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Memutus Dominasi Popularitas Kosong

Selain isu finansial, Yusril menyoroti fenomena “demokrasi popularitas” yang selama ini dianggap menghambat munculnya pemimpin berkualitas.

Ia berpendapat bahwa Pilkada langsung cenderung menjebak masyarakat untuk hanya memilih sosok yang populer, seperti artis atau selebritas, tanpa mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan.

Hal ini, menurutnya, menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat di mana calon potensial yang cerdas namun tidak populer atau tidak memiliki modal besar justru tersingkir.

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Poin Utama Evaluasi Menko Yusril:

  • Efisiensi Pengawasan: Jauh lebih mudah mengawasi segelintir anggota DPRD daripada jutaan pemilih di satu kabupaten/kota.
  • Kualitas Pemimpin: Membuka peluang bagi figur potensial yang memiliki kemampuan manajerial namun kurang dalam hal popularitas atau logistik.
  • Kesehatan Demokrasi: Menggeser fokus dari sekadar “adu tenar” menjadi “adu gagasan” di tingkat perwakilan.

Konstitusionalitas Tetap Terjamin

Meski menawarkan opsi Pilkada melalui DPRD, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak.

Keputusan final tetap berada di tangan pemerintah dan DPR RI setelah melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama ini.

Yusril menekankan bahwa publik tidak perlu mempertentangkan kedua metode tersebut dari sisi legalitas.

“Mekanisme mana pun yang dipilih, dua-duanya itu adalah sah dan demokratis. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, dua-duanya sejalan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945,” pungkas sang Menko.

Sumber : Antara

Editor: azi

Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Delapan mahasiswa Ilmu Hukum dari Universitas Terbuka resmi melayangkan uji materi terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon mendesak penghapusan ketidakpastian hukum dalam masa percobaan pidana mati yang dinilai menciptakan fenomena “Lorong Kematian” (death row phenomenon).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, para pemohon menyoroti Pasal 100 ayat (1) dan (4) KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Baca juga AS Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Organisasi Teroris

Meski semangatnya adalah rehabilitasi, konstruksi hukum saat ini dianggap cacat karena tidak memiliki parameter yang objektif.

Poin-Poin Utama Gugatan:

  • Penyiksaan Mental di “Lorong Kematian”: Perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menegaskan bahwa menunggu eksekusi selama satu dekade tanpa kejelasan nasib merupakan bentuk penderitaan mental yang intens.
  • Istilah “Karet” dalam Norma Hukum: Para pemohon mengkritik penggunaan frasa subyektif seperti “rasa penyesalan”, “harapan memperbaiki diri”, dan “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas dalam undang-undang.
  • Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Tanpa indikator penilaian yang terukur (prinsip lex certa), penentuan apakah seseorang layak diubah statusnya menjadi penjara seumur hidup menjadi sangat rentan terhadap manipulasi dan ketidakadilan.

“Negara tidak boleh membiarkan seseorang hidup dalam ketidakpastian yang tidak rasional. Setiap norma pidana harus jelas dan dapat diprediksi akibat hukumnya,” tegas Sofia Arfind Putri, salah satu pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta (14/1).

Baca juga Pemkab Bandung Segel Sementara Proyek Perumahan Soreang demi Cegah Bencana

Tuntutan Pemohon

Para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambah ketentuan dalam Pasal 100 ayat (7) KUHP, yang mewajibkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur indikator penilaian yang objektif serta menentukan lembaga berwenang yang melakukan evaluasi selama masa percobaan 10 tahun tersebut.

Tanggapan Mahkamah

Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan terkait legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Hakim Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional spesifik yang dialami sebagai mahasiswa hukum dalam perkara ini.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.

Gugatan ini menjadi sorotan penting dalam transisi hukum pidana Indonesia, karena menyentuh aspek paling fundamental dari hak asasi manusia: kepastian atas hidup dan keadilan di hadapan hukum.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Terobosan Hukum di Muara Enim: Belum Seminggu KUHP Baru Berlaku, Hakim Jatuhkan Vonis Pemaafan (Judicial Pardon) pada Perkara Anak

MUARA ENIM, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri Muara Enim mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Belum genap satu minggu sejak pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Hakim PN Muara Enim telah mengimplementasikan konsep Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam perkara tindak pidana yang melibatkan anak.

Pada persidangan yang digelar Kamis (8/1), Hakim Tunggal Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., menjatuhkan putusan pemaafan terhadap seorang anak (pelaku) dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan apa pun, meskipun anak tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan.

Baca juga Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan dan BPP Kecamatan Ciwaru Laksanakan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Hama Tikus pada Tanaman Padi di Desa Sagaranten

Keadilan Restoratif: Korban Pulih, Masa Depan Anak Terjaga

Dalam pertimbangannya, Hakim Rangga menyatakan bahwa langkah berani ini diambil berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.

Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum:

    • Pemulihan Korban (Victim Justice): Telah terjadi perdamaian antara keluarga anak dengan korban, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Kerugian korban telah diganti sepenuhnya oleh ayah sang anak.
    • Peran Pasif Pelaku: Anak tersebut bukan merupakan inisiator atau otak kejahatan, melainkan hanya ikut-ikutan atas arahan orang dewasa (Saudara Noval).
    • Faktor Psikologis & Sosialis: Sebagai pelaku yang belum dewasa, anak dianggap belum memiliki kematangan berpikir untuk memahami konsekuensi jangka panjang. Selain itu, ini merupakan perbuatan pertama kali dan anak bersikap kooperatif (tidak melarikan diri).
    • Komitmen Orang Tua: Ayah anak menyatakan kesanggupan penuh untuk membina dan mendidik anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Putusan pemaafan ini dijatuhkan demi kepentingan terbaik bagi anak. Karena korban telah mendapatkan keadilannya melalui ganti rugi, maka fokus hukum kini beralih pada upaya memastikan masa depan anak tidak hancur oleh label pidana,” ujar Hakim Rangga dalam persidangan.

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis Arsya Fadillah Resmi Tutup Turnamen Bola Voli Dana Bermasa Cup I di Desa Petani

Implementasi Nyata Semangat Hukum Baru

Putusan ini menjadi salah satu preseden penting di awal tahun 2026, yang menunjukkan bahwa semangat hukum nasional kini tidak lagi sekadar menghukum (retributif), tetapi lebih mengedepankan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh:

  • Dicky Jafar Mulyadi, S.H. (Penuntut Umum)
  • Hamseh, S.H. (Advokat Anak)
  • Muhammadun Habibur Rozak (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lahat)
  • Orang tua dari anak yang bersangkutan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan institusi peradilan di Indonesia semakin progresif dalam memandang perkara anak, sehingga fungsi hukum sebagai alat pendidikan dan pemulihan dapat tercapai.

Sumber:

Humas Pengadilan Negeri Muara Enim

Gugatan Praperadilan Ditolak: Status Tersangka Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dinyatakan Sah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Upaya hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Erwin terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1/2026), Hakim Tunggal Agus Komarudin menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Agus saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

Baca juga Ilegal dan Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Pastikan Teras Cihampelas Segera Rata dengan Tanah!

Prosedur Jaksa Dinilai Matang dan Sesuai Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejari Kota Bandung telah menjalankan tahapan penyidikan secara komprehensif.

Hakim mematahkan dalil pemohon dengan membeberkan fakta bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat sebelum menetapkan status tersangka.

Berdasarkan fakta persidangan, pihak termohon (Kejari) telah melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pemeriksaan Saksi: Memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli.
  • Tindakan Paksa Sah: Melakukan penggeledahan dan penyitaan yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan.
  • Penguatan Bukti: Melakukan uji digital forensik untuk memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan wewenang tersebut.

Minimal Dua Alat Bukti Terpenuhi
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum Erwin dan Rendiana Awangga dalam perkara ini.

Baca juga DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak Erwin tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena penyidik telah melampaui ambang batas minimal alat bukti.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti, sehingga dalil praperadilan pemohon ditolak,” pungkas Hakim Agus Komarudin.

Adanya putusan ini, Kejari Kota Bandung kini memiliki lampu hijau untuk melanjutkan proses hukum Erwin ke tahap penuntutan dan persidangan pokok perkara.

(Red)

 

DOKTER SPESIALIS VS ADVOKAT: Peradi Bandung Desak Polisi Seret dr. JSS ke Sel Tahanan!

BANDUNG, JIRNAL TIPIKOR – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang melibatkan oknum dokter spesialis radiologi, dr. JSS, terhadap advokat Sandy Prananta, kini berada di titik didih.

Jajaran pengurus DPC Peradi Bandung dan dihadiri pula Dr. Ondang Surjana penasehat media jurnal Tipikor mendatangi Mapolsek Sukajadi pada Senin (12/1/2026) untuk menuntut transparansi penuh dan mendesak kepolisian segera menahan terlapor.

Proses Hukum Dinilai Lamban, Visum Jadi Sorotan

Meski mengapresiasi kenaikan status perkara ke tingkat penyidikan (sidik) sejak 30 Desember lalu, tim kuasa hukum korban melontarkan kritik pedas terkait birokrasi hasil medis.
DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI., menyatakan keheranannya atas keterlambatan hasil Visum et Repertum yang baru keluar hari ini, padahal pemeriksaan dilakukan sesaat setelah kejadian pada 16 Desember 2025.

“Keterlambatan ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kecepatan penyidik sangat krusial agar pelaku tidak memiliki celah untuk melarikan diri,” tegas Marnaek di hadapan awak media.

“Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum!”
Ketua DPC Peradi Bandung, Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., melalui perwakilannya, menegaskan bahwa status profesi kedokteran tidak boleh menjadi tameng untuk mendapatkan perlakuan istimewa di mata hukum.

  • Tuntutan Penahanan: Peradi mendesak penyidik melakukan penahanan objektif dan subjektif saat pemanggilan dr. JSS pada Rabu mendatang.
  • Bukti Brutalitas: Luka 16 jahitan di bagian vital korban akibat hantaman benda tumpul menjadi bukti bahwa aksi ini bukan penganiayaan ringan.
  • Dugaan Perencanaan: Pelaku diduga telah menyiapkan stik besi di dalam mobilnya saat kejadian di Kumala Garden, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.

Baca juga Persib Bandung Bungkam Persija Jakarta 1-0: Maung Bandung Kunci Gelar Juara Paruh Musim Super League 2025/2026

Ancaman Pencabutan Izin Praktik

Tak hanya jalur pidana Pasal 351 KUHP, tim hukum juga membidik posisi dr. JSS dari sisi profesionalisme medis. Marnaek mengungkapkan pihaknya tengah bersurat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menuntut pemeriksaan etik.

“Sangat berbahaya jika seorang dokter spesialis tidak mampu menguasai emosi. Kami meminta agar praktik yang bersangkutan dihentikan sementara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tambah Marnaek.

 

Respons Kepolisian dan Pihak RS

Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur (due process of law). Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dr. JSS pada Rabu pekan ini.

Di sisi lain, RS Melinda 3, tempat dr. JSS bertugas, mulai mencuci tangan. Manajemen menyatakan bahwa insiden tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi terlapor karena terjadi di luar jam dinas dan di luar lingkungan rumah sakit.

(Red)

PROYEK SILUMAN? Jalan H. Ilyas Simpang Padang Diduga Tabrak Aturan, Baru Sebulan Sudah Hancur!

BHATIN SOLAPAN | JURNAL TIPIKOR – Aroma tak sedap tercium dari proyek peningkatan jalan cor beton di Jalan H. Ilyas, RT 03/RW 11, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Proyek yang baru saja rampung ini dituding sebagai “proyek siluman” karena ketidakterbukaan informasi dan kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan.

Papan Informasi Dinilai Manipulatif
Meski papan informasi terpasang dengan mencantumkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Bengkalis serta anggaran APBD 2025 senilai Rp 199.900.000, warga menemukan kejanggalan fatal.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-2 Tahun 2026

Dalam papan tersebut, tidak dicantumkan spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, maupun ketebalan volume jalan yang dibangun.

“Kami hanya tahu ini proyek Perkimtan dari papan itu. Tapi ukurannya berapa tidak ada tertulis. Ini kan aneh, seolah-olah sengaja disembunyikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Tampak papan informasi terpasang dengan mencantumkan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Bengkalis serta anggaran APBD 2025 senilai Rp 199.900.000 (Sok. jurnal Tipikor)

Kualitas Bobrok: Semen Tipis, Pasir Berserakan

Ironisnya, meski usia bangunan belum genap satu bulan, kondisi fisik jalan sudah mulai memprihatinkan. Pantauan di lapangan menunjukkan:

  • Permukaan jalan sudah mulai berlubang.
  • Material pasir muncul ke permukaan (mropol) meski sudah disiram aspal cair.
  • Diduga kuat campuran material tidak sesuai standar (lebih banyak pasir daripada semen).
  • Dugaan Praktik Korupsi dan Permainan Oknum

Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya upaya sistematis untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan mutu bangunan. Nama PT Sera Rora Abadi Konsultan pun ikut terseret dalam sorotan warga.

“Jangan sampai ini hanya akal-akalan oknum perusahaan untuk membohongi masyarakat. Kalau spesifikasi di papan informasi saja tidak jelas, sangat mudah bagi oknum untuk mengurangi ketebalan cor beton. Ini jelas potensi korupsi,” tegas warga tersebut.

Baca juga Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

Desak Inspektorat dan Kejari Bertindak

Masyarakat Desa Simpang Padang kini menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak kontraktor dan instansi terkait.

Ketidakjelasan status proyek dan buruknya hasil kerja dianggap telah merugikan keuangan negara dan hak masyarakat selaku penerima manfaat.

“Kami meminta Inspektorat dan Kejari Bengkalis segera turun ke lapangan. Audit ulang proyek Jalan H. Ilyas ini. Jangan biarkan uang rakyat menguap begitu saja untuk bangunan yang kualitasnya nol,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimtan Bengkalis maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan penyimpangan tersebut.

Laporan: Irwansyah Siregar

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya.

Permohonan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang digelar pada Kamis (8/1).

Poin Utama Tanggapan Jaksa

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim JPU Roy Riady menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Jaksa:

  • Dakwaan Sesuai Prosedur: JPU menyatakan surat dakwaan atas nama Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP.
  • Eksepsi Melampaui Ranah: Jaksa menilai eksepsi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Menurut hukum acara, kebenaran materiil tersebut seharusnya diuji dalam pembuktian persidangan, bukan pada tahap keberatan.
  • Ketidaksesuaian Hukum: Keberatan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan lingkup Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Roy Riady di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga Potensi Terjadinya Korupsi, Proyek TPT Di Kampung Ciwangun Desa Palasari Girang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi/RAB

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berfokus pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan tindakan tersebut, Nadiem didakwa melanggar:

  1. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU berharap Majelis Hakim dapat segera memberikan putusan sela untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum secara terang benderang.

(Azi)

BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi maupun daerah pasca perhelatan Pilkada Serentak 2024. BPKP menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan “Patologi Birokrasi” paling mematikan yang meruntuhkan fondasi meritokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, A. Tarmizi Kepada Jurnal Tipikor, Rabu (7/1) menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan analisa hukum komprehensif BPKP, praktik jual beli jabatan memenuhi unsur Kejahatan Jabatan (Ambtsdelict) Sempurna. Hal ini dikarenakan adanya pertemuan niat jahat (mens rea) yang jelas antara pemberi dan penerima.

Konstruksi Hukum: Suap dan Gratifikasi

“Jangan main-main. Dalam perspektif hukum, jual beli jabatan adalah Tindak Pidana Korupsi murni. Ini adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Tipikor,” tegas Tarmizi.

BPKP membedah konstruksi pidana kasus ini menjadi dua delik utama:

    • Delik Suap (Bribery): Transaksi “Ada Uang, Ada Jabatan”. Penerima (Kepala Daerah/PPK) dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor, sementara Pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1).
    • Delik Gratifikasi: Pemberian “uang terima kasih” pasca pelantikan. Jika tidak dilaporkan dalam 30 hari, ini dianggap suap sesuai Pasal 12B UU Tipikor, dengan beban pembuktian terbalik.

Modus Operandi: Dari “Ijon” hingga Manipulasi Open Bidding

Berdasarkan pemantauan BPKP, A. Tarmizi menyoroti empat modus operandi yang kerap terjadi pasca Pilkada:

    1. Ijon Jabatan: Uang muka disetor bahkan sebelum proses seleksi dimulai.
    2. Manipulasi Open Bidding: Lelang jabatan hanya formalitas (kamuflase prosedural), pemenang ditentukan oleh setoran tertinggi, bukan kompetensi.
    3. Upeti Harian: Pejabat terlantik wajib menyetor upeti berkala untuk “mengamankan kursi”.
    4. Mahar Politik: Dana jual beli jabatan digunakan untuk menutup biaya kampanye (balik modal) sang Kepala Daerah.

Dampak Mengerikan: Kriminalisasi Kebijakan

“Pejabat yang naik karena menyuap, pasti akan korupsi saat menjabat untuk balik modal. Mereka akan melakukan mark-up proyek, memotong anggaran, atau mempersulit perizinan. Ini lingkaran setan yang menyengsarakan rakyat,” ujar Tarmizi.

Selain itu, BPKP mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh pejabat hasil suap memiliki cacat hukum dan dapat digugat keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ancaman Sanksi Berlapis

A. Tarmizi mengingatkan para Kepala Daerah dan ASN yang terlibat bahwa sanksi yang menanti sangat berat:

  • Pidana: Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.
  • Denda: Hingga Rp 1 Miliar.
  • Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
  • Politik: Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Rekomendasi BPKP

Menutup pernyataannya, Ketua Umum BPKP mendesak langkah konkret untuk menghentikan praktik kotor ini:

    1. Penerapan pengawasan seleksi jabatan yang melibatkan pihak eksternal independen secara ketat.
    2. Penguatan peran lembaga pengawas untuk menjaga sistem merit.
    3. Penegakan Whistleblowing System yang menjamin keamanan pelapor.

“BPKP akan terus memantau. Kami tidak segan melaporkan temuan lapangan kepada aparat penegak hukum. Birokrasi kita harus bersih dari benalu jual beli jabatan,” pungkas Tarmizi.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):

BPKP adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan, analisis, dan advokasi kebijakan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

(Her)

Kasus Korupsi Tambang Rp1,8 Triliun, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di PN Bengkulu

KOTA BENGKULU, JURNAL TIPIKOR– Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, Selasa. Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 12 orang terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi hingga pejabat kementerian.

“Agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, saat memimpin persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Daftar 12 Terdakwa

Ke-12 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mencakup jajaran direksi perusahaan swasta dan pejabat pemerintahan, yakni:

  1.  Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  3. Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  4. Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  5. Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
  6. Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  7. Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
  8. David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
  9. Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 – Juli 2024)
  10. Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu)
  11. Awang (Keluarga Bebby Hussy)
  12. Andy Putra (Keluarga Bebby Hussy)

Dakwaan Berlapis

Selain tindak pidana korupsi sebagai kasus pokok, para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan berlapis. JPU menyertakan sangkaan terkait:

  • Kasus Suap dan Gratifikasi
  • Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dari total terdakwa, sembilan orang didakwa atas kasus pokok korupsi tambang, sementara lima nama lainnya telah dilimpahkan terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga Sinergi Hukum 2026: Pemkab Madina dan Kejari Teken MoU Bidang Datun untuk Kawal Pembangunan

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihak kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada pembuktian pada persidangan nanti,” kata Yakup.

Ia juga memberikan catatan kritis terhadap nilai kerugian negara yang disebutkan JPU. Menurutnya, angka Rp1,8 triliun tersebut sangat fantastis namun diduga tidak didasari oleh perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Ada beberapa hal lain juga seperti perhitungan kerugian negara yang cukup fantastis, tidak didasari oleh perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutup Yakup.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami peran masing-masing terdakwa dalam sengkarut korupsi tambang tersebut.(*)

 

 

Tragedi Berdarah di RSUD Majalaya: Diduga Masalah Utang, Kepala Kebersihan Aniaya Anak Buah Hingga Tewas

KAB.BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Lingkungan RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung, diguncang aksi kekerasan mematikan. Seorang petugas kebersihan, Fikri Ardiansyah (24), ditemukan tewas di gudang rumah sakit pada Minggu (4/1) pagi, setelah dianiaya oleh atasannya sendiri yang berinisial R (43).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/1/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB di lantai 2 gedung RSUD Majalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan dipicu oleh konflik personal terkait utang piutang sebesar Rp 5 juta yang tak kunjung dilunasi oleh korban kepada pelaku.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya pada Minggu pagi pukul 04.30 WIB di dalam gudang penyimpanan alat kebersihan. Pihak rumah sakit segera melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian yang langsung menurunkan tim Inafis untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah sempat memicu kegemparan di lingkungan rumah sakit, pelaku R yang menjabat sebagai kepala petugas kebersihan memutuskan untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Polresta Bandung.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandung dan mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan resminya, Senin (5/1).

Langkah Hukum dan Tindak Lanjut

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut. Beberapa saksi, termasuk rekan kerja dan manajemen rumah sakit, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca juga Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

Atas perbuatannya, pelaku R terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Duka di Lingkungan Kerja

Tragedi ini menjadi catatan kelam di awal tahun 2026 bagi RSUD Majalaya. Manajemen rumah sakit diharapkan dapat melakukan evaluasi internal guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan mencegah konflik personal antarpegawai berujung pada tindakan anarkis.(*)