Proyek Jalan Rp10,3 Miliar Diduga Asal Jadi, L-BPKP Wajo: Fungsi Pengawasan DPRD Lumpuh!

WAJO, JURNAL TIPIKOR – Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo melontarkan kritik pedas terhadap kinerja DPRD Kabupaten Wajo. Sorotan tajam ini dipicu oleh dugaan buruknya kualitas proyek rekonstruksi jalan beton ruas Talagae–Kading di Desa Balielo, Kecamatan Bola, yang dinilai jauh dari standar spesifikasi teknis.

Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp10,3 miliar dari APBD Perubahan TA 2025 ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Hasil pantauan lapangan menunjukkan pekerjaan rabat beton tampak rapuh, permukaan tidak rata, dan sudah mengalami keretakan di beberapa titik meski baru saja dikerjakan.

Kritik Keras terhadap Legislatif

L-BPKP Wajo menegaskan bahwa rusaknya kualitas proyek ini merupakan cermin nyata dari kegagalan fungsi pengawasan di tingkat legislatif.

> “Ini bukan sekadar soal kualitas pekerjaan, tetapi juga kegagalan fungsi pengawasan legislatif. Komisi DPRD yang membidangi infrastruktur patut dipertanyakan, ke mana mereka saat proyek berjalan? Jika komisi DPRD hanya hadir saat pembahasan anggaran namun absen dalam pengawasan lapangan, maka fungsi checks and balances patut disebut lumpuh,” tegas perwakilan L-BPKP Wajo.

Baca juga Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook: JPU Sebut Nadiem Makarim Buka Celah Intervensi Pengadaan untuk Eks Anggota DPR

Detail Proyek dan Pelaksana

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV Yusma Perdana yang beralamat di Jalan Andi Jaja No. 36, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Dengan nilai kontrak mencapai belasan miliar rupiah, L-BPKP menilai tidak ada ruang toleransi bagi kontraktor untuk menghasilkan pekerjaan yang mengecewakan publik.

Tuntutan Audit Investigatif

L-BPKP Wajo menilai pembiaran ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan asas manfaat bagi masyarakat luas. Sebagai langkah konkret, L-BPKP Wajo mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik proyek.
  2. Menuntut Pertanggungjawaban DPRD Wajo atas lemahnya pengawasan yang menyebabkan ruang penyimpangan anggaran terbuka lebar.
  3. Laporan Resmi: L-BPKP akan segera melaporkan temuan ini secara formal dan membuka hasil temuan lapangan kepada publik sebagai bentuk tekanan moral.

“Uang rakyat bukan untuk proyek coba-coba. Jika DPRD gagal mengawasi, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban,” tutup pernyataan resmi tersebut. (Tim)

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Mulai Diberlakukan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Memasuki awal tahun 2026, Indonesia secara resmi memulai babak baru dalam sejarah yurisprudensi nasional dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Langkah ini menandai berakhirnya ketergantungan hukum pidana Indonesia pada warisan kolonial dan beralih ke sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Pembaruan hukum yang disebut sebagai “Indonesian Way” ini mengedepankan pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. Hukum kini diposisikan bukan sekadar sebagai alat penghukum, melainkan sarana pemulihan relasi sosial dan perlindungan martabat manusia.

Baca juga.Anggota DPR Azis Subekti: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transparansi Penanganan Perkara

Poin-Poin Utama Pembaruan Hukum:

  • Pidana Alternatif: Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok bagi tindak pidana ringan. Penjara kini menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), terutama bagi pelaku pertama kali atau perkara dengan dampak terbatas.
  • Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM): UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam proses pemeriksaan tersangka untuk mencegah intimidasi dan penyiksaan.
  • Keadilan Restoratif: Adanya pengakuan eksplisit terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan yang fokus pada pemulihan korban dan keseimbangan masyarakat.
  • Akses Bantuan Hukum: Memperkuat peran advokat sejak tahap awal pemeriksaan untuk menjamin hak-hak tersangka terlindungi secara maksimal.

Raihan Muhammad, pegiat HAM dan pemerhati kebijakan publik, menyatakan bahwa keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan.

“Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. ‘Indonesian Way’ akan kehilangan maknanya jika pidana alternatif dan keadilan restoratif hanya diterapkan secara selektif. Konsistensi aparat dan pengawasan publik adalah kunci agar hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan pelindung masyarakat,” ujar Raihan dalam keterangannya.

Baca juga Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah internalisasi dan pengawalan indeks pembangunan hukum guna memastikan keseragaman pemahaman antarlembaga penegak hukum sebelum undang-undang ini berlaku sepenuhnya.

Pembaruan ini diharapkan tidak hanya menjadi perubahan teks undang-undang semata, tetapi menjadi instrumen transformatif yang memperkuat demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan meneguhkan martabat bangsa Indonesia di mata dunia melalui sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.(*)

 

Warga Desak Polres Kaur Tuntaskan ‘Utang’ Kasus OTT Dinas Pendidikan Tahun 2017

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur kembali menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan pada tahun 2017 lalu. Hingga memasuki awal tahun 2026, kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur tersebut dinilai masih menyisakan “rahasia” yang belum terungkap sepenuhnya.

Meskipun saat itu pihak kepolisian berhasil mengamankan A (Kepala Sekolah Dasar) dan J (Konsultan), warga menilai penegakan hukum berhenti di tingkat bawah. Muncul pertanyaan besar di tengah publik mengenai keterlibatan oknum petinggi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur kala itu yang hingga kini seolah tak tersentuh hukum.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Kulman, salah seorang warga Kabupaten Kaur, secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kaur, untuk membuka kembali berkas perkara tersebut. Ia menilai ada ketimpangan dalam penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir sembilan tahun ini.

“Kenapa hanya kepala sekolah dan konsultan yang terkena, sedangkan petinggi di Dinas Pendidikan tidak ada yang kena? Kami berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kulman dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).

Rekam Jejak Penindakan

Berdasarkan catatan masyarakat, Polres Kaur sebenarnya memiliki rekam jejak yang cukup baik dengan melakukan tiga kali OTT pada periode tersebut. Dua di antaranya dinilai sukses dan memuaskan publik. Namun, OTT di sektor pendidikan tahun 2017 ini justru menjadi pengecualian yang meninggalkan kekecewaan mendalam bagi warga.

Harapan Pemulihan Kepercayaan Publik

Penyelesaian kasus ini dianggap krusial bukan hanya demi hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum di Kabupaten Kaur.

“Kami ingin melihat keadilan dan transparansi yang nyata dalam pengelolaan pendidikan. Kami berharap pihak berwajib dapat memenuhi harapan kami agar integritas daerah ini tetap terjaga,” pungkas Kulman.

Koresponden: Jusri

 

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Pengesahan KUHP Baru: Lima Poin Krusial Dinilai Mengancam Demokrasi

JAKARTA, Jurnal Tipikor – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terus memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara tegas menyoroti pengesahan regulasi tersebut yang dinilai memuat pasal-pasal kontroversial dan berpotensi menjadi langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor pada Sabtu (3/1), Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah mengklaim KUHP ini sebagai upaya dekolonisasi hukum, hasil kajian mendalam BPKP menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap perlindungan hak individu.

“Pasal-pasal ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan sipil yang telah kita perjuangkan sejak reformasi. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang demi menjamin hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia,” tegas A. Tarmizi.

Baca juga Menyambut 2026: Survei Mengungkap 5 Pilar Utama Resolusi Masyarakat untuk Hidup Lebih Berkualitas

5 Poin Kontroversi Berdasarkan Kajian BPKP

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan, BPKP menyoroti lima poin utama yang dianggap bermasalah dan berisiko menjadi alat represi negara:

1. Menghidupkan Kembali “Pasal  Karet” Penghinaan Pejabat

KUHP baru mengembalikan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. BPKP menilai hal ini sebagai upaya menghidupkan kembali roh hukum kolonial yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal ini sangat subjektif dan berisiko membungkam kritik sehat.

2. Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul

Adanya regulasi mengenai penyebaran berita bohong (misinformasi) serta ancaman pidana bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan formal dikhawatirkan akan mengkriminalisasi aktivis dan warga yang menyuarakan perbedaan pandangan.

3. Intervensi Negara dalam Ranah Privat

Kriminalisasi terhadap perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) dinilai sebagai intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam ruang privat masyarakat yang seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.

4. Kontroversi Aborsi dan Perlindungan Perempuan

Pengaturan mengenai aborsi dalam KUHP baru dianggap belum memberikan perlindungan maksimal, terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual, sehingga masih menyisakan celah ketidakadilan gender.

5. Dilema Hukuman Mati

Meski kini disertai masa percobaan, BPKP bersama pegiat HAM menegaskan bahwa keberadaan pidana mati tetap merupakan pelanggaran terhadap hak paling mendasar manusia, yaitu hak untuk hidup (right to life).

Sikap BPKP

BPKP memandang bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga negara, bukan justru membatasi ruang gerak dan hak-hak konstitusionalnya.

Organisasi ini akan terus mengawal implementasi KUHP ini dan mendorong adanya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi jika poin-poin krusial tersebut tetap dijalankan tanpa evaluasi.

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):

Kami adalah organisasi yang terdiri dari gabungan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis yang berkomitmen pada pengawasan kebijakan pemerintah, penegakan demokrasi, perlindungan HAM, serta keadilan sosial di Indonesia.

Pewarta : Asep

Jaga Mitigasi Nataru, Densus 88 Tangkap 7 Tersangka Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan langkah preventif dalam menjaga keamanan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Sebanyak tujuh orang tersangka terorisme berhasil diamankan sepanjang bulan Desember 2025 di beberapa titik wilayah Indonesia.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mempertahankan capaian zero terrorism attack (nihil serangan teror) yang menjadi target utama di penghujung tahun.

Baca juga Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2025, Pos Pam Terpadu Exit Tol Parungkuda Gelar Apel Gabungan Kesiapan Pergantian Malam Tahun Baru 2026

Detail Operasi Penangkapan

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka berasal dari dua kelompok radikal yang berbeda:

  • Jaringan Negara Islam Indonesia (NII): Dua tersangka diamankan di wilayah Sumatera Utara. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam struktur organisasi NII.
  • Kelompok Ansharuh Daulah (AD): Lima tersangka lainnya diamankan di beberapa lokasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua. Kelompok ini merupakan pendukung aktif Daulah (ISIS) yang kerap menyebarkan propaganda dan seruan aksi teror di ruang publik.

“Para tersangka dari pendukung Daulah ini aktif menyerukan propaganda. Seluruh penangkapan dilakukan secara maraton selama bulan Desember sebagai langkah mitigasi dini,” ujar AKBP Mayndra dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Baca juga Refleksi Akhir Tahun 2025: Jawa Barat Kukuhkan Posisi sebagai Provinsi Terinovatif dan Pelopor

Capaian Zero Attack Tahun 2025

Penangkapan tujuh tersangka ini menambah total jumlah teroris yang diamankan sepanjang tahun 2025 menjadi 51 orang.

Tren penangkapan menunjukkan penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun tetap dengan intensitas pengawasan yang tinggi guna memastikan keamanan nasional.

Dalam Rilis Akhir Tahun Polri, Kabareskrim Komjen Syahardiantono memaparkan data perbandingan penangkapan tersangka teroris dalam tiga tahun terakhir:

    • Tahun 2023: 147 tersangka.
    • Tahun 2024: 55 tersangka.
    • Tahun 2025: 51 tersangka

“Densus 88 terus bekerja keras mempertahankan prestasi zero attack. Penurunan jumlah penangkapan ini sejalan dengan efektivitas langkah pencegahan dan mitigasi yang kami lakukan di lapangan,” tegas Komjen Syahardiantono.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan pengembangan jaringan dari para tersangka yang baru saja diamankan. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber :
Divisi Humas Polri / Biro Penerangan Masyarakat
Jakarta, Indonesia

Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara, menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan alat bukti.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau asumsi. Seluruh proses dimulai dari laporan masyarakat hingga penetapan tersangka,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Baca juga Gunakan Dana Bermasa, Pemdes Buluh Manis Salurkan Stimulus Perlengkapan Usaha bagi 35 Pelaku UMKM

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas Wira (inisial W) yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Siabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan tertutup.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur untuk memastikan bahwa yang diamankan benar-benar pihak yang terindikasi kuat sebagai pelaku peredaran narkoba.

“Penangkapan terhadap saudara W dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Baca juga Gotong Royong Bersama Warga, Sat Samapta Polres Sukabumi Bangun Jembatan Sementara di Desa Bojongsari Nyalindung

Keberhasilan pengungkapan kasus Wira mendapat apresiasi dari masyarakat yang ditunjukkan melalui pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satresnarkoba.

Sementara itu, kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.

Kapolres menegaskan, pada saat diamankan di Polsek MBG, status Romadhon belum sebagai tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.

Pada Sabtu, 20 Desember 2025 dini hari, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga. Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga Gerak Cepat, Sat Samapta Polres Sukabumi Bersihkan Material Banjir dan Longsor di Nyalindung

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan olah TKP pada Kamis, 25 Desember 2025 di rumah tersangka yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta barang lain yang diduga hasil kejahatan berupa rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025 penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan Romadhon ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Madina menegaskan bahwa sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina menangani 18 laporan polisi dengan 20 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti sabu 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram, berikut kendaraan, handphone, dan alat pendukung lainnya.

“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Semua pelaku narkotika akan kami proses sesuai hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Kapolres Madina juga menegaskan bahwa satu orang lainnya berinisial Mila saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Untuk saudara Mila yang saat ini melarikan diri, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi upaya penangkapan, saat ini terus kami lakukan pemeriksaan. Kami tegaskan, Polres Madina akan terus memburu saudara Mila sampai berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.

(Siregar)

Oknum Anggota Polres Banjarbaru Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

BANJARMASIN, JURNAL TIPIKOR- – Polda Kalimantan Selatan menetapkan Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Atas perbuatan kejinya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Ancaman Pidana Berlapis

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12), menyampaikan bahwa penetapan pasal dilakukan setelah gelar perkara mendalam.

Baca juga Kejaksaan Agung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi dalam Langkah Evaluasi serta Penyegaran Organisasi

Tersangka dijerat dengan:

    • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    • Juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dikarenakan tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban.

“Dari hasil autopsi, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Tersangka juga sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ponsel korban ke rawa-rawa dan memberikan alibi palsu mengenai keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.

Barang Bukti dan Kronologi

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

    1. Rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka di lokasi pembuangan jasad.
    2. Barang pribadi korban (sepatu, kunci motor, helm, perhiasan, dan ponsel).
    3. Pakaian dalam korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12) dini hari. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin oleh petugas kebersihan sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Ulin.

Baca juga KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Sanksi Etik dan Pemecatan

Secara terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

“Semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat (PTDH). Ini adalah pelanggaran berat yang mencederai institusi. Kami akan melaksanakan sidang kode etik pada Senin, 29 Desember 2025,” tegas Hery.

Polda Kalsel mengundang pihak media, perwakilan ULM, dan masyarakat untuk mengawal persidangan tersebut sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kredibilitas Polri.

Sumber :
Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan

NEGARA DIRAMPOK! BPKP Endus Skandal Penyerobotan Lahan Negara untuk Bisnis Haram dan Hunian Mewah

JAKARTA, Jurnal TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya fenomena penyerobotan lahan milik negara yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi hunian pribadi hingga tempat komersialisasi.

Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata “perampokan” kekayaan negara.

​Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, menegaskan bahwa tindakan para oknum dan pengusaha nakal ini telah mengangkangi konstitusi.

​”Bumi, air, dan kekayaan alam adalah mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Kami melihat ada upaya sistematis menduduki lahan negara tanpa kontribusi pada kas negara,” tegas Tarmizi kepada Jurnal TIPIKOR, Jumat (26/12).

Baca juga KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Tersangka SRJ dalam Proyek Pemkab Bekasi di Era Bupati Sebelum Ade Kuswara Kunang

Konstitusi Harga Mati: Tanah Negara Bukan Milik Preman Aset

​Berdasarkan kajian komprehensif BPKP, setiap jengkal lahan negara tunduk pada Hak Menguasai dari Negara (HMN) sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960. Tarmizi mengingatkan bahwa individu maupun badan hukum dilarang keras mengklaim atau menggunakan lahan tersebut tanpa alas hak yang sah.

​”Lahan negara, baik Barang Milik Negara (BMN) maupun Tanah Negara Bebas, memiliki prosedur pemanfaatan yang ketat. Tidak boleh ada sejengkal pun tanah negara yang diduduki secara sepihak tanpa izin resmi,” tulis rilis tersebut.

Komersialisasi Ilegal: Aroma Korupsi di Balik Bisnis Tanpa Izin

​BPKP menyoroti fakta lapangan di mana banyak lahan negara berubah menjadi tempat usaha produktif namun nihil setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Padahal, pemanfaatan lahan untuk bisnis telah diatur melalui mekanisme Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau Bangun Guna Serah (BGS) sesuai PP No. 28 Tahun 2020.

​BPKP mengingatkan bahwa para pelanggar kini berada dalam bidikan hukum yang serius:
​Pidana Umum: Jeratan Pasal 385 KUHP (Stellionaat) dan UU No. 51 PRP 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

​Delik Tipikor: Jika ditemukan keterlibatan oknum pejabat yang membiarkan atau memfasilitasi pendudukan lahan, maka UU Tipikor No. 31/1999 akan diterapkan karena adanya unsur kerugian keuangan negara.

​Sanksi Perdata & Eksekusi: Pemerintah berwenang melakukan pembongkaran paksa dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 BW.

Baca juga KPK Telusuri ‘Riak’ Aliran Dana Korupsi Bank BJB: Dari Ridwan Kamil Mengalir ke Aura Kasih?

Desakan Audit Massal

​Menutup pernyataannya, BPKP mendesak kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit massal terhadap aset-aset negara yang kini dikuasai pihak swasta atau pribadi secara tidak sah.

​”Kami tidak akan segan melaporkan temuan lapangan di mana lahan negara dijadikan ‘tambang uang’ pribadi tanpa izin. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme aset!” pungkas Ahmad Tarmizi dengan nada tinggi.

(AS)

Hakim Agung Pudjoharsoyo: Era Baru KUHAP Tuntut Transformasi Mindset Aparatur Penegak Hukum

DENPASAR, JURNAL TOPIKOR – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transisi ini memerlukan kesiapan menyeluruh, mulai dari pemahaman regulasi hingga perubahan pola pikir (mindset) aparatur penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Pudjoharsoyo saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel bertajuk “Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Auditorium St. Burhanuddin, Denpasar, Senin (22/12).

Pergeseran Paradigma Hukum Acara
Dalam paparannya, Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa perubahan fundamental dengan tidak lagi sekadar menekankan pendekatan retributif (pembalasan).

“KUHAP baru mendorong keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice),” ujar mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Ia merinci sedikitnya 14 substansi perubahan utama, di antaranya:

  1. Penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa.
  2. Pengakuan alat bukti elektronik secara eksplisit.
  3. Pengetatan prosedur penangkapan dan penahanan.
  4. Penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan maksimal tujuh hari kerja.

Korupsi Tetap Kejahatan Luar Biasa

Terkait penanganan tindak pidana korupsi, Pudjoharsoyo memastikan bahwa pembaruan hukum ini tidak akan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime. Meski beberapa pasal inti telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional, korupsi tetap diposisikan sebagai tindak pidana khusus.

“Kodifikasi ini berfungsi sebagai bridging articles (pasal jembatan) agar kekhususan penanganan korupsi tetap terjaga dan tidak kehilangan sifat luar biasanya, namun tetap dalam koridor prinsip negara hukum,” tegasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Empat Dimensi Kesiapan

Menuju pemberlakuan penuh pada awal 2026, Pudjoharsoyo menekankan empat dimensi kesiapan yang harus dipenuhi oleh aparat:

  1. Substansi Hukum: Pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal baru.
  2. Teknis Operasional: Kesiapan prosedur di lapangan.
  3. Infrastruktur: Pendukung pelaksanaan hukum acara.
  4. Perubahan Mindset: Pergeseran cara pandang dalam melihat keadilan.

Ia juga mengingatkan para jaksa dan penyidik untuk menjaga kualitas berkas perkara. Menurutnya, di era KUHAP baru, setiap cacat prosedur akan berdampak signifikan dan berisiko pada proses pembuktian di persidangan.

Sinergi Antar-Lembaga

Diskusi panel ini juga menghadirkan narasumber berkompeten lainnya, yaitu Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy O.S. Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, serta Direktur Penuntutan Riono Budisantoso.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta secara luring dan daring, termasuk para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri dari seluruh Indonesia, penyidik, serta akademisi.

Sinergi dan kesamaan persepsi antar-lembaga menjadi kunci utama agar sistem peradilan pidana Indonesia ke depan berjalan lebih adil, manusiawi, dan efektif.

Sumber :
Humas Mahkamah Agung RI / Kejaksaan Tinggi Bali

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi kandas. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (22/12), amar putusan perkara nomor 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan secara tegas penolakan terhadap permohonan pemohon.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana,” demikian bunyi amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Tetap Menjalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka hukuman terhadap Muhammad Lutfi tetap merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Lutfi juga sempat menempuh jalur kasasi, namun mendapatkan penolakan serupa dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tingkat banding, Muhammad Lutfi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman:

    • Pidana Penjara: 7 tahun.
    • Denda: Rp250 juta (subsider 6 bulan kurungan).
    • Uang Pengganti: Rp1,4 miliar (subsider 1 tahun kurungan).

Putusan di tingkat banding ini sebelumnya telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, yang kemudian memperkuat sanksi pidana terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Muhammad Lutfi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima selama masa jabatannya.

Putusan PK ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan Lutfi untuk meringankan hukuman atas keterlibatannya dalam kerugian keuangan negara tersebut.(*)