“Indonesia Darurat Integritas: BPKP Sebut Korupsi Pejabat Sebagai Virus Ganas yang Menggerogoti Nadi Bangsa”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Fenomena pejabat publik yang silih berganti terjerat kasus korupsi di Indonesia kini mencapai titik yang mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan lagi sekadar kasus hukum biasa, melainkan sebuah anomali sistemik yang melibatkan dimensi psikologis hingga kegagalan struktural negara.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, memberikan pernyataan menohok terkait kondisi terkini penegakan hukum di tanah air.

Dalam wawancaranya dengan Jurnal Tipikor, Jumat (19/12), ia mengibaratkan korupsi sebagai penyakit kronis yang sulit disembuhkan.
“Negeri ini tidak kunjung sembuh dari sakitnya karena virus-virus korupsi masih menggerogoti urat nadi perekonomian sistem kita. Ironisnya, virus ini bahkan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan,” tegas A. Tarmizi.

Baca juga HATTRICK OTT: KPK Gelar Operasi Maraton di Tiga Wilayah, Amankan 25 Orang Termasuk Bupati dan Pejabat Kejaksaan

Analisis Anatomi Korupsi: Mengapa Pejabat Terus Terjerumus?

Berdasarkan kajian mendalam BPKP, terdapat lima pilar utama yang menyebabkan suburnya praktik korupsi di kalangan pejabat:

  1. Syahwat Keserakahan (Faktor Internal): Korupsi bukan lagi soal bertahan hidup (survival), melainkan gaya hidup. Sifat serakah dan mentalitas konsumtif mendorong pejabat mencari penghasilan ilegal demi status sosial di lingkungan elit.
  2. Hulu Politik yang Beracun: Biaya politik yang selangit untuk Pilkada atau Pileg menciptakan rantai “balas budi”. Pejabat terpilih kerap terjebak utang budi kepada donatur, yang dibayar melalui ijon proyek atau kemudahan perizinan.
  3. Rumus Korupsi Klitgaard: BPKP menyoroti berlakunya teori Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability. Ketika pejabat memiliki wewenang penuh tanpa pengawasan yang independen, ruang gelap korupsi otomatis tercipta.
  4. Hukum yang Kurang “Menggigit”: Belum maksimalnya pemiskinan koruptor dan absennya UU Perampasan Aset membuat efek jera hanya menjadi slogan. Penjara dianggap sebagai “istirahat sejenak” sebelum kembali menikmati harta haram.
  5. Budaya Permisif: Masyarakat yang masih mewajarkan “uang pelicin” dan tekanan lingkungan keluarga menjadi bahan bakar sosial bagi langgengnya praktik gratifikasi.

Baca juga RAPOR MERAH JELANG SATU TAHUN KEPEMIMPINAN FARHAN: AKTIVIS ANAK BANGSA SOROTI SKANDAL KORUPSI HINGGA KINERJA ‘SEREMONIAL’

Kesimpulan: Butuh Reformasi Radikal

A. Tarmizi menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi di mana “Bad Apples” (individu bermoral buruk) berada di dalam “Bad Barrel” (sistem politik dan birokrasi yang korup).

“Tanpa reformasi total pada biaya politik dan penguatan sistem peradilan yang tidak tebang pilih, kita hanya akan memanen koruptor-koruptor baru setiap tahunnya,” tutup Tarmizi dalam pernyataan resminya.(*)

Kontak Media:
Sekretariat Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

Hukum Dinilai Kehilangan Jati Diri di Mandailing Natal, Sidang Manda Sari Disorot Publik

MADINA, JURNAL TIPIKOR— Teriknya matahari siang hari tak menyurutkan langkah para pencari keadilan yang memadati Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis (18/12/2025). Sejak pagi hingga siang, suasana pengadilan tampak dipenuhi mahasiswa, aktivis, serta keluarga terdakwa yang datang menyaksikan langsung proses persidangan yang dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum di daerah tersebut.

Sorotan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) di Mandailing Natal belakangan kian menguat. Dalam beberapa minggu terakhir, dua peristiwa pembakaran oleh massa di Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, serta di wilayah Muara Batang Gadis (MBG), menjadi perbincangan luas. Aksi main hakim sendiri itu dinilai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak berjalan semestinya.

“Di mana peran hukum? Apakah hukum masih bisa dipercaya?” menjadi pertanyaan yang kerap terdengar di tengah masyarakat.

Baca juga OTT di Banten: KPK Amankan Lima Orang, Termasuk Oknum Jaksa

Puncak sorotan itu mengemuka dalam sidang perkara dengan terdakwa Manda Sari, seorang anak piatu sekaligus mahasiswi berprestasi yang dikenal sebagai kebanggaan civitas akademika STAIN Mandailing Natal. Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menuai perhatian luas karena dinilai sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan tindakan sewenang-wenang. Salah satunya terkait penerbitan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit handphone milik Manda Sari.

Menurut Sulaiman, penerbitan DPB tersebut tidak sah karena barang yang dimaksud tidak pernah hilang. Ia merujuk pada DPB Nomor: DPB/66/XI/RES 1.11/2025/Reskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.

“Barangnya tidak hilang. Dasar penerbitan DPB menjadi tidak benar dan fiktif. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prosedur hukum,” tegas Sulaiman di hadapan persidangan.

Baca juga Curah Hujan Tinggi Bencana Alam Kembali Terjadi, Akses Pelabuhanratu-Sukabumi Selatan Pajampangan Lumpuh Total

Ia juga menjelaskan bahwa handphone milik terdakwa kerap diperlihatkan kepada penyidik, namun tidak pernah disampaikan adanya DPB kepada kliennya. Bahkan secara faktual, handphone tersebut telah berada di tangan pihak korban selama beberapa bulan dan telah diutak-atik, sehingga berpotensi mengaburkan nilai pembuktian secara forensik.

“Jika sejak awal penyidik serius, alat bukti digital bisa dikaji secara forensik untuk mengungkap kronologi peristiwa. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulaiman menilai perkara ini sejatinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur tanggung jawab majikan terhadap perbuatan bawahan. Dalam fakta persidangan, uang yang ditransfer sebanyak empat kali dilakukan oleh karyawan BRI Link, bukan oleh kliennya.

“Ini jelas error in persona. Yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemberi kerja, bukan klien kami. Apalagi transaksi BRI Link menganut prinsip ada uang ada transaksi,” tegasnya.

Baca juga Istri PPPK BPJN Laporkan Dugaan Suaminya Berselingkuh dengan PPPK Pemkab Seluma ke Inspektorat

Ia juga menilai perkara tersebut murni akibat kesalahan komunikasi dan lemahnya pengawasan pemilik usaha terhadap karyawan yang baru bekerja sekitar dua bulan.

Meski perkara ini menuai kontroversi, majelis hakim yang memimpin persidangan mendapat apresiasi dari mahasiswa, aktivis, dan keluarga terdakwa. Ketua Majelis Hakim dinilai tetap objektif dan mengedepankan aspek kemanusiaan dengan tidak melakukan penahanan terhadap Manda Sari.

“Jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara benar, perkara ini tidak akan sampai seperti sekarang,” ujar salah seorang pengunjung sidang.

Dalam persidangan, Muhammad Sulaiman Harahap tampak lantang membantah seluruh dakwaan jaksa. Dengan suara tegas, ia menegaskan bahwa kemarahan publik terhadap ketidakadilan adalah cermin dari nurani bersama.

“Ketika Anda geram melihat ketidakadilan, berarti kita berada di pihak yang sama. Saya bagian dari Anda,” tutupnya.

(SiRegar)

Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung proyek dana desa jalan Sentral Produksi Di Pagar Warga. Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/-Proyek pembangunan jalan Sentral Produksi yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, menuai polemik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat ini justru dipagar oleh warga setempat. Pemagaran ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut keterangan dari sejumlah warga, pemagaran dilakukan karena pihak pemerintah desa (Pemdes) Ulak Lebar dinilai tidak transparan terkait dengan surat hibah lahan. Warga merasa bahwa sebelum pembangunan dimulai, seharusnya Pemdes terlebih dahulu mengantongi surat hibah dari pemilik lahan yang sah. salah satu warga mengusul pada Kades Ulak Lebar untuk segera menyelesaikan permasalahan yang telah merusak tanam tumbuh di areal perkebunan warga, tapi pihak Kades tidak memberikan tanggapan, reaksi Kades ini menimbulkan gerah sebagian warga yang punya lahan, sehingga terjadilah penutupan dan pemagaran jalan tersebut.

Kami sebagai warga sangat mendukung pembangunan di desa kami. Tapi, kami juga tidak ingin pembangunan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami ingin kejelasan status lahan ini dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Diguyur Hujan Deras, Akses Jalan Desa di Kabupaten Kaur Sempat putus

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali mempertanyakan masalah surat hibah ini kepada pihak Pemdes. Namun, hingga proyek penduseran jalan Sentral Produksi sudah selesai, surat hibah tersebut tak kunjung diperlihatkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada pemagaran jalan.

“Kami sudah coba bicara baik-baik dengan Pemdes. Tapi, tidak ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami sepakat untuk memagar jalan ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ulak Lebar Jonsi Herawansa, saat dikonfirmasi terkait pemagaran jalan ini, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum membuahkan hasil.

Baca juga Istri PPPK BPJN Laporkan Dugaan Suaminya Berselingkuh dengan PPPK Pemkab Seluma ke Inspektorat

Pamagaran jalan Sentral Produksi ini tentu saja berdampak pada aktivitas warga. Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk mempermudah akses transportasi, kini justru terblokir. Warga berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan agar pembangunan jalan Sentral Produksi dapat dilanjutkan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Warga juga berharap Pihak Kecamatan Muara Sahung mengetahui adanya pemagaran jalan ini. mereka meminta Camat Muara Sahung segera memanggil Kades pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan segera mediasi antara warga dan Pemdes Ulak Lebar. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus pemagaran jalan Sentral Produksi di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung ini menjadi perbincangan dan perhatian serius oleh Warga mereka berharap terkait dan berwenang untuk turun kelokasi guna menyelesaikan permasalahan ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain.

Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari Dana Desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

(JSjurnaltipikor.com/)

1/2 Miliar Lebih Anggaran Desa Ciheulang Tonggoh Diduga Dikorupsi Bendahara

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan terjadinya penyelewengan Anggaran Desa sebesar Rp.561 juta. Kasus ini melibatkan Bendahara Desa yang dilaporkan memalsukan cap, tanda tangan, dan mengalihkan dana ke rekening pribadi.

Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Mulyadi, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media jurnaltipikor.com/, pada Rabu (17/12/2025) membenarkan adanya kerugian keuangan desa yang diperkirakan mencapai Rp.561 juta.

"Benar, ada kerugian keuangan desa yang diduga digelapkan oleh bendahara sekitar Rp.561 juta, diantaranya Anggaran untuk BUMDes Rp.260 juta, ADD Tahap 3 dan Anggaran dari Banprov juga," Ujarnya.

Baca juga Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kajari Kota Sukabumi: Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Moral

Lanjut Mulyadi, bendahara desa diduga memalsukan dokumen termasuk cap dan tanda tangan resmi, serta melakukan transfer ke rekening pribadi. Dugaan penggelapan ini muncul setelah pihak desa menemukan ketidaksesuaian pada print out rekening bank.

“Bendahara saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan pun menyatakan bahwa ia sendiri yang menggunakan anggaran tersebut dan tidak ada campur tangan dari kepala desa dan juga tidak ada perintah atau persetujuan dari kepala desa,” Ucapnya.

Mulyadi pun menyampaikan, bahwa saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi sedang melakukan pemeriksaan lapangan dan berencana melanjutkan penyelidikan selama satu minggu ke depan. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Dikejaksaan, bendahara mengakui bahwa bendahara sendiri yang menggunakan anggaran itu dan tidak ada campur tangan kades. Hari ini Inspektoratpun datang ke desa melakukan riksus sampe seminggu kedepan, turunnya inspektorat atas pelimpahan dari kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Dengan terjadinya dugaan penyelewengan ini, otomatis anggaran di desa menjadi terganggu. Mulyadi selaku Kepala Desa Ciheulang Tonggoh menyatakan, bahwa dirinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

“Saat ini anggaran di desa sangat terganggu oleh ulah Bendahara, dan saya selaku kepala desa Ciheulang Tonggoh akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena kami pun korban disini,” Pungkasnya

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak berwenang belum menetapkan tersangka secara resmi.

(Rama)

SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH RP704 JUTA DI BANDUNG: KUALITAS BANGUNAN SDN PASIRPANJANG DIRAGUKAN, DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI!

Proyek APBN 2025 di Paseh Bandung Jadi Sorotan, Potensi Kerugian Negara Memicu Desakan Audit APH

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Pasirpanjang, Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam publik.

Proyek senilai Rp704.550.412 ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, memunculkan kekhawatiran serius akan mutu bangunan sekolah dan potensi penyimpangan anggaran negara.

Kejanggalan Mencolok di Lapangan

Pekerjaan yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Pasirpanjang ini memiliki masa kerja 100 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober hingga 23 November 2025.

Baca juga GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

Ruang lingkupnya mencakup pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi dua ruang kelas, di bawah program Direktorat Jenderal PAUD,Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, pantauan tim media pada Selasa (16/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan mencolok.

Secara visual, kualitas bangunan dinilai jauh dari standar revitalisasi sekolah, mulai dari pemilihan material, detail pekerjaan, hingga hasil akhir yang terkesan asal jadi.

“Sekilas memang tampak baru, tapi kalau diperhatikan kualitasnya memprihatinkan. Ini bangunan sekolah, bukan bangunan sementara. Seharusnya dikerjakan maksimal,” ungkap seorang warga sekitar, mempertanyakan durabilitas proyek.

Baca juga Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir Dua Kali dalam Sidang Korupsi Masjid Agung

Dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menguat, yang jika terbukti benar, berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.

Minimnya transparansi dan absennya penjelasan teknis di lokasi proyek semakin menambah kecurigaan publik terhadap fungsi pengawasan proyek.

Klarifikasi Kepala Sekolah dan Sikap Bungkam Pengawas

Menanggapi polemik yang meresahkan ini, Kepala Sekolah SDN Pasirpanjang, Agus Mulyana, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan masih sesuai aturan.

Pernyataan Kunci: “Kami bekerja sama dengan konsultan dan pelaksana. Untuk kusen, itu hasil kesepakatan. Karena lokasi rawan kemalingan, kami sepakat tidak menggunakan baja ringan. Semua masih sesuai RAB, dengan ukuran 57. Total anggaran dua RKB dan dua ruang kelas rehab sekitar Rp700 juta lebih,” jelasnya.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Meskipun demikian, klarifikasi lisan ini belum sepenuhnya meredam kecurigaan. Publik mendesak dilakukannya audit teknis independen untuk membuktikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dokumen perencanaan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pengawas proyek bernama Rangga belum memberikan keterangan resmi, memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/12/2025). Sikap ini semakin menambah tanda tanya di tengah derasnya sorotan publik.

Masyarakat Desak Audit Menyeluruh oleh BPK dan APH

Sorotan tajam ini mendorong masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai krusial untuk memastikan proyek pendidikan yang menyedot anggaran ratusan juta rupiah ini benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum, demi menjamin mutu pendidikan dan keselamatan siswa.

Tim redaksi akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

(Dev/Tim)

GEMPAK Soroti Dugaan Penurunan Mutu Irigasi Sabajior, BBWS Didesak Buka Dokumen Proyek

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Dugaan penurunan mutu proyek irigasi persawahan di Desa Sabajior, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAK) menilai temuan lapangan terbaru yang diungkap tim wartawan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis. Atas dasar itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II didesak untuk membuka dokumen proyek secara transparan.

Hasil pantauan lapangan yang dilakukan tim wartawan pada Senin (15/12/2025) menemukan indikasi bahwa pada sejumlah titik bangunan saluran irigasi, struktur dasar terlihat menggunakan material tanah berlumpur dan agregat yang tidak padat. Di atas material tersebut tampak taburan semen yang tidak menyatu dengan struktur utama. Secara kasat mata kondisi ini terlihat rapi, namun diduga hanya bersifat permukaan dan bukan bagian dari proses pengecoran sesuai standar teknis konstruksi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis lanjutan oleh pihak berwenang.

Perbedaan aktivitas pekerjaan juga ditemukan di lapangan. Pada segmen proyek yang berada di bawah pengawasan Miswar masih terlihat adanya kegiatan pekerjaan. Sementara pada segmen pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Akhyar, tidak ditemukan aktivitas pekerja maupun pengawas saat pantauan dilakukan.

Baca juga DRAMA ASET VS. NYAWA SATWA: WALIKOTA “LELAH”, KEBUN BINATANG BANDUNG DI UJUNG TANDUK! 

Selain persoalan kualitas pekerjaan, tim wartawan juga tidak menemukan keberadaan papan proyek di kedua segmen pekerjaan tersebut. Ketiadaan papan proyek menyebabkan publik tidak memperoleh informasi penting terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, jadwal pekerjaan, serta pihak penanggung jawab resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan transparansi proyek pemerintah.

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, muncul dugaan sementara bahwa metode penaburan semen di atas material berlumpur dilakukan untuk menutupi kualitas bangunan yang sebenarnya. Praktik ini diduga bertujuan menekan biaya pelaksanaan sehingga berpotensi menguntungkan pihak pelaksana proyek. Meski demikian, dugaan ini masih bersifat sementara dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh.

Polemik proyek irigasi Sabajior sebelumnya juga diwarnai pernyataan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II. Salah seorang staf BBWS Sumatera II, Parlindungan Nasution, menyebut bahwa tumpukan lumpur pada saluran irigasi disebabkan oleh banjir beberapa waktu lalu.

“Lumpur dan material yang terlihat itu akibat banjir, bukan karena kesalahan pekerjaan. Dalam waktu dekat pengawas akan turun mengecek langsung ke lapangan,” ujarnya.

Baca juga Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir Dua Kali dalam Sidang Korupsi Masjid Agung

Namun hasil dokumentasi dan pantauan lapangan tidak menemukan adanya jejak maupun tanda wilayah terdampak banjir di sekitar lokasi proyek. Pernyataan tersebut juga dibantah oleh Kepala Desa Sabajior, Rahmat Saleh, yang menegaskan bahwa wilayahnya bukan daerah rawan banjir.

“Jangan sebut desa kami banjir, karena itu tidak benar,” tegas Rahmat Saleh.

Rahmat juga menyatakan dukungannya agar BBWS Sumatera II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pelaksana proyek turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual. Ia meminta agar polemik yang berkembang tidak mencoreng nama baik Desa Sabajior.

“Jangan sampai mencoreng nama baik Desa Sabajior. Jangan nanti kami dibilang tidak menerima pembangunan,” ujarnya.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Operasi dan Perawatan (OP) BWS Sumatera II, Dedek Ardiansyah, sebelumnya menyampaikan sikap tegas terkait temuan lapangan tersebut.

“Kita tidak akan menerima pekerjaan seperti itu. Minggu depan kita akan turun langsung ke lokasi, dan jika benar ditemukan kesalahan, akan kita instruksikan untuk dibongkar,” tegas Dedek Ardiansyah.

Dedek juga menyebut telah menghubungi konsultan proyek dan memerintahkan penghentian sementara aktivitas pekerjaan hingga dilakukan pengecekan. Pada Rabu (10/12/2025), ia kembali menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan konsultan terkait persoalan proyek tersebut.

“Sudah saya pastikan persoalan proyek itu telah saya perintahkan untuk dicek. Mulai besok mereka akan melakukan perbaikan pekerjaan tersebut. Dan hanya sampai di situ yang bisa kami lakukan,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa proyek tersebut murni untuk kepentingan masyarakat dan tidak seharusnya ditarik ke ranah politik.

Namun hingga pantauan lapangan terakhir dilakukan, belum terlihat adanya aktivitas perbaikan di lokasi proyek. Kondisi saluran irigasi masih menunjukkan retakan, struktur cor yang rapuh, serta penggunaan material yang dinilai tidak layak. Area proyek tampak sepi tanpa kehadiran pekerja maupun konsultan pengawas.

Baca juga Pelarian Berakhir: Terduga Pelaku Kasus Penghinaan Suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (Resbob) Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAK), Syapariddin Pohan, menilai temuan lapangan ini sebagai indikasi serius lemahnya pengawasan proyek pemerintah.

“Jika benar ditemukan penaburan semen di atas material berlumpur yang hanya untuk menutupi kualitas pekerjaan, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Syapariddin Pohan.

Ia menambahkan, proyek irigasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan petani dan masyarakat luas harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu.

“Alasan banjir harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Jangan sampai narasi tersebut justru digunakan untuk menutupi kelemahan pekerjaan. Kami mendesak BBWS Sumatera II membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari kontrak, RAB, hingga laporan pengawasan,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta konsultan pengawas guna memperoleh hak jawab. Namun konfirmasi tertulis maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Dengan dugaan kualitas konstruksi yang tidak sesuai standar, minimnya transparansi pelaksanaan proyek, ketiadaan papan proyek, serta sisa waktu pekerjaan yang semakin terbatas, publik kini menunggu langkah nyata dan transparan dari BBWS Sumatera II serta instansi terkait agar proyek irigasi Sabajior benar-benar dikerjakan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

(Lubis)

Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir Dua Kali dalam Sidang Korupsi Masjid Agung

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, kembali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/12) WIB, menjadi kali kedua Juliatmono mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juliatmono, anggota DPR RI dari Partai Golkar, sebelumnya juga tidak hadir dalam panggilan sidang pada 2 Desember 2025.

Baca juga Pastikan Takaran Tepat Jelang Nataru, Disperdagin Kabupaten Bandung Awasi Pompa Ukur BBM di SPBU

Atas ketidakhadiran tersebut, majelis hakim yang diketuai Suryo Hendratmoko memberikan satu kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi kunci tersebut.

“Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi,” ujar Hakim Ketua Suryo Hendratmoko.

Jaksa Penuntut Umum Tegar Djatikusumo menjelaskan bahwa surat panggilan terhadap Juliatmono telah disampaikan sejak jauh hari. Namun, melalui kuasa hukumnya, Juliatmono melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat sebagai alasan ketidakhadiran.

“Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat,” kata Tegar Djatikusumo.

Baca juga DRAMA ASET VS. NYAWA SATWA: WALIKOTA “LELAH”, KEBUN BINATANG BANDUNG DI UJUNG TANDUK! 

Menurut JPU, keterangan Juliatmono sangat penting untuk didengar dalam persidangan. Pihak penuntut umum akan berusaha maksimal untuk menghadirkan yang bersangkutan.

Terkait kemungkinan pemanggilan paksa, Tegar menyebut hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan tim Kejari Karanganyar.
Pada sidang hari itu, majelis hakim hanya sempat memeriksa satu saksi dari Bank BJB yang keterangannya berkaitan dengan pinjaman PT MAM Energindo, selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai proyek Rp78,9 miliar ini telah menyeret empat orang pihak swasta dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Karanganyar Juliatmono disebut turut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai fee atas proyek tersebut. (*)

Pelarian Berakhir: Terduga Pelaku Kasus Penghinaan Suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (Resbob) Berhasil Ditangkap di Jawa Tengah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penghinaan terhadap Suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, pada hari Senin, 15 Desember 2025.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian yang sempat menyita perhatian publik, terutama di media sosial.
Resbob berhasil ditangkap di wilayah hukum Jawa Tengah setelah dilakukan pengejaran intensif lintas daerah oleh aparat kepolisian.

Detail Penangkapan dan Upaya Pengecohan
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa Resbob ditangkap dalam kondisi sendirian.

“Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Tengah, setelah polisi melakukan pengejaran intensif lintas daerah,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (15/12).

Baca juga BUMD GEGER, KABAG EKONOMI KOTA BANDUNG DISENTIL KERAS OLEH LSM! ‘FOKUS URUS PERUMDA PASAR DAN TIRTAWENING, JANGAN PJU!’

Selama masa pelarian, terduga pelaku diketahui berupaya mengelabui petugas dengan berbagai strategi. Salah satu upayanya yang terungkap adalah menitipkan telepon genggamnya kepada sang pacar yang berada di Surabaya.

“Selama pelarian itu dia sendiri, kemudian komunikasi dengan pacarnya di Surabaya, sempat HP dititipin ke pacarnya untuk mengecoh kita,” jelas Kombes Hendra, dikutip dari sumber kumparan.com.

Meskipun demikian, strategi pengecohan tersebut tidak berhasil menghentikan upaya pelacakan polisi. “Tapi kita lakukan terus pengejaran, akhirnya ditangkap di wilayah hukum Jawa Tengah,” tegas Hendra.

Baca juga GUGAT CERAI RIDWAN KAMIL: KEJUTAN AKHIR TAHUN DARI ATALIA PRARATYA!

Proses Pemindahan dan Pemeriksaan Lanjut
Setelah berhasil diamankan, Resbob saat ini telah berada dalam pengamanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Proses pemindahan terduga pelaku dari lokasi penangkapan langsung dilakukan.

“Sudah diamankan, berangkat dari Bandara Ahmad Yani [Semarang] menuju Cengkareng, Jakarta,” pungkas Kombes Hendra.

Saat ini, Resbob sedang dalam proses pemindahan menuju Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penghinaan yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Sumber : Bidang Hubungan Masyarakat
Kepolisian Daerah Jawa Barat

IPAR Bongkar Skandal Potongan: Dugaan Setoran Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag Mengalir ke Rekening Pribadi!

DEPOK, JURNAL TIPIKOR  – Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) melayangkan sorotan tajam atas dugaan praktik pemotongan tunjangan sertifikasi yang menimpa sejumlah guru Agama Kristen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.

Praktik ini diduga melibatkan oknum yang terafiliasi dengan struktur Kemenag setempat, dengan bukti transfer dana yang diminta disetorkan ke rekening pribadi.

Ketua Umum IPAR, Obor Panjaitan, menegaskan bahwa praktik tersebut adalah bentuk penyimpangan serius terhadap tata kelola keuangan negara dan hak guru. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya bukti transfer, komunikasi tertulis, serta kesaksian para guru yang mengaku diminta menyetor sejumlah uang setiap kali dana sertifikasi dicairkan.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya uang, tetapi soal tata kelola negara. Tunjangan sertifikasi adalah hak guru yang bersumber dari keuangan negara. Jika ada permintaan setoran ke rekening pribadi tanpa dasar hukum, maka itu bermasalah,” ujar Obor, Sabtu (13/12).

Baca juga Harta Kekayaan Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Dendy Ramadhona

Dalih “Sukarela” Dimentahkan IPAR
Meskipun pihak terkait mengklaim pungutan ini bersifat “sukarela”, IPAR mencatat setoran tersebut dilakukan secara berulang dan terstruktur, mengikuti siklus pencairan tunjangan.

Obor Panjaitan menolak keras dalih sukarela tersebut, mengingat adanya relasi kuasa antara pejabat dan guru, serta ketiadaan dasar hukum tertulis.

“Dalam hukum administrasi negara, Obor menegaskan, tidak dikenal istilah sumbangan sukarela yang diminta oleh pejabat kepada penerima layanan publik, apalagi jika: ”

  1. Memiliki pola dan dilakukan berulang.
  2. Dikaitkan langsung dengan proses pencairan hak negara.
  3. Disalurkan melalui rekening pribadi (inisial RN) yang diketahui memiliki posisi dalam struktur pelayanan keagamaan Kemenag Kota Depok.

“Jika memiliki pola, dilakukan berulang, dan dikaitkan dengan proses sertifikasi, maka dalih sukarela tidak dapat dijadikan pembenaran,” tegasnya.

Baca juga Kejaksaan Agung Kawal Ketat Implementasi Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Laporan Resmi dan Desakan Audit Internal

IPAR juga menyayangkan adanya upaya nonformal yang mengarah pada permintaan agar persoalan ini tidak diberitakan, yang menurut mereka justru memperkuat urgensi pengawasan publik.

Atas temuan ini, IPAR memastikan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kami mendorong Kementerian Agama melakukan audit internal dan penertiban serius. Ini penting untuk melindungi hak guru sekaligus menjaga integritas institusi,” pungkas Obor.

Ditegaskan kembali, dalam sistem administrasi negara, pejabat atau pihak yang berada dalam rantai kewenangan pelayanan publik dilarang menerima uang apa pun dari penerima layanan melalui rekening pribadi. Setiap penerimaan dana negara wajib memiliki dasar hukum, mekanisme resmi, dan pertanggungjawaban institusional.

(Red)
Narahubung:
Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)
Ketua Umum: Obor Panjaitan

BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Praktik jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan lokal menjadi sorotan tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Lembaga ini menilai bahwa transaksi ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) murni yang merusak pondasi tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, pada Sabtu (13/12), menegaskan bahwa penempatan pejabat yang tidak didasarkan pada kredibilitas dan akuntabilitas adalah dampak langsung dari praktik suap ini, yang pada akhirnya melumpuhkan roda pemerintahan.

“Jual beli jabatan adalah salah satu bentuk suap-menyuap paling merusak. Dampaknya sistemik, karena posisi strategis diisi oleh orang yang membayar, bukan yang kompeten. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat dan pemerintahan yang bersih,” ujar A. Tarmizi.

Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Jual Beli Jabatan = Suap-Menyuap: Jerat Pidana bagi Kedua Pihak

Berdasarkan analisis dan kajian hukum BP-KP, praktik jual beli jabatan secara tegas dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

BPKP menekankan bahwa dalam kasus ini, hukum pidana korupsi menjerat kedua belah pihak yang terlibat:
1. Jerat Pidana Bagi Penerima Suap (Kepala Daerah/Pejabat)
Pejabat atau Penyelenggara Negara yang menerima uang untuk menempatkan seseorang dijerat sebagai Suap Pasif.

  • Pasal Relevan: Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor. Dalam kasus tertentu, bisa dikualifikasikan sebagai Pemerasan (Pasal 12 huruf e) atau Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B).
  • Ancaman Pidana: Jauh lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1.000.000.000,00.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

2. Jerat Pidana Bagi Pemberi Suap (ASN/Calon Pejabat)

Pihak yang memberi uang atau janji untuk mendapatkan posisi, yang kerap kali merupakan ASN atau calon ASN, dijerat sebagai Suap Aktif.

  • Pasal Relevan: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor. Pasal ini secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban bagi setiap orang yang menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Ancaman Pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.

Kesimpulan BPKP: Tak Ada Ampun, Keduanya Harus Dipidana

A. Tarmizi menyimpulkan bahwa sesuai dengan prinsip Tipikor sebagai bi-lateral crime (kejahatan dua pihak), baik yang disuap (penerima, dalam hal ini Kepala Daerah) maupun si penyuap (pemberi, dalam hal ini ASN) secara hukum harus dipertanggungjawabkan.

“Praktik penegakan hukum oleh KPK telah membuktikan konsistensi dalam menjerat kedua pihak. Jual beli jabatan adalah transaksi koruptif yang mensyaratkan perbuatan aktif dari dua sisi yang sama-sama melanggar hukum. BPKP mendesak agar penegak hukum tidak pandang bulu dan terus memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tutup A. Tarmizi.

(Her)