Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur mengungkapkan kekhawatiran terkait pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Kabupaten Kaur yang kini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasien yang berobat di rumah sakit tersebut sering dianjurkan untuk membeli obat di luar apotek, meskipun obat-obatan tersebut tersedia dalam jumlah besar di rumah sakit. Dugaan kuat bahwa ada permainan dalam pengadaan obat-obatan ini, sehingga merugikan keuangan daerah.

Pauzan, seorang warga Kabupaten Kaur, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Kabupaten Kaur tidak transparan. “Obat-obatan yang dibeli melalui anggaran daerah tidak jelas keberadaannya, sedangkan pasien dianjurkan membeli obat di luar,” kata Pauzan.

Selain itu, Pauzan juga mengungkapkan kekhawatiran tentang pengelolaan makan dan minum pasien di rumah sakit. “Diduga bahwa biaya makan dan minum pasien dianggarkan untuk lima hari, padahal pasien hanya dirawat selama tiga hari di UGD,” kata Pauzan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada permainan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.

Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

Rumah Sakit Kabupaten Kaur yang berstatus sebagai BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang. “Karena rumah sakit sekarang sudah menjadi BLUD, maka pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses tender yang panjang,” kata Pauzan. Namun, hal ini juga dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Masyarakat Kabupaten Kaur berharap agar penegak hukum dapat mengawasi anggaran rumah sakit dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap agar pihak penegak hukum dapat mengawasi anggaran rumah sakit dan memastikan bahwa keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Pauzan

(JSjurnaltipikor.com/)

Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Polemik proyek irigasi Sabajior kembali mencuat setelah janji perbaikan dari PPK OPD BWS Sumut II, Dedek Ardiansyah, tak kunjung terlihat di lapangan. Sebelumnya, PPK menegaskan telah memerintahkan konsultan untuk meninjau dan memperbaiki seluruh kekurangan konstruksi, bahkan siap membongkar pekerjaan jika dinyatakan tidak sesuai standar.

Proyek yang disebut memiliki dua mata anggaran, masing-masing sekitar Rp190 juta dengan total kurang lebih Rp380 juta, mencakup pengerjaan dua jalur saluran sepanjang 140 meter dan 160 meter. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, masa pengerjaan kedua proyek tersebut tinggal sekitar dua minggu, sehingga lambannya perbaikan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penyelesaian serta mutu pekerjaan.

Sejak awal, proyek ini sudah menuai sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan kualitas konstruksi yang dipertanyakan serta dugaan tumpang tindih anggaran yang belum terjawab.

Baca juga Jaga Kebugaran, Rutan Manna Laksanakan Senam Irama Bersama Pegawai dan WBP

Saat tim media melakukan investigasi lanjutan pada Kamis (11/12/2025), lokasi proyek tampak tanpa aktivitas. Tak satu pun pekerja maupun konsultan terlihat di area yang sebelumnya dijanjikan akan segera diperbaiki. Retakan pada dinding saluran, cor yang mudah rapuh, hingga penggunaan material tidak layak seperti tanah lembek dan pasir lepas masih tampak jelas.

Papan proyek untuk kedua kegiatan ini pun tidak ditemukan sejak awal pengerjaan, membuat publik tidak mengetahui sumber anggaran, kontraktor pelaksana, jadwal, maupun pihak penanggung jawab resmi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan PPK Dedek Ardiansyah, yang awal pekan lalu menyatakan kesiapannya turun ke lapangan serta membongkar pekerjaan jika ditemukan kesalahan konstruksi.

“Kita tidak akan menerima pekerjaan seperti itu. Minggu depan kami turun ke lokasi,” ujar Dedek, sembari meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

Namun hingga pemeriksaan terakhir, tidak ada tanda-tanda pergerakan. Saat dimintai klarifikasi ulang, Dedek hanya menyebut telah menerima laporan dari konsultan Patma.

Sementara itu, Kepala Desa Sabajior, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa pihak desa belum mendapatkan komunikasi resmi dari BBWS maupun konsultan terkait progres perbaikan ataupun kejelasan sumber anggaran.

“Kami hanya ingin pekerjaan yang benar dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Dengan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, kualitas pekerjaan yang dinilai buruk, alasan banjir yang tidak terbukti, absennya papan proyek, serta sisa waktu pengerjaan yang hanya tinggal dua minggu, warga menilai banyak hal yang perlu dibuka secara transparan.

Kini publik menunggu langkah nyata dari BBWS Sumatera II—bukan hanya pernyataan yang berubah-ubah dan berpotensi “memanjang bak kisah Pinokio” saat fakta tidak sejalan dengan ucapan.

(Lubis)

Mafia CPO Ilegal Marak Beraksi dengan Modus ‘Kencing’ di Jalan Lintas Duri-Dumai

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Aksi pencurian dan penampungan ilegal minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dengan modus “kencing” semakin merajalela di sepanjang jalan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan haram ini tidak hanya merugikan perusahaan sawit, tetapi juga disinyalir menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya potensi pajak.

Berdasarkan investigasi media Jurnal Tipikor pada Rabu (10/12/2025), praktik “kencing” CPO ilegal ini diduga kuat terjadi di sejumlah lokasi penampungan di Kecamatan Bhatin Solapan.

Baca juga Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Gudang Ilegal Beroperasi di Km 7 dan Km 9

Menurut keterangan warga berinisial E (40), tempat penampungan CPO ilegal tersebut telah lama beroperasi, khususnya di Jalan Lintas Duri-Dumai, Km 7 dan Km 9, Desa Air Kulim.

Tim Jurnal Tipikor yang mendatangi lokasi gudang di Km 9 mencoba meminta konfirmasi kepada pengelola. Upaya konfirmasi tersebut justru disambut dengan ketegangan dan adu argumen.

“Ada keperluan apa kemari? Kepala saya pusing dengan media-media ini,” ujar pengelola gudang dengan nada marah.

Pengelola pangkalan CPO ilegal ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial Acik yang berdomisili di Duri

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Melanggar Hukum dan Rugikan Negara

Kegiatan transaksi CPO ilegal ini dinilai telah melanggar hukum secara terang-terangan. Selain masalah legalitas, praktik ini juga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara

“Adanya transaksi CPO di lokasi… tidak ada Bapeda menerima hasil pajaknya… seharusnya dalam setiap transaksi ada pajak. Maka negara juga dirugikan dalam hal ini,” tulis redaksi Jurnal Tipikor

Selain kerugian finansial negara, minyak sawit mentah yang didapatkan secara ilegal ini diperkirakan tidak memenuhi standar kualitas (mutu), sehingga berpotensi menurunkan kualitas CPO secara keseluruhan dan dapat berdampak pada penurunan harga komoditas tersebut.

Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Mengingat kerugian yang ditimbulkan dan dugaan pelanggaran hukum yang jelas, ada desakan kuat agar aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya aparat hukum segera menindaklanjuti,”

Hingga berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor telah berupaya mengkonfirmasi perihal maraknya CPO ilegal ini kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago melalui pesan singkat (WA) dan juga kepada Kanit Reskrim Polres Bengkalis, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Kegiatan Mafia CPO Ilegal dengan modus “kencing” ini memerlukan perhatian serius dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera ditertibkan demi menjamin kepastian hukum, kualitas komoditas, dan potensi pendapatan negara.

(Irwansyah Siregar)

Kuasa Hukum Kecewa, Rapat Sengketa Lahan di DPRD Bandung Tak Sesuai Undangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembahasan sengketa lahan di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum yang hadir memenuhi undangan resmi.

Agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut rencananya dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot Bandung, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala BPN Kota Bandung, serta Kepala Bagian Hukum. Selain itu, Komisi I juga mengundang pihak kuasa hukum dari Law Firm H. Agus Sumarna & Rekan sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian sengketa.

Namun, menurut kuasa hukum H. Agus Sumarna, S.H., M.H., pelaksanaan rapat jauh dari ekspektasi. Setibanya di Kantor DPRD Kota Bandung, ia mengaku tidak ada perwakilan Komisi I yang menyambut ataupun menerima secara resmi, meskipun dirinya telah membawa undangan dan seluruh dokumen pendukung sengketa.

“Saya datang dengan itikad baik untuk menghadiri rapat dan melakukan klarifikasi bersama semua pihak terkait. Tetapi tidak ada satu pun pimpinan atau anggota Komisi I yang menerima saya secara resmi. Yang ada hanya satu anggota dewan yang sekadar bertemu sebentar tanpa penjelasan apa pun,” ujar Agus.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Tidak hanya itu, Agus juga menyampaikan bahwa rapat yang seharusnya menghadirkan seluruh pihak terkait justru tidak berlangsung sebagaimana tercantum dalam undangan. Media yang datang pun tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya agenda.

“Kami justru merasa disepelekan. Padahal undangan itu resmi dari Komisi I. Kami berharap dipertemukan dengan pihak yang kalah, termasuk Pemkot Bandung dan masyarakat terkait,” tambahnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya secara hukum telah mengantongi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga penyelesaian sengketa seharusnya dapat difasilitasi dengan lebih serius oleh DPRD.

Baca juga Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Sengketa lahan yang dipersoalkan merupakan lahan adat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat. Karena itu, Agus berharap Komisi I dapat menjadwalkan ulang pertemuan dan memastikan seluruh pihak hadir.

> “Kami menunggu sampai tanggal 17 Desember untuk tindak lanjutnya. Namun ketidakseriusan ini sangat kami sayangkan. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi I DPRD Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakterlaksanaan rapat tersebut.

(Red)

Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, berinisila TCN bersama seorang staf SSEZ sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Penetapan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin, (08/12/2025).

Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggelapan uang retribusi tersebut sekitar Rp. 466.512.500 oleh kedua tersangka, terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dari dua objek wisata tersebut ke kas daerah. Uang yang telah disisihkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan para tersangka membuat seolah-olah setoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN mantan Kadisporapar dan SSEZ, seorang staf dengan dugaan penggelapan uang retribusi dari dua tempat wisata yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 466.512.500,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H.,M.H.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Adapun pasal yang disangkakan yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan mantan pejabat ditubuh Disporapar Kota Sukabumi pun kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini menjadi alarm akan pentingnya pengawasan yang harus dilakukan lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah, terutama dari sektor pariwisata yang seharusnya menjadi pemasukan utama Pemerintah Kota Sukabumi.

(Rama)

Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap jaringan narkotika di Kota Bengkulu dan berhasil menelusuri asal ganja seberat 4 Kg berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

Dari penangkapan itu, diamanman dia tersangka yakni DY (25) dan FM (25) keduanya warga Empat Lawang. Diketahui ganja itu berasal dari seorang pria bernama Brin.

Awalnya dibawa dengan berat 6 Kg namun setelah sampai di Bengkulu ganja ini dibeli oleh warga Talo seberat 2 Kg dengan harga Rp8 Juta namun baru dibayar Rp3 Juta saja.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Pengungkapan hasil penelusuran ini diungkapkan setelah Satnarkoba bersama dengan Satreskrim Polsek dan Polresta Bengkulu mengamankan dua tersangka pada Jumat 5 Desember 2025.

Diungkapkan Tersangka DY (25) bahwa dirinya mengambil ganja dari Empat Lawang, dan dia mengambil ganja itu dari temannya bernama Brin seberat 6 Kg namun sudah terjual 2 Kg.

“Saya itu belum dapat uang bang, saya diminta jualan ganja 6 kg milik teman saya Brin, kami sudah jual 2 Kg ke Warga Talo Kabupaten Seluma bernama Edo, tapi dia baru bayar Rp3 Juta, sebenarnya harganya itu Rp8 juta,” ungkap DY.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Kalau untuk senjata api yang digunakan itu memang milik dirinya, dibeli dari teman di desanya Seharga Rp1,5 Juta.

Senjata Api Jenis Revolver memiliki 3 amunisi namun setelah ditembakan ke Petugas namun senjata itu tidak aktif.

"Senjata api saya itu, saya beli dari temannya dusun saya bang, tapi waktu saya tembakan itu tidak aktif," tutup DY.

(JSjurnaltipikor.com/)

POLRESTA MAGELANG GAGALKAN PENCULIKAN OLEH DEBT COLLECTOR, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

Magelang, JURNAL TIPIKOR – Polresta Magelang berhasil membongkar dan menangkap empat orang terduga pelaku penculikan terhadap seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya yang masih berusia lima tahun.

Penculikan ini dilakukan oleh sekelompok penagih utang (debt collector) sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran sepeda motor.

Kronologi dan Penangkapan

Korban, warga Tegalrejo, Magelang, diculik pada Rabu (3/12/2025) dan sempat disekap selama dua hari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Para tersangka diketahui meminta tebusan sebesar Rp16 juta kepada keluarga korban agar ibu dan anak tersebut dibebaskan.

Baca juga Bengkulu Selatan Bangun SPBU Baru Atasi Kelangkaan BBM

Penangkapan empat tersangka dilakukan pada Jumat (5/12/2025) di wilayah Sleman, DI Yogyakarta. Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dramatis.

“Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman,” kata Kombes Herbin pada Jumat lalu. “Para tersangka meminta uang sejumlah Rp16 juta agar para korban bisa dikembalikan,” sambungnya.

Identitas Pelaku dan Modus
Empat pelaku yang kini telah diamankan adalah JUR alias JEK (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25), yang semuanya merupakan warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari pemeriksaan, diketahui mereka adalah debt collector eksternal dari salah satu perusahaan.

Baca juga Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Penculikan ini berawal dari penagihan tunggakan motor atas nama anak korban, DEA. Setelah gagal bertemu DEA dalam kunjungan berulang, para tersangka nekat membawa paksa NR dan adik DEA yang balita pada Rabu (3/12/2025) sebagai jaminan.

NR sempat dibawa berkeliling, termasuk ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi yang gagal, sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kontrakan di Sleman. Pada hari yang sama, DEA melaporkan dugaan penculikan ini ke Polresta Magelang.

Korban NR dan anaknya dibebaskan setelah para pelaku ditangkap saat berhenti di sebuah minimarket pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah penangkapan, NR dan anaknya langsung dibawa ke Polresta Magelang untuk bertemu kembali dengan DEA.

Polresta Magelang saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penculikan dan penyekapan ini, serta akan menindak tegas segala bentuk aksi penagihan utang yang melanggar hukum.

(Red/CNN)

Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Jadi DPO, Terlibat Penipuan Cek Kosong Rp30,5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan DPO setelah Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus menerbitkan surat bernomor DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus dan meminta polres jajaran untuk memberikan informasi terkait.

Penetapan DPO ini tetanggal 14 Oktober 2025 lalu setelah berkas perkara sudah di tahap P21 dan hampir limpah ternyata Agusrin tindak kunjung memenuhi panggilan Penyidik.

“Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, S.IK pada RB melalui Sambungan Pesan Singkat WhatsApp Sabtu 6 Desember 2025.

Untuk diketahui, kronologi kasus ini berawal pada 27 Maret 2017 saat PT TAC menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin.

Isi poin kerjasamanya, PT API  milik Agusrin memberi kuasa kepada PT TAC untuk menggunakan izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2017, kerja sama itu dilanjutkan pada pembentukan perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham PT TAC sebanyak 52,5 persen, sementara PT API 47,5 persen.

Dalam perjalanannya, muncul ide pelepasan saham karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Saat itu, Agusrin berpandangan akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI.

Imam Nugroho selalu Kuasa hukum PT TAC mengatakan, Agusrin saat itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli izin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak.

“Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” kata Imam dalam keterangannya.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. (JS)

#agusrin dpo #mantan gubernur bengkulu

#agusrin

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Para Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara ini adalah:

  1. Benny, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
  2. Sischa Dwita Puspa, Manajer PT Indi Daya Group.
  3. Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group.
  4. Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group.
  5. Fitri Kristiani alias Nisa, staf Indi Daya Group.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

JPU, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan dalam tuntutannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp299,39 miliar.

Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah:

Terdakwa Uang Pengganti Subsider (Jika Tidak Dibayar)

  • Bun Sentoso (Pemilik Indi Daya Group) Rp268,65 miliar, 8 tahun penjara
  • Agus Dianto Mulia (Direktur Indi Daya Group) Rp20,04 miliar, 6 tahun penjara
  • Fitri Kristiani alias Nisa (Staf Indi Daya Group) Rp4 miliar,  5 tahun penjara
  • Sischa Dwita Puspa (Manajer Indi Daya Group) Rp3,7 miliar,  6 tahun penjara
  • Benny (Eks Kepala Bank Jatim) Rp3,15 miliar,  5 tahun penjara

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp299,39 miliar ini disebutkan dialokasikan untuk memperkaya masing-masing terdakwa.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Benny diduga menerima Rp2,92 miliar untuk kepentingannya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif, sementara sisa kerugian digunakan untuk memperkaya para terdakwa dari Indi Daya Group.

Modus Operandi dan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, Benny didakwa menyetujui kredit yang tidak melalui pengujian komprehensif. Sementara itu, Bun dan Agus bersama dengan Nisa dan Sischa, diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit menggunakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

(Red/Antara)

SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kriminalisasi Warga Jadi Senjata, BPKP Ungkap Analisis Hukum Lemahnya Posisi Masyarakat di Tengah Kepastian Formal

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Kasus sengketa lahan di Sukahaji, Kota Bandung, kini memasuki babak krusial yang diwarnai dugaan kekerasan dan kriminalisasi. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, pada Rabu (3/12), menyampaikan kajian hukum dan analisanya yang menohok, menyoroti benturan tajam antara “Kepastian Hukum Formal” (SHM) dengan “Keadilan Sosial” bagi warga yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

A. Tarmizi menegaskan bahwa konflik ini merupakan studi kasus klasik dari konflik agraria struktural, di mana masyarakat berada dalam posisi yang sangat rawan secara hukum formal.

Poin Utama Kajian Hukum BPKP:

Masyarakat di Titik Lemah Agraria
Kajian hukum BPKP menegaskan bahwa secara formal-agraria, masyarakat Sukahaji berada di titik rentan:

  • SHM sebagai Bukti Terkuat: Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA), Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang pihak pengklaim (seperti PT Sakura, JJS & JK) adalah alat bukti kepemilikan terkuat yang terdaftar di BPN.
  • Kelemahan Alas Hak Warga: Masyarakat yang hanya bersandar pada surat garapan, penguasaan fisik, atau warisan turun-temurun tanpa SHM resmi, sulit untuk memenangkan sengketa kepemilikan di pengadilan perdata.
  • Gugatan PMH sebagai Pertahanan: Gugatan perdata warga (No. 119/Pdt. G/2025/PN.Bdg) terhadap pemagaran sepihak adalah upaya melawan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus menegaskan bahwa eksekusi pengosongan tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Ganda: Kekerasan dan Kriminalisasi Jadi Senjata Intimidasi

Fokus kajian BPKP bergeser tajam ke aspek pidana yang kini membayangi warga Sukahaji:
“Laporan mengenai intimidasi, pengerahan ormas, dan penetapan status tersangka terhadap warga yang mempertahankan lahan, menunjukkan bahwa konflik agraria telah diubah menjadi konflik pidana,” ujar A. Tarmizi.

Hal ini disebut sebagai “Kriminalisasi Konflik Agraria”, di mana aparat penegak hukum diduga digunakan sebagai instrumen penekanan terhadap warga yang sejatinya hanya memperjuangkan ruang hidup.

BPKP mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas laporan kekerasan dan dugaan pembakaran berulang yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas rasa aman dan tempat tinggal.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Tuntutan BPKP: Negara Wajib Turun Tangan!

Kajian ini mendesak peran Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak secara aktif:

  1. Verifikasi Total SHM: BPN wajib membuka dan memverifikasi keabsahan serta batas-batas SHM yang diklaim. Indikasi cacat prosedur penerbitan harus diselidiki sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) oleh warga.
  2. Netralitas dan Perlindungan: Pemerintah Kota (Pemkot) dan aparat di semua tingkatan diminta bersikap netral, menghentikan dugaan intimidasi, dan menjamin hak-hak dasar warga negara Sukahaji.

PENUTUP: Kasus Sukahaji, menurut BPKP, adalah alarm darurat bagi penegakan hukum di Indonesia. Negara kini ditantang untuk menemukan keseimbangan antara kepastian formal yang cenderung menguntungkan modal dan keadilan substantif bagi rakyat yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

(Kun)