GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

DPC BPKP Kota Bandung Ambil Langkah Hukum Serius, Dugaan Manipulasi Dapodik Ancam Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Dana BOP Kesetaraan.

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung telah mengambil langkah serius dengan mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan praktik penggelembungan data Dapodik pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Selasa (3/12).

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dugaan Manipulasi Data 881 Siswa Fiktif

Dugaan penggelembungan ini mencakup jumlah yang fantastis, yakni sebanyak 881 siswa fiktif atau bermasalah. Heri Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak sekali kejanggalan yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya manipulasi data Dapodik.

Modus operandi yang dicurigai adalah melalui sistem “Tarik Data” yang disinyalir menyalahi prosedur.

“Manipulasi data Dapodik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, terutama karena data Dapodik merupakan basis utama untuk pencairan berbagai bantuan pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan),” tegas Heri Irawan.

Baca juga Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Dana BOP Kesetaraan adalah bantuan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai operasional non-personalia pada satuan pendidikan kesetaraan seperti PKBM (Paket A, B, dan C). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari kegiatan pembelajaran, administrasi, pengembangan tenaga pendidik, hingga pemeliharaan sarana.

Laporan BPKP ini secara eksplisit menekankan perlunya audit mendalam terhadap proses verifikasi data siswa di PKBM tersebut, mengingat dana BOP yang disalurkan bersumber dari anggaran negara.

Ancaman: Kasus Lain di SKPD Menanti

Meskipun fokus utama laporan yang diajukan saat ini adalah dugaan penggelembungan Dapodik dan masalah terkait BOP pada PKBM tersebut, Heri Irawan menegaskan bahwa ini hanyalah permulaan dari upaya pengawasan yang lebih luas.

“Kali ini kita melaporkan satu kasus,” ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa DPC BPKP Kota Bandung juga tengah aktif mempersiapkan Laporan Pengaduan (Lapdu) untuk beberapa kasus lain yang diduga terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bahkan melibatkan birokrasi di kewilayahan Kota Bandung.

Baca juga Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Pelaporan ini menandai komitmen DPC BPKP Kota Bandung untuk mengawal dan memantau kebijakan publik serta penggunaan anggaran negara.

Diharapkan, laporan ini dapat memicu tindakan cepat dan tegas dari Kejati Jawa Barat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandung.

(Fajar)

“PENUNJUKAN PLT. DIRUT PERUMDA TIRTAWENING EKS-PENSIUNAN: ANCAMAN MAL ADMINISTRASI! BPKP Tuntut KPM Batalkan Keputusan yang Diduga Kuat Menyalahi Aturan”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menentang keras dan mengeluarkan peringatan keras terhadap rencana atau keputusan penunjukan kembali seorang yang telah memasuki usia pensiun untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Tindakan ini, menurut BPKP, secara jelas diduga kuat menyalahi kaidah hukum dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang berlaku pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

A. Tarmizi menegaskan bahwa penunjukan kembali figur yang sudah pensiun sebagai PLT Dirut untuk masa tugas berikutnya merupakan preseden buruk dan berpotensi melanggar ketentuan batas usia maksimal jabatan Direksi BUMD.

Dasar Hukum Plt. Dirut Perumda tirtawening tidak boleh  dijabat oleh Pejabat yang sudah Pensiun (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Analisis Hukum BPKP: Pelanggaran Batas Usia dan Ketidaktepatan Status
Berdasarkan kajian dan analisis hukum BPKP yang mengacu pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, BPKP menemukan setidaknya dua poin krusial yang dilanggar:

1. Potensi Pelanggaran Batas Usia Jabatan

  • Aturan Tegas: PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 (Pasal 50 Ayat (1) huruf i) mensyaratkan calon anggota Direksi harus berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
  • Logika Hukum PLT: Meskipun PLT bersifat sementara, fungsinya adalah menjalankan tugas Dirut definitif. “Jika seseorang telah pensiun, ia secara otomatis sudah melewati batas usia maksimal untuk menjabat Direksi. Mengangkatnya sebagai PLT sama saja dengan mengabaikan semangat regenerasi dan persyaratan kompetensi/usia yang diamanatkan regulasi,” tegas A. Tarmizi.

Baca juga PROSES BODONG DIRUT PERUMDA TIRTAWENING, JAJARAN DIREKSI SERTA DEWAN PENGAWAS: BPKP DESAK WALIKOTA BANDUNG BUKA-BUKAAN! DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN KKN MENGANCAM!

2. Ketidaktepatan Status Kepegawaian PLT

  • Status Pensiun: Jabatan Direksi BUMD mensyaratkan keaktifan dan kapasitas prima. Individu yang sudah pensiun telah gugur dari status sebagai pejabat atau pegawai aktif, baik Perumda maupun PNS.
  • Fungsi PLT: Penunjukan PLT idealnya diambil dari pejabat atau pegawai internal yang masih aktif dan memenuhi syarat untuk menjamin kelancaran operasional sementara, bukan dari individu yang status kepegawaiannya sudah berakhir.

“Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) harusnya menunjuk PLT dari pejabat internal yang aktif dan qualified, atau segera mempercepat proses seleksi Dirut definitif. Masa jabatan PLT itu darurat administratif, bukan peluang untuk kembali mengangkat eks-pejabat yang sudah pensiun,” ujar A. Tarmizi.

BPKP Tuntut KPM Bertindak Tegas dan Hindari Maladministrasi

A. Tarmizi mendesak Kepala Daerah selaku KPM untuk segera mengevaluasi ulang dan membatalkan rencana atau keputusan penunjukan kembali tersebut. BPKP mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya rentan secara hukum, tetapi juga merusak citra tata kelola perusahaan publik.

“Kami meminta KPM untuk bertindak tegas dan tidak menimbulkan maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah. Jika penunjukan ini tetap dilanjutkan, kami tidak akan segan untuk membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tutupnya.

(Her)

PENGACARA EKS DIREKSI PT ASDP SAMPAIKAN TERIMA KASIH MENDALAM KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO ATAS PEMBERIAN REHABILITASI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pengacara Soesilo Aribowo, kuasa hukum dari mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ucapan terima kasih ini disampaikan menyusul keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga kliennya.

​Rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Bapak Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Bapak Harry Muhammad Adhi Caksono.

​”Yang pertama, karena ini adalah hak prerogatif Presiden terkait dengan rehabilitasi kepada Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry MAC, maka tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo,” ujar Soesilo Aribowo di Jakarta, Selasa (25/11).

Baca juga Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

​Soesilo menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya, yang secara hukum kini kembali berstatus sebagai manusia merdeka. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo merupakan langkah penting dalam proses pemulihan nama baik para klien.

​Menyusul keputusan ini, pihak kuasa hukum menyatakan sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan memproses pembebasan ketiga kliennya dari tahanan.

​”Tentu kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini,” tambah Soesilo, menekankan urgensi dari pemenuhan hak kliennya setelah mendapatkan rehabilitasi.

​Keputusan rehabilitasi ini diberikan meskipun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden merupakan bentuk diskresi dan hak prerogatif kepala negara.

Narahubung Media:

Soesilo Aribowo

Kuasa Hukum

Istana Negara, Jakarta Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.

Ketiga nama yang direhabilitasi adalah:

  1. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP.
  2. Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP.
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/11). “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Dasco menjelaskan bahwa DPR RI menerima berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan ASDP sejak periode Juli 2024. Pihaknya kemudian meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Latar Belakang Kasus dan Putusan Pengadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara kepada ketiga terdakwa:

  1. Ira Puspadewi: Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
  2. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono: Masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat dan diwarnai oleh dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Menurut Sunoto, Ira Puspadewi dkk. seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena ia menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

Sunoto berpendapat kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Arti Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP dan diperkuat oleh Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama yang menyebut bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini secara langsung memulihkan kembali harkat, martabat, dan kedudukan ketiga mantan pejabat PT ASDP tersebut.

(Azi)

Jalan Kabupaten Bengkulu Utara Jadi Kubang Kerbau Tidak Mendapat Perhatian Pemerintah Daerah

Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Bertahun-tahun warga mengeluh kerusakan parah jalan lintas Desa Suka Baru penghubung Desa Suka Makmur Menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebelat, lebih kurang sepanjang 2.5 KM, tidak diperhatikan pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara.

Ibnu Majah, Amd, Kom, selaku
Sekretaris Presidium Pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sebelat melalui WhatsApp mengatakan, bertahun-tahun warga melintasi infrastruktur jalan rusak parah di lokasi jalan lintas Desa Suka Baru menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebelat tanpa perhatian pihak dinas terkait maupun pemerintah daerah samapai menjelang tutup anggaran 2025 ini.

“Bertahun-tahun jalan lintas Desa Suka Baru menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebelat mengalami kerusakan cukup parah. Padahal setiap Mosrinbangcam selalu di usulkan perihapan, namun tidak pernah direalisasikan oleh dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, seolah-olah tutup mata dengan keluhan warga,” kata Maja.

Baca juga KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Lanjut Ibnu Maja, usai era pemerintahan Bupati Imron Rosyadi, melakukan pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sebelat di tahun 2015 lalu, dilanjutkan era Bupati Ir.Mian-Arie selama 10 tahun, diteruskan era Bupati Arie-Sumarno, kerusakan jalan Desa Suka Baru penghubung Desa Suka Kamur Menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebalat, tidak kunjung juga diperbaiki.

“Banyak warga berharap saya (Maja red), dapat memperjuangkan kondisi jalan lintas Desa Suka Baru penghubung Desa Suka Makmur Menuju Kantor Camat Marga Sakti Sebalat untuk di perbaiki oleh pemerintah daerah. Karena saat musim kemarau debu-debu di jalan menganggu kesahatan dan musim hujan lobang–lobong besar di badan jalan seperti kubangan kerbau.

Sudah beberapa kali pergantian Bupati atau Pilkada kondisi jalan tidak kunjung di petbaiki hanya jaji-janji politik, ketika membutuhkan suara rakyat. Padahal jalan tersebut satu–satunya akses warga ingin ke pasar Kamis dan ke Kantor Camat Marga Sakti Sebelat. Harapan banyak warga pada tahun anggaran 2026 akan datang, jalan tersebut dapat dibangun pihak pemerintah daerah,” harap Maja.

Baca juga KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Kapala Dinas PUPR kabupaten Bengkulu Utara, dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum merespon maupum memberikan hak jawab mengenai keluhan warga terkait jalan rusak parah tidak kunjung diperbaiki. Sementara Bupati atau Wakil Bupati masih belum dapat dihubungi media.

(JSjurnaltipikor.com/)

4 Warga Bengkulu Selatan Diduga jadi Korban Penembakan di Kawasan Perkebunan PT ABS

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat petani Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan heboh Senin, 24 November 2025.

Empat petani diduga menjadi korban penembakan di area perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Empat korban tersebut petani Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya, Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin.

Karena terluka parah para korban telah dilarikan ke rumah sakit Bengkulu Selatan.

Baca juga Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

Kejadian ini dibenarkan oleh Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal, ia menerima laporan dari para petani Pino Raya bahwa sebelum terjadi penembakan, terlebih dulu terjadi keributan antara Petani dan pihak PT ABS.

Keributan itu mengakibatkan membuat empat petani mengalami luka luka dan mengeluarkan darah diduga terkena tembakan.

Bahkan barang bukti satu unit yang diduga senjata api sudah diamankan oleh para petani tersebut.

“Kejadian di Pino (penembakan petani oleh PT ABS),” tulis Dodi kepada Media Online Senin, 24 November 2025 petang.

Hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ataupun dari perusahaan PT ABS. Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartawan pun belum direspon.

(Siprian)

Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Kaur, JURNAL TIPIKOR –Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam negara hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini sejalan dengan peran Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No. 1), yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

​Namun, semangat keterbukaan ini tampaknya tidak tercermin pada Pemerintah Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Kepala Desa (Kades) setempat diduga menutup diri saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

​Upaya konfirmasi resmi yang diajukan awak media baru-baru ini tidak mendapat respons positif. Sikap tertutup Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini menuai sorotan tajam dan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan menteri terkait yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

​Item Anggaran yang Menjadi Sorotan
​Berdasarkan penelusuran dan informasi dari masyarakat, terdapat beberapa pos kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pandan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi, antara lain:

​Pembinaan PKK: Pos belanja yang dianggarkan setiap tahun namun efektivitasnya dipertanyakan.
​Pembangunan Jalan Rabat Beton: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi adanya penggelembungan harga (mark up).

​Penyelenggarakan Posyandu: Anggaran untuk Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan lansia yang terus dianggarkan setiap tahun.

​Pembangunan Sumur Bor: Diduga tidak sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis), di mana pengerjaannya disinyalir tidak melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT) secara swakelola.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

​Reaksi Ormas dan Publik

​Sikap diam Kepala Desa Tanjung Pandan justru memperkuat kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kades belum memberikan klarifikasi apa pun terkait permintaan wawancara tersebut.

​Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kaur turut menyoroti ketidakterbukaan ini. Pihaknya menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pejabat publik yang mengelola uang negara, sehingga tidak boleh anti-kritik atau menutup akses informasi.

​”Kepala desa adalah pejabat publik. Pengelolaan uang negara harus transparan, jangan sampai sikap tertutup ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi,” tegas perwakilan Ormas tersebut.

​Publik kini menanti aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan memeriksa realisasi fisik dan administrasi Dana Desa Tanjung Pandan guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

(JSjurnaltipikor.com/)

Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).

Polemik ini mencuat setelah viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang dinilai menantang wartawan dalam kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum GMOCT sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus dibuktikan secara resmi, bukan hanya melalui pernyataan pribadi.

“Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar Agung Sulistio, menekankan pentingnya keterbukaan belanja publik.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Kades Akui Anggaran dari APBDes, GMOCT Tuntut Dokumen Resmi
Ibro, Kepala Desa Mekarmukti, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, mengakui bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah.

Ibro juga mengklaim, mobil ambulans yang saat ini digunakan desa berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya, didorong oleh keprihatinan atas kesulitan warga membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Namun, GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi.com, menyoroti bahwa klaim tersebut wajib dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hal ini meliputi bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ancaman Hukum dan Etika Pemerintahan

Agung Sulistio mengingatkan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, insiden tantangan kepada wartawan dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan. Hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pers memiliki hak mencari informasi yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

Polemik Selesai dengan Data, Bukan Pernyataan

Agung menyimpulkan bahwa kunci untuk menyelesaikan polemik ini adalah data.

“Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” tegas Agung.

Ia menyarankan agar audit dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa. Membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa.

(Red/Jabarindo.com)

Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait nasib pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Setelah 256 hari berlalu sejak penggeledahan kediamannya pada 10 Maret 2025, lembaga antirasuah memastikan akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi sorotan publik mengenai teka-teki jadwal pemeriksaan RK. Penyidik diketahui telah menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil, namun jadwal pemeriksaan fisik mantan Gubernur tersebut belum juga diumumkan.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Asep Guntur enggan membeberkan tanggal pasti pemanggilan tersebut, dengan alasan kepentingan penyidikan. Ia meminta publik untuk bersabar dan menjanjikan akan mengabarkan perkembangan selanjutnya. “Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi

Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Pemanggilan Ridwan Kamil ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.

KPK telah bergerak cepat dalam kasus ini, hanya tiga hari setelah penggeledahan di rumah RK.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, yang terdiri dari unsur perbankan dan pihak swasta:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Publik kini menanti apakah pemanggilan Ridwan Kamil dalam waktu dekat akan membuka fakta baru dan mengungkap peran pihak-pihak lain dalam skandal korupsi perbankan daerah tersebut.

(Azi)

BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

“Arogansi Pejabat Desa Gegerkan GOR Sadananya, Sebut Wartawan “Tanggung Jawab Aing”

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Dunia pers di Kabupaten Ciamis bergolak setelah beredar luasnya video viral berdurasi pendek yang merekam aksi arogan seorang oknum pejabat desa di lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya.

Dalam video yang memicu gelombang kecaman tersebut, oknum kepala desa bernama Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melontarkan perkataan bernada tinggi yang secara terang-terangan merendahkan dan menantang profesi wartawan.

Kalimat-kalimat keras dan berani seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” terdengar jelas dan menjadi bukti nyata arogansi publik yang dianggap jauh melampaui batas etika.

Baca juga Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Pernyataan tersebut bukan hanya dianggap melukai, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan menghalangi kerja jurnalistik, sebuah profesi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Eks-Wartawan yang ‘Lupa Diri’

Ironisnya, informasi di lapangan menyebutkan bahwa Asep Ari sendiri sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Mekarmukti, pernah berkecimpung dan bergabung di salah satu media sebagai wartawan.

Fakta ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan insan pers: apakah latar belakang tersebut yang membuatnya merasa “kebal” dan berani menantang profesi yang pernah ia sandang?

Para jurnalis menilai, profesi adalah marwah yang harus dijunjung, bukan urusan pribadi yang bisa diserang sembarangan.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Ancaman Langkah Hukum: Preseden Buruk Jurnalisme

Insiden memalukan ini dengan cepat menciptakan polemik serius tentang hubungan antara aparat desa dan insan pers, yang kini terancam berlanjut ke ranah hukum.

Pemimpin Umum media Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, mengecam keras sikap dan tindakan oknum Kades yang ia sebut sebagai “Bang Jago” tersebut.

“Ini negara hukum, dan semua harus tunduk dan patuh terhadap hukum tanpa terkecuali, jadi jangan merasa sok berkuasa di daerah lantas  seenaknya sesumbar merendahkan profesi wartawan,” tegas A. Tarmizi, Sabtu (22/11).

Baca juga Isu PHK Honorer Menguat, Bupati Seluma Ungkap Aturan Baru 2026

Lebih lanjut, A. Tarmizi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah  induk media untuk membahas langkah hukum yang akan ditempuh.

Tindakan ini dinilai krusial, sebab jika dibiarkan, insiden tersebut akan menjadi preseden buruk dan merusak harkat serta martabat dunia jurnalisme di Indonesia.

Publik dan komunitas media kini menantikan tindak lanjut atas insiden ini, menuntut pertanggungjawaban dari oknum kades yang dianggap telah merusak citra aparat publik dan melecehkan pilar keempat demokrasi.

(Her)