Diduga Lemahnya Pengawasan dan Tidak Sesuai RAB, Jalan Pajagan‑Cikiray Rusak Dalam Hitungan Hari Setelah Pengaspalan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Hanya hitungan hari setelah selesai dikerjakan, ruas Jalan Pajagan‑Cikiray di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kembali menampakkan kerusakan. Pengaspalan yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 280.083.185,50 dengan SPK No. 000.3.2/03/SPK/RKP.23/DPU/2025, tanggal 5 November 2025 ternyata tak bertahan lama, Sabtu (22/11/2025).

Kontraktor pelaksana, CV.  SANTONI, menyelesaikan pekerjaan dengan cepat yaitu sebelum habis masa pengerjaan selama 45 hari kalender. Namun, sangat disayangkan karena pekerjaan yang selesai dengan cepat tidak dibarengi dengan kualitas pekerjaan yang bagus. Pasalnya, kini jalan tersebut mengalami kerusakan dan menjadi sorotan warga sebagai penerima manfaat.

Salah satu warga berinisial O mengungkapkan kekecewaannya. "Kami berharap dengan anggaran sebesar itu, jalan bisa bertahan lebih lama. Tapi lihat saja, sudah rusak lagi dalam hitungan hari. Ini jelas tidak sesuai RAB," katanya saat ditemui di pinggir jalan.

Baca juga DAPODIK MENCEKAM! Dugaan 881 Siswa Fiktif di PKBM Bandung, Dana BOS Ratusan Juta Terancam Dikorupsi

Saat awak Media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp, pihak pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, tidak memberikan respons dan seakan bungkam. Upaya menghubungi mereka berulang kali belum membuahkan jawaban.

Kondisi jalan di wilayah Cikidang memang sudah lama menjadi sorotan. Beberapa bulan lalu, media lokalpun melaporkan bahwa Jalan di salah satu titik di wilayah Cikidang mengalami kerusakan parah dan warga terpaksa melakukan perbaikan swadaya karena lambannya respons pemerintah. Situasi serupa kini terjadi di Pajagan‑Cikiray, menambah daftar infrastruktur yang belum optimal.

Dinas PU sebelumnya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan infrastruktur pedesaan, termasuk pengaspalan ruas Pajagan‑Cikiray pada Juni 2025. Namun, dengan kerusakan yang muncul kembali, muncul pertanyaan tentang kualitas material dan pengawasan lapangan oleh dinas PU.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Warga berharap, pihak berwenang dapat segera melakukan inspeksi ulang, memberikan penjelasan resmi, dan mengambil langkah perbaikan agar dana publik tidak sia‑sia.

“Kami hanya ingin jalan yang layak untuk dipakai, bukan jalan yang dikerjakan dengan cepat tapi cepat juga rusak padahal menelan anggaran besar dan anggaran itu uang rakyat,” tutup O.

(Rama)

Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 20 November 2025.

Dalam sidang ini, saksi ahli pidana menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Saksi ahli hukum pidana dari Unihaz Bengkulu, Dr. Hamza Hatrick, menyebut unsur korupsi terlihat dari penyalahgunaan uang negara yang diduga dinikmati para terdakwa.

Baca juga Akibat Perubahan Aturan, Keberangkatan CJH Bengkulu Selatan Tahun 2026 Tertunda

Menurutnya, unsur penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum juga terpenuhi dalam perkara ini.

“Ada kerugian negara akibat perjalanan dinas yang nyatanya tidak pergi, selain itu para terdakwa ini melakukan penyalahgunaan kekuasaan maka dari itu unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi,” ungkap Hamza.

Selain ahli, JPU menghadirkan tiga saksi lain, yakni pemilik biro travel Ruri, Pitono, serta mantan Sekwan DPRD Kaur, Kastilon. Saksi Ruri mengaku mengenal para terdakwa sejak beberapa kali bertemu dalam kegiatan di Jakarta maupun saat bimtek.

“Saya diminta buat jasa agen travel, saya kenal para terdakwa ini karena bertemu di Jakarta atau kadang bertemu di bimtek, di sanalah mereka meminta untuk buat agen travel supaya saya dapat proyek dan bisa pencarian.

Baca juga Kantor Imigrasi Bengkulu Saat Mendeportasi WNA Asal Turki Belum lama ini.

Untuk hotel dan juga tagihan itu kadang tidak jelas, ada waktu itu lebih uang dari hotel, saya serahkan pada bendahara melalui Pak Aprianto dan saya ada fee dan fee itu jasa travel saya,” ungkap Ruri.

Saksi Pitono memberikan keterangan serupa. Ia menyebut pola pembayaran perjalanan dinas para anggota dewan dan pegawai Setwan Kaur sering tidak jelas.

“Saya sudah ada agen travel kemudian diajak kerja sama, untuk pembayaran kadang tidak jelas bayar apa, dan berapa,” jelas Pitono. Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen kontrak fiktif.

Sementara itu, saksi Kastilon menyatakan tidak mengetahui detail perkara. Ia hanya diminta mengembalikan TGR Rp13 juta pada 2023.

“Saya tidak banyak tahu tentang perkara ini. Yang jelas saya punya TGR 13 juta itu saja,” ungkap Kastilon.

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

JPU Kejari Kaur, Al-Farabi, menegaskan keterangan para saksi memperkuat dakwaan dugaan korupsi perjalanan dinas. Ia menyebut terdapat fakta aliran dana dari sisa pembayaran hotel kepada bendahara.

“Kami nilai apa yang terungkap pada persidangan ini menguatkan dakwaan dan untuk fakta-fakta lainnya bahwa lebih dari uang untuk hotel itu disetor ke bendahara,” jelas Al-Farabi.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, menilai saksi-saksi yang dihadirkan juga harus diperiksa lebih lanjut karena ikut membuat dokumen perjalanan dan menerima pembayaran.

“Kami nilai pada sidang ini para saksi ini terlibat seperti para agensi. Mereka menerima uang pidana dan itu salah maka harus diperiksa dan bertanggung jawab. Kalau untuk mantan sekwan jelas dia PA pada 2023 dan memegang anggaran Rp1,4 miliar, maka ini harus didalami juga,” tutup Sopian.

(SM)

DAPODIK MENCEKAM! Dugaan 881 Siswa Fiktif di PKBM Bandung, Dana BOP Ratusan Juta Terancam Dikorupsi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Praktik penggelembungan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berpotensi menyeret kasus penyimpangan penggunaan Dana Biaya Operasional Pendidikan  (BOP) kini mencuat di Kota Bandung. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AKSI menjadi sorotan utama setelah Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung menemukan kejanggalan data yang serius.
Ketua BPKP Kota Bandung, Heri, pada Rabu (19/11), secara eksklusif menyampaikan kepada Jurnal Tipikor bahwa pihaknya telah mengendus manipulasi data di PKBM AKSI yang beralamat di Jl. Saluyu B V No 19, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, untuk tahun anggaran 2024-2025.

881 PESERTA DIDIK: ANGKA TAK MASUK AKAL, DIDUGA UNTUK SEDOT DANA BOS

Menurut Heri, data pokok pendidikan yang tercatat di PKBM AKSI mencapai angka yang sangat fantastis dan dianggap tidak rasional, yakni 881 Peserta.

“Berdasarkan data yang ada pada kami, di mana Data pokok pendidikan berjumlah 881 Peserta, dan menurut kami itu tidak rasional dan kami duga ada penggelembungan kuota peserta didik,” tegas Heri.

Angka yang jauh di atas kewajaran ini menimbulkan kecurigaan kuat. Manipulasi data semacam ini lazim dilakukan untuk menarik dana BOP, yang perhitungannya sangat bergantung pada jumlah peserta didik yang terdaftar.

Dengan kuota yang ‘digembungkan’ hingga ratusan, potensi kerugian negara dari penyimpangan dana BOP mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga Rutan Manna Optimalkan Pelayanan Kesehatan dengan Pemeriksaan ke Setiap Hunian

BPKP SIAP LAPORKAN KE KEJATI JABAR: USUT TUNTAS!

BPKP Kota Bandung menyatakan tidak akan tinggal diam melihat potensi penyimpangan anggaran pendidikan ini. Heri menegaskan bahwa kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan mengusut tuntas kasusnya,” lanjutnya.

Heri menyoroti ironi penyimpangan ini di tengah besarnya komitmen anggaran negara untuk pendidikan, yang mencapai 20% dari APBN.

“Anggaran Pendidikan yang digelontorkan pemerintah untuk Dunia Pendidikan cukup besar capai 20%, tapi jika terjadi praktik manipulasi data dan terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana BOP mau seperti apa Dunia Pendidikan kedepannya,” tutup Heri dengan nada prihatin.

Baca juga Kemenkeu Pastikan Warung Es Teh Tidak Masuk Objek Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

BPKP berharap Kejati Jabar dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas penggunaan anggaran pendidikan, yang merupakan hak dasar bagi seluruh peserta didik.

TANGGAPAN PKBM AKSI DICARI:

Sampai berita ini ditayangkan, Jurnal Tipikor belum menerima sanggahan ataupun klarifikasi dari Pihak PKBM AKSI Kota Bandung terkait dugaan penggelembungan Dapodik dan penyimpangan dana BOP ini.
(Azi)

Dugaan Realisasi Pembangunan Proyek Revitalisasi SDN 64 Kaur Tidak Sesuai Spesifikasi RAB

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 64 Kaur tahun 2025 dengan anggaran Rp 1.581.532.064 dari APBN tahun anggaran 2025 menuai dugaan penyelewengan. Proyek yang diduga dikerjakan secara swakelola oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini mencakup pembangunan baru dan rehab bangunan.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek, hanya mandor yang berada di lokasi dan mengaku bahwa proyek tersebut telah diborongkan. “Kepala Sekolah dan pengelola proyek tidak berada di kantor karena sedang dinas luar ke Jakarta, sehingga kami tidak bisa melakukan konfirmasi secara detail,” kata wartawan tersebut.

Dugaan penyelewengan yang terjadi pada proyek ini cukup serius, seperti: bangunan baru yang diduga tidak menggunakan cakar ayam, pembangunan rehab yang diduga hanya menempelkan besi pada slop lama, dan penggunaan kayu yang diduga berasal dari limbah bangunan lama.

Baca juga.Penca: Warisan Jiwa yang Membentuk Karakter Utama Bandung

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar proyek ini dapat diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Dugaan penyelewengan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Wartawan telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 64 Kaur, namun belum mendapatkan konfirmasi. Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan.

Proyek revitalisasi SDN 64 Kaur ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi siswa dan guru di sekolah tersebut. Namun, dugaan penyelewengan ini harus diusut tuntas untuk memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Kami berharap agar pihak berwenang dapat segera menginvestigasi dugaan penyelewengan ini dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti ada penyelewengan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel tentang pengelolaan anggaran.

( SM )

Ketua SPPG Dapur Padang Petron kaur Selatan Terkesan bungkam Tidak transparan, Soal Anggaran Dana gizi di pertanyakan.

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terletak di desa Padang petron Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mencuat ke permukaan setelah ketua SPPG, Andi Suganda, enggan memberikan informasi terkait besaran anggaran keuangan yang dikelola setiap dua minggu.

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media setempat, yang menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terkait dengan dana yang dialokasikan untuk program-program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Rabu 12/11/2025

Menurut sumber yang dapat dipercaya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah wartawan terkait rincian anggaran SPPG selalu menemui jalan buntu. Andi Suganda sebagai ketua SPPG terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban yang memadai.

“Kami sudah berulang kali mencoba meminta informasi terkait anggaran SPPG, namun ketua SPPG selalu enggan memberikan jawaban yang jelas. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Camat Parungkuda Hadiri Musdes Langensari 2025 Terkait Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat SPPG merupakan garda terdepan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat, terutama di wilayah Kaur Selatan. Dana yang dikelola oleh SPPG seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan yang baik mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka menilai bahwa ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik dapat memicu terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami berharap pihak berwenang, seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum, dapat segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana SPPG di Kaur Selatan. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Baca juga Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Desak Kejari Segera Periksa Walikota Bandung dan PERUMDA Pasar Juara

Transparansi dalam pengelolaan dana publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Kades Sumber Makmur Laporkan Beberapa Oknum Wartawan Ke APH

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Hari ini, Gusman selaku Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur bersama Sekdes dan seluruh anggota BPD serta beberapa tokoh masyarakat resmi malaporkan oknum wartawan di Kabupaten Kaur ke Polres Kaur. Rabu, (12/11/2025).

‎Laporan resmi yang mereka buat pada hari ini terkait dengan adanya pemberitaan dugaan perselingkuhan kades yang dituduhkan kepada Kepala Desa Sumber Makmur beberapa hari lalu oleh oknum wartawan yang tentu merugikan beberapa pihak termasuk Gusman sendiri selaku Kepala Desa Sumber Makmur.

‎Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di Polres Kaur, Gusman menjelaskan kepada beberapa awak media, “Benar, hari ini kita melaporkan oknum wartawan yang membuat  pemberitaan perselingkuhan yang disangkakan kepada Kepala Desa Sumber Makmur beberapa hari lalu dan hal itu sangat tidak benar, serta sangat merugikan saya pribadi selaku Kepala Desa Sumber Makmur dan pihak-pihak lain yang ada di desa kami”, Jelas Gusman.

Baca juga KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo Terkait Proyek Monumen Reog Ponorogo

‎‎Lanjut Gusman, "Kemarin, ketika kami bertemu di Polsek Muara Sahung kami sudah menawarkan kepada beberapa oknum wartawan yang telah membuat pemberitaan tersebut, agar mereka datang ke desa kami dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa tertuduh oleh adanya pemberitaan tersebut, namun salah seorang oknum wartawan kemarin itu bilang kepada kami, silahkan laporkan, kami wartawan ini dilindungi oleh undang-undang, oleh sebab itu hasil rapat kami dengan BPD dan tokoh masyarakat serta lembaga adat mengambil keputusan untuk melapor resmi ke pihak berwajib pada hari ini", Pungkasnya.

‎Disisi lain Ketua selaku BPD Sumber Makmur menyampaikan kepada awak media, "Kami atas nama BPD Sumber Makmur sangat tidak menerima atas tuduhan oknum wartawan yang mencatut nama organisasi kami dalam pemberitaan di media online beberapa waktu lalu, dan atas dasar itulah kami sepakat bersama pemerintahan desa, tokoh agama serta lembaga adat desa kami untuk melaporkan resmi hal ini yang kami anggap sebagai pencemaran nama baik", Sampainya.

‎Diwaktu yang bersamaan, Syahrul selaku Sekretaris Desa Sumber Makmur ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media mengatakan, "Oknum wartawan yang telah membuat pemberitaan atas tuduhan yang membuat buruk nama baik Kepala Desa Sumber Makmur dan beberapa pihak terkait yang berdomisili di desa kami itu, tidak bisa hanya sekedar merubah isi berita tersebut dan hanya minta maaf, karena berita tersebut telah dibaca oleh banyak orang", Tutup Sekdes.

‎( JS – jurnaltipikor.com/ )

Dituduh Selingkuh Oleh Oknum Wartawan Dalam Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu, Kepala Desa Sumber Makmur Akan Lapor Ke Penegak Hukum

‎Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Setelah membaca berita perselingkuhan oknum Kepala Desa Sumber Makmur dibeberapa media online beberapa hari terakhir, Gusman selaku Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur akan malaporkan beberapa oknum wartawan di Kabupaten Kaur ke penegak hukum. Senin, (10/11/2025).

‎Dalam pemberitaan perselingkuhan dibeberapa media online tersebut sangat jelas tertulis dalam berita tersebut Kepala Desa Sumber Makmur, dengan terbitnya berita tersebut tentu sangat memperkeruh kondusivitas desa Sumber Makmur yang beliau pimpin saat ini.

‎Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, Menurut Gusman dugaan perselingkuhan yang disangkakan kepadanya selaku Kepala Desa Sumber Makmur sangat tidak benar dan sangat merugikan dirinya.

Baca juga Tim KSO Agrinas (PT. Palma Agung Bertuah) Soroti Sikap Arogan PT. SIS, Minta Pemerintah Tegas Soal Lahan Sitaan Negara

‎Maka dari itu, dengan terbitnya berita perselingkuhan Kepala Desa Sumber Makmur beberapa hari lalu, dalam waktu dekat ini, Gusman selaku Kepala Desa Sumber Makmur akan melaporkan oknum wartawan yang dianggapnya telah membuat suasana desanya pada saat ini tidak kondusif ke aparat penegak hukum.

‎"Dimana letak perselingkuhan yang saya lakukan, karena saat saya baca dibeberapa media online kemarin, dalam pemberitaan tersebut mencatut Kepala Desa Sumber Makmur" Kata Gusman.

‎Lanjut Gusman,"Dalam waktu dekat, saya akan  membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik saya yang telah tersebar dibeberapa media online itu, dan beberapa pemberitaan perselingkuhan tersebut yang mencatut Kepala Desa Sumber Makmur itu sudah saya screenshot sebagai alat bukti untuk laporan ke aparat penegak hukum (APH) nantinya", Pungkas Gusman.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Tim KSO Agrinas (PT. Palma Agung Bertuah) Soroti Sikap Arogan PT. SIS, Minta Pemerintah Tegas Soal Lahan Sitaan Negara

Mandau, Bengkalis,  JURNAL TIPIKOR – Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah, yang bermitra dengan PT. Agrinas Palma Nusantara (Agrinas), menyoroti dugaan sikap arogan dari oknum keamanan PT. SIS yang beroperasi di wilayah Desa Bumbung dan Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sikap tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi pelaksanaan tugas tim KSO dalam meninjau dan menetralisir lahan kebun yang telah berstatus sitaan negara.

Aksi penghadangan terjadi saat Tim KSO melaksanakan peninjauan lapangan. Koordinator Tim KSO PT. Palma Agung Bertuah, Panglima Munawar Rosidi, bersama jajaran tim, mengecam tindakan tersebut.

Baca juga Karang Taruna Bima Sakti Desa Sagaranten Sampaikan Terima Kasih atas Distribusi Bibit Ikan dari PDPM Kuningan untuk Pelestarian Ekosistem Sungai

Rozi Ervan, Pengurus Gabungan Organisasi Lembaga Adat (GOLA), yang juga hadir, menyayangkan tindakan PT. SIS. “Kedatangan kami sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Seharusnya pihak perusahaan bisa bersikap kooperatif, bukan menghalangi,” tegas Rozi Ervan.

Ia menambahkan bahwa langkah tim KSO merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dukungan Masyarakat Adat dan Permintaan Ketegasan Pemerintah
Panglima Madya Tameng Adat Syafruddin Anju Datok Suropati menjelaskan bahwa masyarakat adat Melayu, tokoh masyarakat, dan warga tempatan mendukung penuh program pemerintah yang dijalankan melalui kemitraan Agrinas dan KSO PT. Palma Agung Bertuah.

Program ini mencakup pengelolaan lahan seluas sekitar 4.557,9 hektar di Kecamatan Bathin Solapan (khususnya Desa Bumbung dan Pamesi) yang akan dikelola secara legal, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

Panglima Madya Syafruddin menyerukan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang masih beroperasi di lahan yang sudah disita negara.

“Negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban hukum dan pajak. Perusahaan yang lahannya sudah disita negara wajib menyerahkannya secara kooperatif serta tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Panglima Madya Syafruddin Anju Datok Suropati.

Ancaman Langkah Hukum
Koordinator Tim KSO, Panglima Munawar Rosidi, menilai bahwa sikap arogan oknum keamanan PT. SIS merupakan cerminan dari arahan manajemen perusahaan yang tidak menghormati keputusan pemerintah.

“Jika security saja sudah berani bersikap arogan, tentu ada pengaruh dari pihak manajemen. Seharusnya mereka mendukung langkah pemerintah, penertiban kawasan hutan, bukan malah menghambat,” ujar Munawar Rosidi.

Baca juga Proyek Jalan Rabat Beton di Kaur Diduga ‘Ugal-Ugalan’, Cepat Rusak, dan Kuat Gunakan Material Ilegal Sungai!

Munawar menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila tindakan penghalangan terus berlanjut. Tim KSO siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengambilalihan lahan sitaan negara berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Kami akan memastikan kegiatan di lapangan berjalan berdasarkan aturan dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” tutupnya.

Tim KSO berharap semua pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung program nasional pengelolaan lahan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Mereka menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha demi mewujudkan kesejahteraan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah)

Proyek Jalan Rabat Beton di Kaur Diduga ‘Ugal-Ugalan’, Cepat Rusak, dan Kuat Gunakan Material Ilegal Sungai!

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kekecewaan masyarakat.

Proyek ini diduga dikerjakan secara "ugal-ugalan" dan tidak sesuai spesifikasi. Senin, (10/11/2025).

Awak media jurnaltipikor.com/ memantau langsung kondisi proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini dan menemukan adanya indikasi kerusakan dini.

Baca juga Dalam Rangka Melaksanakan Program Rutin, Pemuda Muhammadiyah Gelar Madrasah Kebangsaan

Anggaran Besar, Kualitas Diragukan

Proyek infrastruktur jalan rabat beton ini memiliki volume sepanjang 149 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm, dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp. 216.200.000 (Dua ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2025.Namun, besarnya anggaran ini berbanding terbalik dengan kualitas hasil pekerjaan.

Kerusakan yang mulai terlihat diduga kuat diakibatkan oleh pengerjaan yang tidak mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Material Ilegal dari Pinggir Sungai Padang Guci?

Dugaan pelanggaran paling serius adalah terkait penggunaan material. Seharusnya, material seperti batu, sirtu, dan pasir (krukus dan bungin) bersumber dari kuari yang memiliki status legalitas administrasi lengkap.
Namun, kesaksian dari salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, berinisial (J), menguatkan dugaan sebaliknya.

“Kalau Pembangunan jalan rabat beton Desa kami ini, setiap tahunnya menggunakan material seperti batu, sirtu dan pasir itu berasal dari pinggiran sungai Padang Guci inilah, melainkan bukannya beli di kuari yang berstatus legal,” ujar (J) dalam bahasa daerah yang diterjemahkan.

Baca juga Dugaan Korupsi Menghantam Diskominfo Bandung! BPKP Sorot Tajam Anggaran Kemitraan Media Miliar Rupiah: “Transparansi adalah Harga Mati”

(J) menambahkan bahwa pihak pemerintah desa diduga hanya membeli material legal dalam jumlah sangat sedikit—sekitar satu atau dua mobil—sebagai formalitas untuk dokumentasi dan laporan ke pihak Pemda, seperti Kecamatan, DPMD, atau Inspektorat Kabupaten Kaur.

Mengelabui Pemda dan Merugikan Masyarakat

Tindakan ini diduga merupakan upaya untuk mengelabui Pemerintah Daerah dalam pertanggungjawaban pembelian material. Konsekuensi langsung dari penggunaan material ilegal dan pengerjaan yang asal jadi adalah hasil pekerjaan yang tidak maksimal, cepat rusak, dan tidak akan bertahan lama, mencederai harapan masyarakat setempat akan infrastruktur yang layak.

Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Desa Air Kering II menyatakan kekecewaan mendalam atas proyek yang terkesan “asal jadi” dan “ugal-ugalan” ini.

Mereka mendesak agar pihak terkait segera bertindak:

  • Pihak Kecamatan
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
  • Inspektorat
  • Kejaksaan Kabupaten Kaur

Didorong untuk segera meninjau lokasi dan menindak tegas Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kegiatan proyek pembangunan tersebut.

Kepala Desa Menghindar dari Pengawasan Publik

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Air Kering II terus dilakukan. Namun, saat didatangi di kediamannya, Kepala Desa selalu tidak berada di tempat, menunjukkan sikap tertutup terhadap pengawasan publik.

Sampai berita ini diterbitkan, komunikasi terhadap kepala desa terus diupayakan guna mendapatkan keterangan resmi terkait dugaan serius ini.

( JS – jurnaltipikor.com/ )

Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis. Salah satu proyek yang dilaksanakan oleh CV KK Global dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp10,899 miliar diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, menambah daftar panjang persoalan infrastruktur yang kerap dikeluhkan di daerah tersebut.

Publik berharap pemerintah provinsi dan dinas teknis terkait tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proyek infrastruktur yang sedang berjalan, serta menegakkan pengawasan yang lebih profesional dan terbuka.

Temuan Kejanggalan di Lapangan
Aktivis Provinsi Bengkulu, Icang Ho, yang turun langsung ke lapangan untuk meninjau pekerjaan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Dalam pantauannya, Icang Ho menemukan sejumlah kejanggalan pada hasil pekerjaan proyek yang baru selesai dikerjakan itu.

“Saya melihat langsung di lokasi, jalan ini sudah bergelombang, bahkan ada tanda-tanda akan berlubang. Padahal proyek ini baru selesai dikerjakan,” ungkap Icang Ho kepada redaksi kantor-berita.com, Kamis (6/11/25).

Baca juga 23 Ketua TP PKK Kecamatan Di Sukabumi Resmi Dilantik, Bupati “Mitra Strategis Pemerintah Dalam Mensejahterakan Keluarga”

Ia menilai kondisi permukaan jalan yang bergelombang dan berpotensi berlubang tersebut merupakan indikasi nyata adanya kelemahan pengawasan dan pekerjaan yang tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Teguran Keras Terhadap Kualitas Pekerjaan

Icang Ho menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, terutama mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk proyek tersebut.

“Kalau proyek bernilai Rp10 miliar lebih dikerjakan asal jadi, itu sama saja membuang uang rakyat. Kualitas seperti ini jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Aktivis yang dikenal vokal terhadap isu transparansi publik itu juga mengingatkan pihak kontraktor agar segera melakukan perbaikan sesuai dengan standar pekerjaan.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Ia berjanji akan terus memantau proses patching dan perbaikan komponen utama struktur jalan, yakni Base B dan Base A.

“Nanti proses patching akan kami pantau secara seksama, termasuk penggunaan Base B dan Base A. Semua harus sesuai dengan spesifikasi teknis, bukan asal aspal,” kata Icang.
Merusak Nama Baik Program Unggulan Pemprov

Lebih lanjut, Icang Ho menyinggung proyek jalan ini dalam konteks program unggulan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dikenal dengan nama ‘1000 Jalan Mulus’.

Menurutnya, program tersebut seharusnya menjadi simbol keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur berkualitas, namun justru berpotensi tercoreng oleh pekerjaan yang tidak profesional.

“Program ‘1000 Jalan Mulus’ itu niatnya baik, tapi kalau dikerjakan seperti ini, malah bisa merusak nama baik Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Program besar seperti ini harus diawasi dengan ketat,” ujar Icang, mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera bertindak.

( JS – jurnaltipikor.com/ )