BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

BANDUNG – JURNAL TIPIKOR – Proyek renovasi ringan gedung Kantor Kelurahan Ciateul di Kecamatan Regol, Kota Bandung, menjadi sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung. BPKP menduga telah terjadi mark-up anggaran pada proyek senilai Rp 84.000.000 yang dinilai tidak rasional.

Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, lingkup pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

“Masa Proyek tersebut dengan bahan material triplek  sampai menelan angka yang besar, belum lagi dalam penganggarannya sampai melibatkan Konsultan dan tenaga ahli,” jelas Heri Irawan dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (6/11).

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Heri mempertanyakan rasionalitas alokasi dana yang begitu besar untuk lingkup pekerjaan yang terbilang ringan.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Lurah Ciateul. Menurutnya, Lurah Ciateul berinisial ” WW” menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk satu jenis pekerjaan, ada pekerjaan lainnya dengan nilai anggaran tersebut.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Heri menambahkan, ”  Proyek tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025, dimana dalam DPA hanya tercantum satu unit saja tidak ada keterangan yang menyebutkan ada pekerjaan lainnya, dan sebagai tambahan proyek Plang tersebut sudah selesai dikerjakan, ungkap Heri, ujarnya

Menindaklanjuti temuan ini, BPKP Kota Bandung akan segera mengambil langkah koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Kami akan segera koordinasi dengan Inspektorat Daerah, Camat Kecamatan Regol serta Komisi A DPRD Kota Bandung untuk diminta segera melakukan pemanggilan selain mempertanggung jawabkannya,” ujar Heri.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

BPKP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas proyek ini mutlak diperlukan, mengingat sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Mengacu kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka laporan pertanggung jawabnya dapat lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BPKP Kota Bandung mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan mark-up ini demi memastikan penggunaan dana publik yang bersih dan sesuai peruntukan.

Redaksi Jurnal Tipikor sudah mencoba konfirmasi ke Lurah Ciateul tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban secara resmi.

(Kun)

Dugaan Penggelembungan Anggaran Lampu Jalan Desa Tik Kuto 2024 Menjadi Sorotan Warga Lebong

Lebong, JURNAL TIPIKOR – Program pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Hal ini lantaran munculnya dugaan kuat indikasi penggelembungan harga pada setiap unit lampu yang dipasang.

Dugaan penggelembungan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini disinyalir sebagai upaya mencari keuntungan pribadi semata.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa ini diduga dijadikan lahan kesempatan mengingat pagu anggarannya yang tidak sedikit. Bahkan, kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga terindikasi korupsi.

Disparitas Harga Mencolok
Kecurigaan ini menguat berdasarkan perbedaan signifikan antara harga wajar dengan anggaran yang digunakan.

  1. Dugaan Anggaran Desa: Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Tik Kuto, setiap unit lampu diduga menghabiskan dana hingga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Perkiraan Harga Ahli: Menurut keterangan salah satu pakar lampu PJU, harga satu unit lampu putih yang terpasang di Desa Tik Kuto, termasuk biaya pemasangan dan pajak, diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Disparitas harga yang mencolok ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, sehingga dikhawatirkan rawan kerusakan.

Baca juga KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Saat awak media turun ke lapangan, ditemukan sekitar 10 unit lampu jalan yang terpasang dalam anggaran tahun 2024.

Langkah Hukum dan Konfirmasi

Menanggapi temuan ini, Tim Investigasi Provinsi Bengkulu berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan segera melaporkan Suplayer berinisial AT dan Kepala Desa Tik Kuto kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Kabupaten Lebong hingga ke tingkat Provinsi Bengkulu, agar kasus ini diproses secara hukum.

Guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi dan meminta hak jawab dari Kepala Desa serta Suplayer, Sdr. Anton, selaku pengadaan lampu jalan tersebut, melalui pesan WhatsApp.

( JS)

Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Seorang oknum wartawan berinisial M, warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, dilaporkan ke Polres Kaur pada Kamis (31/10/2025).

Pelaporan ini dilakukan oleh puluhan masyarakat Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, yang merasa tertipu setelah oknum M menjanjikan bantuan program bedah rumah dari Dinas Provinsi.

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Kronologi Dugaan Penipuan
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika oknum M mendatangi rumah Kepala Desa Bukit Makmur. Kedatangan M diduga untuk meyakinkan masyarakat mengenai adanya “link” atau program bantuan bedah rumah dari Dinas Provinsi.

Untuk memuluskan aksinya, oknum M diduga mengaku sebagai perwakilan dari Dinas Provinsi. Bahkan, oknum wartawan berinisial M ini nekat mencatut nama baik Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dengan menyatakan bahwa program bedah rumah tersebut merupakan program langsung dari Gubernur.

Pemerintah desa dan masyarakat setempat yang mendengar janji-janji tersebut akhirnya percaya. Oknum M kemudian mengajak masyarakat untuk melakukan cek lokasi dan berfoto-foto di rumah yang menjadi target bantuan, semakin meyakinkan para korban.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Pungutan Biaya Administrasi

Setelah kembali berteduh di rumah Kepala Desa, oknum M melancarkan aksi berikutnya. Ketika suasana mulai sepi dan perangkat desa telah pulang, M meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan untuk biaya administrasi dan pembelian materai terkait program bedah rumah tersebut.

Berdasarkan konfirmasi langsung dari para korban, sebanyak 21 orang warga mengaku telah memberikan uang tunai sebesar Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per orang langsung kepada inisial M. Penyerahan uang ini dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan perangkat desa.

Masyarakat Geram dan Melapor ke Polisi
Merasa janji-janji yang diucapkan oknum wartawan tersebut tidak satupun terealisasi, masyarakat korban menjadi geram dan merasa telah ditipu.

Baca juga Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

Mereka kemudian berpamitan kepada Pemerintah Desa untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Kaur.

Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Kwitansi yang sudah ditandatangani oleh inisial M.
  • Satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai 10 ribu.
  • Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku.
  • Berita acara persetujuan untuk laporan ke Polres Kaur.

Masyarakat korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum oknum wartawan inisial M atas dugaan penipuan yang telah merugikan puluhan warga Desa Bukit Makmur.

(JSjurnaltipikor.com/)

 

Dukun Cabul di Kaur Jadi Tersangka, Modus Pengobatan Berujung Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur, Polda Bengkulu telah menetapkan T (64), seorang dukun pengobatan tradisional, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, diamankan setelah dilaporkan oleh bibi korban pada 21 Oktober 2025.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Bunga (17) (bukan nama sebenarnya), diketahui berasal dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

 “Untuk pelaku pencabulan terhadap korban di bawah umur telah ditetapkan tersangka. Sedangkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan baik itu ke korban maupun ke tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Kaur Iptu Slamet Ambyah, SH, pada Senin, 3 November 2025.

Baca juga PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Kronologi Kejadian: Obat Bius dan Dua Kali Aksi

Kasi Humas Polres Kaur menjelaskan kronologi kasus yang berawal pada September 2025. Korban dibawa oleh bibinya untuk berobat kepada tersangka T, yang dikenal sebagai dukun yang paham pengobatan tradisional.

  • Aksi Pertama di Rumah Tersangka:
    Tersangka menyanggupi pengobatan dengan syarat korban tidak boleh ditemani siapa pun, karena dianggap penyakit korban cukup parah.
  •  Saat berdua, tersangka memberikan korban air putih yang sudah dijampi-jampi.
  • Setelah meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri atau tertidur, dan saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
    * Aksi Kedua di Tempat Berbeda:
    * Merasa ketagihan, tersangka meminta bibi korban kembali mengantar korban dengan alasan pengobatan harus dilakukan di lokasi lain, yaitu di Kecamatan Tetap.
  • Di tempat kedua, tepatnya di pondok-pondok persawahan, tersangka kembali memberikan air minum dan melakukan aksinya yang kedua.
  • Saat aksi kedua ini, korban terbangun dan merasakan sakit di bagian sensitifnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, bibi korban segera membuat laporan ke pihak berwajib. Penyidik PPA Polres Kaur kemudian melakukan penangkapan dan menetapkan T sebagai tersangka.

Baca juga Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Tersangka T akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(SM)

PEMBANGUNAN DI SMPN 06 BENGKULU TENGAH PROGRAM REVITALISASI DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN RAB DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Bengkulu Tengah – jurnaltipikor.com/ // Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2025 di SMPN 06 Bengkulu Tengah, yang bersumber dari APBN dengan alokasi dana fantastis mencapai Rp. 272.790.000, kini menjadi sorotan tajam publik.

Program yang bertujuan membangun gedung UKS dan Toilet ini diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diperparah dengan dugaan minimnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Temuan Investigasi di Lapangan
Berdasarkan hasil pantauan investigasi tim awak media di lokasi pembangunan SMPN 06, Jalan Raya Tabalagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis (9/10/2025) dan Jumat (10/10/2025), ditemukan beberapa indikasi pelanggaran serius:

  1. Pelanggaran K3: Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)/K3, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Pengecoran Manual: Pengecoran tiang kolom diduga tidak menggunakan mesin molen, melainkan menggunakan adukan manual yang dicurigai “asal jadi”, berpotensi menurunkan kualitas mutu bangunan.
  3. Jarak Cincin Kolom Tidak Sesuai Standar: Posisi dan susunan cincin (sengkang) besi pada tiang kolom diduga melanggar standar pekerjaan. Jarak rangkaian besi cincin bervariasi antara 20-22 cm, padahal standar umum PUPR menyebutkan jarak ideal tidak boleh melebihi 15 cm.

“Tukang juga menerangkan, kalau untuk jarak kolom cincin besi nya diduga bervariasi, 15-20 cm, ada yang lebih parahnya,” ujar tim investigasi.

Baca juga Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Pertanyaan tentang Pengawasan dan Tanggapan Kepala Sekolah
Ketiadaan pengawas di lapangan dan pemasangan papan merek proyek yang minim informasi kian menambah keraguan publik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 06, Erik, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/10/2025), memberikan tanggapan:

“Alaikumsalam, maaf pak sekarang saya lagi mengikuti pengarahan dari kementerian, sekarang saya masih di jakarta mengikuti bimtek,” ujar Erik.

Baca juga KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

Respons ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai standar pekerjaan yang dikerjakan “asal jadi” dan ketidaksesuaian jarak kolom cincin yang bahkan sudah terlihat pada bagian yang telah dicor.

Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan Tindak Lanjut

Dugaan kuat bahwa program revitalisasi ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB berpotensi merugikan keuangan negara.

Minimnya pengawasan, bahkan ketidakhadiran konsultan pengawas yang seharusnya memantau proses, menjadi sorotan utama.

Diharapkan Panitia Pembangunan atau perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera memberikan teguran atau sanksi tegas serta turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengaudit proses pekerjaan.

Baca juga “DARURAT AIR TANAH KOTA BANDUNG! GUBERNUR DEDI MULYADI PERINTAHKAN AUDIT TOTAL SUMBER AIR; PERUSAHAAN ‘SAINGAN AQUA’ TERANCAM DISIDAK!”

Program pemerintah pusat ini harus berjalan dengan baik agar gedung UKS dan Toilet yang dibangun dapat digunakan dalam jangka panjang sesuai harapan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mengkonfirmasi Konsultan Pengawas terkait pekerjaan pembangunan revitalisasi di SMPN 06 Bengkulu Tengah masih terus dilakukan.

(JS)

Di Duga Oknum Honorer Siluman Lulus PPPK, Hingga Absen Daftar di Palsukan.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Sebuah kasus dugaan pemalsuan data tenaga honor di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kaur menjadi perbincangan hangat, Seorang tenaga honor dengan inisial Fwt nama yang seharusnya bertugas di SMP 3 Kaur, Kecamatan Kaur Utara, diduga tidak melaksanakan tugasnya sejak tahun 2023 hingga 2024.

‎Menurut informasi dari warga sekitar, Fwt berdomisili di kota Bengkulu dan berusaha di sana, namun absennya tetap masuk 3 hari setiap minggunya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi pemalsuan data, terkuaknya dugaan pemalsuan data ini di karenakan yang bersangkutan lolos dalam seleksi tenaga P3K paruh waktu.

‎Kepala Sekolah SMP 3 Kaur Mupi, yang menandatangani absen, belum dapat dikonfirmasi karena pada saat awak media kontak publik ingin melakukan konfirmasi tentang Isyu yang berkembang, kepsek tidak ada di tempat. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan dapat diungkap kebenarannya.

Baca juga KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Terkait Gubernur Riau Abdul Wahid

‎Dugaan pemalsuan data ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam pengelolaan tenaga honor di sekolah.

“Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap B masyarakat kaur kepada wartawan belum lama ini
(JS)

DIDUGA OKNUM ASN JADI MAKELAR PROYEK PT. BSP, CIPTAKAN PRAKTEK MONOPOLI”

Dayun, JURNAL TIPIKOR – Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bumi Siak Pusako (BSP) tahun anggaran 2025 yang digunakan untuk rehabilitasi gedung dan pembangunan sejumlah lokal sekolah di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak, diduga kuat tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek CSR tersebut dikendalikan oleh sejumlah oknum di internal PT BSP, antara lain seorang manajer, pengelola pengadaan, dan asisten manajer Head HRD, yang diduga bekerja sama dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Siak.

ASN tersebut disebut-sebut sebagai orang kepercayaan salah satu komisaris lama PT BSP dan diduga ikut menyiapkan perusahaan berbentuk CV untuk mengerjakan proyek-proyek yang dilelang oleh BSP.

Baca juga “DARURAT AIR TANAH KOTA BANDUNG! GUBERNUR DEDI MULYADI PERINTAHKAN AUDIT TOTAL SUMBER AIR; PERUSAHAAN ‘SAINGAN AQUA’ TERANCAM DISIDAK!”

Dugaan Monopoli Proyek oleh Oknum ASN

Beberapa rekanan kontraktor mengaku bahwa selama ini proyek CSR PT BSP dikendalikan oleh oknum ASN dimaksud, dan perusahaan pemenang tender pun masih berafiliasi dengan keluarganya.

“Selama ini proyek CSR yang dilelang PT BSP dikendalikan oleh ASN itu. Perusahaan yang menang pun masih milik keluarganya — dijalankan oleh adik dan abangnya,” ujar salah satu kontraktor di Siak yang enggan disebut namanya kepada wartawan.

Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk monopoli proyek dan pelanggaran etika aparatur negara.

“ASN sudah digaji pemerintah, tapi masih ikut bermain proyek. Ini jelas bentuk keserakahan dan KKN,” tegasnya.

Menurut sumber itu, tindakan seperti ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN memiliki atau mengelola badan usaha berbentuk CV atau PT.

Baca juga ‎Diduga Serobot Tanah Orang, Darmadi Akan Bawa Kasus Ini Ke Meja Hijau ‎

Dugaan Kaitan dengan Kepentingan Politik

Sumber lain menyebutkan bahwa dugaan monopoli proyek ini sempat digunakan untuk menggalang dana politik dalam mendukung salah satu bakal calon kepala daerah pada Pilkada lalu. Namun, calon tersebut akhirnya gagal dalam kontestasi tersebut.

CSR Diduga Tanpa Sepengetahuan Komisaris

Sejumlah pihak di Kabupaten Siak meminta agar Bupati Siak dan jajaran Komisaris PT BSP segera mengevaluasi dan membatalkan semua proses lelang proyek CSR th. 2025 yang diduga dikendalikan secara tidak transparan oleh oknum tertentu.

Publik menilai, proyek CSR tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan bertentangan dengan prinsip tata kelola BUMD yang bersih dan profesional.

“Bupati jangan sampai kecolongan lagi. Lebih baik dana CSR digunakan untuk kegiatan prioritas Pemkab Siak, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Siak.

Baca juga Kodam III/Siliwangi Gelar Tradisi Penyambutan Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E.

Situasi ini mencuat di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan, sehingga menimbulkan keprihatinan di kalangan publik.

Tanggapan Pihak Terkait

Komisaris PT BSP Heryanto saat dikonfirmasi media mengaku belum mengetahui detail mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam pengelolaan proyek CSR.

“Siapa ASN yang dimaksud itu kami belum tahu. Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait,” ujarnya singkat.
Bocoran data persuhaan serta oknum-oknum yg diduga bersekongkol sehingga terjadinya Monopoli proyek di tubuh PT. BSP telah beredar karena di duga mereka didalam kelompok itu ada yg tidak puas,pecah kongsi, sehingga banyak data persekongkolan yg mereka buka ke Publik.

Farizal, SE, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak (Poto : Jurnal TIPIKOR)

Sementara itu, mantan anggota DPRD Siak, Farizal SE, menyayangkan praktik tersebut dan meminta tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat.

“Masih ada saja oknum ASN dan pegawai PT BSP yang jadi makelar proyek. Ini tidak bisa dibiarkan.Dari awal penggantian Kepemimpinan Kabupaten siak, saya sudah sampaikan ber-ulang kali,sering,,tapi masih juga belum ada tindakan tegas,,katanya.

“Saya sudah pernah mengingatkan petinggi BSP dan Ibu Bupati agar menyingkirkan orang-orang seperti ini dari lingkungan perusahaan. Tapi kok masih juga ada,” tambahnya.

Baca juga Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK dan BPK Lakukan Sampling Mesin EDC di Pulau Jawa

Farizal juga meminta Komisaris BSP memberi sanksi terhadap Manajer CC&T, Pengelola Pengadaan/SCM, dan Asisten Manajer Head HRD yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek CSR.

Dugaan Pemborosan Pembelian Mesin Cuci

Selain proyek rehabilitasi sekolah, pihak pengelola barang dan jasa PT BSP juga disebut-sebut melakukan pemborosan dalam pengadaan barang.

Sumber internal menyebut, program pembelian mesin cuci untuk keperluan karyawan mencapai nilai sekitar Rp1 miliar. Nilai ini dinilai tidak wajar dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

(FR)

Desa Sukarami Kaur Tengah Memanas proyek dana desa jalan rabat beton di segel Warga.Diduga Sebagian Tak Kantongi Hibah.

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/-Proyek pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Sukarami, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, menuai polemik. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat ini justru disegel oleh warga setempat. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidakjelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut keterangan dari sejumlah warga, penyegelan dilakukan karena pihak pemerintah desa (Pemdes) Sukarami dinilai tidak transparan terkait dengan surat hibah lahan. Warga merasa bahwa sebelum pembangunan dimulai, seharusnya Pemdes terlebih dahulu mengantongi surat hibah dari pemilik lahan yang sah. salah satu warga misalnya pada Kamis 30 Oktober 2025 mengusul pada Kades Armansya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di areal persawahan warga tapi pihak Kades tidak memberikan tanggapan, reaksi Kades ini menimbulkan gerah sebagian warga yang punya lahan, sehingga terjadilah penutupan dan penyegelan jalan tersebut.

“Kami sebagai warga sangat mendukung pembangunan di desa kami. Tapi, kami juga tidak ingin pembangunan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami ingin kejelasan status lahan ini dulu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa mereka telah berulang kali mempertanyakan masalah surat hibah ini kepada pihak Pemdes. Namun, hingga proyek berjalan dan jalan rabat beton hampir selesai, surat hibah tersebut tak kunjung diperlihatkan. Hal inilah yang kemudian memicu kemarahan warga dan berujung pada penyegelan proyek.

“Kami sudah coba bicara baik-baik dengan Pemdes. Tapi, tidak ada respons yang memuaskan. Karena itu, kami sepakat untuk menyegel proyek ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarami Armansya, saat dikonfirmasi terkait penyegelan proyek ini, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum membuahkan hasil.

Baca juga ‎Kompak! Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Gotong Royong Bersama WK I DPRD Kaur Bangun Jalan Sentra Produksi

Penyegelan proyek jalan rabat beton ini tentu saja berdampak pada aktivitas warga. Jalan yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk mempermudah akses transportasi, kini justru terblokir. Warga berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan agar pembangunan jalan rabat beton dapat dilanjutkan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Warga juga berharap Pihak Kecamatan Kaur Tengah mengetahui adanya penyegelan proyek ini.mereka meminta Camat Kaur Tengah segera memanggil Kades pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan segera mediasi antara warga dan Pemdes Sukarami. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Kasus penyegelan proyek jalan rabat beton di Desa Sukarami Kaur tengah ini menjadi perbincangan dan perhatian serius oleh Warga mereka berharap terkait dan berwenang untuk turun kelokasi guna menyelesaikan permasalahan ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di desa-desa lain.

Pemerintah Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari Dana Desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
(JS)

Temukan Dugaan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kaur Akan Umumkan Nama Desa Di Awal Bulan November Lewat Media

Kaur, Bengkulu – jurnaltipikor.com/ // Dalam beberapa hari ke depan, Inspektorat Kabupaten Kaur akan memastikan serta mengumumkan beberapa desa yang terindikasi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hasil audit reguler di 192 desa beberapa waktu lalu. Kamis, (30/10/2025).

‎Pada saat ini, pihak Inspektorat belum dapat mengumumkan nama-nama desa maupun kecamatan dikarenakan sekarang ini masih tengah dalam tahap penyusunan laporan hasil pemeriksan (LHP).

‎Sementara, hasil pantauan wartawan media online jurnaltipikor.com/ di lapangan beberapa waktu lalu sangat memperihatinkan bagi masyarakat, tidak sedikit masyarakat Kabupaten Kaur yang mengeluhkan masalah pembangunan di tingkat desa, seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, pengadaan barang, masalah BLT tidak tepat sasaran, hingga yang lainnya.

Bac juga ‎Kompak! Masyarakat Desa Bukit Makmur dan Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung Gotong Royong Bersama WK I DPRD Kaur Bangun Jalan Sentra Produksi


‎Seperti halnya di Kecamatan Tetap, salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya merasa lelah dengan ulah oknum pejabat pemerintahan desa yang seolah merasa paling benar, paling berkuasa, arogan di dalam menjalankan roda pemerintahan, dan kurangnya perhatian terhadap masyarakatnya sendiri.

‎”Sekarang ini, kami masyarakat hanya tinggal diam melihat roda pemerintahan desa pada saat ini, tapi dengan diamnya kami bukan berarti kami masyarakat bodoh, seperti halnya dana ketahanan pangan yang nilainya menghabiskan anggaran negara ratusan juta tapi hasilnya kami anggap nihil, belum lagi masalah pembangunan infrastruktur dan yang lainnya, namun pada saat ini kami terus memantau, menyimak, dan menilai, termasuk kinerja pihak Inspektorat Kabupaten Kaur pun kami pantau dan kami tilai, jadi jangan sampai kami masyarakat kecil ini murka nantinya”, Ujarnya pada wartawan.

‎Sementara disisi lain, dikutip dari koranradarkaur.id, Kepala Inspektorat Kaur, Harika, SE, menyampaikan DD dan ADD cukup kompleks, meliputi pengejaran fisik, ketahanan pangan, pembayaran unsur pemerintahan desa, belanja barang, serta temuan lainnya.

‎”Pastinya akan ada temuan baik itu fisik, belanja barang maupun pembayaran gaji, namun saya belum dapat menyebutkan secara detail, termasuk jumlah pengumuman resmi nama desa dan kecamatan yang terindikasi menyalahgunakan anggaran DD dan ADD, namun hal ini akan diumumkan pada awal November 2025 mendatang setelah penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nantinya selesai.

Baca juga Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK dan BPK Lakukan Sampling Mesin EDC di Pulau Jawa


‎Untuk wilayah Kecamatan Maje dan Nasal, Harika mengaku belum bisa memastikan adanya temuan penyalahgunaan DD dan ADD. Namun, ia mengakui masih banyak perangkat desa di dua kecamatan tersebut yang belum memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dengan baik.

‎”Di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur ini ada dugaan beberapa desa yang terindikasi menyalahgunakan DD dan ADD, sekarang ini kami masih mendalami dan merangkum LHP audit reguler ini, sehingga nama desa dan kecamatan baru bisa kami sampaikan setelah perangkuman ini selesai nantinya”, Tegas Harika.

‎Harika selaku Kepala Inspektorat itu juga mengimbau agar kiranya seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk bersabar dan tidak berspekulasi sebelum pengumuman resmi dari kami pihak Inspektorat.

‎”Sekarang ini kami belum akan membuka hasil audit reguler ini secara terbuka sebelum waktunya. Kenapa, agar hal ini tidak menimbulkan kegaduhan dan narasi liar di tengah masyarakat, dan hasil audit yang telah kami lakukan ini akan diumumkan secara transparan melalui media-media resmi nantinya”, Pungkas Kepala Inspektorat itu.

(JS)
‎jurnaltipikor.com/

MK Rampung Sidangkan Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan seluruh rangkaian persidangan untuk perkara uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) merupakan sidang terakhir untuk perkara ini.

Seluruh pihak yang terlibat, yaitu pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kuasa Presiden (pemerintah), diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak sidang terakhir untuk mengajukan kesimpulan tertulis.

“Hari ini adalah sidang terakhir untuk perkara ini. Oleh karena itu, kepada pemohon, DPR, dan kuasa Presiden juga akan mengajukan kesimpulan diberi waktu tujuh hari sejak sidang terakhir hari ini,” ujar Suhartoyo di Jakarta.

Baca juga KPK Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh ke Tahap Penyelidikan

Setelah penyerahan kesimpulan, para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus permohonan Hasto sebelum putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Keterangan Ahli Pemerintah Mendukung Konstitusionalitas Pasal OOJ

Dalam sidang terakhir, MK mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pemerintah, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi.

Kedua ahli tersebut sepakat bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya mengenai kepastian hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh Hasto.

“Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebuah norma yang tidak bertentangan dengan nilai konstitusi, khususnya kepastian hukum,” kata Suparji.

Baca juga “BANDUNG TERJEBAK DI LINGKARAN SETAN BANJIR: SOLUSI TAK HANYA POMPA, TAPI KOMITMEN TOTAL!”

Menurut Suparji, ketentuan pasal tersebut telah memiliki batasan dan perintah yang jelas, serta memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dia juga berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memerlukan penafsiran baru dengan menambahkan unsur “melawan hukum”, karena perbuatan yang dilarang sudah jelas.

Senada, Ahmad Redi menambahkan bahwa pasal yang diuji Hasto telah memenuhi unsur proporsionalitas. Ia menyebut ancaman pidana penjara 3–12 tahun dan denda Rp150–600 juta adalah proporsional dengan keseriusan perbuatan menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.

Permohonan Pemohon

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mempersoalkan Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya” ke dalam pasal OOJ.

Baca juga Viral “Mencuri di Tanah Sendiri”, DLH Sukabumi Jelaskan Letak Kekeliruannya

Selain itu, ia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana saat ini tidak proporsional, meminta agar ancaman pidana dikurangi menjadi paling lama 3 tahun. Hasto juga memohon agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai memiliki arti kumulatif.

Diketahui, Hasto sebelumnya sempat menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Meski tidak terbukti merintangi penyidikan, ia terbukti terlibat dalam pemberian suap dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, namun tidak menjalani masa pemidanaan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

(Antara/red)