Viral “Mencuri di Tanah Sendiri”, DLH Sukabumi Jelaskan Letak Kekeliruannya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/ – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi narasi viral “mencuri di tanah sendiri” yang marak di media sosial terkait isu pertambangan.

DLH menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan, melainkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambangan liar yang melanggar hukum, merusak ekosistem, dan membahayakan keselamatan publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak serius yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Baca juga Mahfud MD Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Penggelembungan Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh

Nunung menekankan bahwa inti kekeliruan narasi “mencuri di tanah sendiri” adalah salah kaprah terhadap aturan hukum.

“Kepemilikan lahan tidak serta-merta memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara,” tegasnya.

Ancaman Hukuman dan Pelanggaran Undang-Undang

DLH Sukabumi mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan.

Nunung merujuk pada regulasi sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
  • Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
  • Penambangan ilegal berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan kepemilikan persetujuan lingkungan.
  • Pelaku juga melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
    Perparah Risiko Bencana di Daerah Rawan Longsor

Lebih lanjut, Nunung mengingatkan bahwa Sukabumi adalah salah satu daerah paling rawan bencana di Jawa Barat. Aktivitas tambang liar memperparah risiko ini.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, beberapa kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak.

Baca juga BRIN Peringatkan Ancaman Nyata Gempa Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami 20 Meter Ancam Pesisir Jawa, Banten, Lampung, hingga Jakarta

Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air,” jelasnya.

DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk penertiban serta penegakan hukum yang kewenangannya berada di tingkat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum.

“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Nunung, mengimbau agar masyarakat segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut

(Rama)

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

DENPASAR, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, meminta seluruh lembaga pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga universitas, untuk memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap sistem pencegahan tindakan perundungan (bullying).

Permintaan ini disampaikan Menteri saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Udayana, Bali, pada Jumat (24/10), untuk memantau perkembangan penanganan kasus kematian seorang mahasiswa FISIP Universitas Udayana berinisial TAS (22).

Dalam kunjungannya, Menteri Natalius Pigai mengungkapkan bahwa perundungan merupakan fenomena yang merata dan terjadi hampir di semua tingkatan satuan pendidikan, bahkan hingga ke lingkungan masyarakat umum.

“Bullying ini terjadi di mana-mana. Mulai dari SD, SMP, SMA ada tindakan bullying. Universitas ada tindakan bullying. Masyarakat umum juga tindakan bullying,” ujar Menteri Natalius.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Melihat fakta ini, Menteri HAM Natalius menekankan pentingnya peran para pimpinan, khususnya di sektor pendidikan, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap sistem pencegahan kekerasan atau perundungan demi menyelamatkan generasi bangsa.

Secara teknis, Menteri Natalius meminta para rektor di tingkat universitas untuk secara konsisten melaksanakan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Jadi, jangan hanya setelah keluar penerapan kemudian diam. Harus terus diawasi, dilakukan pembinaan, penerapan, diskusi, dialog, pemantauan, dan evaluasi sehingga kita bisa meminimalisir tindakan bullying yang terjadi,” tegasnya.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Mengakhiri kunjungannya di Kampus Universitas Udayana Sudirman Denpasar, Menteri Natalius sempat melakukan kampanye anti-perundungan dengan menunjukkan poster bertuliskan “Stop bully, mulai menghargai”.

“Ini untuk seluruh Indonesia ya, bukan Udayana saja ya. Ini (untuk) seluruh Indonesia, tolong bantu bangsa Indonesia membangun peradaban,” tutup Menteri Natalius Pigai.

(Antara)

Kades Cijambe Buka Suara Terkait Anggaran Ketahanan Pangan: “Belum Diapa-Apain, Mungkin Disilpakan”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/ – Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Suhendi, akhirnya angkat bicara menyusul pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan sikapnya terkait anggaran ketahanan pangan.

Melalui sambungan pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (25/10/2025), Kades Suhendi memberikan klarifikasi.

"Saya (anggaran) ketahanan pangan masih di rekening, belum diapa-apain uangnya, paling nanti di Silpakan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)," ujar Suhendi, yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia berarti "Saya ketahanan pangan masih di rekening, belum diapa-apain, paling nanti disilpakan."

Baca juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Suhendi menjelaskan bahwa Desa Cijambe menerima Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 1 Miliar, di mana alokasi untuk program ketahanan pangan mencapai Rp 217 juta.

Namun, pelaksanaan program tersebut mengalami sedikit hambatan. Kendala utama yang dihadapi adalah belum selesainya pengurusan Akta Pengesahan Badan Hukum (AHU) untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Saya masih menunggu arahan dari DPMD, siapa tahu nanti ada alternatif lain,” pungkasnya.

Baca juga Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

Pernyataan Kades Cijambe ini menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.

Sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pada Pasal 24 poin b disebutkan bahwa pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan.

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan amanah yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, sudah semestinya pemerintah desa bersikap terbuka dalam penggunaan DD, termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi dan progres anggaran ketahanan pangan.

Program ketahanan pangan sendiri merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keterlambatan dalam penyelesaian AHU Bumdes dikhawatirkan dapat memperlambat implementasi program strategis ini di Desa Cijambe.

(Rama)

 

Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

BENGKULU UTARA, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Dana Desa di Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan pelanggaran regulasi dan potensi penyelewengan anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025.

Proyek pembangunan Jembatan (senilai Rp 151.566.000) dan Jalan Rabat Beton (senilai Rp 171.422.000) di Kadun 2 Desa Selubuk, yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat, diduga justru diketuai oleh perangkat desa.

Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan
Menurut informasi yang dihimpun, Ketua TPK untuk proyek jembatan diduga dijabat oleh Ibu Reza (Kasi Sosial), sementara Ketua TPK untuk proyek jalan rabat beton diduga dijabat oleh Ibu Oma (Kasi Pemerintahan).

Baca  juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Dugaan rangkap jabatan ini secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang melarang Kepala Desa dan perangkat desa menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

Perangkat desa seharusnya hanya berperan dalam pengawasan, bukan sebagai ketua pelaksana teknis (Ketua TPK).

Potensi Mark-up dan Kualitas Proyek Dipertanyakan

Selain dugaan rangkap jabatan, pelaksanaan kedua proyek tersebut juga menimbulkan kekhawatiran publik dan terindikasi adanya mark-up anggaran.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Kualitas proyek jembatan dan jalan rabat beton tersebut diragukan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan ini diperkuat oleh pelaksanaan yang dinilai asal-asalan, kurangnya pengawasan dari konsultan, serta dugaan penggunaan campuran beton yang tidak tepat.

Respon Pemerintah Desa yang Menolak Wawancara

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media pada tanggal 22 September 2025 di kantor desa, Kasi Kesos (Ibu Reza) dan Kasi Pemerintahan (Ibu Oma) Desa Selubuk terkesan menolak untuk diwawancarai secara langsung, hanya menjelaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan melalui voice suara.

Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Sementara itu, Sarkawi, Pjs Kades Desa Selubuk, saat diwawancarai di kantor Camat Air Napal pada tanggal yang sama, mengarahkan awak media untuk langsung menemui Ketua TPK masing-masing kegiatan.

“Kalau untuk lebih jelasnya langsung temui aja ketua TPK nya masing-masing, untuk jembatan Ibu Reza dan rabat beton Ibu Oma,” paparnya.

Pernyataan Pjs Kades ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa perangkat desa memang menjabat sebagai Ketua TPK.

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan Lanjut

Kasus ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Dugaan mark-up ini diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta penindakan.

Pihak penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab dugaan penyimpangan, memastikan semua dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat Desa Selubuk.

(JS)

Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp oleh awak media jurnaltipikor.com/ terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan desa tahun 2025.

Awak media jurnaltipikor.com/ kemudian mencoba menemui kepala desa di kantornya, pada Jum'at, 24 Oktober 2025. Namun, hasilnya nihil karena kepala desa sedang tidak berada dikantor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan kepala desa Cijambe sampai terkesan memilih bungkam terkait penggunaan anggaran untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2025.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Seharusnya, Kepala Desa itu terbuka saat dikonfirmasi. Menurut Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan yaitu perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 pada pasal 24 poin b berbunyi bahwa pemerintahan desa harus berdasarkan azas keterbukaan.

Desa Cijambe sendiri menerima Dana Desa (DD) sekitar Rp. 1 Miliar pada tahun 2025. Dimana, Pemerintah pusat mengarahkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dalam mendukung misi asta citanya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah 20%.

Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

Arahan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pangan desa melalui pemberdayaan petani lokal, diversifikasi pangan, penguatan BUMDesa, peningkatan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi lokal.

Dana Desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Harusnya, pemerintah desa terbuka dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan dapat memberikan informasi yang jelas.

Namun, lain halnya dengan Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, yang seakan bungkam dan enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Suhendi, Kepala Desa Cijambe, belum memberikan jawaban terkait Dana Desa yang dianggarkan minimal 20% untuk program ketahanan pangan.

(Rama)

Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

KAUR, Bengkulu — JURNAL TIPIKOR // Baru-baru ini jagat Maya di hebohkan oleh berita yang tersebar di media Online SuluhNusantara.News, dalam narasi tersebut di duga seorang oknum Kepsek/Guru yang ada di salah satu di kabupaten Kaur melakukan Vidio Call Sek (Vcs) dengan seorang wanita idaman lain.

‎Dengan beredarnya vidio yang tidak mendidik tersebut, tentu saja mencoreng dunia pendidikan, terutama di kabupaten kaur.

Inspektur Inspektorat Kaur Harika saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menanggapi bahwa pada hari ini akan bersurat ke dinas pendidikan untuk mengetahui identitas oknum tersebut.

“Hari ini akan bersurat ke dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti untuk mengetahui identitas Oknum kepsek yang diduga berbuat VCS tersebut,” tulis Inspektur Harika dalam chat WA Jum’at 24/10/25.

Baca juga Menteri Keuangan Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai ke Proses Hukum Kejaksaan Agung


‎Sementara ketua ormas Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) DPD Bengkulu memberikan tanggapan “perbuatan seorang PNS seperti itu seharusnya tidak terjadi, tidak layak di lakukan, apalagi dia adalah seorang yang mempunyai kedudukan di sekolah yang mana seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat,” ungkapnya

Oleh karena itu kami minta kepada instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku, mengingat selama ini kasus seperti itu belum ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang,

“Mengingat hal serupa bukan baru kali ini saja terjadi, melainkan sudah berulang kali” tegas Biman Iswandi selaku ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Bengkulu.

Red. (JS)

Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan Akan Layangkan Surat Terbuka ke Polda NTT, POLRI, dan Presiden: Minta Atensi Serius atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan ViralNTT.com

TTU, Nusa Tenggara Timur, JURNAL TIPIKOR — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan,akan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi.

Menurut Carles, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut, meskipun dua alat bukti telah dilengkapi oleh pihak korban dan gelar perkara serta pra-rekonstruksi telah dilakukan oleh penyidik Polres TTU.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres TTU dalam menangani kasus ini. Semua tahapan penyelidikan sudah dilalui, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum. Ada apa dengan Polres TTU?” tegas Carles Usfunan dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Carles menilai, lambannya penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidakmampuan atau ketidakberanian aparat kepolisian setempat untuk menegakkan hukum secara adil. Ia pun mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa penyidik Polres TTU, Kasat Reskrim, serta Kapolres TTU yang dinilai lalai dalam penanganan perkara.

“Kami meminta Polda NTT segera mencopot Kapolres TTU karena dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara profesional dan transparan,” tegas Carles.

SMSI TTU Siap Tempuh Jalur Nasional
Carles juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolda NTT, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto
untuk meminta intervensi dan pengawasan langsung atas kasus ini.

“Kami tidak akan duduk diam. Kami akan terus mencari keadilan agar kasus ini menjadi terang benderang. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.

Baca juga KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Donatus Nesi, Kepala Desa Letmafo, diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap jurnalis Felix Nopala pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.

Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung setelah dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga suruhan sang kepala desa. Insiden ini bermula dari liputan investigatif mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo oleh tim jurnalis ViralNTT.com.

Laporan korban telah diterima oleh Polres TTU dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat pembuktian kasus.

Namun hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, penetapan tersangka belum juga dilakukan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers dan publik NTT.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Desakan Publik dan Lembaga Pers
Sejumlah lembaga pers di NTT juga menyatakan dukungan terhadap langkah SMSI TTU dalam mengawal kasus ini. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang lambat dapat mencederai rasa keadilan dan memberi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional tanpa pandang bulu,” tegas Carles.

Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap insan pers bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.

Tim redaksi ViralNTT.com dan SMSI TTU berharap agar Polda NTT dan Polri segera mengambil langkah tegas dalam memastikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku tanpa intervensi pihak mana pun.(Carles Usfunan/red)

Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

‎Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Dari hasil pantauan wartawan media online jurnal tipikor.com hari ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan proyek Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kini terus berlanjut. Rabu, (22/10/2025).

‎Diketahui, beberapa mantan pejabat, termasuk salah satunya menyeret nama Li selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, beliau menjabat Kepala Dinas Pertanian di era kepemimpinan Bupati Alm. H. Lismidianto SH, MH dan juga bersama sejumlah kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Dikutip dari koranradarkaur.id, kuasa hukum tersangka LI, Sopian Siregar, SH. M.Kn, membenarkan penetapan tersangka kliennya tersebut pada hari Selasa (21/10/2025). Selain Li, beberapa pejabat lain dan kontraktor juga dijadikan tersangka dalam perkara kasus yang sama.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

‎Kuasa hukum Li sendiri menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan sebuah kebijakan yang diarahkan oleh pimpinan daerah pada saat itu, Bupati alm. H. Lismidianto SH.MH, beliau berjanji akan membuka fakta secara jelas di persidangan nantinya dan beliau juga akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

‎Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana selaku Kabid Humas Polda Bengkulu menyatakan informasi lebih lanjut akan kita sampaikan di kemudian hari.

‎Diketahui sebelumnya, Li diduga menerima fee dari kontraktor terkait proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2023 lalu. Salah satu kontraktor inisial Yu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat dinas sebagai bagian dari kesepakatan proyek.

‎Selain itu, pada Selasa (21/10/2025), penyidik Tipikor Polda Bengkulu mengamankan enam warga Kabupaten Kaur yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan alat penyuluh pertanian, renovasi gedung Balai Penyuluh Pertanian (BPP), dan pembangunan unit pakan Silase tahun anggaran 2023 senilai Rp7,1 miliar.

‎Sementara itu, Dodi Haryono selaku Plt Kadis Pertanian Kaur mengatakan akan mendukung penuh proses penegakan hukum meski tidak mengetahui secara detail kasus yang tengah diproses oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bengkulu.

‎Untuk kita ketahui, dalam kasus ini tentu menambah daftar panjang upaya dalam pemberantasan korupsi yang ada di Bumi Se’ase Sehijean yang kita cintai ini, dengan proses hukum yang tengah berjalan ini agar kiranya nanti dapat mengungkap semua unsur pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.

Red. (JS)

WNA Rusia di Kabupaten Bandung Terancam Deportasi Usai Diduga Langgar Aturan Keimigrasian dan Resahkan Warga

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial Sa alias Salavat Sagadatov (51) terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay dan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal, selama ia berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Yulianto Bimanegara, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Ia menegaskan komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami periksa karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Ada indikasi overstay dan kemungkinan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Yulianto kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

Menurutnya, Sa telah tinggal cukup lama di Kabupaten Bandung tanpa dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku. Bahkan, paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh petugas.

Meskipun demikian, proses deportasi Sa terhambat karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Kami akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi akan segera melakukan deportasi setelah proses peradilan di PN Bale Bandung selesai,” tegas Yulianto.

Meresahkan Warga dan Tidak Memiliki Dokumen Jelas

Di sisi lain, keberadaan Salavat di Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.

Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, yang dikonfirmasi di kediamannya pada Sabtu (18/10/2025), mengaku dirugikan dengan status kependudukan WNA yang tidak jelas dan sering membuat keributan di desanya.

“Salavat tidak pernah melapor ke pemerintahan desa, padahal sudah lama tinggal di sini. Ketika dimintai identitasnya, dia juga tidak mau memberikan,” ujar Tasdik.

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

Ia menambahkan, Salavat tidak hanya tidak memiliki izin tinggal yang jelas tetapi juga kerap membuat keributan. Selain itu, aktivitasnya yang sering meninggalkan rumah dan baru kembali larut malam dinilai mencurigakan oleh warga.

Saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan, Salavat menolak memberikan pernyataan. Sejumlah warga menduga pria tersebut mendapat perlindungan dari seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

(Her)

Narasumber:
* Yulianto Bimanegara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
* Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
* Salavat Sagadatov (51), WNA Rusia (menolak diwawancarai).
Tanggal dan Lokasi Kejadian:
* Pemeriksaan Imigrasi: 21 Oktober 2025.
* Respon Kepala Desa: 18 Oktober 2025.
* Lokasi: Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sidang perkara Nomor: 777/Pid.Sus/2025/PN Blb yang menjerat oknum kepala sekolah di Ciparay, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan nasional.

Publik menanti dengan harap dan cemas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan dibacakan Kamis, 23 Oktober 2025.

Sorotan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhalillah, S.H. dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa MUHAMMAD SYA’DUDIN Bin H. ENGKOM KOMARUDIN (Alm) hanya tiga bulan penjara dengan biaya perkara sangat ringan, yaitu Rp 2.000,-.

Baca juga Membanggakan, Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Juara Terbaik Tingkat Jawa Barat

Tuntutan tersebut dinilai sangat timpang mengingat jaksa dalam surat tuntutannya sendiri menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, ancaman maksimal untuk Pasal 80 ayat (1) mencapai 3 tahun 6 bulan, bahkan dapat diperberat sepertiga karena pelaku adalah kepala sekolah tempat anak korban menimba ilmu, sesuai Pasal 80 ayat (4).

Tuntutan Ringan, Luka yang Dalam
Usai sidang tuntutan, suasana di luar pengadilan berubah menjadi pilu. Ny. Ida Yanti, ibu korban, meneteskan air mata di pelataran gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengungkapkan luka batin anaknya.

“Anak saya trauma. Ia menjerit di malam hari, tak mau sekolah lagi. Tapi pelaku cuma dituntut tiga bulan? Itu bukan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Warga Ciparay yang hadir pun menilai tuntutan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kalau kepala sekolah bisa menampar murid dan tetap dianggap ringan, apa jadinya bangsa ini?” ujar Sopian, tokoh masyarakat setempat, khawatir.

Suara Tegas dari Praktisi Hukum
Menanggapi tuntutan jaksa dan menjelang putusan hakim, praktisi hukum Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. angkat bicara.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Kepada wartawan, Bernard menyampaikan kritik keras dan peringatan moral bagi dunia peradilan:
“Jangan pengadilan justru menciptakan ketidakadilan. Membiarkan yang jahat terhadap anak melenggang bebas, atau hanya dihukum tiga bulan plus denda dua ribu rupiah, sama saja dengan menertawakan penderitaan korban.”
Bernard menegaskan, hakim memiliki tanggung jawab moral di atas teks hukum.

“Hakim tidak boleh menjadi sekadar corong undang-undang. Ia harus menjadi corong keadilan. Kalau hukum dipakai tanpa hati nurani, maka palu hakim bisa berubah menjadi palu yang memukul rasa keadilan rakyat,” ujarnya tajam.

Putusan yang Akan Menguji Nurani Hakim

Sidang pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025 diyakini akan menjadi ujian besar bagi majelis hakim. Publik ingin melihat apakah pengadilan mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

“Kami masih percaya ada hakim yang berhati nurani. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dua kali, oleh pelaku, dan oleh sistem,” ujar Ida Yanti penuh harap.

Aktivis perlindungan anak menegaskan, putusan ini akan menjadi cermin wajah peradilan Indonesia. “Kalau hakim hanya mengikuti tuntutan jaksa, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

Baca juga KPK Dalami Pengadaan LNG Pertamina, Periksa Mantan Sekretaris Perusahaan

Ciparay Tidak Butuh Belas Kasihan
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan pertarungan antara hati nurani dan keberanian moral.
Ciparay tidak butuh belas kasihan, Ciparay menuntut keadilan.

Dan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bangsa ini akan tahu, apakah hukum di Bale Bandung masih punya hati, ataukah Majelis Hakim yang memutus perkara ini tinggal palu tanpa nurani. (**)