Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

‎Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan memvonis seorang perempuan paruh baya dalam kasus pemalsuan dokumen, diketahui terdakwa bernama Siti Marhamah.Senin, (20/10/2025).

‎Terdakwa Siti Marhamah dalam kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan, sementara diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan, Siti Marhamah dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintuhan.

‎Dengan adanya vonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus ini, Cedanri seorang laki-laki paruh baya yang diketahui tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa Siti Marhamah, masih belum merasa puas atas vonis hakim.

‎”Saya belum merasa puas atas vonis 8 bulan terhadap Siti Marhamah yang diberi oleh hakim tadi, sebab tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya 1 tahun 6 bulan”, Sampai Cedanri.

Baca juga Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

‎‎Perlu diketahui pemalsuan tanda tangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP, atau maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan terhadap tanda tangan elektronik sesuai dengan Pasal 35 UU ITE.

‎Selain pidana, kasus ini juga dapat memiliki konsekuensi perdata untuk menuntut ganti rugi dalam kerugian yang ditimbulkan oleh pihak korban pemalsuan dokumen tersebut.

‎Red. (JS)

Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Toilet yang berlokasi di SD Islam Mutmainah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, patut diduga sebagai Proyek Siluman. Pasalnya, di lokasi proyek pembangunan tersebut tidak terpampang papan informasi proyek dan kini proyek tersebut sedang menjadi sorotan publik.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mengunjungi lokasi SD Islam Mutmainah yang berlokasi di Kp. Papisangan Rt. 17 Rw. 05, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin 20 Oktober 2025, terlihat sedang ada pembangunan Toilet dan gedung baru untuk dua lokal ruangan. Namun, di lokasi proyek pembangunan tidak terlihat sama sekali adanya papan informasi proyek.

Pemasangan papan informasi proyek diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya, di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pemasangan Papan Informasi Proyek, dan di Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penulisan Papan Nama Pekerjaan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

Baca juga Polda Gorontalo Torehkan Tinta Emas, Berkat Kerja Luar Biasa Ditreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H.,S.I.K., M.H.

Papan informasi proyek sendiri harus dipasang di lokasi proyek yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat. Isi papan informasi proyek juga harus akurat, jelas, dan mudah dibaca.

Pihak awak media pun mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak sekolah, namun pihak sekolah seakan menutup diri.

Patut diduga, guru-guru pun menutup mata karena saat dikonfirmasi para guru hanya menjawab bahwa kepala sekolah sedang keluar, adapun masalah tentang pembangunan proyek ruang kelas baru dan toilet mereka mengatakan tidak tahu, menahu.

“Maaf Pak, Kepala Sekolah sedang tidak ada. Terkait proyek pembangunan, kami tidak tahu,” ungkap guru-guru yang langsung pergi seakan menghindari awak media.

Baca juga Presiden Prabowo Subianto: Penegakan Hukum Harus Berhati Nurani, Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Prihal proyek pembangunan di SD Islam Mutmainah ini menimbulkan banyak pertanyaan, apakah proyek ini menggunakan anggaran pribadi ataukah anggaran dari pemerintah yang notabene ialah uang rakyat yang semestinya masyarakat tahu terkait penggunaan anggaran tersebut.

Proyek pembangunan sudah berjalan beberapa minggu namun sampai saat awak media ke lokasi pembangunan, papan informasi proyek tidak ada terpampang dan pihak sekolah pun yaitu kepala sekolah belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

(Rama)

Diduga Beberapa Oknum ASN Di Kantor Camat Tetap Malas Ngantor, Dan Abaikan PP 94 Tahun 2021

Kaur Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4 tentang kewajiban, dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

‎Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Oleh karenanya dengan adanya peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan guna melayani kepentingan masyarakat pada umumnya.

‎Dengan adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi PNS membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari hukuman ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.

Baca juga Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

‎Untuk menunjang ASN dalam mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat, diperlukan teknologi yang lebih tepat. Salah satu cara terbaik adalah menggunakan sistem presensi online pegawai.

‎Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya sistem presensi PNS selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari. Untuk itu, sistem absensi online Pegawai Negeri Sipil menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini banyak digunakan di instansi pemerintahan. Presensi online pegawai pemerintah juga memiliki banyak manfaat yang dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi ASN dalam bekerja sebagai abdi negara.

‎Seperti diketahui di Kabupaten Kaur belum lama ini, ada beberapa oknum ASN yang bekerja tidak tepat waktu, dan tentu hal ini sangat menggangu lancarnya masyarakat didalam berurusan terhadap pihak pemerintah dan sudah barang tentu hal ini sangat merugikan negara.

Baca juga KPK Sita 18 Aset Tanah Tersangka Jamal Shodiqin di Karanganyar, Total Aset yang Disita Kini 44 Bidang

‎Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video Kantor Camat Tetap yang hanya dihuni oleh dua orang oknum ASN pada saat jam kerja yang diunggah di akun Facebook atas nama “Amli” yang diketuai adalah seorang Wartawan di Kabupaten Kaur, yang pada saat itu ingin bersilaturahmi ke Kantor Camat Tetap.

‎Pada saat Wartawan itu tiba di Kantor Camat Tetap, waktu menunjukkan lebih kurang pukul 01.45 wib. Namun, yang ditemukan hanya ada dua orang oknum ASN yang hadir, diketuai mereka adalah staf di Kantor Camat Tetap tersebut.

‎Dalam unggahan akun facebook tersebut, tampak Wartawan itu lagi meminta konfirmasi terhadap dua orang oknum ASN yang bekerja di Kantor Camat Tersebut.

‎”Jam berapa masuk kerja lagi habis jam istirahat pak, kok nggak ada orangnya”, Tanya Wartawan tersebut.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Buka Peluang KKMP Manfaatkan Aset Pemkot untuk Penguatan Ekonomi Rakyat

‎‎Oknum ASN tersebut langsung menjawab dengan lugas dan menunjukkan wajah yang agak sedikit tersinggung, “Ini orang, sambil menunjuk ke arah dadanya, kalau masuk kerja lagi habis jam istirahat kami masuk pukul 01.00 wib”, Sampainya.

‎Lanjut oknum ASN, “Kami yang bertugas di sini ada 17 orang, tapi ada kegiatan di Padang Kempas”, Pungkasnya.

‎Dengan adanya kejadian ini, kami atas nama masyarakat Kabupaten Kaur mohon agar kiranya Bapak Bupati Kaur dapat lebih memperhatikan dan membina serta menindak tegas para oknum ASN di Kabupaten Kaur yang malas ngantor serta suka membandel dalam bekerja sebagai abdi negara, khususnya di Kabupaten Kaur yang kita cintai ini.

‎Red. (JS)

Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Senilai 2,2 Miliar Diduga Tidak Sesuai RAB

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Proyek revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar yang menggunakan sistem swakelola dengan anggaran sebesar Rp. 2,2 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, diduga adanya ketidaksesuaian bahan material yang digunakan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada pelaksanaan proyek yang menimbulkan kekhawatiran akan kualitas bangunan nantinya.

Pada dasarnya, sebuah bangunan sekolah harus menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi murid ataupun para pengajar disekolah.

Baca juga “LECEHKAN LIRBOYO DAN KIAI, PW IPNU JATENG: ULAMA BUKAN BAHAN OLOK-OLOK, TRANS7 HARUS INTROSPEKSI!”

Dari anggaran sebesar Rp. 2.201.000.000 yang digelontorakan pemerintah melalui APBN tahun anggaran 2025 untuk sekolah SMP PGRI 2 Ciambar ada 4 ruang kelas yang direhab, 1 ruang administrasi direhab, 1 Ruang Lab Komputer (bangunan baru), 1 Ruang UKS (Bangunan baru), 1 Ruang Perpustakaan (bangunan baru) dan 5 Toilet (bangunan baru).

Saat awak media jurnaltipikor.com/ menyambangi sekolah SMP PGRI Ciambar terlihat dua lokal bangunan ruang kelas yang sedang direhab menggunakan Baja ringan yang diduga Baja ringan bekas.

Sayangnya, saat akan dikonfirmasi, kepala sekolah dan juga panitia pembangunan revitalisasi tidak ada di kantor begitupun dengan pihak konsultan dan juga pengawas sedang tidak ada dilokasi, yang ada hanya para pekerja.

Baca juga KPK Sita 18 Aset Tanah Tersangka Jamal Shodiqin di Karanganyar, Total Aset yang Disita Kini 44 Bidang

Ujang, selaku operator SMP PGRI 2 Ciambar menyampaikan, bahwa Kepala sekolah sedang tidak ada dikantor begitupun dengan ketua panita.

“Ibu kapala sekolah dan ketua panitia kebetulan sedang tidak ada dikantor pak. Kalau untuk bangunan yang sedang dibangun itu ada 4 ruang kelas yang sedang direhab, 1 ruang administrasi juga direhab, dan untuk ruangan baru yaitu ruang Lab Komputer, ruang UKS, ruang Perpustakaan dan 5 toilet,” Ungkap ujang.

Lanjut ujang, terkait hal-hal lainnya silahkan dikonfirmasi ke pihak panitia karena kalau saya tidak masuk ke struktur kepanitiaan.

Baca juga KPK Panggil Eks Kepala Dinas PU Papua sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Penunjang Operasional

Setelah mendapat penjelasan dari operator sekolah, akhirnya awak media jurnaltipikor mencoba menghubungi kepala sekolah SMP PGRI 2 Ciambar melalui sambungan Whatsapp akan tetapi tidak ada tanggapan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan juga panitia belum memberikan jawaban.

(Rama)

KPK Panggil Eks Kepala Dinas PU Papua sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Penunjang Operasional

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mikael Kambuaya (MK), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

Mikael Kambuaya sebelumnya merupakan mantan terpidana kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2015.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

Selain MK, Budi Prasetyo menambahkan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah KS selaku pegawai BUMN, LKD selaku ibu rumah tangga, ISM selaku agen properti, dan NLF selaku Branch Operational Manager Bank Mandiri.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

(AZI)

Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

Kaur Bengkulu, Indonesia – JURNAL TIPIKOR // Semenjak heboh di pemberitaan Oleh awak media guru honor yang tidak pernah masuk sekolah akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Kaur agar mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, 13/10/2025.

Menurut Masyarakat Peduli Hukum Al, RD Dan An “Kami melaporkan dugaan beberapa pelanggaran yang terjadi di PAUD NUR AL-FADELLAH ini untuk mendapatkan kepastian hukum, karena mulai dari beberapa dugaan pelanggaran seperti:

1.Guru honor yang palsu karena tidak pernah masuk sekolah dalam hal ini mengajar

2. Ada dugaan pemalsuan dokumen untuk memenuhi kebutuhan dalam pembuatan DAPODIK DAN NUPTK

3. Adanya dugaan keterlibatan Kepala PAUD, Pejabat Dinas Pendidikan yang melakukan pembiaran dalam kesalahan ini, pencairan honor Guru tersebut di duga adanya kegiatan Fiktif, Jelas Pelapor dengan awak media. (JS)

“Bukan Hanya Nadiem, Ada Hasto dan Tom Lembong!” – Ibu Nadiem Kecewa Praperadilan Ditolak, Singgung Nama Besar di Balik Jeruji

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencapai babak mengejutkan. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, ibu Nadiem, Atika Algadri, melontarkan pernyataan keras yang menyeret nama-nama besar di kancah politik.

Dalam keterangan pers usai sidang putusan di PN Jaksel, Senin (13/10), Atika Algadri secara eksplisit menyebut nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, mengisyaratkan bahwa kasus yang menimpa putranya hanyalah puncak dari gunung es.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” ujar Atika dengan nada getir.

Baca juga GEBRAKAN HUKUM: KEJAGUNG NYATAKAN PENYIDIKAN NADIEM SAH SETELAH PRAKTIK PERADILAN DITOLAK PN JAKSEL!

Pernyataan ini sontak memanaskan suasana, seolah menyiratkan adanya dugaan pola perlakuan hukum yang serupa terhadap tokoh-tokoh terkemuka.
Atika Algadri menegaskan keyakinannya akan integritas putranya.

“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa.” Ia juga berharap penegak hukum dapat berdiri tegak di atas kebenaran.

Sementara itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penolakan praperadilan tersebut. Namun, ia memastikan keluarga akan terus berjuang dan memuji keteguhan sang putra. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

Baca juga KPK UNGKAP FOKUS PEMERIKSAAN KOMISARIS INHUTANI V YANG SEMPAT TERJARING OTT: KLARIFIKASI KERJA SAMA DUA PERUSAHAAN

Penolakan Praperadilan: Jalan Panjang Nadiem Dimulai

Keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, yang menolak permohonan praperadilan tersebut secara otomatis membuka jalan bagi proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ia diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 2020, sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, dengan ditolaknya upaya praperadilan dan disinggungnya nama-nama penting lain oleh pihak keluarga, fokus publik akan tertuju pada kelanjutan penyidikan kasus Nadiem dan implikasi dari pernyataan ibunya terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia.

(Azi)

DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Kementerian LHK dan Bareskrim Gencarkan Perburuan Sumber Cesium, Impor Besi-Baja Sementara Dihentikan

Serang, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah menaikkan status penanganan kasus paparan radiasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dari penyelidikan menjadi Penyidikan.

Langkah tegas ini diambil menyusul penilaian serius pemerintah terhadap dampak luas yang mengancam keselamatan publik.

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, hari ini di Serang menegaskan bahwa akselerasi hukum ini adalah bagian integral dari upaya terpadu pemerintah untuk menuntaskan kasus.

“Dari sisi hukum, hari ini status penanganan kasus telah dinaikkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Menteri Hanif.

Dua Skenario Sumber Radiasi Diburu
Penelusuran sumber radiasi Cs-137 kini difokuskan pada dua skenario utama yang sedang didalami secara serius oleh Bareskrim:

  1. Importasi Bahan Berbahaya: Kemungkinan berasal dari importasi scrap besi dan baja yang terkontaminasi bahan radioaktif.
  2. Kebocoran Komersial: Potensi kebocoran atau pelimbahan dari penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.

Menteri Hanif menambahkan, tim penyidik Bareskrim telah diperluas dan mendapat dukungan dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta BAPETEN.

“Semua lini dilakukan penyelidikan secara seksama untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di Republik ini,” tegasnya.

Baca juga Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon

Regulasi Diperketat, Impor Distop Sementara

Selain proses hukum, pemerintah langsung mengambil langkah regulasi ekstrem untuk mencegah terulang.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara importasi scrap baja dan besi. Kementerian Perdagangan juga menghentikan importasi sampai ada penataan tata laksana yang lebih ketat,” ungkap Menteri Hanif.

Dekontaminasi di 10 Titik

Di lapangan, langkah dekontaminasi dan pembersihan telah dilakukan di sepuluh titik yang teridentifikasi terpapar. Pemerintah menargetkan pembersihan unit-unit yang tercemar rampung dalam satu minggu, sementara pembersihan menyeluruh ditargetkan selesai dalam waktu paling lama satu bulan.

Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu hasil investigasi. Pemerintah berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjamin keamanan publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem pengawasan lingkungan di Indonesia.

(Azi)

SMPN 2 Cibadak Mendapat Program Revitalisasi Rp. 1,5 Milyar, Wartawan Dilarang Meliput, Ada Apa ?

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi mendapat program revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp. 1.507.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Saat salahsatu awak media Lingkarjabar.com, wahidin akan menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang tertuang dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 3 ayat satu yaitu sebagai fungsi kontrol sosial mendapat pelarangan peliputan dari pihak sekolah SMPN 2 Cibadak.

Wahidin menyampaikan, saat dirinya akan melakukan peliputan ke sekolah SMPN 2 Cibadak, namun pihak sekolah melarangnya untuk mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

"Seorang petugas keamanan (satpam) sekolah mengatakan, Gak bisa pak, nanti tunggu ketua (Ketua Komite),” ucap wahidin menceritakan kembali kejadiannya kepada awak media jurnaltipikor.com/, Rabu (08/10/2025).

Baca juga Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Lanjut wahidin, setelah mendapat larangan pengambilan foto proyek revitalisasi tersebut lalu saya bertanya kepada satpam atas arahan siapa pelarangan tersebut diberlakukan, satpam menjawab, “Atas arahan kehumasan sekolah.

Wahidin merasa ada keanehan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di mana pihak sekolah melarang wartawan mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Program ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Pelaksanaan program ini dilakukan dengan skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke pihak sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat dan tenaga profesional. Dengan skema ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi hal utama, mengingat anggaran bersumber dari uang negara.

Dengan adanya larangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah? Padahal proyek tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan.

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) disebutkan:Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, diPasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Artinya, tindakan melarang wartawan untuk mengambil gambar kegiatan proyek publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Adanya tindakan pelarangan oleh pihak sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Masyarakat berharap agar setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan negara tidak alergi terhadap publikasi dan pengawasan media, sebab keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Rama)

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan menjalankan proses hukum terkait insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Penegasan ini disampaikan setelah tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menyatakan proses pencarian korban di lokasi telah selesai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen institusi dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Polda Jawa Timur sejauh ini telah memberikan pernyataan dari Bapak Kapolda sendiri, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya pada Selasa malam (7/10/2025).

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Saat ini, upaya-upaya penyelidikan tengah intensif dilakukan oleh penyidik Polda Jatim, dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah semua rangkaian penanganan bencana rampung.

“Terkait evaluasi struktur bangunan, kami akan melangkah ke sana. Pengambilan sampel seperti tulangan dan beton dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan serta pembersihan lokasi,” tambahnya.

Pengambilan sampel material ini menjadi bagian krusial dalam penyelidikan untuk mengetahui penyebab struktural ambruknya bangunan.

Baca juga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

Proses Identifikasi Korban Terus Berlanjut

Meskipun operasi pencarian telah dihentikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan proses identifikasi jenazah korban.

Hingga Selasa malam (7/10/2025), Tim DVI Polda Jatim berhasil mengidentifikasi tambahan 17 jenazah korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.

Dengan penambahan ini, total korban yang berhasil diidentifikasi tim gabungan mencapai 34 korban dari total 67 kantong jenazah yang telah diterima.
Polda Jatim memohon pengertian dan kesabaran dari masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Kami mohon masyarakat dan keluarga korban bersabar. Biarkan tim DVI bekerja dengan baik agar seluruh jenazah dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Jatim berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan penanganan, mulai dari identifikasi hingga penegakan hukum, secara profesional, transparan, dan berjenjang.

Narahubung :
Bidang Humas Polda Jatim