
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Praktik rangkap jabatan oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung di organisasi yang secara rutin menerima Bantuan Hibah operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung, menjadi sorotan tajam.
Ketua DPC Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini kepada Jurnal Tipikor (1/12), menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi besar memicu konflik kepentingan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis BPKP: Rangkap Jabatan Berbenturan dengan UU
Heri Irawan memaparkan hasil analisis dan kajian hukum yang dilakukan BPKP, yang menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tersebut jelas melanggar etika publik dan dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan analisis kami, organisasi kemasyarakatan atau badan lain yang menerima Hibah dari APBD Kota Bandung, masuk dalam kategori ‘badan lain yang anggarannya bersumber dari… anggaran pendapatan dan belanja daerah’,” tegas Heri, merujuk pada regulasi yang melarang rangkap jabatan.
Landasan Hukum Utama yang Dilanggar
Kajian BPKP menekankan pada Pasal 101 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 (Perubahan atas PP No. 12 Tahun 2018) tentang Tata Tertib DPRD, yang secara eksplisit melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai :..c.pegawai pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tiga Fungsi DPRD Terancam: Konflik Kepentingan Tak Terhindarkan
Menurut BPKP, rangkap jabatan ini secara inheren menciptakan konflik kepentingan yang merusak tiga fungsi utama DPRD, yaitu: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
- Fungsi Anggaran: Anggota DPRD yang merangkap jabatan di organisasi penerima hibah berpotensi memengaruhi alokasi dana hibah demi kepentingan organisasinya sendiri saat pembahasan RAPBD.
- Fungsi Pengawasan: Sebagai pengurus organisasi penerima, Anggota DPRD menjadi pihak yang diawasi. Sementara sebagai Anggota DPRD, ia seharusnya mengawasi penggunaan dana tersebut.
- Potensi KKN: Pelanggaran ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tujuan pelarangan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Apabila wakil rakyat sendiri yang terlibat dalam pengelolaan dana yang seharusnya mereka awasi, maka sistem pengawasan kita lumpuh,” tambah Heri Irawan.
BPKP juga menekankan bahwa larangan ini mencakup posisi pengurus inti atau pejabat struktural (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb.) yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana hibah, bukan hanya sekadar status “pegawai” formal.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
BPKP Kota Bandung mengingatkan bahwa Anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan rangkap jabatan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 102 ayat (2) PP No. 1/2021. Sanksi tersebut beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, hingga sanksi terberat yaitu Pemberhentian sebagai Anggota DPRD.
KESIMPULAN BPKP:
“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung untuk segera bertindak dan memastikan para Anggota Dewan mematuhi aturan ini.
Prinsip menghindari konflik kepentingan harus ditegakkan demi memastikan APBD Kota Bandung digunakan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari KKN,” tutup Heri Irawan.
(Fajar)




Anyone looking for bonus codes might want to check out codesao789. They seem to keep it updated pretty regularly. Found a couple that worked for me, so sharing the love!