POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan akan memeriksa istri dari Frans Antoni (inisial PN), pengendali keuangan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalam untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat narkotika lintas negara yang telah meresahkan masyarakat.

Frans Antoni sendiri baru saja ditangkap pada Kamis (18/6/2026) setelah menjadi buron sejak tahun 2023. Penangkapannya di Kuala Lumpur, Malaysia, mengungkap fakta mengejutkan tentang gaya hidup mewah dan dukungan penuh dari jaringan saat ia bersembunyi di Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap PN sangat krusial. “Pasti kami periksa, ya, masih berkembang. Nanti seminggu atau dua minggu ada perkembangan baru, kami akan rilis tentang kelanjutan perkara ini,” ujar Brigjen Eko di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

Brigjen Eko mengungkapkan bahwa PN tidak hanya sebagai pasangan, tetapi juga pendamping setia Frans selama masa pelariannya. “Istrinya selama ini mendampingi pelariannya dia (Frans),” jelasnya. Fakta ini menunjukkan keterlibatan aktif lingkungan terdekat dalam melindungi buronan kelas internasional.

Selama hampir dua tahun bersembunyi, Frans Antoni diketahui hidup berpindah-pindah di Thailand, termasuk di kawasan elit Phattanakan, Bangkok, sebelum akhirnya menetap di daerah Narasiri. Kehidupannya yang nyaman di negeri gajah putih itu tidak lepas dari bantuan orang-orang suruhan jaringan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand.

“Phatthanakan ini merupakan daerah cukup elit di Kota Bangkok, Thailand,” tambah Brigjen Eko, menyoroti kontras antara status buronan dengan kemewahan tempat persembunyiannya.

Baca juga Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Penangkapan Frans Antoni berlangsung dramatis di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 07.30 waktu setempat. Saat mencoba memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, Frans masih dibantu oleh kaki tangan Fredy Pratama. Namun, tim delegasi Polri yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka.

Fredy Pratama, dalang utama jaringan ini, merupakan warga negara Indonesia yang telah meninggalkan Tanah Air sejak 2014. Dari luar negeri, ia terus mengendalikan operasi perdagangan narkotika internasionalnya dari Malaysia, Thailand, dan negara-negara sekitarnya.

Dengan ditangkapnya Frans Antoni dan rencana pemeriksaan terhadap istrinya, Polri menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

TANGERANG, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hari ini, Sabtu (20/6), mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional salah satu perusahaan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan ini merupakan respons langsung terhadap temuan dugaan pelanggaran berat berupa pencemaran udara dan air akibat proses produksi yang secara sistematis mengabaikan standar baku mutu lingkungan.

Tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan keras bahwa era impunitas bagi korporasi perusak lingkungan telah berakhir.

Berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan KLH, ditemukan bukti kuat bahwa limbah gas beracun dilepaskan ke udara tanpa melalui sistem filtrasi yang memadai, sementara limbah cair berbahaya dibuang langsung ke badan air sekitar tanpa pengolahan awal. Dampaknya nyata: warga sekitar melaporkan gangguan pernapasan akut, dan ekosistem perairan lokal menunjukkan tanda-tanda kematian massal biota air.

“Kami tidak akan mentolerir praktik bisnis yang mengubah udara bersih menjadi racun dan sungai jernih menjadi selokan limbah,” tegas Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup dalam konferensi pers darurat siang ini. “Proses produksi yang tidak sesuai aturan bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan kejahatan ekologis yang merugikan kesehatan publik dan merusak masa depan generasi berikutnya.”

Baca juga Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Penutupan perusahaan ini dilakukan dengan menyegel seluruh unit produksi utama dan memutus akses operasional hingga perusahaan dapat membuktikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. KLH juga menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap direksi perusahaan jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Langkah tegas di Panongan ini menjadi preseden penting bagi industri di kawasan Banten dan sekitarnya. KLH menegaskan akan meningkatkan frekuensi pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pencabutan izin usaha permanen, bagi setiap entitas yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia dan kelestarian alam.

Masyarakat dihimbau untuk terus melaporkan indikasi pencemaran melalui kanal pengaduan resmi KLH. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam dan transparan.

Lingkungan Hidup Bukan Komoditas. Kesehatan Rakyat Bukan Tawar-Menawar.

(Red)

Catatan: Nama perusahaan spesifik sengaja tidak disebutkan dalam draf ini untuk menjaga netralitas hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, namun dapat ditambahkan jika informasi tersebut sudah resmi dirilis oleh otoritas.

Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Kecamatan Cilamaya Kulon Diduga Dikontraktualkan

Karawang,Jurnaltipikor,com – Proyek revitalisasi di SDN Sumurgede 2, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, diduga kuat dikontraktualkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan ketentuan program revitalisasi sekolah.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan fakta di lapangan.

Kepala SDN Sumurgede 2,Kecamatan Cilamaya Kulon Nurjanah, S.Pd, sebelumnya menegaskan bahwa proyek revitalisasi di sekolahnya dilaksanakan secara swakelola, sesuai dengan petunjuk teknis program.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Politik Nasional

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2. Saat itu, sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembongkaran.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja mengaku berasal dari luar daerah, tepatnya dari Bendul, Kabupaten Purwakarta.

Salah satu pekerja yang mengaku sebagai kepala tukang, bernama Firman, menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya bersama pekerja lainnya bukan warga sekitar sekolah dan bekerja atas perintah seorang pemborong.

“Kami bekerja di sini ada 12 orang, semuanya dari Bendul, Purwakarta. Kami diperintah oleh Pak Usman, pemborong dari Pasar Jumat, Purwakarta,” ujar Firman.

Firman juga merinci bahwa mereka mengerjakan seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari pembongkaran hingga pembangunan.

“Kami mengerjakan pembongkaran sampai pembangunan. Total ada rehab 3 lokal, pembangunan 1 lokal baru, dan pembangunan pagar sekolah,” tambahnya.

Baca juga TA-AKAA Menyayangkan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Imbau Penegakan Prosedur Hukum yang Beradab

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2 tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemborong, yang jelas bertentangan dengan aturan program.

Sementara itu, salah satu kepala sekolah di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon yang pernah menerima program revitalisasi menjelaskan bahwa proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2 berasal dari aspirasi anggota DPR, atau yang lebih dikenal dengan istilah Pokok Pikiran (Pokir) DPR.

“Setahu saya, program revitalisasi itu memang dari aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi aturannya jelas, pelaksanaannya harus swakelola oleh sekolah, tidak boleh dikontraktualkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam program revitalisasi, pihak sekolah bertindak sebagai pelaksana kegiatan, melibatkan masyarakat sekitar, dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.

Dengan adanya temuan dan pengakuan pekerja di lapangan, publik kini mempertanyakan transparansi dan kepatuhan aturan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Sumurgede 2.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Baca juga Skandal Rp300 Miliar di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif di BGN

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dinas terkait diminta memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam program revitalisasi sekolah, demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan memastikan program pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut guna memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.”Red”

TA-AKAA Menyayangkan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Imbau Penegakan Prosedur Hukum yang Beradab

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan sikap terkait penangkapan terhadap klien kami, Bapak Roy Suryo Notodiprojo dan Ibu Tifauzia Tyassuma, oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (19/6/2026), sekitar pukul 07.00 WIB.

Melalui siaran pers ini, TA-AKAA ingin menyampaikan beberapa catatan penting demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan beradab:

1. Menghargai Kooperativitas Klien
Kami mencatat bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, kedua klien kami telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Mereka secara rutin memenuhi setiap panggilan penyidik dan konsisten melaksanakan kewajiban lapor (Wajib Lapor/WL). Oleh karena itu, kami memandang bahwa upaya paksa berupa penangkapan terasa kurang proporsional mengingat tidak adanya indikasi penghindaran dari pihak klien.

2. Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Apabila tahap penyidikan telah memasuki fase berikutnya atau berkas dinyatakan lengkap, mekanisme hukum yang lazim dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah adalah melalui penerbitan Surat Panggilan. Penggunaan upaya paksa seperti penangkapan sebaiknya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) ketika memang terdapat risiko penghilangan barang bukti atau kaburnya tersangka, yang dalam kasus ini tidak terlihat urgensi mendesaknya.

3. Harapan Terhadap Independensi Aparat Penegak Hukum
Kami berharap aparat penegak hukum dapat tetap berpegang teguh pada norma dan etika profesi, serta menjaga independensi dari berbagai pengaruh eksternal. Penegakan hukum yang ideal seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang humanis, dialogis, dan sesuai dengan koridor prosedur hukum acara pidana, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

4. Ajakan Solidaritas dan Dukungan Hukum
Sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak hukum klien kami, TA-AKAA mengundang para tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis yang berkenan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB. Kehadiran rekan-rekan diharapkan untuk membantu dalam proses administratif pemberian jaminan bagi permohonan penangguhan penahanan, sebagai bagian dari upaya hukum yang akan kami tempuh selanjutnya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan doa bagi klien kami. TA-AKAA berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum ini secara transparan dan profesional.

Sumber :

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA)

Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non-Litigasi

Bang Kadir Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Satres PPA Polres Karawang dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Banyusari

Karawang,Jurnaltipikor – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Indras & Partners, Kusnandar atau yang akrab disapa Bang Kadir, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Bang Kadir, sejak kasus ini terungkap, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan terhadap korban maupun proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Saya mengawal langsung proses perkara ini sejak awal. Kami mengapresiasi kinerja Satres PPA dan PPO Polres Karawang yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini,”ungkap Bang Kadir Selasa 16 Juni 2026.

Baca juga Camat Luas Menyampaikan Ucapan Selamat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Ia menegaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Apalagi, kondisi korban saat pertama kali diketahui cukup memprihatinkan.

Bang Kadir menjelaskan, korban sempat mengalami pendarahan hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Paru Jatisari. Dari situlah kasus yang selama ini tertutup akhirnya mulai terungkap.

“Korban sempat mengalami pendarahan dan harus dibawa ke rumah sakit. Dari pemeriksaan itulah dugaan tindak pidana ini mulai terbongkar,” katanya.

Selain fokus pada proses hukum, pihak keluarga korban juga berupaya memastikan pemulihan kondisi psikologis dan kesehatan korban.

Baca juga Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Bang Kadir mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Saat ini, dengan arahan dan koordinasi dari Wakil Bupati Karawang H. Maslani, kami juga sudah berkomunikasi dengan P2TP2A Kabupaten Karawang terkait penanganan dan pemulihan kondisi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan selesai dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Bang Kadir berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Karawang maupun daerah lainnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh keluarga, lingkungan, sekolah, maupun pemerintah.

“Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali. Perlu ada upaya pencegahan yang lebih kuat, khususnya di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, berbagai pihak terus memberikan pendampingan kepada korban guna membantu proses pemulihan fisik dan psikologisnya. Red.

 

“DPR, Kereta Api, dan Uang Haram: Bupati Pati Sudewo Didakwa Terjun Bebas Korupsi Rp3,8 Miliar”

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Topeng pelayanan publik kembali retak. Sudewo, Bupati Non-aktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai fantastis, Rp3,8 miliar, dari proyek-proyek strategis Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dakwaan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bagaimana jabatan legislatif disalahgunakan menjadi “mesin ATM” pribadi. Saat rakyat menunggu kereta api yang lebih cepat dan aman, Sudewo justru sibuk menghitung fee haram dari kontraktor yang memenangkan proyek.

Modus Operandi: Jual Pengaruh di Balik Meja DPR

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, JPU Joko Hermawan membongkar skema kotor yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR—yang membidangi infrastruktur transportasi—Sudewo diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan jalan bagi para kontraktor tertentu.

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Total suap tunai yang diterima mencapai Rp1,3 miliar, dengan rincian yang mencengangkan:

  1. Rp450 Juta dari PT Mataram Inti Konstruksi: Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Mataram, Nur Hidayat, terkait proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS). Ironisnya, JPU mengungkapkan bahwa Nur Hidayat mendapatkan fee tersebut meski tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO). Ini adalah definisi klasik dari uang pelicin tanpa kerja nyata.
  2. Rp200 Juta dari PT Indria Putra Persada: Direktur Ferry Septha Indrianto membayar “upeti” ini agar perusahaannya menang dalam proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS 1).
  3. Rp721 Juta dari PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto, direktur perusahaan ini, membayar fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak raksasa Rp143 miliar untuk proyek JGSS 6. Sebuah persentase kecil dari negara, namun besar bagi kantong pribadi koruptor.

Gratifikasi Mewah: Dari Uang Tunai hingga Perbaikan Jalan Pribadi

Tak puas dengan suap tunai, dakwaan kedua mengungkap sisi lain dari keserakahan Sudewo. Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,4 miliar.

Yang paling menyentak publik adalah detail gratifikasi tersebut:

  • Rp2,3 miliar dalam bentuk uang tunai dari Nur Hidayat.
  • Sebuah keris antik senilai Rp15 juta, simbol kekuasaan yang kini menjadi barang bukti kejahatan.
  • Perbaikan jalan pribadi di depan rumahnya di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta. Proyek infrastruktur negara seolah dijadikan tukang aspal gratis untuk kenyamanan pribadi pejabat. Gratifikasi ini diduga berasal dari Dheki Martin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS.

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Tuntutan Hukum: Penjara Menanti

Atas aksi-aksinya, Sudewo dijerat dengan pasal berat:

  • Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan suap.
  • Pasal 12 B UU yang sama untuk dakwaan penerimaan gratifikasi.
  • Alternatif dakwaan menggunakan Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara negara. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi pembangunan infrastruktur, justru menjadi parasit yang memakan anggaran pembangunan tersebut?

Publik menunggu putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Korupsi di sektor strategis seperti perkeretaapian bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa. Sudewo harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ia ambil dari keringat rakyat.(***)

 

REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Era di mana saksi dan korban tindak pidana harus bertaruh nyawa demi kebenaran telah berakhir. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu, Indonesia kini memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Undang-undang ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah game-changer yang memberikan “taring” baru bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjangkau, melindungi, dan memulihkan mereka yang selama ini tersisih oleh sistem.

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa UU ini adalah respons tegas negara terhadap kegagalan masa lalu dalam melindungi pihak-pihak rentan dalam proses peradilan.

“Ini adalah tonggak sejarah. Kita tidak lagi berbicara tentang perlindungan sebatas formalitas. UU ini memperkuat komitmen negara secara konkret. Kami kini memiliki kewenangan, infrastruktur, dan mandat yang jelas untuk memastikan bahwa setiap saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli, dapat menjalani proses peradilan tanpa dihantui rasa takut akan keselamatan jiwa mereka,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Terobosan Historis: Informan Kini Dilindungi, Definisi Ancaman Diperluas

Salah satu poin paling menohok dari UU No. 3/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Informan sebagai subjek yang berhak atas perlindungan. Selama ini, para pemberi informasi kunci sering kali dibiarkan terpapar risiko tinggi tanpa payung hukum yang memadai. Kini, mereka berdiri sejajar dengan saksi dan korban dalam lingkup perlindungan negara.

Selain itu, undang-undang ini meruntuhkan batasan kaku mengenai “ancaman langsung”. Definisi perlindungan diperluas mencakup “situasi khusus”, yang berarti perlindungan tidak hanya diberikan ketika ancaman sudah terjadi, tetapi juga ketika seseorang berada dalam kondisi yang secara objektif membahayakan keselamatannya. Ini adalah langkah preventif yang krusial dalam mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK Menyebar ke Daerah, Rumah Aman dan Relokasi Jadi Prioritas

Untuk memastikan perlindungan tidak hanya terasa di Jakarta, UU ini mandates pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Langkah strategis ini bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara, memangkas birokrasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan darurat.

Kewenangan LPSK juga dipertajam secara signifikan. Lembaga ini kini memiliki otoritas penuh dalam:
1. Pengelolaan Rumah Aman yang lebih standar dan aman.
2. Pelaksanaan Relokasi Terlindung bagi mereka yang ancamannya bersifat permanen.
3. Pembentukan Satuan Tugas Khusus Perlindungan yang dapat berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Baca juga Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

Suara Korban Didengar: Victim Impact Statement dan Dana Abadi

Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan korban. UU No. 3/2026 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Melalui mekanisme ini, korban memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan dampak fisik, psikis, dan materiil yang mereka alami langsung di persidangan. Ini memastikan bahwa vonis hakim tidak lepas dari realita penderitaan korban.

Lebih jauh, undang-undang ini mengamanatkan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan yang berkelanjutan. Korban tidak lagi perlu menunggu lama atau bergantung pada kemauan baik terpidana untuk mendapatkan ganti rugi; negara hadir melalui dana abadi tersebut.

Kolaborasi Global dan Partisipasi Masyarakat: Ekosistem Perlindungan Inklusif

Achmadi menekankan bahwa kekuatan UU ini terletak pada sinergi. “Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, mitra internasional, dan masyarakat sipil,” tegasnya.

UU ini juga membuka ruang bagi partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), membangun ekosistem perlindungan yang inklusif dan berbasis komunitas. Kerja sama internasional pun diperluas untuk menangani kasus-kasus lintas negara yang semakin kompleks.

Langkah Selanjutnya: Implementasi Cepat dan Tegas

Untuk memastikan UU ini tidak menjadi macan kertas, pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga. LPSK berkomitmen untuk bergerak cepat mengoperasionalkan mandat baru ini.

Dengan UU No. 3/2026, pesan negara jelas: Melaporkan kejahatan adalah acte of courage, dan negara wajib menjamin keamanan pelakunya. Keberanian masyarakat untuk bersuara kini dilindungi oleh pagar besi hukum yang kokoh.

Tentang LPSK:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta pihak lain yang terkait, guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka dalam proses peradilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kedaulatan negara bukan sekadar wacana, melainkan otoritas mutlak yang wajib ditegakkan. Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk mengambil tindakan hukum, termasuk membubarkan atau mencabut status badan hukum organisasi yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan sejarah dekolonisasi Indonesia.

Pernyataan tegas ini disampaikan Fahri dalam kapasitasnya sebagai ahli bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Dalih “Penerus Kolonial” Adalah Ancaman Kedaulatan

Fahri menyoroti akar masalah dari sengketa PLK, yaitu klaim organisasi tersebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), entitas era kolonial yang telah resmi dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak 1960. Bagi Fahri, upaya menghidupkan kembali bayang-bayang organisasi kolonial melalui kedok badan hukum baru adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah perjuangan bangsa dan politik hukum dekolonisasi Indonesia.

“Negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan untuk menjalankan kewenangan penertiban. Ini bukan soal administratif belaka, ini soal dimensi ketatanegaraan, politik hukum, dan pelaksanaan kedaulatan,” ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (14/6/2026).

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

Ia menekankan bahwa kewenangan negara untuk mengatur, mengawasi, hingga membatasi badan hukum di yurisdiksi nasional adalah manifestasi dari prinsip negara hukum. Selama tindakan tersebut didasarkan pada hukum yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur, maka itu adalah hak prerogatif negara untuk melindungi integritas bangsanya.

Landasan Hukum Kuat: Dari Perppu 1960 hingga UUD 1945

Dalam keterangannya, Fahri membedah landasan hukum yang digunakan Kemenkum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960 bukan sekadar aturan usang, melainkan instrumen vital yang lahir dari semangat perlindungan kedaulatan nasional pasca-kemerdekaan.

“Norma-norma dalam Perppu 50/1960 harus dibaca dalam kerangka politik hukum masa pembentukannya, yaitu sebagai benteng melawan dominasi asing dan penegakan dekolonisasi,” tegas Fahri.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang memperkuat penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing. Langkah nasionalisasi dan pembubaran organisasi berbau kolonial pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, menurut Fahri, adalah implementasi nyata dari amanat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Baca juga SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Peringatan Keras Bagi Organisasi yang Mengabaikan Sejarah

Melalui kesaksiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Fahri mengirimkan pesan jelas: Indonesia tidak akan mentolerir adanya organisasi yang mencoba meneruskan agenda atau eksistensi entitas kolonial yang telah ditolak oleh bangsa ini.

Kebijakan negara dalam menertibkan PLK dinilai sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk menjaga kemurnian sejarah dan kedaulatan hukum Indonesia. Fahri mengingatkan bahwa keberadaan organisasi asing atau penerusnya di tanah air harus tunduk sepenuhnya pada kendali negara, tanpa ruang bagi klaim-klaim historis yang berpotensi menggerus identitas nasional.

Dengan dalil-dalil konstitusional yang kuat, posisi pemerintah dalam mencabut status badan hukum PLK tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mulia secara substansi ketatanegaraan. Negara hadir bukan untuk menekan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada sisa-sisa kolonialisme yang beroperasi di bawah payung hukum Indonesia modern.

(Redaksi)

EKSEKUSI BERJALAN TEGAS: RUKO SOREANG SAH MILIK PEMENANG LELANG, KUASA HUKUM SANTAI “MARWAH MAHKAMAH” DAN PERINGAT KERAS BAGI OKNUM NON-ADVOKAT

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Marwah hukum akhirnya ditegakkan di Kabupaten Bandung. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 489 m² berikut bangunan (Ruko) di Jalan Raya Soreang-Banjaran No. 459. Eksekusi ini menandai berakhirnya penundaan selama lebih dari satu tahun oleh Termohon Eksekusi, Ibu Artati, terhadap hak sah pemenang lelang, Ibu Santi Fresyanti.

Proses eksekusi ini berjalan tertib, aman, dan didukung penuh oleh aparatur penegak hukum, termasuk Polresta Bandung, Polsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, serta Satpol PP Kabupaten Bandung. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan toleran terhadap pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu atau menghalangi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kronologi Penegakan Hak Atas Tanah

Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 1/Pdt.Eks.Rl/2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026. Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan yang sebelumnya bersertifikat Hak Milik atas nama Artati (SHM No. 387), yang kini telah beralih haknya kepada Santi Fresyanti (NIB: 10.14.00024140.0) melalui mekanisme lelang negara.

Ibu Santi Fresyanti tercatat sebagai pemenang lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Namun, despite kemenangan hukum tersebut, Ibu Santi tidak dapat menikmati asetnya karena hambatan dari pihak Termohon Eksekusi.

“Kami sudah berupaya menempuh jalan musyawarah. Kuasa hukum kami telah tiga kali mendatangi kediaman Ibu Artati di Sayati untuk berdialog baik-baik. Namun, yang kami temui hanyalah perwakilan keluarga (Ibu Deby dan Bapak Rizky) tanpa adanya titik temu. Setelah lebih dari satu tahun menunggu, jalur eksekusi pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan,” ujar Khoirullah, S.H., M.H., Advokat yang mewakili Pemohon Eksekusi.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Peringatan Keras: Eksekusi Bukan Arena “Premanisme Hukum”

Dalam kesempatan tersebut, Khoirullah, S.H., M.H., juga menyampaikan kritik tajam dan evaluasi penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat. Ia menyoroti fenomena munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai “kuasa” dari Termohon Eksekusi namun bukan merupakan Advokat terdaftar.

“Eksekusi adalah tindakan litigasi dalam ranah Hukum Acara Perdata. Yang berhak beracara dan mendampingi pihak di pengadilan hanyalah Advokat sesuai amanat Undang-Undang,” tegas Khoirullah.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pihak non-advokat (seperti LSM, Ormas, atau komunitas masyarakat) yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum privat dalam proses pengadilan adalah pelanggaran serius. Hal ini bertentangan dengan beberapa regulasi kunci:

1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hanya Advokat yang berhak beracara di pengadilan. Praktik advokat ilegal dapat dipidana.
2. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP): Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 102 membatasi pendampingan hukum secara formal oleh penasihat hukum/advokat.
3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Pasal 59 ayat (2) huruf e secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum atau bertindak seolah-olah sebagai aparat/penegak hukum.

“Kepada mitra aparatur penegak hukum, saya sampaikan masukan evaluatif: Mari kita tertibkan pihak-pihak yang ‘mengatasnamakan’ diri sebagai kuasa tetapi tidak memiliki legitimasi profesi advokat. Jangan biarkan marwah pengadilan dikotori oleh intervensi oknum non-hukum yang justru menghambat jalannya keadilan,” tambah Khoirullah.

Apresiasi Kepada Aparat Penegak Hukum

Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada:

  1. Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Jajaran Kepaniteraan/Jurusita atas ketegasan dalam menjalankan eksekusi.
  2. Polresta Bandung, Kapolsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, dan Satpol PP Kab. Bandung atas pengamanan kondusif.
  3. Pemerintah Desa Soreang dan jajaran terkait atas fasilitasi lapangan.

Dengan diserahkannya kunci Ruko dan penguasaan fisik objek eksekusi kepada Ibu Santi Fresyanti, maka kasus ini menutup babak panjang sengketa kepemilikan. Pesan jelas telah disampaikan: Putusan Pengadilan adalah final, dan eksekusi adalah wujud nyata kedaulatan hukum di Indonesia.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari sengketa harta kekayaan yang berujung pada lelang negara. KPKNL Bandung telah menjual aset milik debitur (Artati) untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Pemenang lelang, Santi Fresyanti, mengalami kesulitan menguasai objek karena resistensi dari pihak terdahulu, sehingga memerlukan intervensi eksekusi pengadilan negeri.

“Niat Jahat Terbukti, Perintah ‘Go Ahead’ Langgar Hukum: JPU Tegas Nadiem Makarim Pelaku Korupsi Sistematis Rugikan Negara Triliunan Rupiah”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga telah mengeksekusi niat tersebut melalui serangkaian perbuatan melawan hukum yang sistematis. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam dalilnya, JPU menyoroti bagaimana Nadiem, selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara nyata menabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan instruksi langsung yang bersifat imperatif.

Instruksi Langsung dan Abai pada Prosedur

JPU mengungkap fakta persidangan di mana Nadiem memberikan perintah eksplisit kepada Hamid Muhammad dengan kalimat “Go ahead with Chromebook”. Selain itu, Nadiem juga memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui perantara Jurist Tan, dengan menegaskan bahwa isu Chromebook “tidak perlu diperdebatkan lagi” karena merupakan perintah final dari Menteri.

Bahkan, setelah dilantik, Nadiem diduga secara langsung menginstruksikan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bahwa program digitalisasi pendidikan wajib menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkat CDM. Fakta bahwa Nadiem tidak membantah hal ini selama pemeriksaan di persidangan, menurut JPU, menunjukkan hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat dan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini merupakan perwujudan asas actus non facit reum nisi mens sit rea; suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat, demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas JPU Roy Riady di depan majelis hakim.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Dampak Ganda: Kerugian Negara dan Kemunduran Pendidikan

Tindakan tersebut dinilai JPU sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dilakukan melalui strategi penipuan (fraud). Dampaknya bersifat ganda: pertama, merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar; kedua, menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia akibat pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan dan prinsip efisiensi.

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta senilai USD 44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Aliran Dana dan Konflik Kepentingan dengan Google

JPU juga menyoroti aliran dana ilegal yang masuk ke kantong Nadiem. Terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai USD 786,99 juta.

Hal ini berkorelasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. JPU menekankan bahwa kepentingan Nadiem dengan Google tidak pernah terputus, memperkuat motif memperkaya diri dalam skema korupsi ini.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

Tuntutan Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Sidang dilanjutkan untuk menunggu putusan pengadilan atas dakwaan yang dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

(Red)