JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan sikap terkait penangkapan terhadap klien kami, Bapak Roy Suryo Notodiprojo dan Ibu Tifauzia Tyassuma, oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (19/6/2026), sekitar pukul 07.00 WIB.
Melalui siaran pers ini, TA-AKAA ingin menyampaikan beberapa catatan penting demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan beradab:
1. Menghargai Kooperativitas Klien
Kami mencatat bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, kedua klien kami telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Mereka secara rutin memenuhi setiap panggilan penyidik dan konsisten melaksanakan kewajiban lapor (Wajib Lapor/WL). Oleh karena itu, kami memandang bahwa upaya paksa berupa penangkapan terasa kurang proporsional mengingat tidak adanya indikasi penghindaran dari pihak klien.
2. Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Apabila tahap penyidikan telah memasuki fase berikutnya atau berkas dinyatakan lengkap, mekanisme hukum yang lazim dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah adalah melalui penerbitan Surat Panggilan. Penggunaan upaya paksa seperti penangkapan sebaiknya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) ketika memang terdapat risiko penghilangan barang bukti atau kaburnya tersangka, yang dalam kasus ini tidak terlihat urgensi mendesaknya.
3. Harapan Terhadap Independensi Aparat Penegak Hukum
Kami berharap aparat penegak hukum dapat tetap berpegang teguh pada norma dan etika profesi, serta menjaga independensi dari berbagai pengaruh eksternal. Penegakan hukum yang ideal seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang humanis, dialogis, dan sesuai dengan koridor prosedur hukum acara pidana, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
4. Ajakan Solidaritas dan Dukungan Hukum
Sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak hukum klien kami, TA-AKAA mengundang para tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis yang berkenan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB. Kehadiran rekan-rekan diharapkan untuk membantu dalam proses administratif pemberian jaminan bagi permohonan penangguhan penahanan, sebagai bagian dari upaya hukum yang akan kami tempuh selanjutnya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan doa bagi klien kami. TA-AKAA berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum ini secara transparan dan profesional.
Sumber :
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA)
Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non-Litigasi



