JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dugaan korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, semakin mengerucut pada skandal pengadaan barang fiktif senilai ratusan miliar rupiah. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara tegas mengungkapkan adanya kontrak pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari yang tidak pernah terwujud secara fisik, meski anggarannya telah mengalir deras.
Pengungkapan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Kontrak Raksasa Sebelum Jabatan Dimulai
Krisna Murti menyoroti anomali waktu dalam kontrak tersebut. Ia menyatakan bahwa kontrak pengadaan dengan pihak ketiga (outsourcing) untuk instalasi CCTV dan alat sidik jari sudah ada sebelum Sony Sonjaya resmi bergabung dengan BGN. Nilai kontrak tersebut fantastis, mencapai lebih dari Rp300 miliar.
“Sistem dirancang agar setiap penerima manfaat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan asumsi lima unit CCTV per SPPG, total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta perangkat sidik jari,” jelas Krisna.
Namun, realitas di lapangan bertolak belakang dengan dokumen kontrak. Ketika masa kontrak mendekati akhir pada 19 Februari 2026, Sony Sonjaya meminta klarifikasi dan bukti fisik pemasangan di salah satu sekolah. Hasilnya nihil. Vendor tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan.
“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang. Ini adalah total loss atau kerugian total yang diduga fiktif,” tegas Krisna.
Lima Tersangka, Satu Jaringan Korupsi?
- Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, yakni:
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN) - Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
- Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Meski statusnya sebagai tersangka, Sony Sonjaya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media setelah keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia justru melempar bola panas dengan mengindikasikan bahwa kerugian negara mungkin jauh lebih besar dari yang terungkap, mengingat infrastruktur teknologi senilai Rp300 miliar tersebut hanyalah “hantu” di atas kertas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya untuk program yang menyentuh hajat hidup orang banyak seperti gizi anak bangsa. Publik kini menunggu kejelasan: apakah alat-alat canggih itu benar-benar tidak pernah ada, atau hanya dialihkan ke kantong oknum tertentu?
(Tim Redaksi)




