Penertiban Trayek 02 dan 09 di Terminal Cicurug Sempat Memanas, Kadishub Sukabumi “Izin Trayek Ada Di Provinsi, Kami Tidak Bisa Memutuskan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polemik penertiban operasional angkutan kota (angkot) trayek 02 Bogor-Cicurug dan trayek 09 Cicurug-Cibadak di kawasan Terminal Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski sempat memicu ketegangan di lapangan, kedua belah pihak sepakat menahan diri sambil menunggu keputusan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Kesepakatan sementara tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rabu (05/08/2026). Fokus utama pertemuan adalah menjaga kondusivitas agar tidak terjadi gesekan antarsopir yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP., menyampaikan kepada awak media jurnaltipikor.com, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai batas operasional kedua trayek. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun mengubah izin trayek karena seluruh perizinan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk sekarang memang belum ada keputusan. Yang paling penting saat ini adalah kondisi di lapangan tetap kondusif. Kami tidak bisa memutuskan karena kewenangan izin trayek ada di provinsi,” ujar Latif.

Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Gelar Proyek Optimalisasi Jaringan di Desa Sundawenang Parungkuda

Sebagai langkah sementara, Dishub bersama pengurus jalur menyepakati operasional kembali seperti sebelum munculnya surat penertiban dari provinsi. Dalam kesepakatan itu, trayek 09 sementara diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan Pasar Cicurug dan Stasiun, sedangkan trayek 02 tetap beroperasi sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama.

Latif meminta seluruh pengurus jalur segera menyosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada para sopir agar tidak terjadi benturan di lapangan.

“Saya minta percayakan penyelesaian kepada pengurus jalur. Jangan sampai ada gesekan di bawah. Yang kita utamakan adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan angkutan dan para sopir juga bisa bekerja dengan aman,” katanya.

Baca juga GERGAJI YANG MENGIRIS WIBAWA KOTA, Ketika Pohon Lebih Mudah Tumbang daripada Menegakkan Hukum

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan dalam kesepakatan sementara tersebut adalah adanya keluhan masyarakat, khususnya penumpang dari arah Bogor yang selama ini terbiasa turun di kawasan Pasar Cicurug.

“Kita juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ada penumpang yang keberatan jika harus turun di lokasi lain karena harus mengeluarkan ongkos tambahan. Semua itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) Organda, Ari Purnama, menegaskan pihaknya mendukung penyelesaian melalui jalur aturan, bukan melalui aksi di lapangan.

“Saya tidak ingin ada baku hantam. Yang harus dikedepankan adalah aturan, bukan benturan fisik. Kalau aturan ditegakkan, persoalan ini sebenarnya bisa selesai,” ujarnya.

Menurut Ari, berdasarkan Surat Keputusan (SK) trayek yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trayek 02 memiliki lintasan hingga Terminal Cicurug. Sementara berdasarkan SK Bupati Sukabumi Tahun 2017, lokasi Terminal Cicurug telah bergeser ke wilayah Benda.

Ia menilai selama ini justru terjadi pelanggaran lintasan karena angkot trayek 02 masih melayani penumpang hingga kawasan Pertigaan Cidahu atau sekitar SPBU Cidahu, yang menurutnya merupakan wilayah operasional trayek 09.

“Persoalannya bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi aturan harus ditegakkan. Kalau dibiarkan terus, potensi konflik akan semakin besar,” tegasnya.

Ari juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan Gubernur Jawa Barat, segera turun tangan memberikan keputusan yang tegas agar polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak terus berlarut.

Meski situasi saat ini mulai kondusif, kedua belah pihak sama-sama berharap keputusan resmi segera diterbitkan. Kepastian hukum dinilai menjadi solusi utama agar tidak lagi terjadi tumpang tindih trayek maupun perselisihan antarpengemudi, sehingga pelayanan angkutan umum kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *