JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga telah mengeksekusi niat tersebut melalui serangkaian perbuatan melawan hukum yang sistematis. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dalam dalilnya, JPU menyoroti bagaimana Nadiem, selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara nyata menabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan instruksi langsung yang bersifat imperatif.
Instruksi Langsung dan Abai pada Prosedur
JPU mengungkap fakta persidangan di mana Nadiem memberikan perintah eksplisit kepada Hamid Muhammad dengan kalimat “Go ahead with Chromebook”. Selain itu, Nadiem juga memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui perantara Jurist Tan, dengan menegaskan bahwa isu Chromebook “tidak perlu diperdebatkan lagi” karena merupakan perintah final dari Menteri.
Bahkan, setelah dilantik, Nadiem diduga secara langsung menginstruksikan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bahwa program digitalisasi pendidikan wajib menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkat CDM. Fakta bahwa Nadiem tidak membantah hal ini selama pemeriksaan di persidangan, menurut JPU, menunjukkan hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
“Hal ini merupakan perwujudan asas actus non facit reum nisi mens sit rea; suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat, demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas JPU Roy Riady di depan majelis hakim.
Dampak Ganda: Kerugian Negara dan Kemunduran Pendidikan
Tindakan tersebut dinilai JPU sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dilakukan melalui strategi penipuan (fraud). Dampaknya bersifat ganda: pertama, merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar; kedua, menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia akibat pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan dan prinsip efisiensi.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta senilai USD 44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Aliran Dana dan Konflik Kepentingan dengan Google
JPU juga menyoroti aliran dana ilegal yang masuk ke kantong Nadiem. Terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai USD 786,99 juta.
Hal ini berkorelasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. JPU menekankan bahwa kepentingan Nadiem dengan Google tidak pernah terputus, memperkuat motif memperkaya diri dalam skema korupsi ini.
Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?
Tuntutan Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang dilanjutkan untuk menunggu putusan pengadilan atas dakwaan yang dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
(Red)




