JEJAK KORUPSI LSMC KIAN TERKUNGKAP: Usai Eks-Pj Gubernur, Kejati NTB Panggil Mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Maladi Terkait Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Lombok Sumbawa MotorCross (LSMC) terus menerjang lingkaran kekuasaan di Nusa Tenggara Barat. Setelah sebelumnya menyasar mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memanggil sosok kunci lainnya: Jamaluddin Maladi, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Jamaluddin, yang juga dikenal sebagai mantan Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, diperiksa dalam kapasitas saksi terkait temuan mencengangkan berupa kerugian negara senilai Rp2,6 miliar. Angka ini muncul dari total anggaran kegiatan yang membengkak hingga Rp24 miliar, sebuah nominal yang seharusnya mampu melahirkan event berkelas dunia, namun justru berakhir dengan jejak finansial yang bermasalah.

Langkah Kejati NTB ini menegaskan bahwa tidak ada “zona aman” bagi para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik. Fakta bahwa mantan orang nomor satu di pemerintahan provinsi hingga kepala dinas teknis kini bergantian menghadap meja pemeriksa, menjadi sinyal keras bahwa institusi penegak hukum sedang serius mengupas tuntas skandal ini.

Baca juga “Uang Damai” Rp125 Juta untuk Bupati Pati: Saksi Kunci Bongkar Modus Operandi Suap Proyek KA Solo-Semarang di Sidang Tipikor

Publik bertanya, bagaimana bisa kegiatan dengan anggaran fantastis Rp24 miliar justru meninggalkan lubang keuangan sebesar Rp2,6 miliar? Apakah kemewahan event balap motor tersebut dibangun di atas punggung uang rakyat yang dikorupsi?

Jamaluddin Maladi, dengan latar belakangnya yang lekat dengan manajemen event internasional di Sirkuit Mandalika, kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam eksekusi LSMC. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat membuka tabir transparansi: siapa saja yang sebenarnya memegang kendali atas kucuran dana tersebut, dan ke mana hilangnya miliaran rupiah milik negara itu?

Masyarakat NTB menunggu dengan cemas. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Jika Rp2,6 miliar bisa “hilang” dalam satu event, berapa banyak lagi lubang serupa yang tersembunyi di pos-pos anggaran lainnya?

Baca juga Piala Dunia 2026 Memanas di Babak 16 Besar: Norwegia Ciptakan Kejutan, Inggris Unggul Atas Meksiko

Kejati NTB dituntut untuk tidak berhenti pada permukaan. Penyelidikan harus menembus hingga ke akar-akar birokrasi yang mungkin selama ini berlindung di balik nama-nama besar dan prestise event internasional. Rakyat berhak tahu: apakah LSMC benar-benar ajang promosi pariwisata, atau sekadar kedok untuk mengeruk kekayaan negara?

Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan fakta terkini mengenai pemeriksaan saksi oleh Kejati NTB. Proses hukum masih berjalan, dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

“Uang Damai” Rp125 Juta untuk Bupati Pati: Saksi Kunci Bongkar Modus Operandi Suap Proyek KA Solo-Semarang di Sidang Tipikor

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Dinding kesenyapan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pecah pada Senin, saat Ferry Septha Indrianto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, secara terbuka mengakui penyerahan uang suap senilai Rp125 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewa, melalui perantara dalam skema kotor yang melilit proyek strategis nasional Jalur Ganda Kereta Api (JGSS) Solo-Semarang.

Pengakuan Ferry bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan bongkahan fakta yang menelanjangi praktik “pungli berkedok dukungan politik”. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edwin Pudyono, Ferry menegaskan bahwa uang sebesar itu diambil langsung dari keuntungan proyek senilai Rp22 miliar yang dimenangkan oleh perusahaannya.

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa,” ujar Ferry dengan nada tegas, membantah setiap upaya pembelaan terdakwa.

Baca juga Piala Dunia 2026 Memanas di Babak 16 Besar: Norwegia Ciptakan Kejutan, Inggris Unggul Atas Meksiko

Dalih Pembebasan Lahan, Realitas Suap

Narasi yang dibangun Ferry mengungkap betapa mudahnya oknum pejabat memanipulasi wewenang. Penyerahan uang itu bermula dari instruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, yang meminta Ferry bertemu dengan “orang kepercayaan” Sudewa.

Ferry mengaku saat itu terjebak dalam ilusi bahwa uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atau dukungan politik Sudewa—yang kala itu masih menjabat Anggota Komisi V DPR RI dapil Solo—untuk mempermudah pembebasan lahan. “Saya pikir Pak Sudewa… tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” kilah Ferry, meski ia mengakui tidak pernah bertatap muka langsung dengan Sudewa.

Namun, dalih ketidaktahuan ini kian runtuh ketika fakta menunjukkan aliran dana tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari gratifikasi sistemik. Nur Widayat, sang perantara, menjadi jembatan transaksi yang memastikan uang rakyat dalam proyek infrastruktur berubah menjadi aset pribadi oknum pejabat.

Baca juga Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar, Bupati Iskandar: Belum Ada Korban Jiwa, Api Mulai Terkendali

Jejak Kotor Rp3,8 Miliar dan Kericuhan Sidang

Kesaksian Ferry semakin memperkuat dakwaan jaksa terhadap Sudewa yang diduga menerima suap dan gratifikasi total mencapai Rp3,8 miliar dari berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tak berhenti di situ, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk periode 2025-2026.

Sidang ini sendiri telah diwarnai ketegangan tinggi. Setelah Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewa pada 28 Juni 2026 dan memerintahkan pemeriksaan saksi dilanjutkan, kericuhan meledak di luar ruang sidang. Massa pendukung Sudewa mengamuk, memaksa kepolisian melakukan evakuasi selama satu setengah jam.

Kini, dengan pengakuan eksplisit dari seorang ketua kamar dagang daerah, publik menunggu apakah hakim akan menjatuhkan vonis yang setimpal bagi para aktor di balik tirai proyek JGSS ini. Apakah ini hanya puncak gunung es dari korupsi infrastruktur di Jawa Tengah? Waktu yang akan menjawab.

(Red)

Tegas Batasi Ruang Gerak Pansus, Bupati Gowa Sitti Husniah: Fokus Urus Rakyat, Tolak Keras Angket Masuk Ranah Privat

GOWA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah panasnya sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengambil sikap tegas. Ia menegaskan bahwa proses politik di parlemen tidak akan sedikitpun mengganggu fokusnya dalam melayani masyarakat. Lebih jauh, ia memberikan peringatan keras agar pembahasan angket tidak melenceng menjadi alat untuk menyerang privasi pribadi.

“Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Namun, saya sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus saya selesaikan demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ujar Sitti Husniah di Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu.

Bagi Sitti Husniah, hak angket adalah mekanisme demokrasi yang sah, dan ia siap memenuhi panggilan jika diminta memberikan keterangan terkait kebijakan publik. Namun, garis merah telah ia tetapkan: pengawasan harus tetap pada koridor kebijakan pemerintahan, bukan menjurus ke urusan pribadi yang tidak relevan dengan tata kelola daerah.

“Saya sangat menghargai tugas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tapi, saya menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” tandasnya dengan nada serius.

Baca juga Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar, Bupati Iskandar: Belum Ada Korban Jiwa, Api Mulai Terkendali

Sikap tegas ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Sitti Husniah telah melaporkan dua saksi sidang Pansus berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga kuat terkait pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu selama persidangan berlangsung. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privasi dan integritas jabatannya.

“Hak atas privasi setiap individu harus dihormati. Tidak semestinya hal-hal pribadi menjadi materi pembahasan apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Husniah ini juga menyatakan kesiapan penuh menghadapi segala konsekuensi hukum yang muncul dari polemik angket tersebut. Baginya, transparansi dalam pengelolaan daerah adalah prioritas, namun hal itu tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk mengobrak-abrik kehidupan pribadi pejabat publik.

Dengan sikap ini, Sitti Husniah mengirimkan pesan jelas kepada DPRD Gowa: jalankan fungsi pengawasan dengan profesional, jangan jadikan angket sebagai panggung untuk drama pribadi yang merugikan pelayanan publik.

(Red)

Darah Lima Nyawa Tak Terbayar 20 Tahun: Hakim Hancurkan Argumen Terdakwa Pembantai Keluarga Indramayu dengan Vonis Seumur Hidup

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR– Keadilan akhirnya berbicara dengan lantang di tengah duka yang masih menganga. Pengadilan Negeri Indramayu hari ini (3/7) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa lima anggota satu keluarga. Putusan ini bukan sekadar angka hukuman, melainkan tamparan keras bagi siapa pun yang berniat mengubah nyawa manusia menjadi komoditas harta benda.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wimmy D. Simarmata secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta pidana 20 tahun. Bagi majelis hakim, kejahatan yang dilakukan Priyo bukanlah tindak pidana biasa, melainkan extraordinary crime—kejahatan luar biasa yang mencabik-cabik nilai kemanusiaan hingga ke akarnya.

Baca juga  “Penjaga Pintu Negara” Dijual seharga Rp78,81 Miliar: Tiga Eks-Petinggi Bea Cukai Didakwa Buka Jalan Impor Barang Tiruan

Rencana Dingin, Eksekusi Biadab

Narasi persidangan mengungkapkan betapa dinginnya kalkulasi Priyo. Sejak 24 Agustus 2025, ia bersama rekannya, Ririn Rifanto, telah menyusun skenario kematian. Lima hari sebelum eksekusi, waktu tidak digunakan untuk berbuat baik, melainkan untuk memodifikasi palu menjadi alat pembunuh, mematangkan strategi pendekatan, dan menentukan momen paling tepat untuk menghabisi korban.

Yang paling mengerikan adalah detail eksekusi yang diungkap hakim. Priyo tidak hanya menyerahkan palu kepada Ririn untuk menghantam kepala Budi Awaludin (45), tetapi juga secara aktif terlibat dalam pembunuhan terhadap korban yang paling tak berdaya: seorang bayi berusia delapan bulan. Bayi itu dibawa ke kamar mandi dan ditenggelamkan dalam bak air hingga tewas. Kekejaman ini, ditambah dengan pembunuhan terhadap Sahroni, Euis Dwitasari, dan anak berusia 7 tahun (RK), menunjukkan hilangnya empati total dari diri terdakwa.

“Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa,” tegas Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan.

Baca juga Amplop Bupati Kuansing Jadi ‘Bahan Bakar’ Baru Penyidikan KPK: Menhut Raja Juli Antoni Akui Terima Uang, Klaim Sudah Dikembalikan Lewat Kapolda

Harta Buta, Hati Membatu

Motif di balik darah yang tumpah ternyata dangkal: penguasaan harta benda. Kerja sama erat antara Priyo dan Ririn berlanjut bahkan setelah kelima jenazah ditemukan. Mereka mengubur korban dalam satu liang lahat dan berupaya menghilangkan barang bukti, seolah-olah nyawa lima manusia bisa dikubur bersama rahasia mereka.

Namun, hukum tidak tertipu. Majelis hakim menilai perbuatan Priyo telah menyisakan duka mendalam yang tak terukur bagi keluarga korban dan menimbulkan trauma psikologis berat di masyarakat. “Perbuatan terdakwa termasuk kategori kejahatan paling serius dan sangat tercela,” tambah Wimmy.

Dengan dasar Pasal 459 KUHP baru juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, vonis seumur hidup menjadi simbol bahwa negara tidak akan mentolerir kekerasan sistematis terhadap keluarga, apalagi yang melibatkan anak-anak.

Sementara nasib rekan konspiratornya, Ririn Rifanto, masih menunggu keputusan pada sidang 8 Juli mendatang, Priyo Bagus Setiawan kini harus menghadapi sisa hidupnya di balik jeruji besi. Sebuah pengingat pahit: ambisi buta terhadap harta mungkin bisa dibeli, tetapi harga sebuah nyawa tak pernah bisa ditawar.

(Red)

 “Penjaga Pintu Negara” Dijual seharga Rp78,81 Miliar: Tiga Eks-Petinggi Bea Cukai Didakwa Buka Jalan Impor Barang Tiruan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi terbesar dalam penegakan hukum terjadi ketika “penjaga pintu negara” justru menjadi pihak yang membukanya lebar-lebar bagi penyelundupan. Tiga mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi fantastis senilai total Rp78,81 miliar.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Ketiganya dituduh mengorbankan integritas kepabeanan demi memuluskan impor barang tiruan milik perusahaan Blueray Cargo pada periode 2025–2026.

Tiga terdakwa tersebut bukan sekadar pegawai biasa, melainkan otak-otak intelijen dan penindakan di tubuh Bea Cukai:
1. Rizal, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
2. Sisprian Subiaksono, Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
3. Orlando Hamonangan, Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Baca juga Amplop Bupati Kuansing Jadi ‘Bahan Bakar’ Baru Penyidikan KPK: Menhut Raja Juli Antoni Akui Terima Uang, Klaim Sudah Dikembalikan Lewat Kapolda

Transaksi Kotor di Balik Meja Intelijen

Dalam dakwaannya, JPU Takdir Suhan menggambarkan skema korupsi yang sistematis dan terstruktur. Para mantan pejabat ini tidak hanya diam, tetapi aktif “mengupayakan” agar barang-barang impor bermasalah milik Blueray Cargo lolos dari pengawasan ketat dengan lebih cepat.

“Mereka melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah atau janji dan gratifikasi,” tegas Takdir saat membacakan surat dakwaan.

Uang haram mengalir deras dari pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi, Andri. Imbalannya? Kelancaran birokrasi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional.

Baca juga Wujudkan Desa Aktif dan Sehat, Pemerintah Desa Muara Sahung Resmikan Pembangunan Lapangan Bola Voli Berstandar Modern

Pembagian Kue Korupsi: Dari Dolar Singapura hingga Hiburan Mewah

Nilai suap yang diterima mencapai angka yang mencengangkan. Total suap tunai dan non-tunai mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD), ditambah Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.

Pembagian “jatah” korupsi pun terungkap secara rinci:

  • Rizal diduga mengantongi bagian terbesar, yakni Rp14 miliar (dalam SGD).
  • Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar (dalam SGD).
  • Orlando Hamonangan mendapat Rp4,05 miliar (dalam SGD) serta fasilitas mewah senilai Rp1,52 miliar.

Selain suap langsung, ketiganya juga terseret dalam jeratan gratifikasi senilai total Rp15,22 miliar. Gratifikasi ini datang dalam berbagai bentuk mata uang asing dan tunai, termasuk:

  • Uang tunai sebesar Rp7,52 miliar.
  • 314.755 SGD (setara Rp4,38 miliar).
  • 182.800 USD (setara Rp3,28 miliar).
  • Serta sejumlah kecil dalam Dolar Hong Kong dan Ringgit Malaysia.

Pelanggaran Berat Undang-Undang

Atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan publik dan merusak tatanan kepabeanan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

Selain itu, dakwaan juga menyertakan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai. Bagaimana bisa para pemimpin unit intelijen dan penindakan—yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan selundupan—justru menjadi komplotan utama dalam meloloskan barang tiruan? Publik kini menunggu ketegasan pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang setimpal dengan besarnya kerugian negara dan rusaknya reputasi instansi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan dalam waktu dekat.

((Red)

Akhiri Era “Balas Dendam”: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan KUHP Baru Ubah Total Paradigma Hukum Pidana Indonesia

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Sistem peradilan pidana Indonesia resmi meninggalkan warisan kolonial yang berorientasi pada pembalasan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru beserta penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah revolusi paradigma yang mengedepankan pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan hak korban.

Pernyataan tegas ini disampaikan Otto saat menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis. Ia menekankan bahwa era hukum yang hanya fokus pada penghukuman atau keadilan retributif telah berakhir.

“Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu,” ujar Otto.

Tiga Pilar Transformasi Hukum

Menurut Otto, transformasi sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga prinsip utama yang menjadi pilar keberlanjutan keadilan di Indonesia:

  1. Pencegahan Berbasis Korektif: Hukum tidak lagi hanya menunggu kejahatan terjadi, tetapi aktif mencegah masyarakat melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif dan edukatif.
  2. Rehabilitasi Pelaku: Negara mendorong pemulihan bagi pelaku kejahatan sekaligus mempersiapkan masyarakat untuk menerima kembali mereka pasca-menjalani pidana. Ini adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai residivisme dan stigma sosial.
  3. Pemulihan Hak Korban (Keadilan Restoratif): Fokus utama bergeser dari menghukum pelaku semata menjadi memulihkan kerugian korban.

Baca juga BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Otto memberikan contoh nyata dalam kasus pencurian. Dalam paradigma lama, penjaraan pelaku sering kali tidak memberikan manfaat langsung bagi korban yang kehilangan harta bendanya. Namun, under undang-undang baru, mekanisme perdamaian dan ganti rugi didahulukan agar hak korban benar-benar dipulihkan.

“Sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan. Kami mengutamakan perdamaian dan ganti rugi agar hak korban dapat dipulihkan,” jelasnya.

Sosialisasi Massal Sebagai Kunci Sukses

Perubahan mendasar ini menuntut pemahaman yang sama dari seluruh elemen bangsa. Otto menilai seminar-seminar seperti di Universitas Jambi merupakan bagian kritis dari edukasi massal. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga wajib diserap oleh aparat penegak hukum, jaksa, polisi, hingga para advokat.

“Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Otto.

Dengan diterapkannya KUHP Nasional ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum yang manusiawi, efektif, dan berkeadilan, sekaligus mengubur sisa-sisa mentalitas hukum kolonial yang telah usang.

(Red)

BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Langkah hukum yang ditempuh Bank BJB dengan melaporkan wartawan senior Tatang Suherman ke kepolisian menuai sorotan. Pemimpin Umum Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menilai pelaporan tersebut berpotensi salah sasaran dan dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers apabila tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang tepat.

Menurut A. Tarmizi, berdasarkan informasi yang berkembang, Tatang Suherman tidak pernah memuat atau mempublikasikan berita terkait isu “KDM jual dedet sapi Rp1 miliar untuk Persib” melalui media yang dikelolanya, baik di portal berita Terasjabar.id maupun melalui media sosial resmi media tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan tidak pernah menayangkan berita tersebut di media yang dikelolanya, lalu apa dasar menempatkan Tatang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab? Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang jelas,” tegas A. Tarmizi. Kepada awak media, Rabu (24/6)

Baca juga Eks Wamenaker Immanuel Gerungan Digelandang ke Sukamiskin, KPK Eksekusi 11 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Lebih lanjut, A. Tarmizi menjelaskan bahwa informasi yang dipersoalkan diketahui berasal dari pesan WhatsApp yang diterima dari narasumber dan kemudian diteruskan tanpa adanya perubahan isi, penambahan narasi, maupun manipulasi informasi.

Dalam perspektif hukum, kata dia, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pembuat informasi, penyebar utama kepada publik, dan pihak yang hanya menerima atau meneruskan informasi yang berasal dari pihak lain.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk mencari kambing hitam. Jika ada informasi yang dianggap merugikan, maka yang harus dicari terlebih dahulu adalah sumber utama dan pihak yang pertama kali menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik,” ujarnya.

Baca juga Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

A. Tarmizi juga mengingatkan bahwa Tatang Suherman merupakan wartawan senior yang memiliki kompetensi pers dan terdaftar dalam ekosistem pers nasional. Oleh karena itu, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bank BJB adalah lembaga besar yang selama ini dikenal menjunjung tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, langkah yang lebih elegan dan sesuai koridor hukum adalah menempuh hak jawab, hak koreksi, atau meminta penilaian Dewan Pers apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau bukan dapat menimbulkan persepsi adanya upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kritik, informasi, dan pemberitaan tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan pada koridor hukumnya masing-masing,” tambahnya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

A. Tarmizi meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani laporan tersebut. Ia juga mendorong agar Dewan Pers dilibatkan untuk memberikan penilaian apabila terdapat aspek jurnalistik dalam perkara dimaksud.

“Jangan sampai yang tidak menulis berita, tidak mempublikasikan berita, dan bukan sumber utama informasi justru dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi hukum. Hukum harus menegakkan keadilan, bukan sekadar mencari target,” pungkasnya.

(Her)

Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Integritas peradilan kembali ternoda. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW. Vonis ini menjadi pukulan telak bagi institusi kehakiman, mengingat SW terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan uang titipan lelang senilai Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun perusahaan milik sendiri.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Hamdi pada Rabu (24/6/2026) ini menegaskan bahwa jabatan hakim bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang jika dikhianati akan berujung pada pemecatan memalukan.

Dari Meja Pengadilan ke Rekening Pribadi

Kasus ini bermula dari skandal manipulasi lelang saat SW masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada 2022. Seharusnya, uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta yang diterima dari pihak berperkara digunakan untuk melunasi pembayaran objek lelang berupa rumah melalui mekanisme bank yang sah.

Namun, alih-alih menyetorkannya ke negara, SW justru mengkonsinyasikan uang tersebut ke rekening pribadinya. Dalam pengakuannya di hadapan sidang, SW dengan dingin mengakui bahwa uang rakyat itu ia gunakan untuk membangun CV (perusahaan) miliknya, membayar kredit rumah pribadi, serta menutupi berbagai kegiatan di kantor.

“SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor,” ungkap Hamdi, menyoroti betapa dangkalnya rasa bersalah terdakwa yang lebih mementingkan aset pribadi daripada sumpah jabatannya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

Rekam Jejak Kelam: Bukan Sekali Mengkhianati Sumpah

Vonis PTDH ini bukanlah kejutan bagi mereka yang mengikuti rekam jejak SW. Hakim yang kini menderita stroke ini memiliki sejarah panjang pelanggaran etik yang sistematis:

1. Pemalsuan Dokumen (2020): SW dilaporkan menerbitkan penetapan ganda dengan nomor register yang sama namun untuk pihak yang berbeda, sebuah praktik ilegal yang merusak administrasi pengadilan.
2. Penguasaan Harta Waris Ilegal: Ia pernah dilaporkan menguasai harta warisan tanpa prosedur hukum yang benar.
3. Praktik Calo Kasus: Saat menjabat di PN Baturaja dan PN Kudus, SW kerap menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, membuka pintu lebar bagi suap.
4. Pengakuan Suap Masa Lalu: Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA mencatat SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, meski ia berdalih “lupa” jumlah sisanya.

Meski pada 2023 ia sempat dijatuhi sanksi ringan berupa “hakim nonpalu” selama 6 bulan, mutasinya ke PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Yustisial justru menjadi celah baginya untuk terus menikmati fasilitas negara sambil menunggu nasibnya ditentukan.

Dalih Kesehatan Ditolak, Uang Belum Kembali

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berusaha memanipulasi simpati majelis dengan alasan kesehatan SW yang sedang sakit. SW juga berdalih berniat mengembalikan uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, realitas berbicara lain: permohonannya ditolak karena tidak ada rekomendasi dari atasan, dan hingga detik putusan dibacakan, uang Rp2 miliar itu belum juga kembali ke kas negara atau pemilik sah.

MKH menilai dalih kesehatan dan niat baik yang terlambat tersebut tidak memiliki nilai meringankan. Justru, kegagalan SW mengembalikan uang dan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi alasan utama dicopotnya jabatan secara tidak hormat.

“Perbuatan terlapor melanggar prinsip berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, jujur, dan profesional,” tegas Hamdi.

Dengan putusan ini, MKH mengirimkan pesan keras: Jas hitam hakim bukanlah perisai kekebalan hukum. Siapa pun yang menjadikan meja pengadilan sebagai ladang bisnis pribadi, akan berakhir dengan noda hitam yang tak terhapuskan dalam karirnya.

(Red)

Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melontarkan kecaman keras terhadap lambannya respons negara dalam menangani kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Sugiat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk segera turun langsung memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

Kasus ini mengungkap sisi gelap kekerasan domestik yang berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh sistem perlindungan sosial maupun hukum. YTR menjadi korban kekejian pria berinisial TH, yang hingga kini masih buron setelah menyekap dan menyiksa kekasihnya tersebut di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban. YTR telah mengalami perlakuan brutal yang merenggut hak asasinya sebagai manusia. Ini bukan lagi urusan privat, ini adalah kegagalan negara dalam menjamin rasa aman warganya,” tegas Sugiat di Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Sugiat menekankan bahwa korban tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi rentan sendirian. Ia menuntut pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum intensif, hingga jaminan keadilan.

“LPSK harus segera melakukan investigasi mandiri dan berkoordinasi ketat dengan aparat penegak hukum. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa atau trauma permanen yang tak terpulihkan. Lembaga perlindungan harus aktif pro-korban, bukan pasif menunggu laporan,” tambah legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Pelaku Masih Buron, Aparat Dinilai Lambat

Desakan ini muncul di tengah fakta bahwa pelaku utama, TH, hingga saat ini belum berhasil diamankan. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar mengakui bahwa proses pengejaran masih berlangsung.

Direktur PPA dan TPPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan singkat, “Masih proses (pengejaran).”

Menanggapi hal tersebut, Sugiat menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk menenangkan publik dan memulihkan kepercayaan korban. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan intensitas pencarian dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk bersembunyi.

“Negara harus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan sekeji ini. Penangkapan TH adalah prioritas mutlak. Proses hukum harus berpihak pada korban, bukan berbelit-belit dalam birokrasi yang membuat korban semakin tertekan,” pungkas Sugiat.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Komisi XIII DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memanggil instansi terkait jika ditemukan kelalaian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah berlangsung lama ini.

Tentang Komisi XIII DPR RI:
Komisi XIII DPR RI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan, keamanan, hukum, HAM, dan intelijen. Komisi ini berperan strategis dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

(Red)

Khianati Amanah Rakyat, Mantan Bendahara Desa Seminar Salit Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kepercayaan publik kembali diinjak-injak oleh oknum perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada Arini Orianti, mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi mereka yang menganggap dana desa sebagai “lahan basah” untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, Senin (22/6/2026), Arini tidak hanya dihukum pidana penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan. Lebih menohok lagi, hakim membebankan Arini untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp227 juta. Jika gagal membayar, ancaman tambahan satu tahun penjara siap menantinya.

Kasus ini mengungkap skema busuk penggelapan dana desa tahun anggaran 2017–2018. Desa Seminar Salit, yang tercatat mengelola anggaran nearly Rp1 miliar pada 2018 untuk program pertanian, BUMDes, pendidikan, dan infrastruktur fisik, justru menjadi saksi bisu bagaimana laporan fiktif dan penggunaan anggaran ilegal merusak kesejahteraan warga.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Arini tidak bertindak sendiri. Dua rekan seperjuangan dalam kejahatan korporasi desa, yakni Darussalam dan Muhammad Isnaini—yang masing-masing menjabat sebagai perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)—turut merasakan dinginnya jeruji besi. Darussalam divonis dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti rugi Rp45 juta, sementara Muhammad Isnaini mendapat vonis sama dengan kewajiban ganti rugi Rp90 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengakui bahwa vonis kali ini lebih ringan dibanding tuntutan awal. Arini sebelumnya dituntut 3,5 tahun, Isnaini 2 tahun 3 bulan, dan Darussalam 2 tahun 1 bulan.

“Kami masih mempertimbangkan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar JPU usai sidang.

Kasus ini melibatkan total enam terdakwa. Lima di antaranya telah menjalani proses hukum, dengan dua orang lainnya sudah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap. Satu tersangka lainnya hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menambah daftar panjang kegagalan pengawasan di tingkat desa.

Vonis terhadap Arini dan kroninya menjadi peringatan keras: dana desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan, bukan rekening pribadi oknum yang haus kuasa. Negara tidak akan segan menagih setiap rupiah yang dicuri, dengan bunga berupa kebebasan yang dirampas.

Sumber : Antara

Editor: Azi